Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52726/PP/M.IIB/15/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52726/PP/M.IIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 08 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor:00003/206/08/014/10 tanggal 26 April 2010;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00003/206/08/014/10 tanggal 26 April 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-122/WPJ.04/KP.0705/2010 tanggal 22 April 2010.
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dangan surat nomor: 001/GIP/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 yang diterima oleh Terbanding tanggal 22 Maret 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 08 Maret 2013 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, ditandatangani oleh Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00003/206/08/014/10 tanggal 26 April 2010;
bahwa Surat Banding Nomor 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, memuat atasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 yaitu tanggal 13 Maret 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 dilampiri dangan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00003/206/08/014/10 tanggal 26 April 2010, jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah Rp.17.933.554,00 dan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, maka jumlah pajak terutang untuk penetapan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah nihil.
bahwa selain hal tersebut, Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran sesuai dengan bukti sebagai berikut:
  • SSP tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp17.933.554,00
dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2013.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan fotokopi bukti terima kiriman via pos dan daftar pengeposan yang menunjukkan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 atas keberatan Pemohon Banding, dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 11 Maret 2013.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima Keputusan Terbanding a quo pada tanggal 13 Maret 2013.
bahwa Pemohon Banding mengemukakan menghitung ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sejak tanggal Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding a quo yaitu sejak tanggal 13 Maret 2013.
bahwa Pemohon Banding mengemukakan Terbanding mengirimkan Keputusan Terbanding a pada tanggal 11 Maret 2013, tetapi pada tanggal 12 Maret 2013 adalah hari libur sehingga Pemohon Banding baru menerima Keputusan Terbanding pada tanggal 13 Maret 2013.
bahwa menurut Majelis berdasarkan fotokopi bukti terima kiriman via pos dan daftar pengeposan yang disampaikan oleh Terbanding diketahui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 11 Maret 2013, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013 (diantar), sehingga pengajuan banding diindikasikan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan.
bahwa berkaitan dengan adanya indikasi Surat Banding Pemohon Banding a quo tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan, Majelis memutuskan untuk meneliti lebih lanjut dan secara lebih mendalam.
bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuat penjelasan tertulis mengenai alasan Pemohon Banding baru menyampaikan Surat Banding Nomor: 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 ke Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013.
bahwa dalam persidangan, Terbanding mengemukakan berdasarkan lembar bukti kirim berwarna kuning Keputusan Keberatan dikirimkan via pos kepada Pemohon Banding pada tanggal 11 Maret 2013.
bahwa pada hari tersebut ada tiga pengiriman salah satunya untuk pengiriman KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengemukakan bukti kirim yang Terbanding sampaikan tidak menunjukkan dengan jelas keputusan keberatan yang dikirim serta tidak ada tanggal kirim yang jelas.
bahwa dalam persidangan Terbanding menunjukkan asli Daftar Pengeposan yang Terbanding sampaikan kepada Kantor Pos.
bahwa Terbanding mengemukakan di dalam Daftar Pengeposan dimaksud diketahui terdapat 6 surat yang dikirimkan kepada Pemohon Banding, termasuk Keputusan Terbanding Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding mengemukakan berdasarkan bukti Daftar Pengeposan diketahui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 disampaikan Terbanding kepada Kantor Pos pada tanggal 8 Maret 2013.
bahwa Terbanding mengemukakan bukti Daftar Pengeposan yang Terbanding tunjukkan didukung juga dengan 6 asli bukti terima kiriman dari Terbanding kepada Pemohon Banding melalui pos dengan tanggal kirim 11 Maret 2013.
bahwa Terbanding mengemukakan di dalam asli bukti terima kiriman memang tidak mencantumkan nomor keputusan keberatan yang dikirimkan, hanya mencantumkan nama dan alamat Pemohon Banding.
bahwa Terbanding mengemukakan dalam daftar pengeposan diketahui Terbanding mengirimkan 3 keputusan keberatan dimana masing-masing keputusan keberatan dikirimkan kepada 2 alamat Pemohon Banding yang berbeda yaitu dengan alamat: Kuningan Barat Nomor 8, Gedung Cyber Lantai 10, Jakarta Selatan dan STC Senayan Lantai 3 Nomor 179 Jalan Asia Afrika Pintu IX, Gelora Senayan, Jakarta Pusat, sehingga total ada 6 surat yang Terbanding kirimkan kepada Pemohon Banding.
bahwa Terbanding mengemukakan berdasarkan data yang Terbanding miliki diketahui Pemohon Banding mempunyai 2 alamat yang berbeda yaitu dengan alamat : XX dan YY, sehingga Terbanding mengirimkan keputusan keberatan ke-2 alamat Pemohon Banding.
bahwa Terbanding mengemukakan dalam dua persidangan sebelumnya Pemohon Banding menyatakan menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 pada tanggal 13 Maret 2013, sehingga dapat disimpulkan Terbanding telah benar-benar melakukan pengiriman kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding terbukti menerima KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 yang Terbanding kirimkan.
bahwa berdasarkan bukti–bukti yang Terbanding tunjukkan tersebut di atas, terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 disampaikan Terbanding kepada Kantor Pos pada tanggal 8 Maret 2013 dan oleh Kantor Pos dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 11 Maret 2013.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui berdasarkan bukti- bukti yang Terbanding tunjukkan memang benar Pemohon Banding terlambat dalam menyampaikan surat banding kepada Pengadilan Pajak karena ada hal di luar kekuasaan Pemohon Banding.
bahwa dalam Pasal 35 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepadaPengadilan Pajak,(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan,(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.
bahwa dalam Pasal 1 angka 11 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fotokopi bukti asli Daftar Pengeposan yang Terbanding sampaikan kepada Kantor Pos dan Asli Bukti Terima Kiriman Via Pos yang disampaikan oleh Terbanding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 8 Maret 2013 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 11 Maret 2013, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 029/GIP/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013 (diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan.
bahwa berkaitan dengan jangka waktu pengajuan Banding oleh Pemohon Banding yang memenuhi Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), Majelis memberikan kesempatan yang memadai kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan kemungkinan adanya keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding sesuai Pasal 35 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 April 2014 perihal tidak dapat memenuhi ketentuan batas waktu karena di luar kekuasaan, dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam rangka Sidang Banding terhadap Keputusan Terbanding No. KEP-319/WPJ.04/2013 tertanggal 08 Maret 2013, memohon kepada Yang Mulia Pimpinan Majelis II pada Sidang Pengadilan Pajak Jakarta untuk dapat menerima permohonan Pemohon Banding dalam mendapatkan keadilan atas Keputusan Terbanding tersebut. Pemohon Banding melayangkan surat Banding pada tanggal 12 Juni 2013, hal tersebut terjadi karena hal-hal diluar kekuasaan Pemohon Banding yaitu:
bahwa sejak tahun lalu kegiatan perusahaan Pemohon Banding kurang aktif, kurang banyak kegiatan di kantor dan staf administrasi perusahaan Pemohon Banding yang menangani permasalahan pajak tersebut mengundurkan diri, sehingga urusan administrasi perusahaan pun terbengkalai.
bahwa bersamaan pula pada bulan Juni 2013, Pemohon Banding sedang berbenah perlengkapan kantor dan Manajemen building sedang dalam penataan ulang ruangan-ruangan. Gedung yang dahulu nya adalah pusat perbelanjaan berubah fungsi secara perlahan-lahan menjadi perkantoran. Segala aktifitas Pemohon Banding sempat terhenti untuk beberapa saat karena mengalami gangguan di perlengkapan data serta komunikasi. Pemohon Banding sempat berasumsi bahwa kerusakan pada instalasi gedung, ternyata komputer dan modem Pemohon Banding yang rusak karena jaringan kelistrikan dalam ruangan Pemohon Banding yang bermasalah, akhirnya Pemohon Banding harus mengganti dengan yang baru.
bahwa pada saat penyerahan berkas banding tersebut Pemohon Banding beranggapan bahwa surat Pemohon Banding tidak melebihi waktunya yaitu 3 bulan sejak tanggal penerimaan surat yaitu tanggal 13 Maret 2013. Surat Keputusan tersebut dikeluarkan tertanggal 8 Maret 2013, tetapi baru Pemohon Banding terima tanggal 13 Maret 2013, agak terlambat, juga mungkin dikarenakan tanggal 12 Maret 2013 adalah hari libur nasional (Hari Raya Nyepi) maka surat baru tiba di kantor Pemohon Banding pada keesokan harinya.
bahwa demikian surat permohonan Pemohon Banding ini dengan harapan Yang Mulia Majelis dapat memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menggunakan hak-hak Pemohon Banding sesuai yang diamanatkan oleh perundangan dan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia Pemohon Banding tercinta ini.
bahwa Pemohon Banding mengemukakan perusahaan Pemohon Banding sudah hampir tidak aktif karena Pemohon Banding sudah tidak menerima order lagi.
bahwa Pemohon Banding mengemukakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah supplier tinda untuk kepentingan Pilkada, dimana klien Pemohon Banding hanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
bahwa untuk tahun ini Pemohon Banding tidak ikut menjadi supplier tinta untuk pemilihan umum tahun 2014 karena terkendala administrasi.
bahwa Pemohon Banding mengemukakan tidak melaporkan SPT PPh Badan karena tidak ada kegiatan.
bahwa Pemohon Banding mengemukakan kantor Pemohon Banding berlokasi di YY, Jakarta Pusat, dimana STC Senayan semula adalah pusat perbelanjaan yang sekarang berubah fungsi menjadi gedung perkantoran.
bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa kali pindah ruangan di gedung STC Senayan karena kebijakan dari pengelola gedung.
bahwa berdasarkan penelitian dokumen-dokumen yang diserahkan dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding mempunyai waktu yang mencukupi untuk menyampaikan Surat Banding sesuai ketentuan yang berlaku, karena menurut Pemohon Banding, Keputusan Keberatan a quo sudah diterima tanggal 13 Maret 2013 sebelum batas waktu akhir penyampaian melalui Pos adalah 12 Juni 2013.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa kendala internal Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam persidangan, bukan merupakan “keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan Surat Banding a quo sebelum batas waktu akhir penyampaian melalui Pos adalah 12 Juni 2013.
bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, Majelis sepakat untuk menyatakan banding Pemohon Banding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon banding a quo tidak dapat diterima.
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-319/WPJ.04/2013 tanggal 08 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00003/206/08/014/10 tanggal 26 April 2010, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200