Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52471/PP/M.IIA/10/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52471/PP/M.IIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 2.386.384.078,00 dengan perincian sebagai berikut:
1.
Koreksi Asuransi Pegawai-Jamsostek
Rp. 609.172.795,00
2.
Koreksi Dana Pensiun
Rp. 289.804.800,00
3.
Koreksi Biaya Imbalan Kerja
Rp. 1.136.869.833,00
4.
Koreksi Biaya Sponsorship (Hadiah)
Rp. 350.536.650,00
Total
Rp. 2.386.384.078,00
bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang diajukan keberatan adalah sebesar Rp.1.136.869.833,00, sehingga berdasarkan data yang ada dalam sidang nilai pokok sengketa menurut Majelis adalah sebesar Rp.1.136.869.833,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan (indeks B.3.1), Terbanding mencantumkan nilai imbalan kerja sebesar Rp.4.384.997.247,00, dalam KKP tersebut, dinyatakan oleh Terbanding nilai Imbalan Kerja sebesar Rp.4.384.997.247,00 tersebut adalah sama dengan nilai yang tercantum dalam General Ledger Pemohon Banding;
bahwa tertulis dalam KKP tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif atas penyisihan Imbalan Kerja. Koreksi Biaya Imbalan Kerja dibatalkan seluruhnya karena adjustment dari Pemohon Banding dan Auditor atas biaya tersebut dan sudah tercantum dalam GL revisi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding di laporan keuangan fiskal telah melakukan koreksi sendiri atas biaya kesejahteraan karyawan yang menurut Pemohon Banding harus dikoreksi positif sebesar Rp.2.034.240.000,00 karena sifatnya masih merupakan cadangan. Koreksi fiskal positif ini, tercantum di SPT 1771 tahun 2008 pos penyesuaian fiskal positif dan di Laporan Keuangan Audit tahun 2008 di catatan laporan keuangan No.17 Hutang Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp.3.385.548.791,00 dan atas biaya imbalan kerja yang tidak disetujui Pemohon Banding sebesar Rp.1.136.869.833,00, sisanya sebesar Rp.2.248.678.958,00 Pemohon Banding menyatakan setuju dikoreksi;
bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp.2.386.384.074,00 sedangkan dalam pengajuan keberatan koreksi imbalan kerja a quo yang tidak disetujui Pemohon Banding hanya sebesar Rp.1.136.869.833,00, sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding melebihi dari yang disengketakan dalam pengajuan keberatan. Namun dalam persidangan Pemohon Banding telah memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan dan mengadili sengketa yang nilainya sama dengan di tingkat keberatan yaitu sebesar Rp.1.136.869.833,00 (sesuai suratnya no.06/STC/III/2013 tanggal 4 Maret 2013);
bahwa Majelis berkesimpulan nilai sengketa banding ini adalah menjadi sebesar Rp.1.136.869.833,00 dengan rincian sebagai berikut:
Obyek PPh Ps 21 cfm Pemohon Banding
30.474.116.632,00
Obyek PPh Ps 21 cfm Terbanding
31.610.986.465,00
Sengketa
1.136.869.833,00
bahwa Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk menyampaikan dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa banding guna dilakukan uji bukti. Dari dokumen berupa Laporan Keuangan audited, akun GL beban Imbalan Kerja, SPHP dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan, yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis pada saat persidangan dapat diketahui koreksi tersebut merupakan biaya imbalan kerja yang sudah terealisir (obyek PPh Pasal 21), yaitu biaya imbalan kerja cfm Pemohon Banding sebesar Rp.1.837.064.072,00 dan menurut Terbanding sebesar Rp.2.973.933.905,00 sehingga selisih sebesar Rp.1.136.869.833,00 yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini;
bahwa berdasarkan KKP obyek PPh Pasal 21 berupa biaya imbalan kerja cfm Terbanding sebesar Rp.2.973.933.905,00, sedangkan cfm SPT sebesar Rp.4.384.997.247,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp.1.411.063.342,00;
bahwa berdasarkan koreksi fiscal positif, atas biaya imbalan kerja cfm SPT sebesar Rp.2.034.240.000,00 dan menurut cfm Terbanding sebesar Rp.2.034.240.000,00 sehingga tidak terdapat koreksi;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti biaya imbalan kerja yang seharusnya menjadi obyek PPh Pasal 21, cfm Terbanding sebesar Rp.2.350.757.247,00 sedangkan cfm Pemohon Banding sebesar Rp.2.350.757.247,00, sehingga tidak terdapat selisih.
bahwa jumlah sebesar Rp.2.350.757.247,00 merupakan biaya Imbalan Kerja untuk kesejahteraan Karyawan yang benar-benar terealisir dan sudah diakui Pemohon Banding di SPT PPh Badan dengan cara melakukan koreksi fiscal positif sendiri sebesar Rp. 2.034.240.000,00 sehingga biaya Imbalan Kerja untuk kesejahteraan Karyawan yang benar terealisir dan bukan lagi cadangan serta menjadi obyek PPh Pasal 21 adalah Rp.2.350.757.247,00;
bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.623.176.658,00 (Rp.2.973.933.905,00 – Rp. 2.350.757.247,00) dan sebesar Rp. 513.693.175,00 (Rp.2.350.757.247,00 – Rp.1.837.064.072,00 ) tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp.31.610.986.465,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 623.176.658,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp.30.987.809.807,00
PPh Pasal 21 Terutang menurut Terbanding Rp. 4.145.083.162,00
PPh Pasal 21 atas Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 48.919.367,00
PPh Pasal 21 Terutang menurut Majelis Rp. 4.096.163.795,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-313/WPJ.04/2012 tanggal 15 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00127/201/08/062/10 tanggal 31 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp.30.987.809.807,00
PPh Pasal 21 yang terutang Rp. 4.096.163.795,00
Kredit Pajak Rp. 3.803.887.283,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp. 292.276.512,00
Sanksi Administrasi Bunga Psl 13(2) UU KUP Rp. 134.447.195,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 426.723.707,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200