Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52456/PP/M.XVA/12/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52456/PP/M.XVA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52456/PP/M.XVA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 23
Pajak Penghasilan pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.23.532.142.857,00 yang terdiri dari :
1. Koreksi pembayaran Dividen Interim sebesar Rp 23.499.142.857,002. Koreksi atas Jasa Konsultan sebesar Rp 33.000.000,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding berpendapat di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh tidak menyebutkan bahwa apabila perusahaan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka tidak termasuk Objek Pajak yang dikecualikan;
bahwa Biaya Konsultan/Audit sebesar Rp.86.000.000,00 dikoreksi Terbanding karena belum dilaporkan dan dipotong oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008;
bahwa pada catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008 pada Beban Umum dan Administrasi terdapat Jasa Profesional sebesar Rp.86.000.000,00, atas jasa ini menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding dan digolongkan Jasa Konsultan/Audit, dan terkait alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, tidak dapat ditelusuri telah diaccrued Tahun 2008 maupun dibayar Tahun 2009;
bahwa Terbanding melakukan penelitian atas bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding berupa SPT Masa PPh Pasal 23, Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, softcopy General Ledger dan menghitung ulang objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dengan perincian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding adalah :- Pasal 72 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;- Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan s.t.d.d. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa salah satu prinsip yang dianut dalam Undang-undang PPh adalah azas kebenaran material(Substance over form);
bahwa pada tanggal 31 Desember 2008, auditor KAP melakukan jurnal penyesuaian berupa accrued biaya audit sebesar Rp.33.000.000,00;
bahwa oleh karena masih bersifat accrued dan belum ada invoice dari pihak auditor, maka olehPemohon Banding belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa pada saat dilakukan pembayaran atas biaya konsultan/audit ini Pemohon Banding baru melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran dividen interim sebesar Rp.23.499.142.857,00 yang menurut Terbanding adalah objek pajak PPh Pasal 23 sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek pajak PPh Pasal 23;
Bahwa dividen interim yang dibayarkan sebagai berikut:
bahwa pembayaran dividen interim yang disengketakan adalah pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara sebesar Rp.9.249.142.857,00 (Rp.9.999.714.286,00 – Rp.750.000.000 – Rp. 571.429,00) dan pembayaran dividen neto kepada PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00 (dividen interim Rp.28.500.000.000,00 – pengembalian dividen interim Rp.14.250.000.000,00) ;
bahwa nilai sengketa sebesar Rp.23.499.142.857,00 berasal dari total pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara dan PT Darmex Agro sebesar Rp.24.249.714.286,00 (Rp.9.999.714.286,00 + Rp.14.250.000.000,00) dikurangi Rp.750.571.249,00 yang berasal dari pembayaran dividen tahun 2007 yang dibayarkan di tahun 2008 kepada PT Delimuda Perkasa sebesar Rp.571.429,00 dan pembayaran dividen neto kepada PT Palma Lestari sebesar Rp.750.000.000,00 (dividen interim Rp.1.500.000.000,00 – pengembalian dividen interim Rp.750.000.000,00) yang tidak disengketakan;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding memberikan penjelasan tertulis beserta kesimpulannya sebagai berikut :
bahwa pembagian dividen atas perkiraan laba tahun pajak 2008 sebesar Rp.25.000.000.000,00 merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak mernenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Hal tersebut tercermin dari fakta di atas dimana diketahui bahwa dividen yang dibagi dalam tahun berjalan 2008 sebesar Rp.25.000.000.000,00 bukan berasal dari laba setelah dikurangi pajak Tahun Pajak 2008 dan bukan berasal dari cadangan laba ditahan Tahun Pajak 2007;
bahwa sumber pembagian dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh dan penjelasannya, harus dari Laba ditahan atau laba setelah dikurangi pajak, bukan perkiraan laba tahun berjalan/ laba sebelum pajak, bahwa saldo Laba ditahan per 31 Desember 2007 adalah Rp.22.276.828.768,00 dan telah dibagikan dividen tanggal21 April 2008 sebesar Rp.20.000.000.000,00 sehingga sisa laba ditahan tahun pajak 2007 adalah Rp.2.276.828.768,00;
bahwa atas dividen final tahun 2007 sebesar Rp.20.000.000.000,00 yang dibagikan pada tanggal 21 April 2008, berdasarkan penelitian pada dokumen Pemohon Banding, diambil dari laba ditahan per 31 Desember 2007, sehingga bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, deviden interim yang dibagikan pada Tahun 2008 sebesar Rp.40.000.000.000,00 berasal dari perkiraan laba perseroan Tahun 2008 (laba tahun berjalan bulan Maret dan Juni Tahun 2008);
bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Direksi yang disetujui oleh Komisaris, yang memutuskan untuk menagih kembali sebagian dividen interim Tahun 2008, dan Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2008 dan telah diaudit oleh Akuntan Publik Aryanto Amir Yusuf & Mawar dengan pendapat wajar pada tanggal 31 Desember 2008, perusahaan meminta kembali kepada para pemegang saham untuk melakukan pengembalian sebagian dividen interim yang telah diterimanya sebesar Rp.15.000.000.000;
bahwa terkait pengembalian saham interim sebesar Rp.15.000.000.000,00 dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka berdasarkan hasil penelitian pada saat keberatan, dividen interim yang menjadi objek PPh Pasal 23 Tahun 2008 adalah Rp.25.000.000.000,00 (Rp.40.000.000.000,00 – Rp.15.000.000.000,00);
bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh tidak menyebutkan bahwa apabila perusahaan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka tidak termasuk objek pajak yang dikecualikan sehingga atas dividen interim sebesar Rp.25.000.000.000,00 Terbanding tetap berpendapat bahwa pembagian dividen interim atas perkiraan laba tahun pajak 2008 bukan termasuk objek pajak yang dikecualikan, dengan alasan dividen tersebut dibagi dari laba sebelum dikurangi pajak dan bukan berasal dari cadangan laba ditahan;
bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f beserta Penjelasannya mengatur bahwa dividen bukan merupakan objek pajak apabila dividen tersebut berasal dari cadangan laba ditahan, dan bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa kedua persyaratan tersebut harus terpenuhi semuariya atau bersifat kumulatif, sehingga meskipun dividen tersebut diterima oleh perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen lebihdari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor, namun apabila dividen tersebut bukan berasal dari cadangan laba yang ditahan atau dari laba setelah dikurangi pajak, maka dividen tersebut rnerupakan objek pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU Perseroan Terbatas diatur bahwa Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir. Sehubungan dengan Pasal 72 ayat (1) UU PT tersebut, dapat dijelaskan bahwa Terbanding tidak menyebutkan bahwa Perseroan tidak dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir tetapi apabila pembagian dividen interim tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh beserta Penjelasannya maka dividen interim tersebut adalah objek PPh Pasal 23 karena Pasal 72 ayat (1) UU Perseroan Terbatas tidak mengatur dividen interim tersebut merupakan objek pajak atau tidak;
bahwa sehubungan dengan SE-12/PJ.43/1993 yang pada butir 3.1. menjelaskan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 pada perusahaan yang tidak go public yang membagikan dividen interim dalam tahun berjalan adalah pada saat diumumkan/ditentukan dalam Rapat Direksi/pemegang saham sesuai anggaran dasar perseroan yang bersangkutan. Ketentuan ini mengatur tentang saat terutangnya dividen interim tersebut, dan bukan mengatur apakah dividen interim adalah objek atau bukan objek PPh Pasal 23, hal ini karena dividen interim yang dibagikan pada tahun berjalan adalah sudah jelas merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga yang diatur dalam ketentuan ini adalah saat terutangnya PPh Pasal 23 atas dividen interim tersebut;
bahwa pembayaran dividen yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23 tidak dibebankan sebagai biaya tetapi dicatat sebagai pengurang saldo laba ditahan, hal ini adalah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh beserta Penjelasannya bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal. Deviden adalah unsur dari pembagian dari laba dan pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini, sehingga atas dividen dengan nama dan bentuk apapun tidak boleh dikurangkan sebagai biaya;
bahwa Terbanding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu:
T-4 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-108/WPJ.02/KP.1005/2011 tanggal 06 Juli 2011; T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan; T-6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-530/WPJ.02/2012; T-7 Surat Penjelasan Nomor : S-6385/PJ.07/2013 tanggal 08 Oktober 2013 bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis beserta kesimpulannya sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembagian dividen selama Tahun Pajak 2008 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Pencatatan Pembagian Dividen dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai berikut :
bahwa mengenai Penafsiran Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh
bahwa berikut disampaikan ilustrasi kebijakan pembagian dividen dari perusahaan yang berbeda :
bahwa contoh laporan keuangan PT A dan PT B Tahun 2008 :
bahwa dengan contoh ilustrasi sebagaimana tersebut di atas, maka jika pendapat Terbanding dibenarkan maka akan terjadi ketidakadilan dalam pemungutan pajak atas dividen;
bahwa atas Praktek Pemotongan PPh Pasal 23 atas Dividen Interim di KPP Perusahaan Masuk Bursa :
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, atas pembagian dividen interim oleh perusahan publik sebelum berakhirnya tahun buku kepada pemegang saham perseroan terbatas yang jumlah kepemilikannya lebih dari 25% tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen dan perlakukan perpajakan ini dapat diterima oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa;
bahwa terlampir Pemohon Banding sampaikan beberapa contoh pengumuman pembagian dividen interim beberapa perusahaan publik;
bahwa proses Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2008 dan Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor : 00066/203/08/218/11 tanggal 14 Juli 2011 yang disengketakan :
bahwa berdasarkan Audit Report Tahun 2008 dapat diketahui bahwa pembagian dividen baik dividen final Tahun 2007 maupun dividen interim Tahun 2008 diambil dari laba Pemohon Banding setelah dikurangi dengan pajak (diambil dari return earning). Dengan demikian persyaratan dividen bukan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f telah terpenuhi;
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-925/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012 yang diajukan banding adalah mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00066/203/08/218/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari – Desember 2008, dimana pada saat ditetapkan dividen sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding, Pemohon Banding sudah dapat membuktikan bahwa dividen diambil dari laba Pemohon Banding setelah dikurangi pajak;
bahwa terlampir disampaikan audit report beberapa perusahaan go public yang melakukan pembagian dividen dan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa tidak dikenakan PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding berupa objek PPh Pasal 23 atas pembagian dividen interim sebesar Rp.23.499.142.857,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu :
P-4 Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 2008 dan 2007; P-5 Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan 2009 dan 2008; P-6 Penjelasan tertulis Nomor : 001/TAX-EMA/10/2013 tanggal 24 Oktober 2013; bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.
bahwa Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f.
bahwa Majelis berpendapat Undang-undang PPh menyatakan dengan jelas bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;
bahwa PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan mendefinisikan Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak;
bahwa Majelis berpendapat dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah bagian laba atau rugi bersih selama satu periode setelah dikurangi beban pajak sehingga dividen yang diterima di muka atau dividen interim bukan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam sengketa ini objek koreksi adalah pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara sebesar Rp.9.249.142.857,00 dan pembayaran dividen neto kepada PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00;
bahwa terhadap koreksi pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara sebesar Rp.9.249.142.857,00, Majelis berpendapat pembayaran dividen tersebut bukan pembayaran dividen interim karena pada saat dividen dibayarkan kepemilikan perusahaan sudah beralih kepada PT Darmex Agro dan PT Palma Lestari sehingga pembayaran dividen sebesar Rp.9.999.714.286,00 merupakan pembayaran dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa terhadap koreksi pembayaran dividen neto kepada PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00, Majelis berpendapat pembayaran sebesar Rp.28.500.000.000,00 yang dibayarkan pada tahun berjalan adalah dividen interim karena pada saat akhir tahun PT Darmex Agro mengembalikan dividen interim yang diterima sebesar Rp.14.250.000.000,00, sehingga dividen yang secara riel diterima oleh PT Darmex Agro adalah sebesar Rp.14.250.000.000,00;
bahwa Majelis berpendapat terhadap pembayaran dividen interim kepada PT Duta Palma Nusantara sebesar Rp.9.249.142.857,00 adalah objek PPh Pasal 23 karena pembayarannya tidak berdasarkan cadangan laba yang ditahan sedangkan terhadap pembayaran dividen neto kepada PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00 bukan objek PPh Pasal 23 karena dividen yang secara riel diterima oleh PT Darmex Agro sebesar Rp.14.250.000.000,00 berasal dari cadangan laba yang ditahan;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas pembayaran dividen interim sebesar Rp.23.499.142.857,00, koreksi sebesar Rp.14.250.000.000,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.9.249.142.857,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran atas biaya konsultan/audit sebesar Rp.33.000.000,00 yang menurut Terbanding adalah objek pajak PPh Pasal 23 tahun 2008 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek pajak PPh Pasal 23 tahun 2009;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding memberikan penjelasan tertulis beserta kesimpulannya sebagai berikut :
bahwa Biaya Konsultan/Audit yang telah dibebankan untuk Tahun 2008 adalah sebesaRp.86.000.000,00;
bahwa Biaya Konsultan/Audit yang telah dilaporkan pada tahun 2008 dan tahun 2009 adalah:
bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Konsultan/Audit yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2009 sebesar Rp.33.000.000,00 dengan PPh Pasal 23 yang dipotong adalah sebesar Rp.1.485.000,00. Oleh Pemohon Banding atas objek ini dilaporkan sebagai Jasa Konsultasi dan Jasa Manajemen, tetapi Pemohon Banding telah membebankan biaya tersebut pada tanggal 31 Desember 2008, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 dan Penjelasannya mengingat pembukuan Pemohon Banding menganut system accrual basis maka saat terutangnya pajak adalah saat pengakuan sebagai biaya;
bahwa dikarenakan untuk membuktikan kebenaran pengakuan Pemohon bahwa objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2009 sesungguhnya adalah objek yang dikoreksi oleh Terbanding pada Tahun 2008, maka tentu diperlukan pengecekan menyeluruh apakah pada tahun 2009 juga terdapat objek yang sama dengan jumlah biaya yang sama pu!a. Memperhatikan bahvva hal tersebut ternyata tidak dapat dijelaskan hingga pada saat penyelesaian keberatan dan apabila dilakukan uji bukti di persidangan akan membutuhkan waktu dan keterkaitan dokumen-dokumen yang tidak sedikit, maka Terbanding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.33.000.000,00 tetap menjadi objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 untuk Tahun 2008 dan atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong di tahun 2009 tidak dapat dikreditkan untuk Tahun 2008;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis beserta kesimpulannya sebagai berikut :
bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa konsultan sebesar Rp.33.000.000,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi seharusnya tidak perlu dilakukan karena Terbanding sudah mengakui bahwa atas objek tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Tahun 2009;
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.
bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 23 ayat (1) UU PPh, kewajiban pemotongan timbul pada saat dibayarkan atau terutang;
bahwa dengan dibebankannya sebagai biaya di tahun 2008, Pemohon Banding telah menyatakan telah memiliki utang jasa konsultan sebesar Rp.33.000.000,00 sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sudah timbul;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya konsultan/audit secara keseluruhan ditagih di tahun 2009 dan telah dipotong dan dilaporkan di tahun 2009;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat meminta pemindahbukuan PPh Pasal 23 atas jasa konsultan yang telah dipotong dan disetor di tahun 2009 untuk menjadi penyetoran tahun 2008;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas jasa konsultan sebesar Rp.33.000.000,00 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
(tabel)
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat perbedaan penghitungan kredit pajak dalam Surat Banding namun Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan-alasan perbedaan tersebut dalam persidangan sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa terhadap Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
(tabel)
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-925/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-925/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
|
Rp.
|
22.196.152.512,00
|
|
PPh Pasal 23 terutang
|
Rp.
|
1.887.248.462,00
|
|
Kredit Pajak :
|
Rp.
|
385.892.033,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 23 yang kurang bayar
|
Rp.
|
1.501.356.429,00
|
|
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp.
|
720.651.086,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
2.222.007.515,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 20 November 2013, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00515/PP/PM/ V/ 2013 tanggal 24 Mei 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
