Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52452/PP/M.VIIIA/25/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52452/PP/M.VIIIA/25/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp22.180.982,00 (4% x Rp554.524.545,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor HK.02.03/22/PPK.PP/2010 tanggal 6 Juli 2010 dan Amandemen 1 Nomor HK.02.03/22.A/PPK.PP/2010 tanggal 29 November 2010 untuk pekerjaan jasa konsultasi berdasarkan angsuran/termin (kontrak lumpsum) antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Perencanaan dan Program Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 Propinsi Aceh dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi Amdal Bendungan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan Pemohon Banding dalam proyek Bendungan Jambu Aye Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan kontrak dan amandemennya bukanlah pekerjaan kontruski melainkan studi mengenai AMDAL yang hasilnya akan disidangkan pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan setelah studi akan keluar kebijakan Gubernur atas nama Pemerintah apakah project tersebut layak dilaksanakan sehingga belum masuk dalam tahap konstruksi;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 4% dari Dasar Pengenaan Pajak yang telah dipotong oleh Bendahara Proyek Pemohon Banding karena berdasarkan Surat Perjanjian Nomor HK.02.03/22/PPK.PP/2010 tanggal 6 Juli 2010 dan Amandemen 1 Nomor HK.02.03/22.A/PPK.PP/2010 tanggal 29 November 2010, pekerjaan jasa konsultasi amdal yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari usaha jasa perencanaan kontruksi klasifikasi bidang tata lingkungan berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Nomor 12 A Tahun 2008 tentang registrasi usaha jasa perencanaan kontruksi dan jasa pengawas kontruksi (konsultan) sehingga sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dikenakan tarif sebesar 4%;
bahwa menurut Pemohon Banding pekerjaan yang dikerjakan Pemohon Banding dalam proyek Bendungan Jambu Aye Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan kontrak dan amandemennya bukanlah pekerjaan kontruski melainkan studi atau kajian mengenai AMDAL dimana atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh Bendahara Proyek sesuai dengan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010;
bahwa berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.03/22/PPK.PP/2010 tanggal 6 Juli 2010 untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perkerjaan AMDAL Bendungan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Perencanaan dan Program Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Provinsi Aceh dengan PT Bina Karya (Persero) Cabang Provinsi Aceh KSO CV Tetra Consultant dan Kontrak Amandemen I Nomor HK.02.03/22.A/PPK.PP/2010 tanggal 29 November 2010 diketahui bahwa:
Pasal 1Tugas Pekerjaan
1) ”Pihak Kesatu memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugastersebut dan menyatakan sanggup melaksanakan Pekerjaan AMDAL Bendungan Jambo AyeKabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2010;2) Pihak Kedua harus melaksanakan pekerjaan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Usulan Teknik (USTEK) yang diajukan dan dilaksanakan di tempat tugas sesuai ketentuan dalam kontrak”;
bahwa berdasarkan Rencana Mutu Kontrak Pekerjaaan AMDAL Bendungan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang merupakan bagian dari persyaratan yang tertuang dalam Kontrak Nomor HK.02.03/22/PPK.PP/2010 tanggal 6 Juli 2010 pada BAB I angka1.3 mengenai Lingkup Pekerjaan dinyatakan ““Lingkup utama Pekerjaan AMDAL Jambo Aye adalah menyusun dokumen AMDAL yang terdiri dari dokumen : Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengeloaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) serta Ringkasan Eksekutif ………”
bahwa selanjutnya pada BAB I angka 1.4 mengenai Keluaran dari Rencana Mutu Kontrak Pekerjaaan AMDAL Bendungan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara di atas dinyatakan ”Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan Amdal Bendungan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara adalah menghasilkan kajian tentang rencana kegiatan pembangunan Bendungan Jambo Aye yang mencakup aspek teknis, aspek isu lingkungan pada tahap pra konstruksi, dan tahap pasca konsruksi sehingga dapat dipakai sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku”;
bahwa namun demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kontrak Nomor HK.02.03/22/PPK.PP/2010 tanggal 6 Juli 2010 untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perkerjaan AMDAL Bendungan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Perencanaan dan Program Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Provinsi Aceh dengan PT Bina Karya (Persero) Cabang Provinsi Aceh KSO CV Tetra Consultant dan Kontrak Amandemen I Nomor HK.02.03/22.A/PPK.PP/2010 tanggal 29 November 2010 pada bagian pembukaan dan bagian penutup dari kontrak tersebut di atas tercantum pernyataan “KONTRAK KERJA KONSTRUKSI”;
bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SATKER Balai Wilayah Sungai Sumatera – I Prov. Aceh Kegiatan Perencanaan dan Program Nomor HM.02.03/110/IV/PPK.PP/2014 tanggal 17 April 2014 perihal penjelasan kontrak AMDAL Bendungan Jambu Aye Tahun Anggaran 2010 pada pokoknya dinyatakan
bahwa Kontrak Pekerjaaan AMDAL Bendungan Jambu Aye Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor HK.02.03/22/PPK.PP/2010 tanggal 6 Juli 2010 dan Amandemen Nomor HK.02.03/22.A/PPK.PP/2010 tanggal 29 November 2010 bukanlan Kontrak Kontruksi melainkan adalah Kontrak Kajian/Studi AMDAL yang pada intinya Pekerjaan tersebut kegiatan untuk mengkajiberbagai dampak yang terjadi baik pada tahap pra-Kontruksi dan pada tahap Pasca-Kontruksi yang dapat berpengaruh terhadap Komponen Kimia, Komponen Biologi, Komponen Sosial, Komponen Kesehatan Masyarakat”;
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lampiran Kontrak Nomor HK.02.03/22/PPK.PP/2010 tanggal 6 Juli 2010 dan Kontrak Amandemen I Nomor HK.02.03/22.A/PPK.PP/2010 tanggal 29 November 2010 berupa Rekapitulasi Biaya Pekerjaan diketahui bahwa uraian mengenai Pekerjaan Studi AMDAL Bendungan Jambo Aye adalah sebagai berikut:
I. Biaya Langsung Personil
  1. Tenaga Ahli (Profesional Engineer)
  2. Biaya Tenaga Pendukung
II. Biaya Langsung Non Personil
  1. Biaya Komputerisasi
  2. Biaya Peralatan Kantor
  3. Biaya Kendaraan Kerja
  4. Biaya Biaya Komunikasi
  5. Biaya Laporan
III. Biaya Perlengkapan Khusus
  1. Biaya Pengambilan & Analisa Data untuk Kabupaten
bahwa berdasarkan uraian Pekerjaan Studi AMDAL Bendungan Jambo Aye di atas terlihat bahwa biaya-biaya tersebut tidak mengandung biaya-biaya dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau bangunan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkeyakinan bahwa pekerjaaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah bukanlah Kontrak Kerja Kontruksi melainkan membuat kajian/Studi AMDAL yang pada intinya Pekerjaan tersebut adalah kegiatan untuk mengkaji berbagai dampak yang terjadi baik pada tahap Pra-Kontruksi dan pada tahap Pasca-Kontruksi yang dapat berpengaruh terhadap Komponen Kimia, Komponen Biologi, Komponen Sosial, Komponen Kesehatan Masyarakat;
bahwa kata-kata ”KONTRAK KERJA KONSTRUKSI” yang tercantum dalam pembukaan dan penutup dari Kontrak dan Amandemen I menurut Majelis hanyalah merupakan kesalahan akibat copy dan paste dari kontrak-kontrak lainnya, sehingga dapat dimaklumi oleh Majelis;
bahwa selanjutnya menurut Majelis karena Pekerjaan Pemohon Banding tersebut adalah kegiatan untuk mengkaji berbagai dampak AMDAL yang terjadi baik pada tahap Pra-Kontruksi dan pada tahap Pasca-Kontruksi yang dapat berpengaruh terhadap Komponen Kimia, Komponen Biologi, Komponen Sosial, Komponen Kesehatan Masyarakat Majelis berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk dalam kegiatan Jasa Konsultan;
bahwa karena kegiatan Pemohon Banding tersebut di atas merupakan kegiatan Jasa Konsultan dan bukan merupakan kegiatan jasa konstruksi maka terhadap Pemohon Banding terutang PPh Pasal 23 dan bukan Pasal 4 ayat (2);
bahwa selanjutnya angka 1 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan :
“ 1.Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atasUndang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek paiak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manaiemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;
bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-UndangNomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan: ”Jasa konsultan sebagaimanadimaksud butir huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat)profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya”;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa atas jasa Konsultan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2%;
bahwa selanjutnya berdasarkan data yang ada dalam berkas banding serta pernjelasan Pemohon Banding dalam sidang diketahui bahwa terhadap Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendahara Proyek sebesar 2%x Rp554.524.545,00= Rp11.090.491,00;
bahwa selain itu berdasarkan Pengumuman Lelang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tanggal 9 Desember 2013 yang diambil dari website Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Surat Undangan Pengambilan Dokumen dari Kelompok Jerja Pemilihan Penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Program Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera-I dan Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Balai Wilayah Sumatera-I Tahun Anggaran 2014 Nomor 08.12/UD.DP/POKJA.P&P.PJSA/BWS-SI/2014 tanggal 6 Pebruari 2014 terkait pekerjaan penyusunan Rancangan Rencana PSDA WS Jambo Aye sampai dengan Februari 2014 masih dalam proses pelelangan ulang sehingga pekerjaan konstruksinya belum ada yang mengerjakan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat karena atas jasa konsultasi bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan objek PPh Pasal 23 maka tidak terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang yang harus dikenakan terhadap Pemohon Banding;
bahwa karenanya PPh Pasal 4 ayat (2) tahun Pajak 2010 dihitung menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
NIHIL
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang terutang
NIHIL
Kredit Pajak
NIHIL
PPh Kurang / (Lebih) Bayar
NIHIL
Sedangkan PPh Pasal 23 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp 554.524.545,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
(2% x Rp 554.524.545,00)
Rp 11.090.491,00
Kredit Pajak
Rp 11.090.491,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar
N I H I L
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2010 dihitung menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
NIHIL
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang terutang
NIHIL
Kredit Pajak
NIHIL
PPh Kurang / (Lebih) Bayar
NIHIL
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara banding ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/WPJ.25/2013 tanggal 29 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2010 Nomor 00025/240/10/101/12 tanggal 24 Mei 2012 atas nama PT XXX sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2010 dihitung menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
NIHIL
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang terutang
NIHIL
Kredit Pajak
NIHIL
PPh Kurang / (Lebih) Bayar
NIHIL
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200