Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52993/PP/M.XIIIB/12/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52993/PP/M.XIIIB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52993/PP/M.XIIIB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa fakta yang terjadi dilapangan, angkutan yang dipakai untuk mengangkut hasil produksi Pemohon Banding adalah kendaraan milik PT Interchem yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Pemohon Banding, sehingga atas seluruh pengeluaran tersebut merupakan sewa kendaraan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya ini adalah ongkos angkutan yang langsung dibayarkan berdasarkan berat atau banyaknya barang yang diangkut dan jarak angkutan, dengan demikian bukan sewa kendaraan dan berarti bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penghitungan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp2.547.245.244,00 adalah sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding Rp. 2.742.848.164,00DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding Rp. 195.602.920,00Koreksi Rp. 2.547.245.244,00
bahwa koreksi sebagaimana tersebut di atas merupakan koreksi atas Biaya Penjualan (sewa kendaraan). Angkutan yang dipakai Pemohon Banding untuk mengangkut hasil produksinya adalah kendaraan milik PT. Interchem dan PT. HS Karunia serta tidak ada kontrak/perjanjiannya;
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yaitu dalam point 1 huruf c pada lampiran III PER-70/PJ/2007 bahwa Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :(c) Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagaimana tersebut di atas berdasarkan data dan fakta sebagai berikut :
bahwa kendaraan dan supir diakui oleh Pemohon Banding merupakan milik dan PT Interchem dan Pemohon Banding hanya membuktikan reimburstment biaya supir dan makan supir;
bahwa tidak ada penagihan dari PT Interchem terkait armada yang dipakai oleh Pemohon Banding untuk mengangkut hasil produksinya ke pembeli PT Interchem;- Dengan demikian seharusnya atas biaya penjualan yang rinciannya merupakan biaya angkut yang armadanya milik PT Interchem, sehingga atas seluruh pengeluaran tersebut merupakan sewa kendaraan dan oleh Pemohon Banding seharusnya dipotong PPh Pasal 23 nya atas sewa kendaraan
bahwa menurut Pemohon Banding biaya yang dikeluarkan yang merupakan biaya angkut yang armadanya milik PT Interchem bukan merupakan sewa kendaraan tetap merupakan ongkos angkutan. Besarnya dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah pengambilan terlebih dahulu oleh sopir-sopir angkutan dari PT. Interchem Plasagro dan HS. Karunia sebesar Rp.2.547.245.244,00 dan metode penetapan Ongkos Angkutan berdasarkan berat barang dan jarak yang dikirimkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan realisasi pembayaran ongkos angkut kepada PT Interchem Palagro Jaya dan PT HS Kurnia. Berdasarkan penelitian Majelis terhadap realisasi pembayaran ongkos angkut tersebut diperoleh fakta bahwa pembayaran ongkos angkut berdasarkan berat barang sebagai berikut :
kepada PT Interchem Palagro Jaya berdasarkan berat barang yang per kilogramnya bervariasi antara lain : Rp. 117,00 – Rp. 111,00 – Rp. 100,00 – Rp.86,00 – Rp. 74,00 – Rp. 62,00;- Kepada PT HS Kurnia berdasarkan berat barang yang per kilogramnya bervariasi antara lain : Rp. 126,00 – Rp. 108,00 – Rp. 93,00 – Rp. 80,00 – Rp.75,00;
bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Biaya Penjualan (sewa kendaraan ) sebesar Rp. 2.547.245.244,00 ditentukan berdasarkan berat barang bukannya disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu, sehingga bukan merupakan sewa kendaraan sebagaimana dimaksud PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007. Dengan demikian Majelis berketetapam untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp.2.547.245.244,00.
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut diatas maka Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 menurut Majelis menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding Rp2.742.848.164,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.547.245.244,00 Dasar Pengenaan Pajak cfm Majelis Rp 195.602.920,00 |
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kreditpajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan KEP-1221/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 6 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00010/203/08/437/11 tanggal 13 September 2011, atas nama: XXX, jenis usaha menjual bahan kimia, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp195.602.920,00
PPh Pasal 23 Terhutang Rp 8.802.131,00
Kredit Pajak Rp 0,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 8.802.131,00
Sanksi Administrasi Rp 4.225.023,00 + Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 13.027.154,00
Jumlah Pajak yang telah dilunasi Rp 10.889.767,00
PPh Pasal 23 yang Kurang Bayar Rp 2.137.387,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan KEP-1221/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 6 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00010/203/08/437/11 tanggal 13 September 2011, atas nama: XXX, jenis usaha menjual bahan kimia, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp195.602.920,00
PPh Pasal 23 Terhutang Rp 8.802.131,00
Kredit Pajak Rp 0,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 8.802.131,00
Sanksi Administrasi Rp 4.225.023,00 + Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 13.027.154,00
Jumlah Pajak yang telah dilunasi Rp 10.889.767,00
PPh Pasal 23 yang Kurang Bayar Rp 2.137.387,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
, Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota
, Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota
,Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
, Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota
, Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota
,Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;
