Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52453/PP/M.VB/12/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52453/PP/M.VB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2008 adalah semula sebesar Rp32.175.207.000 namun sesuai Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan Matrik Sengketa menjadi sebesar Rp 32.536.308.500 dengan uraian sebagai berikut :
No.
Uraian
Koreksi (Rp)
1
Dividen
32.500.000.000
2
Jasa Instalasi dan Iklan
36.308.500
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding karena pemegang saham memperoleh kenaikan modal tanpa adanya penyetoran, artinya terdapat laba yang dikonversi ke dalam saham. Laba yang dikonversi ke dalam saham tersebut termasuk dalam pengertian dividen sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 9 UU PPh, sehingga penghasilan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23 masa April 2008, pembayaran atas Jasa Instalasi dan Iklan tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi seluruh DPP yang berupa Deviden Rp32.500.000.000.- dengan alasan:
  1. bahwa bukan merupakan laba yang dikonversi menjadi modal, tetapi murni setoran modal;
  2. bahwa sehingga hal ini bukan merupakan Deviden;
  3. bahwa hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti yang valid;
bahwa koreksi seluruh DPP yang berupa Jasa lnstalasi dan Iklan Rp36.308.500 dengan alasan:
  1. bahwa menurut Pemohon Banding transaksi tersebut bukan jasa instalasi, karena biaya tersebut adalah pembelian peralatan instalasi PAM sebesar Rp30.280.500;
  2. bahwa untuk iklan yang langsung ke koran harian seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23; bahwa beban iklan sebesar Rp6.020.000 yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah pemasangan iklan di harian Kompas
Menurut Majelis
:
bahwa besarnya setoran modal yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah Rp32.502.493.360;
bahwa dari akta perusahaan No. 074 tanggal 8 Maret 2007, komposisi pemegang saham adalah sebagai berikut :
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham
Nilai Nominal
Noviardus Setiawan Makmur
31.850
98%
31.850.000.000
Iskandar Quasaalmy
650
2%
650.000.000
Jumlah
32.500
100%
32.500.000.000
bahwa dari akta perusahaan No. 105 tanggal 26 Juli 2007, komposisi pemegang saham adalah sebagai berikut :
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham
Nilai Nominal
Noviardus Setiawan Makmur
31.850
98%
31.850.000.000
Marleni
650
2%
650.000.000
Jumlah
32.500
100%
32.500.000.000
bahwa dari akta perusahaan No. 12 tanggal 07 April 2012, komposisi pemegang saham adalah sebagai berikut :
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham
Nilai Nominal
Noviardus Setiawan Makmur
31.850
98%
40.000.000.000
Amirudin
650
2%
1.000.000.000
Jumlah
32.500
100%
50.000.000.000
Bahwa atas dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, dan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan/penelitian Terbanding atas general ledger dan bukti-bukti setoran, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif pengenaan pajak atas deviden sebesar Rp.32.500.000.000,00 yang menurut Pemohon Banding tidak terdapat deviden, tetapi yang ada ialah jumlah tersebut berasal dari setoran modal pemegang saham yaitu Noviardus Setiawan Makmur, yang mempunyai saham 98% pada perusahaan sesuai akta perusahaan tanggal 26 Juli 2007, sehingga seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa rekening koran atas nama PT. Istana Kenten nomor rekening : 1403052246 yang menunjukkan adanya setoran dari Noviardus Setiawan Makmur berupa setoran modal sesuai rekapan setoran modal.
bahwa menurut Terbanding terdapat deviden yang berasal dari laba perusahaan sehingga dikenakan PPh Pasal 23, namun tidak didukung bukti yang dapat meyakinkan Majelis, dan juga tidak terbukti adanya RUPS yang menjadi dasar hukum pembagian laba berupa deviden bagi pemegang saham sebagaimana diatur dalam UU tentang Perusahaan Terbatas.
bahwa akta perusahaan yang dapat dijadikan bahan penelitian atas sengketa adalah AktaPerusahaan Nomor 074 tanggal 8 Maret 2007 mengingat koreksi dilakukan terhadap tahun pajak2008, sedangkan Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 7 April 2012, menurut Majelis tidak relevan dalam pemeriksaan sengketa tahun 2008;
bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan anggapan adanya deviden dari bagian laba sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23 tidak didukung bukti pendukung yang dapat dijadikan dasar adanya objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa nilai sengketa adalah sebesar Rp32.500.000.000, sedangkan jumlah setoran modal berdasarkan bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah Rp32.502.493.360; yang dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan melampirkan Rekening Koran Bank Sumsel Nomor : 1403052246 Masa Januari s.d. Desember 2008 halaman130,136,138,139,140,141,142,143,144 dan halaman 150 dan Akte Notaris Juhaidi, S.H. Nomor105 tanggal 26 Juli 2007;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung Pemohon Banding berupa rekapan setoran modal, bukti-bukti penerimaan bank, deposito berjangka, dan rekening koran, ternyata deposito yang dicairkan oleh pemegang saham Noviardus Setiawan Makmur termasuk bunga deposito yang menyebabkan ketidaksesuaian penyetoran modal sebesar Rp. 32.502.993.360 dengan sengketa/koreksi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 32.500.000.000;
bahwa berdasarkan fakta-fakta data dan bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan yang kuat untuk meyakinkan adanya obyek PPh Pasal 23 berupa deviden sebesar Rp. 32.500.000.000 yang belum dikenakan pajak, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa jumlah sebesar Rp30.280.500 adalah pembelian peralatan instalasi listrik/PAM, bukan jasa instalasi listrik/PAM, sedangkan biaya sebesar Rp6.020.000 adalah biaya pemasangan iklan di harian Kompas, yang seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23, dengan demikian Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding;
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2008;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-927/WPJ.03/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2008 Nomor 00113/203/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Uraian
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
511.649.360
PPh Pasal 23
23.024.221
Kredit Pajak
23.024.221
PPh Pasal 23 kurang dibayar
0
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
PPh yang masih harus dibayar
0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., S.H., M.Si, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-52453/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200