Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52729/PP/M.IIB/15/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52729/PP/M.IIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52729/PP/M.IIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp6.039.431.015,00, yang merupakan koreksi atas Biaya Management Fee;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak2010 Nomor: 00052/406/10/058/12 tanggal 26 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-139/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 24 April 2012;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 08/GSBL/TX.VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1500/WPJ.07/2013 tanggal 23 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat nomor: 42/GSBL/TX.X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 Pemohon Banding mengajukan banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengirimkan Surat Nomor :15/GSBL/TX.V/2014 tanggal 24 April 2014 perihal Pencabutan Pengajuan Banding yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Banding Nomor: 42/GSBL/TX.X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1500/WPJ.07/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00052/406/10/058/12 tanggal 26 April 2012;
bahwa dalam persidangan tanggal 14 Mei 2014 Majelis telah meneliti Surat Nomor : 15/GSBL/TX.V/2014 tanggal 24 April 2014 perihal Pencabutan Pengajuan Banding a quo dan menanyakan kebenaran surat tersebut kepada Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan tanggal 14 Mei 2014 Pemohon Banding membenarkan adanya pencabutan banding sebagaimana Surat Nomor : 15/GSBL/TX.V/2014 tanggal 24 April 2014 perihal Pencabutan Pengajuan Banding a quo karena pertimbangan internal manajemen;
bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
ayat (1) : Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; ayat (2) : Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 14 Mei 2014 menyatakan menyetujui pencabutan surat permohonan banding tersebut.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan atas persetujuan Terbanding terhadap pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, menurut Majelis permohonan pencabutan banding a quo dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa;
bahwa Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Pencabutan banding Pemohon Banding, keterangan dari Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menyatakan menghapus dari daftar sengketa.
|
MENIMBANG
Surat permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan serta HasilPemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan serta HasilPemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pencabutan pengajuan Banding atas Surat Banding Nomor: 42/GSBL/TX.X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1500/WPJ.07/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00052/406/10/058/12 tanggal 26 April 2012, atas nama: PT. XXX, dan menghapus sengketa banding Nomor: 42/GSBL/TX.X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dari daftar sengketa.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pencabutan pengajuan Banding atas Surat Banding Nomor: 42/GSBL/TX.X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1500/WPJ.07/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00052/406/10/058/12 tanggal 26 April 2012, atas nama: PT. XXX, dan menghapus sengketa banding Nomor: 42/GSBL/TX.X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dari daftar sengketa.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
