Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52770/PP/M.IB/15/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52770/PP/M.IB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52770/PP/M.IB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp5.828.499.353, dengan pokok sengketa sebagai berikut :
Koreksi Peredaran Usaha Rp 5.700.753.966,00- Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp 127.062.764,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam menguji Peredaran Usaha, Pemeriksa melakukan Uji Arus Uang-Piutang, Pemeriksa melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Uji Arus Uang-Piutang yang menurut Pemohon Banding selisih tersebut adalah pinjaman dari pemegang saham dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-bukti dan dokumen pendukung seperti Bukti Slip Setoran atau Transfer Uang dari Bank;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Koreksi dilakukan pengujian arus uang dan arus piutang yang menghasilkan total penyerahan sebesar Rp 19.043.557.990; sehingga terdapat koreksi Rp 5.728.904.450 namun pada saat keberatan Penyerahan PPN berubah menurut Wajib Pajak Rp 13.314.653.640 dan Penyerahan PPN menurut Peneliti Rp 19.005.007.745 Koreksi menjadi Rp 5.690.524.205;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp5.700.753.966,00 didasarkan hasil analisa terhadap arus pitang dan arus uang masuk, sehingga Terbanding menyimpulkan terdapat penjualan yang tidak/belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut disebabkan seluruh uang masuk dalam hal ini mutasi kredit Rekening Koran Bank dianggap sebagai penerimaan penjualan, sedangkan yang sebenarnya adalah adanya mutasi kredit karena adanya setoran tunai dari pemilik perusahaan.
bahwa Terbanding menyatakan. selama poses penelitian keberatan Tim Peneliti telah melakukan Peminjaman Catatan, Dokumen, Data Pertama dengan Surat Nomor: S-2076/WP122/BD.06/2011 tanggal 15 Nopember 2011 dan Peminjaman Catatan, Dokumen, Data Kedua dengan Surat Nomor : S-1534/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukan Bukti Setor/Slip Setoran Uang Masuk Pinjaman, Slip Setoran/Transfer Pelunasan Utang, Rekening Koran dan SPT Tahunan Pemberi Pinjaman (adanya pengakuan piutang) dan Surat Perjanjian Hutang atau dokumen yang menunjukan bahwa uang yang masuk itu bukan merupakan pendapatan penjualan.
bahwa karena kurangnya bukti pendukung yang menunjukan bahwa atas uang masuk tersebut bukan merupakan penghasilan penjualan, maka atas uang masuk dalam rekening koran tersebut oleh Terbanding ditetapkan sebagai penghasilan atas penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan, Majelis berpendapat sejak proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen, catatan dan bukti-bukti yang terkait langsung dengan penjualan pada tahun yang bersangkutan termasuk pernyataan dari Pemegang Saham dan bukti slip setoran tunai yang dipermasalahkan oleh Terbanding, sedangkan yang tidak dapat diserahkan oleh Pemohon Banding adalah Rekening Koran Bank Pribadi, SPT Pribadi Pemegang Saham dan perjanjian utang piutang.
bahwa Majelis berpendapat, dokumen, catatan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan serta dalam persidangan telah dapat membuktikan bahwa seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2006.
bahwa Majelis berpendapat, tidak diserahkannya Rekening Koran Bank dan SPT Pribadi Pemegang Saham dan Perjanjian utang-piutang yang memang tidak ada, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan seluruh dokumen, catatan, dan bukti-bukti lainnya yang terkait dengan peredaran usaha yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding sejak proses pemeriksaan, keberatan maupun dalam persidangan.
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada analisis arus pitang dan arus uang tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat adanya penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon banding, namun hanya didasarkan pada asumsi bahwa semua mutasi uang masuk melalui rekening bank (mutasi kredit) dianggap sebagi hasil penerimaan penjualan.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.5.700.753.966,00 tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat berlandaskan peraturan perundang- undangan pajak yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini terdapat Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A Sinulingga, Ak mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut :
bahwa dalam sengketa ini terdapat Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A Sinulingga, Ak mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut :
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.5.700.753.966 menurut Terbanding melalui pendekatan penerimaan kas/bank di mana uang masuk a quo dianggap sebagai penerimaan penjualan.
bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan uang tersebut berasal dari pinjaman kepada pemegang saham dan bukan dari penjualan sesuai surat pernyataan dari pemegang saham pada saat pemeriksaan dan penjelasaan pada saat keberatan.
bahwa penerimaan uang a quo yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai penerimaan pinjaman dari pemegang saham baik pada saat pemeriksaan, keberatan, maupun saat persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti bahwa penerimaan itu berasal dari pemegang saham.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat BantahanPemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1048/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/206/06/414/11 tanggal 07 September 2011 Tahun Pajak 2006, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1048/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/206/06/414/11 tanggal 07 September 2011 Tahun Pajak 2006, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
659.381.587,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
659.381.000,00
|
|
PPh terutang
|
Rp
|
180.314.300,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
136.108.760,00
|
|
Pajak yang kurang dibayar
|
Rp
|
44.205.540,00
|
|
Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP
|
Rp
|
22.102.770,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
66.308.310,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
