Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52769/PP/M.IB/15/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52769/PP/M.IB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp13.234.909.815,00 yang terdiri dari :
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 11,347,855,574,
Koreksi Positif professional/management fees sebesar Rp1,661,137,878,
Koreksi Positif Selling Expenses sebesar Rp225,916,363.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan surat keberatan yang diajukan dan dokurnen Transfer Pricing Documentation yang dilampirkan, secara umum Pemohon Banding berpendapat bahwa margin atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa telah sebanding/memenuhi nilai kewajaran;
bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait kontrak jasa dan bukti-bukti transaksi penyerahan jasa tersebut misalnya : time sheet, method by which the price was set, costs incurred by the service provider dan methods of allocating the charge, sehingga Terbanding tidak meyakini eksistensi biaya tersebut.
bahwa Pemeriksa pada dasarnya mengakui bahwa pembayaran service fee (selling expenses) merupakan biaya yang terkait dengan usaha PT Premier Distribution untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga mempengaruhi analisis Fungsi, Asset dan Resiko yang menyebabkan bergesernya karakter perusahaan yang sebelumnya dikategorikan sebagai Contract Distributor menjadi Fully Fledged Distributor.
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan analisis Pemohon Banding, selama tahun 2009, dalam hal penjualan normal tanpa terpengaruh akan kondisi-kondisi tertentu seperti penjualan bazaar atas barang lama yang belum terjual, reekspor barang yang tidak terjual, dan lain-lain dapat dilihat bahwa gross margin penjualan atas barang dagangan yang diperoleh dari pihak afiliasi lebih besar dibandingkan dengan gross margin penjualan barang dagangan yang diperoleh dari pemasok lokal yang bukan pihak afiliasi;
bahwa professional/management fee dibayarkan Pemohon Banding kepada Club 21 Pte Ltd selaku pemegang saham (95%) sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh perlu dilakukan pemeriksaan Transfer Pricing.
bahwa selling expenses sebesar Rp 225.916.323 ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Club 21 Pte Ltd atas jasa professional/manajemen yang diberikan oleh Club 21 Pte Ltd ada, Pemohon Banding dan dilakukan berdasarkan Corporate Service Agreement yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Menurut Majelis
:
bahwa adapun gambaran umum usaha Pemohon Banding adalah, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki 95% oleh Club 21, Pte, Ltd. Singapore dan 5% dimiliki oleh Goh Ee Leong , juga di Singapore, yang sekaligus menjabat Direktur di Pemohon Banding. Perusahaan Pemohon Banding didirikan tanggal 22 Des 2005, namun baru beroperasi sejak Mei 2006.
Banding didirikan tanggal 22 Des 2005, namun baru beroperasi sejak Mei 2006.
bahwa dari berbagai sumber, Majelis memperoleh informasi antara lain:
Dari Wikipedia diketahui bahwa Club 21 adalah luxury retail company yang didirikan tahun1972 di Singapore, yang mengelola luxury fashion retail merek-merek:
“……Donna Karan, ck Calvin Klein, Giorgio Armani, A|X Armani Exchange, Balenciaga, Marni, Mulberry ,[6] Dolce & Gabbana, D&G, Diesel, Paul Smith, Issey Miyake, Jil Sander, Dries VanNoten, Comme des Garçons and Lanvin. It also operates ck Calvin Klein and DKNY Jeans under license. A joint venture with Giorgio Armani S.p.A , is expanding the A|X Armani Exchange brand worldwide . Club 21 has 3,800 employees across four continents, engaged in wholesale distribution, sourcing, brand guardianship and vertical retail .”
bahwa Club 21, yang merupakan bagian dari grup Como, beroperasi diberbagai negara, yaitu di : Australia, China, Hong Kong, Indonesia, Korea, Malaysia, Singapore, Taiwan, Thailand, UK dan USA.
bahwa Pemohon Banding mendistribusikan di Indonesia merek-merek fashion: AX Armani Exchange; CK Calvin Klein; DKNY Jeans; MarcJacobs/ Marc by Marc Jacobs dan Dolce & Gabbana.
Rujukan : Luxury Goods in Indonesia – Country Report, yang diterbitkan oleh Euromonitor International (http://www.euromonitor.com) memuat secara lengkap industry luxury goods di Indonesia, termasuk Designer Labels, Designer Clothing dan Designer Apparel.
bahwa di Indonesia Pemohon Banding mempunyai beberapa pesaing dalam bisnis luxury fashion , antara lain:
  • PT. MAP, Trans Fashion Indonesia;
  • Graha Cipta Prima; Masari Group;
  • Time International, Gilang Agung Persada;
  • Graha Lifestyle;
  • Busana Perkasa Abadi (The Business Of Fashion, London 18 March 2014, http://www.businessoffashion.com).
bahwa koreksi dilakukan Terbanding atas Purchase of Inventory (Pembelian Barang Dagangan) berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan para supplier-nya, yaitu:
AX 21 Singapore, Pte, Ltd· Club 21 Pte, Ltd· CK Retail 21 Singapore Pte, Ltd.
Pembelian barang dagangan yang semula berjumlah Rp43.532.004.443,– dikoreksi menjadi Rp32.184.148.869,– atau dikoreksi 26%.
Koreksi Terbanding diperoleh dari penerapan Arm’s Length Principle, dengan metoda Resale Price Method dengan beberapa perusahaan pembanding sebagaimana disebutkan dalam dokumen-dokumen yang diajukan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding diatas.
Namun demikian, Pemohon Banding, baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam surat bantahan No: 008/PD/Acc-Pajak/IV/2013, telah mengemukakan berbagai unsur ketidak- sebandingan perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding, namun Terbanding tidak memberikan tanggapan atas fakta-fakta dan bantahan Pemohon Banding tersebut.
bahwa diantara bantahan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding adalah terkait masalah negara domisili dan jenis usaha perusahaan pembanding Terbanding. Sedangkan dari berbagai sumber yang diperoleh Majelis diketahui bahwa ada beberapa perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam bidang yang sama dengan usaha Pemohon Banding, yaitu distribusi atau perdagangan Luxury Fashion. Dari berbagai rujukan diatas pula Majelis berpendapat bahwa bisnis distribusi dalam industry Luxury Fashion mempunyai sifat yang sangat spesifik.
bahwa dilain pihak, Majelis juga tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan analisa kesebandingan secara lengkap, khususnya terkait dengan perbedaan-perbedaan jenis usaha, letak geografis serta sifat-sifat industry fashion yang khusus. Terbanding hanya menyebutkan dalam Laporan Penelitian Keberatan bahwa “tidak terdapat data” terkait analisis atas Economic circumstances dan Business strategies.
Majelis berpendapat bahwa sifat industry Luxury Fashion yang khusus, tidak dapat dibandingkan begitu saja dengan perusahaan yang bergerak dalam usaha textile relatedtextile business, trade clothing ataupun shoes design secara umum sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding. Produk-produk High / Luxury Fashion sarat dengan unsur Intangible Property dan daya beli serta strategi bisnis yang spesifik.
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa fakta dan bantahan Pemohon Banding tersebut adalah benar. Dan oleh karenanya, walaupun metoda transfer-pricing yang digunakan oleh Terbanding sesuai dengan sifat bisnis Pemohon Banding sebagai distributor, hasil penerapan dan analisa Arm’s Length Principle oleh Terbanding yang mengakibatkan dilakukannya koreksi adalah tidak meyakinkan dan karenanya harus dibatalkan.
bahwa dari dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan diketahui bahwa kedua pos biaya ini berasal dari Corporate Service Agreement antara Pemohon Banding dengan Club 21 Pte, Ltd (Singapore), dimana pihak Club 21 Pte, Ltd akan memberikan berbagai jasa kepada Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan dokumen dalam persidangan diketahui bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan:
· ……….Pemohon Banding tidak dapat memenuhi bukti-bukti terkait penyerahan jasa, misalnya : timesheet, methods by which the price was set; cost incurred be service provider dan methods of allocating fee charges, sehingga keberadaan pemberian jasa tidak diyakini,
dan karenanya tidak ada biaya yang dapat dibebankan dan penentuan nilai kewajaran pembebanan jasa tidak perlu lagi dilakukan.

bahwa dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, pemberian jasa antar perusahaan dalam grup usaha dikenal sebagai Intra-group Services yang dibahas dalam Chapter VII pedoman tersebut. Berdasarkan Paragraph 7.2 pedoman tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian jasa intra-group merupakan hal yang lazim terjadi, sebagaimana tercantum sebagai berikut:

7.2 Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by a specially designated group member (“a group service centre”), or by another group member. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it directly or indirectly from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra- group), or may perform the service for itself. Intra-group services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel).

Sedangkan jenis-jenis jasa yang lazim diberikan melalui model Intra-group Services antara lain dapat dilihat di Paragraph 7.14 :
Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or a group service centre (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, coordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts, management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out research and development or administer and protect intangible property for all or part of the MNE group. These type of activities ordinarily will be considered intra- group services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.
bahwa menurut pendapat Majelis, argumentasi Terbanding hanya mempermasalahkan tidak adanya dokumen administratif sebagai bukti diserahkannya jasa sebagaimana dikemukakan . Selain itu, koreksi Terbanding juga menggunakan alasan karena cara pembayaran dengan metode lumpsum, dan bukan dilakukan berdasarkan jumlah waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan jasa (time-sheet).
Sedangkan menurut Paragraph 7.16 OECD TPGl adalah hal yang biasa ditemukan adanya perhitungan pembayaran standby charges atau retainer fee yang besarnya tetap, sebagaimana yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa yang diberikan oleh induk perusahaannya sesuai yang disepakati dalam kontrak.
bahwa sengketa yang serupa telah pernah diajukan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2009 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor : Put. 42735/PP/M.I/15/2013 yang membatalkan koreksi- koreksi Terbanding tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Professional / Management Fee sebesar Rp1.661.137.878,– dan atas Selling Expenses Rp225.916.363,– dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan. Oleh karenanya koreksi- koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa dari dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan diketahui bahwa kedua pos biaya ini berasal dari Corporate Service Agreement antara Pemohon Banding dengan Club 21 Pte, Ltd (Singapore), dimana pihak Club 21 Pte, Ltd akan memberikan berbagai jasa kepada Pemohon Banding.
bahwa koreksi atas kedua pos biaya tersebut dilakukan Terbanding dengan alasan dan dasar hukum yang sama, oleh karenanya pembahasan atas kedua koreksi tersebut dilakukan bersama-sama. Kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi berasal dari Pasal 18 UU PPh, khususnya karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Club 21, Pte, Ltd. Singapore (sebagai pemilik 95% saham Pemohon Banding);
bahwa berdasarkan dokumen dalam persidangan diketahui bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan:
Pemohon Banding tidak dapat memenuhi bukti-bukti terkait penyerahan jasa, misalnya : timesheet, methods by which the price was set; cost incurred be service provider dan methods of allocating fee charges, sehingga keberadaan pemberian jasa tidak diyakini,
dan karenanya tidak ada biaya yang dapat dibebankan dan penentuan nilai kewajaran pembebanan jasa tidak perlu lagi dilakukan.

bahwa dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, pemberian jasa antar perusahaan dalam grup usaha dikenal sebagai Intra-group Services yang dibahas dalam Chapter VII pedoman tersebut. Berdasarkan Paragraph 7.2 pedoman tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian jasa intra-group merupakan hal yang lazim terjadi, sebagaimana tercantum sebagai berikut:

7.2 Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by a specially designated group member (“a group service centre”), or by another group member. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it directly or indirectly from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra- group), or may perform the service for itself. Intra-group services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel).

Sedangkan jenis-jenis jasa yang lazim diberikan melalui model Intra-group Services antara lain dapat dilihat di Paragraph 7.14 :
Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or a group service centre (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, coordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts, management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out research and development or administer and protect intangible property for all or part of the MNE group. These type of activities ordinarily will be considered intra- group services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.
bahwa menurut pendapat Majelis, argumentasi Terbanding hanya mempermasalahkan tidak adanya dokumen administratif sebagai bukti diserahkannya jasa sebagaimana dikemukakan . Selain itu, koreksi Terbanding juga menggunakan alasan karena cara pembayaran dengan metode lumpsum, dan bukan dilakukan berdasarkan jumlah waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan jasa (time-sheet).
Sedangkan menurut Paragraph 7.16 OECD TPGl adalah hal yang biasa ditemukan adanya perhitungan pembayaran standby charges atau retainer fee yang besarnya tetap, sebagaimana yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa yang diberikan oleh induk perusahaannya sesuai yang disepakati dalam kontrak.
bahwa sengketa yang serupa telah pernah diajukan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2009 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor: Put. 42735/PP/M.I/15/2013 yang membatalkan koreksi- koreksi Terbanding tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Professional / Management Fee sebesar Rp1.661.137.878,– dan atas Selling Expenses Rp225.916.363,– dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan. Oleh karenanya koreksi- koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini, Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A Sinulingga, Ak mempunyai pendapat berbeda (Disenting Opinion) atas koreksi management fee dan selling expenses sebagai berikut:
Koreksi Managemet Fee sebesar Rp1.661.137.878,00
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen berupa:
general ledger,
Corporate Service Agreement,
bukti pembayaran management fee dan Transfer Pricing Documentation.
bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi bukti-bukti terkait dengan transaksi penyerahan jasa tersebut, misalnya:
timesheet,
methods by which the price was set,
cost incurred by service provider and methods of allocating the charges,
sehingga Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi biaya tersebut dalam kegiatan perusahaan.
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Corporate Service Agreement biaya professional fee/management fee sebesar Rp1.661.137.878,00 ini Pemohon Banding bayarkan atas jasa profesional/manajemen yang terdiri dari jasa pembelian, IT support, jasa keuangan, jasa operasional, pengembangan merk, pengarahan bisnis dan management lainnya yang diberikan oleh Club 21 Pte Ltd (sebuah perusahaan di Singapura) kepada Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut termasuk di dalam kategori biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak/Pemohon Banding sebagaimana yang dinyatakan didalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, bahwa Hakim Anggota Drs. Aman A. Sinulingga, Ak memberikan pendapat sebagai berikut:
bahwa Club 21 Pte Ltd di Singapura merupakan pemegang saham 95 % PT Premier Distribution, sesuai dengan akte notaris Robert Purba, SH nomor: 41 tanggal 22 Desember 2005 tentang Akte Pendirian perusahaan sebagaimana diperbaharui dengan akte notaris Robert Purba, SH nomor: 123 tanggal 24 September 2009 tentang Perubahan terkait Limited Company.
bahwa dasar pembayaran managemet fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Corporate Service Agreement antara Pemohon Banding dengan Club 21 Ltd Singapore yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
bahwa adapun jasa-jasa yang disediakan oleh Club 21 Pte Ltd kepadaPemohon Banding terdiri dari: ” Pembelian (Buying),” Fungsi-fungsi IT (IT Support),” Jasa Keuangan dan Akuntansi (Accounting & Financial Services), ” Operasional (Operations),” Pengembangan Merk (Brand Development), ” Pengarahan Bisnis (Commercial Directions),” Dan jasa Manajemen Lainnya (Other Management Services).- bahwa penyediaan jasa dilakukan oleh Club 21 Pte Ltd di Singapura dan bukan di dalam kantor Pemohon Banding, dimana hal ini semata-mata dilakukan demi mencapai efektifitas dan efisiensi dari pelaksanaan jasa,-
bahwa penagihan biaya professional/management fees dari Club 21 Pte Ltd kepada Pemohon Banding dilakukan berdasarkan metode lumpsum setiap bulan, dimana jumlah yang ditagihkan adalah tetap sebesar SGD 25,000 per bulan.
bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Hakim Anggota Drs. Aman A. Sinulingga, Ak berpendapat bahwa jasa yang dibayarkan tidak terlihat secara spesifik dan bersifat umum sesuai Corporate Service Agreement dimana pembayaran secara lumpsum tiap bulannya bukan berdasarkan adanya aktifitas jasa yang dilakukan.
bahwa Hakim Anggota Drs. Aman A. Sinulingga, Ak berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding secara lumpsum setiap bulan dan pihak penerima pembayaran tidak pernah datang ke kantor Pemohon Banding bukanlah dalam rangka pembayaran jasa yang sesungguhnya, dikarenakan tidak disertai dengan perhitungan dasar pembebanan jasa tersebut.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas bahwa Hakim Anggota Drs. Aman A. Sinulingga, Ak berkesimpulan bahwa tidak jelas eksistensi dan tidak dapat diukur, atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding ke Club 21 Pte Ltd sejumlah Rp1.661.137.878,00, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
Koreksi Selling Expenses Rp225.916.323,00
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen berupa : general ledger, Corporate Service Agreement, bukti pembayaran selling expenses dan Transfer Pricing Documentation.
bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi bukti-bukti terkait dengan transaksi penyerahan selling expenses, misalnya: timesheet, methods by which the price was set, cost incurred by service provider and methods of allocating the charges, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi biaya tersebut dalam kegiatan perusahaan.
bahwa menurut Pemohon Banding dasar pembayaran selling expense sebesar Rp.225.916.323,00 sama dengan dasar pembayaran management fee yaitu Corporate Service Agreement, adapun jasa yang diberikan adalah melakukan survei toko, melakukan penelitian pasar dan membangun hubungan dengan showroom sebagaimana diarahkan oleh Club 21 Pte Ltd.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam persidangan bahwa pembayaran selling expense berhubungan dengan pembayaran yang dilakukan Club 21 Ltd Singapore ke Avesani (Pihak ketiga Italia) sehubungan dengan jasa yang diberikan untuk pembelian produk Dolce Gabbana, dan selanjutkan biaya tersebut ditagihkan kembali ke Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut termasuk di dalam kategori biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak/Pemohon Banding sebagaimana yang dinyatakan didalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, bahwa Hakim Anggota Drs. Aman A. Sinulingga, Ak memberikan pendapat sebagai berikut :
bahwa Club 21 Pte Ltd di Singapura merupakan pemegang saham 95 % PT Premier Distribution, sesuai dengan akte notaris Robert Purba, SH nomor : 41 tanggal 22 Desember 2005 tentang Akte Pendirian perusahaan sebagaimana diperbaharui dengan akte notaris Robert Purba, SH nomor : 123 tanggal 24September 2009 tentang Perubahan terkait Limited Company.
bahwa sesuai dengan Surat Penjelasan Tertulis Pemohon Banding mengenai selling expenses tanggal 17 Desember 2013 menerangkan bahwa sesuai perjanjian antara Club 21 (Singapore) dengan Avesani, pihak ketiga di Italia, Avesani akan memberikan jasa sehubungan dengan pembelian produk Dolce & Gabbana (‘‘D&G“). Atas pemberian jasa tersebut, Avesani akan mengirimkan tagihan kepada Club 21. Oleh Club 21, tagihan tersebut akan didistribusikan dan dibagi kepada perusahaan afiliasi lainnya berdasarkan persentase pembelian untuk produk D&G. Pemohon Banding mencatat tagihan tersebut sebagi biaya selling expenses.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan dasar pembayaran selling expense ke Club 21 Pte Ltd adalah Service Agreement antara Pemohon Banding dengan Club 21 Ltd Singapore yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
bahwa adapun jasa-jasa yang disediakan oleh Club 21 Pte Ltd kepadaPemohon Banding terdiri dari:
” Pembelian (Buying),”
Fungsi-fungsi IT (IT Support),”
Jasa Keuangan dan Akuntansi (Accounting & Financial Services),
” Operasional (Operations),”
Pengembangan Merk (Brand Development),
” Pengarahan Bisnis (Commercial Directions),”
Dan jasa Manajemen Lainnya (Other Management Services).
bahwa penyediaan jasa dilakukan oleh Club 21 Pte Ltd di Singapura dan bukan di dalam kantor Pemohon Banding, dimana hal ini semata-mata dilakukan demi mencapai efektifitas dan efisiensi dari pelaksanaan jasa;
 bahwa penagihan biaya professional/management fees dari Club 21 Pte Ltd kepada Pemohon Banding dilakukan berdasarkan metode lumpsum setiap bulan, dimana jumlah yang ditagihkan adalah tetap sebesar SGD 25,000 per bulan;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Hakim Anggota Drs. Aman A. Sinulingga, Ak berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding ke Club 21 Ltd terkait dengan jasa pembelian produk Dolce Gabbana yang dilakukan Avesani sebesar Rp225.916.323,00 tidak didukung dengan agreement yang spesifik dan pembuktian yang kuat atas pelaksanaan jasa tersebut.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas bahwa Hakim Anggota Drs. Aman A. Sinulingga, Ak berkesimpulan bahwa tidak jelas eksistensi atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding ke ke Club 21 Pte Ltd sejumlah Rp225.916.323,00, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding,
Surat Uraian Banding Terbanding,
Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan
 seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1625/WPJ.07/2012 tanggal 06 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00009/206/09/056/11 tanggal 22 Juni 2011 Tahun Pajak 2009, sehingga perhitungan PPh Tahun Pajak 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp15.271.577.030,-
Kompensasi Kerugian Fiskal (Rp15.271.577.030,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp0,-
Pajak Terhutang Rp.0,-
Kredit Pajak Rp793.595.884,-
PPh yang lebih dibayar (Rp793.595.884,-)
Sanksi KUP Rp.0,-
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar (Rp793.595.884,-)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00370/PP/PM/IV/2013 tanggal 13 April 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Susunan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,.
Dan Putusan Nomor : Put. 52769/PP/M.IB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
R.E Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200