Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52456/PP/M.XVA/12/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52456/PP/M.XVA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.23.532.142.857,00 yang terdiri dari :
1. Koreksi pembayaran Dividen Interim sebesar Rp 23.499.142.857,002. Koreksi atas Jasa Konsultan sebesar Rp 33.000.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh tidak menyebutkan bahwa apabila perusahaan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka tidak termasuk Objek Pajak yang dikecualikan;
bahwa Biaya Konsultan/Audit sebesar Rp.86.000.000,00 dikoreksi Terbanding karena belum dilaporkan dan dipotong oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008;
bahwa pada catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008 pada Beban Umum dan Administrasi terdapat Jasa Profesional sebesar Rp.86.000.000,00, atas jasa ini menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding dan digolongkan Jasa Konsultan/Audit, dan terkait alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, tidak dapat ditelusuri telah diaccrued Tahun 2008 maupun dibayar Tahun 2009;
bahwa Terbanding melakukan penelitian atas bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding berupa SPT Masa PPh Pasal 23, Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, softcopy General Ledger dan menghitung ulang objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dengan perincian sebagai berikut :
  1. bahwa Biaya Konsultan/Audit yang dibebankan untuk Tahun 2008 adalah sebesarRp.86.000.000,00;
  2. bahwa Biaya Konsultan/Audit yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2008 meliputi Masa Pajak Februari, April, Juli dan Agustus sebesar Rp.46.000.000,00 dengan PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar Rp.2.070.000,00, oleh Pemohon Banding atas objek ini dilaporkan sebagai Jasa Konsultan dan telah diakui pula oleh Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
  3. bahwa Biaya Konsultan/Audit yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun2008 meliputi Masa Pajak Januari, April dan Juni sebesar Rp.7.000.000,00 dengan PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp.525.000,00, oleh Pemohon Banding atas objek ini dilaporkan sebagai Tenaga Ahli dan telah diakui pula oleh Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
  4. bahwa Biaya Konsultan/Audit yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2009 sebesar Rp.33.000.000,00 dengan PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar Rp.1.485.000,00, oleh Pemohon Banding atas objek ini dilaporkan sebagai Jasa Konsultansi dan Jasa Manajemen, akan tetapi karena Pemohon Banding telah membebankan biaya tersebut pada tanggal 31 Desember 2008, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun2000 mengingat pembukuan Pemohon Banding menganut sistem accrual basis sehingga saat terutang pajak adalah saat pengakuan biaya karena tidak diketahui kapan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada konsultan (tidak ada bukti yang dilampirkan);
Menurut Pemohon
:
bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding adalah :- Pasal 72 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;- Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan s.t.d.d. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  • Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 aquo;
  • Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 aquo;
  • Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 aquo;
  • Pasal 23 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 aquo;
bahwa salah satu prinsip yang dianut dalam Undang-undang PPh adalah azas kebenaran material(Substance over form);
bahwa pada tanggal 31 Desember 2008, auditor KAP melakukan jurnal penyesuaian berupa accrued biaya audit sebesar Rp.33.000.000,00;
bahwa oleh karena masih bersifat accrued dan belum ada invoice dari pihak auditor, maka olehPemohon Banding belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa pada saat dilakukan pembayaran atas biaya konsultan/audit ini Pemohon Banding baru melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah
No. Bukpot
Jenis Pajak
Masa Pajak
9.900.000,00
017/EMA-23/II/09
PPH 23
Feb-09
9.900.000,00
035/EMA-23/IV/09
PPH 23
Apr-09
13.200.000,00
064/EMA-23/VI/09
PPH 23
Jun-09
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran dividen interim sebesar Rp.23.499.142.857,00 yang menurut Terbanding adalah objek pajak PPh Pasal 23 sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek pajak PPh Pasal 23;
Bahwa dividen interim yang dibayarkan sebagai berikut:
bahwa pembayaran dividen interim yang disengketakan adalah pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara sebesar Rp.9.249.142.857,00 (Rp.9.999.714.286,00 – Rp.750.000.000 – Rp. 571.429,00) dan pembayaran dividen neto kepada PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00 (dividen interim Rp.28.500.000.000,00 – pengembalian dividen interim Rp.14.250.000.000,00) ;
bahwa nilai sengketa sebesar Rp.23.499.142.857,00 berasal dari total pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara dan PT Darmex Agro sebesar Rp.24.249.714.286,00 (Rp.9.999.714.286,00 + Rp.14.250.000.000,00) dikurangi Rp.750.571.249,00 yang berasal dari pembayaran dividen tahun 2007 yang dibayarkan di tahun 2008 kepada PT Delimuda Perkasa sebesar Rp.571.429,00 dan pembayaran dividen neto kepada PT Palma Lestari sebesar Rp.750.000.000,00 (dividen interim Rp.1.500.000.000,00 – pengembalian dividen interim Rp.750.000.000,00) yang tidak disengketakan;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding memberikan penjelasan tertulis beserta kesimpulannya sebagai berikut :
bahwa pembagian dividen atas perkiraan laba tahun pajak 2008 sebesar Rp.25.000.000.000,00 merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak mernenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Hal tersebut tercermin dari fakta di atas dimana diketahui bahwa dividen yang dibagi dalam tahun berjalan 2008 sebesar Rp.25.000.000.000,00 bukan berasal dari laba setelah dikurangi pajak Tahun Pajak 2008 dan bukan berasal dari cadangan laba ditahan Tahun Pajak 2007;
bahwa sumber pembagian dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh dan penjelasannya, harus dari Laba ditahan atau laba setelah dikurangi pajak, bukan perkiraan laba tahun berjalan/ laba sebelum pajak, bahwa saldo Laba ditahan per 31 Desember 2007 adalah Rp.22.276.828.768,00 dan telah dibagikan dividen tanggal21 April 2008 sebesar Rp.20.000.000.000,00 sehingga sisa laba ditahan tahun pajak 2007 adalah Rp.2.276.828.768,00;
bahwa atas dividen final tahun 2007 sebesar Rp.20.000.000.000,00 yang dibagikan pada tanggal 21 April 2008, berdasarkan penelitian pada dokumen Pemohon Banding, diambil dari laba ditahan per 31 Desember 2007, sehingga bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, deviden interim yang dibagikan pada Tahun 2008 sebesar Rp.40.000.000.000,00 berasal dari perkiraan laba perseroan Tahun 2008 (laba tahun berjalan bulan Maret dan Juni Tahun 2008);
bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Direksi yang disetujui oleh Komisaris, yang memutuskan untuk menagih kembali sebagian dividen interim Tahun 2008, dan Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2008 dan telah diaudit oleh Akuntan Publik Aryanto Amir Yusuf & Mawar dengan pendapat wajar pada tanggal 31 Desember 2008, perusahaan meminta kembali kepada para pemegang saham untuk melakukan pengembalian sebagian dividen interim yang telah diterimanya sebesar Rp.15.000.000.000;
bahwa terkait pengembalian saham interim sebesar Rp.15.000.000.000,00 dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa pada saat penyampaian tanggapan (saat keberatan) Wajib Pajak telah membawa bukti- bukti atas pengembalian dividen yang meliputi: Pencatatan Pengembalian Dividen Tahun 2008, rekening koran Bank Ekonomi, Voucher Penerimaan, Bukti Setoran Bank, Surat Direksi dan Surat Keputusan Direksi;
  2. bahwa bukti-bukti yang diberikan tersebut melengkapi penjelasan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 yang diaudit oleh Akuntan Publik dan General Ledger;
  3. bahwa dividen yang dikembalikan adalah atas nama :
 No
Uraian
Jumlah (Rp.)
1
PT. Darmex Agro (95%)
14.250.000.000
2
PT. Palma Lestari (5%)
750.000.000
Jumlah
15.000.000.000
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka berdasarkan hasil penelitian pada saat keberatan, dividen interim yang menjadi objek PPh Pasal 23 Tahun 2008 adalah Rp.25.000.000.000,00 (Rp.40.000.000.000,00 – Rp.15.000.000.000,00);
bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh tidak menyebutkan bahwa apabila perusahaan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka tidak termasuk objek pajak yang dikecualikan sehingga atas dividen interim sebesar Rp.25.000.000.000,00 Terbanding tetap berpendapat bahwa pembagian dividen interim atas perkiraan laba tahun pajak 2008 bukan termasuk objek pajak yang dikecualikan, dengan alasan dividen tersebut dibagi dari laba sebelum dikurangi pajak dan bukan berasal dari cadangan laba ditahan;
bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f beserta Penjelasannya mengatur bahwa dividen bukan merupakan objek pajak apabila dividen tersebut berasal dari cadangan laba ditahan, dan bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa kedua persyaratan tersebut harus terpenuhi semuariya atau bersifat kumulatif, sehingga meskipun dividen tersebut diterima oleh perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen lebihdari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor, namun apabila dividen tersebut bukan berasal dari cadangan laba yang ditahan atau dari laba setelah dikurangi pajak, maka dividen tersebut rnerupakan objek pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU Perseroan Terbatas diatur bahwa Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir. Sehubungan dengan Pasal 72 ayat (1) UU PT tersebut, dapat dijelaskan bahwa Terbanding tidak menyebutkan bahwa Perseroan tidak dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir tetapi apabila pembagian dividen interim tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh beserta Penjelasannya maka dividen interim tersebut adalah objek PPh Pasal 23 karena Pasal 72 ayat (1) UU Perseroan Terbatas tidak mengatur dividen interim tersebut merupakan objek pajak atau tidak;
bahwa sehubungan dengan SE-12/PJ.43/1993 yang pada butir 3.1. menjelaskan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 pada perusahaan yang tidak go public yang membagikan dividen interim dalam tahun berjalan adalah pada saat diumumkan/ditentukan dalam Rapat Direksi/pemegang saham sesuai anggaran dasar perseroan yang bersangkutan. Ketentuan ini mengatur tentang saat terutangnya dividen interim tersebut, dan bukan mengatur apakah dividen interim adalah objek atau bukan objek PPh Pasal 23, hal ini karena dividen interim yang dibagikan pada tahun berjalan adalah sudah jelas merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga yang diatur dalam ketentuan ini adalah saat terutangnya PPh Pasal 23 atas dividen interim tersebut;
bahwa pembayaran dividen yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23 tidak dibebankan sebagai biaya tetapi dicatat sebagai pengurang saldo laba ditahan, hal ini adalah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh beserta Penjelasannya bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal. Deviden adalah unsur dari pembagian dari laba dan pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini, sehingga atas dividen dengan nama dan bentuk apapun tidak boleh dikurangkan sebagai biaya;
bahwa Terbanding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu:
T-4 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-108/WPJ.02/KP.1005/2011 tanggal 06 Juli 2011;
T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;
T-6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-530/WPJ.02/2012;
T-7 Surat Penjelasan Nomor : S-6385/PJ.07/2013 tanggal 08 Oktober 2013
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis beserta kesimpulannya sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembagian dividen selama Tahun Pajak 2008 dengan perincian sebagai berikut :
No.
Keterangan
Cfm Pemohon Banding
Cfm Terbanding
DPP PPh Ps 23
PPh Pasal 23
DPP PPh Ps 23
PPh Pasal 23
1
Pembagian dividen Tahun Pajak 2007
(21-04-2008)
– PT Duta Palma Nusantara (99,997%)
19.999.428.571
0
19.999.428.571
0
– PT Delimuda Perkasa (0,003%)
571.429
85.714
571.429
85.714
2
Dividen Interim I Tahun Buku 2008 (24-
04-2008)
– PT Duta Palma Nusantara (99,997%)
9.999.714.286
0
9.999.714.286
1.499.957.143
– PT Delimuda Perkasa (0,003%)
285.714
42.857
285.714
42.857
3
Dividen interim II Tahun Buku 2008
(25-06-2008)
– PT Darmex Agro (95%)
28.500.000.000
0
28.500.000.000
4.275.000.000
– PT Palma Lestari (5%)
1.500.000.000
225.000.000
1.500.000.000
225.000.000
4
Pengembalian Dividen interim
– PT Darmex Agro (95%)
(14.250.000.000)
(14.250.000.000)
– PT Palma Lestari (5%)
(750.000.000)
(112.500.000)
(750.000.000)
Total Dividen
45.000.000.000
112.628.571
45.000.000.000
6.000.085.714
Div iden Final 2007
20.000.000.000
20.000.000.000
– Objek PPh Pasal 23
571.429
85.714.29
– Bukan Objek PPh 23
19.999.428.571
19.999.428.571
2.999.914.285,71
Div iden Interim 2008
25.000.000.000
25.000.000.000
– Objek PPh Pasal 23
1.500.285.714
225.042.857,14
25.000.000.000
3.750.000.000,
00
– Bukan Objek PPh 23
23.499.714.286
0
Total Objek PPh Pasal 23 atas Dividen
1.500.857.143
225.128.571
25.000.000.000
3.750.000.000
Sengketa Objek PPh Pasal 23 atas Dividen
23.499.142.857
bahwa Pencatatan Pembagian Dividen dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai berikut :
No.
Tanggal
Nama Akun
Dok
Dr
Cr
1
21-04-2008
Pembagian Dividen
19.999.428.571
Bank Ekonomi
EKMO/08/04/026
19.999.428.571
(pembagian dividen final tahun 2007 PT Duta
Palma Nusantara)
2
21-04-2008
Pembagian Dividen
571.429
Bank Ekonomi
EKMO/08/04/0
27
485.715
PPh Pasal 23 YMH Dibayar
85.714
(Pembagian dividen final tahun 2007 PT
Delimuda Perkasa)
3
24-04-2008
Pembagian Dividen
9.999.714.2
86
Bank Ekonomi
EKMO/08/04/031
9.999.714.286
(pembagian dividen interim tahun 20008 PT Duta
Palma Nusantara)
4
24-04-2008
Pembagian Dividen
285.714
Bank Ekonomi
EKMO/08/04/033
242.857
PPh Pasal 23 YMH Dibayar
42.857
(Pembagian dividen interim Tahun 2008 PT
Delimuda Perkasa)
5
24-06-2008
Pembagian Dividen
13.500.000.000
Bank Ekonomi
EKMO/08/06/024
13.500.000.000
(pembagian dividen interim tahun 20008 PT
Darmex Agro)
6
24-06-2008
Pembagian Dividen
15.000.000.
000
Bank Ekonomi
EKMO/08/06/024
15.000.000.000
(pembagian dividen interim tahun 20008 PT
Darmex Agro)
7
27-06-2008
Pembagian Dividen
1.500.000.0
00
Bank Ekonomi
EKMO/08/06/031
1.275.000.000
PPh Pasal 23 YMH Dibayar
225.000.000
(Pembagian dividen interim Tahun 2008 PT
Palma Lestari)
8
31-12-2008
Piutang PT Darmex Agro
14.250.000.000
Piutang PT Palma Lestari
750.000.000
Pembagian Dividen
JMP/08/12/020
15.000.000.0
00
(Pengembalian dividen interim ke-2)
9
31-12-2008
Laba Ditahan
45.000.000.000
Pembagian Dividen
45.000.000.000
(jurnal auditor yang dapat dilihat dari audit report halaman 4 mengenai Laporan Perubahan Ekuitas).
bahwa mengenai Penafsiran Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh
  1. bahwa dividen sementara (dividen interim) adalah bagian (pembayaran dimuka) dari dividen (fixed dividen) yang akan dibagikan oleh badan pemberi hasil setelah tahun buku terakhir berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) badan usaha tersebut (huruf 2.d. Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-23/PJ.312/1993);
  2. bahwa untuk memaknai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, maka diperlukan penafsiran secara sistematis (systematische interpretatie), yaitu penafsiran terhadap satu atau lebih peraturan perundang-undangan, dengan cara menyelidiki suatu sistem tertentu yang terdapat didalam suatu tata hukum, dalam rangka penemuan asas-asas hukum umum yang dapat diterapkan dalam suatu masalah hukum tertentu;
    1. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan bahwa dividen merupakan objek Pajak Penghasilan, dimana dalam penjelasan disebutkan definisi deviden adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham;
    2. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh menyatakan bahwa dividen yang dibagikan kepada Perseroan Terbatas dikecualikan dari objek PPh hanya jika pembagian dividen berasal dari saldo laba ditahan dan jumlah kepemilikan Perseroan Terbatas pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%. Penjelasan Pasal ini menyatakan bahwa Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri , koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha nil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak;
    3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir;
    4. bahwa dengan memperhatikan adanya UU Perseroan Terbatas tersebut di atas dan dengan memperhatikan azas keadilan, maka penafsiran Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dapat ditafsurkan bahwa pembagian dividen baik dividen interim maupun dividen final kepada Perseroan terbatas jika pada akhirnya dapat diketahuin bahwa sumbernya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan jumlah kepemilikan sahamnya pada badan yang membagikan dividen adalah paling rendah 25% adalah bukan objek PPh;
bahwa berikut disampaikan ilustrasi kebijakan pembagian dividen dari perusahaan yang berbeda :
bahwa contoh laporan keuangan PT A dan PT B Tahun 2008 :
No.
Keterangan
PTA
PT B
Penghasilan Neto
100.000.000.000
100,000,000,000
PPh Terutang
30.000.000.000
30,000,000,000
Laba setelah Pajak
70.000.000.000
70,000,000,000
Dividen
50.000.000.000
50,000,000,000
Saldo Laba Ditahan Tahun 2008
20.000.000.000
20,000,000,000
Pemegang Saham
– PT X
49%
– PT Y
51%
– PT S
49%
– PT T
51%
Kebijakan Pembagian Dividen :
– Pembagian dividen interim tahun buku 2008
20.000.000.000
– Pembagian Dividen final (st akhir tahun buku)
30.000.000.000
50.000.000.000
Pendapat Pemohon Banding :
– Objek PPh
0
0
– Non Objek PPh
50.000.000.000
50.000.000.000
Pendapat Terbanding :
– Objek PPh
20.000.000.000
0
– Non Objek PPh
30.000.000.000
50.000.000.000
bahwa dengan contoh ilustrasi sebagaimana tersebut di atas, maka jika pendapat Terbanding dibenarkan maka akan terjadi ketidakadilan dalam pemungutan pajak atas dividen;
bahwa atas Praktek Pemotongan PPh Pasal 23 atas Dividen Interim di KPP Perusahaan Masuk Bursa :
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, atas pembagian dividen interim oleh perusahan publik sebelum berakhirnya tahun buku kepada pemegang saham perseroan terbatas yang jumlah kepemilikannya lebih dari 25% tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen dan perlakukan perpajakan ini dapat diterima oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa;
bahwa terlampir Pemohon Banding sampaikan beberapa contoh pengumuman pembagian dividen interim beberapa perusahaan publik;
bahwa proses Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2008 dan Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor : 00066/203/08/218/11 tanggal 14 Juli 2011 yang disengketakan :
  1. bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Prin-144/WPJ.02/KP.1005/2009 tanggal 2 Nopember 2009 dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : PHP-72/WPJ.02/ KP.1005/2011 tanggal 6 Juni 2011;
  2. bahwa SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember 2008 Nomor : 00066/203/08/218/11 diterbitkan tanggal 14 Juli 2011;
  3. bahwa dalam proses pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 23 tersebut di atas, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan Laporan Keuangan sebagaimana yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dan Audit Report Tahun Pajak 2008;
  4. bahwa dalam pemeriksaan Terbanding beranggapan bahwa pembagian dividen interim terutang pada saat dibagikan (dibayarkan) yaitu pada tanggal 24 April 2008 (dividen interim I) dan 24Juni 2008 (dividen interim II) sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU Nomor 17 Tahun 2000 juncto Pasal 8 ayat (3) PP Nomor 138 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 184/PMK.03/2007, juncto SE-12/PJ.43/1999 tanggal 12 Juli 1993. Bahwa semua peraturan yang dijadikan acuan oleh Terbanding sebagaimana di atas ini adalah mengenai saat terutangnya PPh Pasal 23, bukan mengenai substansi apakah dividen interim objek PPh atau bukan;
  5. bahwa pada tanggal 31 Desember 2008 terjadi pengembalian dividen interim sebesar Rp.15.000.000.000,00 dan Terbanding mengurangkan pengembalian dividen ini sebagai pengurang objek PPh Pasal 23 atas dividen;
  6. bahwa pada tanggal 31 Desember 2008, sudah dapat diketahui mengenai posisi laba setelah pajak dari Pemohon Banding termasuk saldo laba ditahan setelah dikurangi dengan pembagian dividen. Namun data dan fakta ini diabaikan oleh Terbanding;
  7. bahwa jikapun pendapat Terbanding mengenai objek PPh Pasal 23 atas pembagian dividen interim (yang dibagi bukan dari saldo laba di tahan, melainkan dari laba tahun berjalan) dianggap benar, maka pada akhir tahun ketika dapat dibuktikan bahwa pembagian dividen interim dikurangkan dari saldo laba ditahan (laba setelah pajak), Terbanding seharusnya membatalkan atau mengurangkan koreksi atas objek PPh Pasal 23 atas dividen sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding yang mengurangkan koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen interim dengan pembatalan dividen interim yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2008;
  8. bahwa oleh karena definisi dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham, maka jikapun misalnya pada akhir tahun laba ditahan Pemohon Banding tidak dapat menutupi pembagian dividen interim, menurut pendapat Pemohon Banding, pembagian dividen interim ini kepada pemegang saham ini tidak dapat dikatakan sebagai dividen melainkan sebagai pengecilan modal (defisiensi modal) yang bukan merupakan objek pajak penghasilan;
  9. bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan azas/prinsip deductability dan taxability yang dianut dalam UU PPh, dimana pembayaran kepada pemegang saham yang oleh Terbanding dianggap sebagai dividen yang tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh tidak dibebankan sebagai biaya dalam pemeriksaan PPh Badan, melainkan dicatat sebagai pengurang saldo laba di tahan (laba setelah pajak);
bahwa berdasarkan Audit Report Tahun 2008 dapat diketahui bahwa pembagian dividen baik dividen final Tahun 2007 maupun dividen interim Tahun 2008 diambil dari laba Pemohon Banding setelah dikurangi dengan pajak (diambil dari return earning). Dengan demikian persyaratan dividen bukan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f telah terpenuhi;
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-925/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012 yang diajukan banding adalah mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00066/203/08/218/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari – Desember 2008, dimana pada saat ditetapkan dividen sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding, Pemohon Banding sudah dapat membuktikan bahwa dividen diambil dari laba Pemohon Banding setelah dikurangi pajak;
bahwa terlampir disampaikan audit report beberapa perusahaan go public yang melakukan pembagian dividen dan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa tidak dikenakan PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding berupa objek PPh Pasal 23 atas pembagian dividen interim sebesar Rp.23.499.142.857,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu :
P-4 Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 2008 dan 2007;
P-5 Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 2009 dan 2008;
P-6 Penjelasan tertulis Nomor : 001/TAX-EMA/10/2013 tanggal 24 Oktober 2013;
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah25%(dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usahaaktif di luar kepemilikan saham tersebut;
bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.
bahwa Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f.
bahwa Majelis berpendapat Undang-undang PPh menyatakan dengan jelas bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;
bahwa PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan mendefinisikan Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak;
bahwa Majelis berpendapat dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah bagian laba atau rugi bersih selama satu periode setelah dikurangi beban pajak sehingga dividen yang diterima di muka atau dividen interim bukan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam sengketa ini objek koreksi adalah pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara sebesar Rp.9.249.142.857,00 dan pembayaran dividen neto kepada PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00;
bahwa terhadap koreksi pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara sebesar Rp.9.249.142.857,00, Majelis berpendapat pembayaran dividen tersebut bukan pembayaran dividen interim karena pada saat dividen dibayarkan kepemilikan perusahaan sudah beralih kepada PT Darmex Agro dan PT Palma Lestari sehingga pembayaran dividen sebesar Rp.9.999.714.286,00 merupakan pembayaran dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa terhadap koreksi pembayaran dividen neto kepada PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00, Majelis berpendapat pembayaran sebesar Rp.28.500.000.000,00 yang dibayarkan pada tahun berjalan adalah dividen interim karena pada saat akhir tahun PT Darmex Agro mengembalikan dividen interim yang diterima sebesar Rp.14.250.000.000,00, sehingga dividen yang secara riel diterima oleh PT Darmex Agro adalah sebesar Rp.14.250.000.000,00;
bahwa Majelis berpendapat terhadap pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara sebesar Rp.9.249.142.857,00 adalah objek PPh Pasal 23 karena pembayarannya tidak berdasarkan cadangan laba yang ditahan sedangkan terhadap pembayaran dividen neto kepada PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00 bukan objek PPh Pasal 23 karena dividen yang secara riel diterima oleh PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00 berasal dari cadangan laba yang ditahan;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas pembayaran dividen interim sebesar Rp.23.499.142.857,00, koreksi sebesar Rp.14.250.000.000,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.9.249.142.857,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran atas biaya konsultan/audit sebesar Rp.33.000.000,00 yang menurut Terbanding adalah objek pajak PPh Pasal 23 tahun 2008 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek pajak PPh Pasal 23 tahun 2009;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding memberikan penjelasan tertulis beserta kesimpulannya sebagai berikut :
bahwa Biaya Konsultan/Audit yang telah dibebankan untuk Tahun 2008 adalah sebesaRp.86.000.000,00;
bahwa Biaya Konsultan/Audit yang telah dilaporkan pada tahun 2008 dan tahun 2009 adalah:
No.
Uraian
DPP PPh
Pasal
23/21
PPh 23/21
yang dipotong
Tahun 2008
1
.
Biaya Konsultan/Audit Masa Februari, April, Juli dan
Agustus
46.000.000
2.070.000
2
.
Biaya Konsultan/Audit Masa Januari, April dan Juni
(Tenaga Ahli)
7.000.000
525.000
Jumlah
53.000.000
2.595.000
Tahun 2009
3
.
Biaya Konsultan/Audit
33.000.000
1.485.000
Jumlah
33.000.000
1.485.000
Jumlah total
86.000.000
4.080.000
bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Konsultan/Audit yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2009 sebesar Rp.33.000.000,00 dengan PPh Pasal 23 yang dipotong adalah sebesar Rp.1.485.000,00. Oleh Pemohon Banding atas objek ini dilaporkan sebagai Jasa Konsultasi dan Jasa Manajemen, tetapi Pemohon Banding telah membebankan biaya tersebut pada tanggal 31 Desember 2008, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 dan Penjelasannya mengingat pembukuan Pemohon Banding menganut system accrual basis maka saat terutangnya pajak adalah saat pengakuan sebagai biaya;
bahwa dikarenakan untuk membuktikan kebenaran pengakuan Pemohon bahwa objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2009 sesungguhnya adalah objek yang dikoreksi oleh Terbanding pada Tahun 2008, maka tentu diperlukan pengecekan menyeluruh apakah pada tahun 2009 juga terdapat objek yang sama dengan jumlah biaya yang sama pu!a. Memperhatikan bahvva hal tersebut ternyata tidak dapat dijelaskan hingga pada saat penyelesaian keberatan dan apabila dilakukan uji bukti di persidangan akan membutuhkan waktu dan keterkaitan dokumen-dokumen yang tidak sedikit, maka Terbanding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.33.000.000,00 tetap menjadi objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 untuk Tahun 2008 dan atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong di tahun 2009 tidak dapat dikreditkan untuk Tahun 2008;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis beserta kesimpulannya sebagai berikut :
bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa konsultan sebesar Rp.33.000.000,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi seharusnya tidak perlu dilakukan karena Terbanding sudah mengakui bahwa atas objek tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Tahun 2009;
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.
bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 23 ayat (1) UU PPh, kewajiban pemotongan timbul pada saat dibayarkan atau terutang;
bahwa dengan dibebankannya sebagai biaya di tahun 2008, Pemohon Banding telah menyatakan telah memiliki utang jasa konsultan sebesar Rp.33.000.000,00 sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sudah timbul;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya konsultan/audit secara keseluruhan ditagih di tahun 2009 dan telah dipotong dan dilaporkan di tahun 2009;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat meminta pemindahbukuan PPh Pasal 23 atas jasa konsultan yang telah dipotong dan disetor di tahun 2009 untuk menjadi penyetoran tahun 2008;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas jasa konsultan sebesar Rp.33.000.000,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
(tabel)
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat perbedaan penghitungan kredit pajak dalam Surat Banding namun Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan-alasan perbedaan tersebut dalam persidangan sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa terhadap Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
(tabel)
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-925/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
Rp.
22.196.152.512,00
PPh Pasal 23 terutang
Rp.
1.887.248.462,00
Kredit Pajak :
Rp.
385.892.033,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang kurang bayar
Rp.
1.501.356.429,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP
Rp.
720.651.086,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar
Rp.
2.222.007.515,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 20 November 2013, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00515/PP/PM/ V/ 2013 tanggal 24 Mei 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200