Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52503/PP/M.XIIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52503/PP/M.XIIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
Koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp6.143.861,00;
Koreksi positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp74.680.393,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.612.601,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi Bukti Potong dijawab “Tidak Ada” dan klarifikasi yang belum dijawab;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan data dan informasi yang Pemohon Banding terima dari PT Daisen Wood Frame dan PT Kanefusa Indonesia, terbukti bahwa mereka telah melaporkan semua bukti- bukti potong diatas. Pemohon Banding telah memberikan data-data tersebut saat dilakukan penelitian keberatan di kanwil pajak yaitu berupa fotocopy SPT lengkap dari kedua perusahaan tersebut. Pemohon Banding merasa keberatan atas koreksi Terbanding yang menyatakan bukti potong Pemohon Banding tidak sah/tidak ada.
Terbanding hanya mengacu kepada jawaban konfirmasi dari KPP yang menyatakan bahwa data “Tidak Ada”, sedangkan Pemohon Banding memiliki bukti lapor SPT lengkap disertai Bukti Penerimaan Surat dari KPP terkait. Menurut Pemohon Banding hal tersebut sangat tidak adil, kecuali Pemohon Banding tidak dapat memberikan dan membuktikan bukti pelaporan yang dilakukan oleh kedua customer Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding telah membuktikannya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan Nomor 001/ITW/08/12 tanggal 13 Agustus 2012, diketahui dalam uraian suratnya Pemohon Banding menyatakan pajak Pemohon Banding masih mengalami kelebihan bayar sebesar Rp6.143.861,00, namun pada akhir suratnya Pemohon Banding menyatakan: Berdasarkan hal tersebut di atas maka jumlah pajak yang kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;
bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur : “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan”.
bahwa Majelis berpendapat Surat Keberatan Nomor 001/ITW/08/12 tanggal 13 Agustus 2012 sudah disertai dengan alasan dan mengemukakan jumlah pajak yang kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;
bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding telah menjawabnya dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-483/WPJ.20/2013 tanggal 31 Mei 2013 yang memutuskan jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi Rp0,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat yang menjadi petitum dalam permohonan keberatan Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sendiri yaitu sebesar Rp0,00, dan atas permohonan Pemohon Banding tersebut sudah dikabulkan oleh Terbanding dengan menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-483/WPJ.20/2013 tanggal 31 Mei 2013 dimana jumlah pajak yang kurang dibayar menurut Terbanding menjadi sebesar Rp0,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui yang diajukan banding oleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding adalah:
  1. Koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp6.143.861,00;
  2. Koreksi positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp74.680.393,00
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terdapat perbedaan sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding dengan sengketa yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan;
bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur:
Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
bahwa penjelasan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perUndang-Undangan yang terkait yang mengatur demikian.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa yang dapat diajukan banding adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa kedua koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan tesebut di atas kedua koreksi tersebut tidak dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding NomorKEP-1031/WPJ.04/2012 tanggal 20 Juli 2012 tetap dipertahankan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perUndang- Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-483/WPJ.20/2013 tanggal 31 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00007/206/10/004/12 tanggal 21 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/WPJ.20/KP.0403/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama : PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200