Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52472/PP/M.IIA/12/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52472/PP/M.IIA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52472/PP/M.IIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2001
2001
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.8.574.641.181,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dicatat oleh Pemohon banding dalam Laporan Rugi Laba dan Laporan Neraca;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sehubungan dengan sidang pemeriksaan PPN Masa Februari 2001 sampai dengan Desember 2002 tanggal 7 Januari 2014, Majelis menanyakan kejelasan berita cara uji bukti sehingga informasi yang disampaikan tidak bias sehubungan keterangan Terbanding yang menyatakan telah melakukan pentrasiran terhadap buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial dan bukti pendukung lainnya sebagai dasar koreksi DPP PPN. Atas keterangan tersebut, Pemohon membantah bahwa dasar koreksi Terbanding hanya berdasarkan “Summary Monthly Crop Declaration Actual Againts Budget 2001 s/d 2003” dan tidak melakukan prosedur-prosedur yang disebutkan Terbanding, yang dibuktikan dengan tidak adanya biaya pembelian tandan buah segar dari petani plasma maupun pihak ketiga dalam laporan SPT PPh Badan Pemohon Banding maupun SKPKB SPT PPh Badan oleh Terbanding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1974/WPJ.07/2013 tanggal 15 Oktober 2012, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.9.020.383.224,00 karena berdasarkan ekualisasi pembebanan obyek PPh Pasal 23 pada SPT Pemohon Banding masih terdapat selisih yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2001;
Rincian Dasar Koreksi:
Neraca:
WIP MAS I Rp. 326.844.957,00 WIP MAS II Rp. 195.764.007,00 Pemeliharaan:
Jalan/Jalur Kebun Rp. 760.712.799,00 Pembukaan lalang Rp. 7.291.319.418,00 Biaya Transport Extern Rp. 245.092.725,00 Rent/Cess/Insurance Rp. 147.796.108,00 Biaya:
Audit Rp. 52.853.210,00 Jumlah koreksi Rp. 9.020.383.224,00
bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data/dokumen pertama melalui surat Nomor: S-727/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 18 Januari 2012, atas permintaan ini Pemohon Banding hanya memberikan data sebagian kemudian Terbanding melakukan permintaan data/dokumen kedua melalui surat Nomor: S-3216/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 27 April 2012 dan atas, permintaan kedua ini Pemohon Banding kembali hanya memberikan sebagian data/dokumen yang diminta dan memberikan penjelasan tambahan atas surat keberatannya;
bahwa karena hanya sebagian data yang diberikan oleh Pemohon Banding, menyebabkan Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa selain itu pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding sampai dengan jangka waktu yang diberikan kepada-nya untuk membahas hasil pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan jawaban tertulis berupa argumen tanpa didukung dengan bukti-bukti yang memperkuat sanggahan. Atas koreksi yang menjadi sengketa sudah berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding beserta laporan audit dan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Perlu diketahui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena dengan koreksi tersebut Pemeriksa mengandaikan bahwa seluruh biaya tersebut adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding;
bahwa namun alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak seluruh biaya yang dimaksud merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain, melainkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri), tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti;
bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan;
bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti yang dapat meyakinkan Majelis, sehingga koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.9.020.383.224,00 tetap dipertahankan;
bahwa Hakim Ketua IGN Mayun Winangun, S.H., LLM pada pembahasan ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak berkesimpulan bahwa untuk masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2001 telah melewati jangka waktu sepuluh tahun, dengan demikian bagian SKPKB untuk masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2001 adalah batal demi hukum;
bahwa untuk masa September sampai dengan Desember 2001 oleh karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka koreksi DPP PPN masa September sampai dengan Desember 2001 Hakim Ketua IGN Mayun Winangun, S.H., LLM juga berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1974/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00295/203/01/058/11 tanggal 15 September 2011, atas nama: PT. XXX.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1974/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00295/203/01/058/11 tanggal 15 September 2011, atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
