Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54096/PP/M.XVI.A/16/2014

Tinggalkan komentar

8 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54096/PP/M.XVI.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak/Pabrik Pakan Ternak sebesar Rp8.158.542.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor :65/Permentan/OT.140/9/2007 maupun surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPO merupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakan ternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding
Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap ( feed supplement ) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;
Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai.- dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah:
1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yaitu:Pasal 4(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 , tanggal 1 Mei 2007 yang mengatur antara lain:Pasal 1 angka 1 :Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah:barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;barang hasil pertanian;
Pasal 1 angka 2 :Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,yang dipetik langsung,diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
Pasal 2 ayat (2) :Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
a.Barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
e. dihapus;
f. dihapus;
g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;h. listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dani. RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i;dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Lampiran angka romawi I poin 3 menyebutkan: Barang Hasil Pertanian yang Bersifat Strategis yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
No
Komoditi
Proses
Jenis rang
3.
Kelapa Sawit
Buah
Cangkang
Dipetik, dibrondol
Dipetik,direbus, dirontokkan, Dicacah, dipress,dikeringkan,
Dipecah,dipisahkan (cangkang dan inti sawit)
Tandan Buah Segar (TBS)
Cangkang, ampas, daun, dan komposnya serta limbah untuk pakan Ternak
Tempurung basah/kering
bahwa dari tabel di atas, terlihat bahwa CPO tidak termasuk dalam jenis barang yang atas impor/penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
3).Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, yang antara lain menjelaskan :
Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku pakan, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai dengan jenis ternaknya;
Bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;
Konsentrat adalah pakan yang kaya akan sumber protein dan atau sumber energi, serta dapat mengandung pelengkap pakan dan atau imbuhan pakan;
Pelengkap pakan (Feed Supplementadalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan;
Imbuhan Pakan (Feed Additiveadalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat pada pakan, yang tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu produk ternak;
bahwa menurut Pemohon Banding :
tidak ada satupun ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan nilai adalah bahan baku utama atau bahan baku pelengkap karena kata yang digunakan adalah “bahan baku “;
bahwa terhadap Pokok Sengketa yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan-nya menyimpulkan bahwa CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPO merupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakan ternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim di dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan pembuat pakan ternak yaitu :
  1. PT. Charoen Pokphan Indonesia , NPWP : 01.000.172.5-092.0002. PT. Vista Grain, NPWP : 01.130.335.1-324.0003. PT. Malindo Feedmill, NPWP : 01.824.326.1-054.000
bahwa atas penyerahan CPO kepada perusahaan pembuat pakan ternak tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan membubuhkan cap pada setiap Faktur Pajak yang diterbitkan dengan keterangan:
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 Tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2003 , dan Pemohon Banding telah memperlihatkan asli maupun photocopy Faktur Pajak tersebut kepada Majelis Hakim.
bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk meneliti Klasifikasi Lapangan Usaha ( KLU ) dari PT. Charoen Pokphan Indonesia , NPWP : 01.000.172.5-092.000, PT. Vista Grain, NPWP : 01.130.335.1-324.000, PT. Malindo Feedmill, NPWP : 01.824.326.1-054.000 pada administrasi Terbanding.
Berdasarkan hasil penelitian pada administrasi Terbanding, Terbanding menyampaikan dalam persidangan kepada Majelis Hakim bahwa bidang usaha dari PT. Charoen Pokphan Indonesia, NPWP: 01.000.172.5-092.000, PT. Vista Grain, NPWP : 01.130.335.1-324.000, PT. Malindo Feedmill, NPWP : 01.824.326.1-054.000 adalah bergerak dalam bidang usaha pembuatan pakan ternak.
bahwa menurut Pemohon Banding terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas pokok sengketa yang sama yaitu Putusan Nomor Put.35329/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Nomor Put.42001/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012, dimana dalam Putusannya “Majelis Hakim meyakini dan berpendapat CPO adalah bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat(2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang merupakan perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 “.
Kesimpulan Majelis :“Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai “.
bahwa pada persidangan hari Selasa tanggal 08 Mei 2014, Pemohon Banding menyerahkan photocopy Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor :40/Kpts/Um/2/1975 Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975 Tentang Peridzinan Dan Pengawasan Atas Pembuatan, Peredaran Dan Penyimpanan Ransum Makanan Ternak.
bahwa dalam Pasal 1 Keputusan Bersama tersebut dijelaskan antara lain : Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
b. Bahan baku ransum makanan ternak ialah bahan-bahan hasil pertanian, atau peternakan yang lazim dipergunakan sebagai makanan ternak, baik yang diolah maupun yang belum diolah serta vitamin- vitamin, mineral-mineral dan atibiotikan yang dipergunakan untuk melengkapi susunan ransum makanan ternak.
c. Pembuatan ransum makanan ternak ialah mencampur berbagai bahan baku ransum makanan ternak untuk dijadikan makanan ternak dengan susunan tertentu untuk sesuatu jenis ternak.
d. dst.
bahwa pada persidangan hari Selasa tanggal 20 Mei 2014, Pemohon Banding menyerahkan photocopy Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-42001/PP/M.XIII/16/2012 kepada Majelis Hakim.
Berdasarkan penelitian Majelis terhadap photocopy Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-42001/PP/M.XIII/16/2012, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-42001/PP/M.XIII/16/2012 adalah terkait dengan sengketa banding yang diajukan oleh PT. Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8-322.000 yang diucapkan pada tanggal 6 Desember 2012 ;
bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-42001/PP/M.XIII/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitu koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari penyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/Pabrik Pembuat Pakan Ternak;
bahwa dalam persidangan pihak Pemohon Banding menghadirkan Akhli yaitu Dr. Ir. Farida Fathul, M.Sc jabatan Koordinator Kelompok Bidang Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak pada Universitas Lampung yang kehadirannya dilengkapi dengan Surat Tugas dari Fakultas Pertanian Universitas Lampung Nomor 1569/UN26/4/DT/2012 tanggal 19 September 2012 ditandatangani oleh Prof.Dr.Ir. Wan Abbas Zakaria, MS dan terhadapnya telah dilakukan penyumpahan sesuai agama Islam;dalam penjelasan tertulisnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:DEFINISI-DEFINISI:
Zat
unsur terkecil dalam suatu bahan (bentuk kecil);
Bahan
suatu senyawa yang terdiri atas beberapa unsur-unsur
(bentuk/molekul lebih besar daripada unsur);
Bahan pakan
segala sesuatu yang dapat dimakan, dicerna sebagian atau
seluruhnya, dan tidak mengganggu kesehatan ternak;
Feed Suplement atau
Feed Additive
ialah bahan pakan yang berupa vitamin, mineral, dan atau
antibiotik untuk melengkapi ransum.
Ransum
ialah pakan campuran yang disusun secara khusus dengan
memperhitungkan kebutuhan hidup pokok, produksi atau reproduksi untuk seekor ternak untuk keperluan selama sehari semalam;
NUTRISI RANSUM:
bahwa semua ransum yang akan dikonsumsi oleh ternak, harus mengandung zat-zat makanan yang terdiri atas:Energi meliputi :
  • karbohidrat dan lemak
  • Protein
  • Vitamin dan mineral
  • Air
bahwa pada ransum unggas dan ikan membutuhkan kandungan energy yang tinggi dengan memperhatikan imbangan protein dan energi. Kandungan energi tertinggi berasal dari lemak. Lemak diberikan pada ternak karena berfungsi :memberi energi dengan volume relative sedikit.membantu proses penyerapan vitamin A, D, E, dan K dalam tubuhmerupakan sumber asam lemak esensial (asam lemak linoleat, asam arakhidonat, dan asam linolenat) yang tidak dapak disintesis oleh tubuh ternak, melainkan harus disuplai dari luar tubuh ternak atau dari ransum;
bahwa ransum untuk unggas dan ikan membutuhkan kandungan energy yang tinggi. Bahan-bahan pakan yang dapat digunakan sebagai sumber energy yaitu:
  • Dedak halus : mengandung Metabolisme Energy (ME) sebanyak 2980 kal;
  • Bekatul : mengandung ME sebanyak 2860 kal;
  • Ubi kayu : mengandung ME sebanyak 3317 kal;
  • Jagung : mengandung ME sebanyak 3370 kal;
  • Minyak (ikan) : mengandung ME sebanyak 8450 kal;
  • Minyak nabati (Crude Palm Oil): mengandung ME sebanyak 8600 kal;(CPO)/jagung / kelapabahwa berdasarkan kandungan energinya, maka minyak nabati khususnya CPO merupakan bahan pakan sumber energi tertinggi karena mengandung ME 8600 Kkal dan mengandung kadar lemak yang tinggi sebesar 99,8% (sebagaimana Report of Analysis PT Jasindo Testing Services Independent Surveyor REF No. 1340/JTS-LAB/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011).
bahwa bahan pakan CPO dapat digunakan sebagai bahan sumber energi dalam penyusunan ransum dan jumlah yang ditambahkan sebanyak 2,5-5,0% untuk ayam dan 5,0-10,0% untuk ikan. Besar- kecilnya persentase minyak dalam ransum tergantung dari:
  • jenis ternak
  • masa atau periode ternak
  • berat badan produksi.
bahwa pada waktu melakukan penyusunan ransum ayam, harus memperhatikan imbangan protein dan energy. Rekomendasi untuk Nutrisi Ayam (berdasarkan Pedomanan Pemeliharaan Layer MB402. Penerbit PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk. JAPFA), ransum tersebut mengandung zat nutrisi berikut ini:
  • Metabolism Energy
  • Protein- Methionin- Methionin Cystin- Lysin- Tryptophan- Threonine
  • Calcium
  • Phosphor
  • Sodium
  • Chlorine
  • Linoleic Acid
bahwa Protein merupakan zat makanan yang terdiri dari asam-asam amino. Asam-asam amino sangat esensial untuk proses-proses :
  • transformasi genetik
  • mempertahankan seluruh jaringan tubuh
  • pertumbuhan
  • pemeliharaan sel-sel tubuh
  • pergantian sel-sel yang rusak ke yang baru
  • mengatur keseimbangan air tubuh
  • mengatur keseimbangan asam-basa cairan tubuh
  • sebagai antibodi
bahwa Linoleic acid (asam linoleat atau omega 6) yang merupakan asam lemak tidak jenuh sangat dibutuhkan oleh tubuh ternak karena tubuh tidak dapat menyintesisnya. Asam linoleat diperlukan untuk melangsungkan proses :
  • pertumbuhan normal
  • mempertahankan kesehatan tubuh
  • sintesis prostaglandin sebagai hormon.
bahwa selain asam linoleat, asam arakhidonat juga sangat penting dalam berperannya dalam proses pertumbuhan tubuh ternak. Asam arakhidonat dapat disintesis dari asam linoleat dan mempunyai kemampuan tiga kali lebih efektif dalam mempercepat proses pertumbuhan daripada asam linoleat. Menurut Wiranda G. Piliang dan Soewondo Djojosoebagio Al Haj (2006) bahwa asam linoleat terdapat dalam minyak nabati (minyak kacang tanah, minyak jagung, minyak kelapa, dan CPO);
TUJUAN PEMBERIAN RANSUM
bahwa pemberian ransum yang telah disusun atau diformulasi mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan ternak akan:
  1. Hidup pokok (maintenance basal metabolis), kebutuhan dasar untuk hidup tanpa adanya aktivitas atau pada keadaan istirahat
  2. Pertumbuhan: untuk pertumbuhan tulang, tumbuh dan berkembangnya sel-sel dalam tubuh ternak salah satu contohnya bertambahnya daging
  3. Kerja : balapan, pacuan, membajak, dan menarik gerobak
  4. Produksi : pertambahan bobot badan, telur, bulu, dan susu
  5. Reproduksi : bunting dan beranak
  6. Kesehatan : kekebalan tubuh (immunitas)
bahwa oleh karena itu, setiap peternak atau pengusaha pabrik makanan ternak akan menyusun ransum berbeda-beda bergantung pada :
  • Tujuan pemeliharaan ternak (apakah untuk tenaga kerja, pedaging, petelur, susu, bulu/wool, breeding)
  • Jenis/bangsa ternak
  • Periode ternak
  • Bobot badan
  • Kesehatan ternak
bahwa jumlah atau banyak sedikit ransum yang dikonsumsi oleh ternak tergantung dari :
  • Palatabilitas ransum bahwa apabila ransum banyak mengandung protein dan rendah serat kasar, maka ransum tersebut semakin disuka.
  • Kandungan zat makanan :
  1. apabila kandungan protein dan energi rendah, maka akan lamban proses pertumbuhan dan perkembangan tubuh ternak. Begitu juga, kesehatannya akan rentan terhadap beberapa penyakit atau imunitas/ketahanan tubuhnya rendah
  2. apabila kandungan energy dalam ransum melebihi dari kebutuhan ternak, maka konsumsi ransum akan menurun
  3. apabila kandungan serat kasar dan abu/mineral tinggi, maka konsumsi ransum akan menurun bobot tubuh
  • bahwa semakin besar tubuh ternak, maka jumlah ransum yang dikonsumsi akan semakin meningkat
  • Kesehatan ternak
  • bahwa apabila dalam keadaan sakit, maka konsumsi ransum akan menurun
  • suhu lingkungan
  • bahwa apabila suhu semakin tinggi, maka konsumsi ransum juga akan menurun
bahwa selanjutnya dalam persidangan Akhli menjelaskan :
mengenai fungsi CPO hanya mengikat lemak saja lemak tidak cukup karena sebenarnya dalam ransum sudah ada kalori namun jumlahnya tidak sesuai, sementara yang dibutuhkan dalam 1 hari adalah energy sebesar 2.600 kkal dimana dalam makanan ternak biasa mungkin baru terpenuhi dalam 4 kg dedak dan jagung sementara kemampuan ayam makan dalam sehari hanya 380-480 gram sehingga target energy tersebut tidak dapat terpenuhi;bahwa CPO didalamnya mengandung 8.600 kkal, maka bila dicampurkan dalam ransum ternak maka akan mudah memenuhi kebutuhan energy pada pakan ternak;
bahwa menurut para ahli berdasarkan riset dan observasi, CPO merupakan suatu unsur yang harus dipenuhi (wajib);
bahwa untuk palatibilitas, Ahli menyebutkan bahwa bukan merupakan tujuan sebagai bahan baku utama;
bahwa bisa saja pakan ternak dibuat tanpa menggunakan CPO namun pertumbuhan ayam akan menjadi kerdil karena asupan energy tidak mencukupi;
bahwa produksi pakan ternak oleh perusahaan tentu harus memperhatikan kualitas pakan ternak dalam hal ini penggunaan CPO;
bahwa Feed Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan dan bukan kebutuhan pertumbuhan dasar;
bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakan kebanyakan dijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dan dengan adanya lemak tersebut tepung-tepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;
bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;
bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidang mencakup semua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;
bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untuk ayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah sama-sama bahan baku tambahan dan Ahli tidak setuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam;
bahwa karena unsur-unsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan asam arahidonat) dan minyak sawit mengandung 3 unsur tersebut maka merupakan bahan baku yang wajib ada dalam pakan ternak tetapi harga minyak sawit lebih mahal dari CPO, sehingga perusahaan pakan ternak memilih CPO sebagai bahan baku dalam pakan ternak;
bahwa untuk ayam kampung bahkan tidak diberi makan tetap bisa hidup dengan sumber makanan dari alam namun berbeda dengan ayam ternak dimana wajib memenuhi standar kebutuhan energy;
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan-nya meyakini dan berpendapat CPO adalah bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang merupakan perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001;
bahwa keterangan Ahli dimaksud dalam kerangka pembuatan pakan ternak yang diolah secara pabrikan bukan pakan ternak tradisional;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat CPO sebagai bahan pembuat makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :bahwa yang menjadi Pokok Sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah menyangkut masalah juridis;
bahwa terdapat perbedaan penafsiran mengenai CPO sebagai bahan baku pembuatan pakan ternak dan penyerahan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak/Pabrik Pembuat Pakan Ternak sebagai penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Pasal 1 huruf b Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor : 40/Kpts/Um/2/1975 Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan Atas Pembuatan, Peredaran Dan Penyimpanan Ransum Makanan Ternak, yang dimaksud dengan bahan baku ransum makanan ternak ialah bahan-bahan hasil pertanian, atau peternakan yang lazim dipergunakan sebagai makanan ternak, baik yang diolah maupun yang belum diolah serta vitamin-vitamin, mineral-mineral dan antibiotika yang dipergunakan untuk melengkapi susunan ransum makanan ternak;
bahwa berdasarkan pendapat dan penjelasan Ahli yang dikutip dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-42001/PP/M.XIII/16/2012, dapat dikemukakan hal-hal antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan kandungan energinya, maka minyak nabati khususnya CPO merupakan bahan pakan sumber energi tertinggi karena mengandung ME 8600 Kkal dan mengandung kadar lemak yang tinggi sebesar 99,8% (sebagaimana Report of Analysis PT Jasindo Testing Services Independent Surveyor REF No. 1340/JTS-LAB/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011);
bahwa bahan pakan CPO dapat digunakan sebagai bahan sumber energi dalam penyusunan ransum dan jumlah yang ditambahkan sebanyak 2,5-5,0% untuk ayam dan 5,0-10,0% untuk ikan ;
bahwa CPO didalamnya mengandung 8.600 kkal, maka bila dicampurkan dalam ransum ternak maka akan mudah memenuhi kebutuhan energy pada pakan ternak;
bahwa menurut para ahli berdasarkan riset dan observasi, CPO merupakan suatu unsur yang harus dipenuhi (wajib);- bahwa Feed Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan dan bukan kebutuhan pertumbuhan dasar;
bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah sama-sama bahan baku tambahan dan Ahli tidak setuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam ;- bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;
bahwa karena unsur-unsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan asam arahidonat) dan minyak sawit mengandung 3 unsur tersebut maka merupakan bahan baku yang wajib ada dalam pakan ternak tetapi harga minyak sawit lebih mahal dari CPO, sehingga perusahaan pakan ternak memilih CPO sebagai bahan baku dalam pakan ternak;
bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 , tanggal 1 Mei 2007 menegaskan:
bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan adalah termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1 angka 1;
bahwa atas penyerahan bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan adalah termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertanian Nilai sebagimana ditegaskan di dalam Pasal 2 ayat (2)
bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, antara lain menjelaskan:
Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku pakan, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai dengan jenis ternaknya;Bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;
bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah kepada perusahaan pembuat pakan ternak yaitu :1. PT. Charoen Pokphan Indonesia , NPWP : 01.000.172.5-092.0002. PT. Vista Grain, NPWP : 01.130.335.1-324.0003. PT. Malindo Feedmill, NPWP : 01.824.326.1-054.000yang menurutTerbanding berdasarkan hasil penelitian pada administrasi Terbanding, pihak pembeli CPO dari Pemohon Banding tersebut adalah perusahaan pembuat pakan ternak dan atas penyerahan CPO kepada perusahaan pembuat pakan ternak tersebut pihak Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan membubuhkan cap pada setiap Faktur Pajak yang diterbitkan dengan keterangan:
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 Tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2003 , dan Pemohon Banding telah memperlihatkan asli maupun photocopy Faktur Pajak tersebut kepada Majelis Hakim.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Majelis berpendapat :
bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2001 menegaskan bahwa yang termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan dan tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah bahan baku yang dimaksud adalah merupakan bahan baku utama atau bahan baku pelengkap;
bahwa sesuai dengan pengertian bahan baku pakan sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan yaitu bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;
maka memperhatikan bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan bahan baku pakan ;
bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal 1 huruf b Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor : 40/Kpts/Um/2/1975 Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan Atas Pembuatan, Peredaran Dan Penyimpanan Ransum Makanan Ternak, maka Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan bahan baku pakan;
bahwa sesuai dengan pendapat dan penjelasan Ahli atas pokok sengketa yang sama dengan pokok sengketa ini yaitu yang tertuang didalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 42001/PP/M.XIII/16/2012 maka untuk tujuan pembuatan pakan ternak, CPO adalah merupakan suatu unsur yang harus dipenuhi (wajib) dan bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;
bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr. Ir. Farida Fathul M.Sc tersebut diatas, dibuktikan bahwa CPO (Crude Palm Oil) mengandung Metabolisme Energy (ME) sebesar ME 8600 Kkal dan mengandung kadar lemak yang tinggi sebesar 99,8% dalam ransum pakan ternak sehingga CPO merupakan bahan baku yang sangat penting dalam industri pakan ternak;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan ,
bahwa CPO adalah termasuk bahan baku yang harus dipenuhi untuk pembuatan makanan ternak yang dihasilkan oleh pembeli CPO yang dijual oleh Pemohon untuk bahan baku pakan ternak. Oleh karena CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 maka Pemohon tidak diwajibkan memungut PPN atas BKP (CPO) yang dijual kepada pabrikan pakan ternak (PT. Charoen Pokphan Indonesia, PT. Malindo Feedmill dan PT. Vista Grain) pada saat transaksi penyerahan BKP;
bahwa dengan demikian,terdapat cukup data dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak/Pabrik Pembuat Pakan Ternak sebesar Rp8.158.542.000,00 Tidak Dapat Dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
Surat Banding,
Surat Uraian Banding,
hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Atas Penyerahan YangPPN-nya Harus Dipungut sendiri :
Koreksi semula menurut Terbanding Rp8.158.542.000,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp8.158.542.000,00
Koreksi Yang Dipertahankan Majelis Rp0,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Atas Penyerahan YangDibebaskan dari Pengenaan PPN:
Koreksi semula menurut Terbanding Rp8.158.542.000,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp8.158.542.000,00
Koreksi Yang Dipertahankan Majelis Rp0,00
bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurutMajelis adalah sebagai berikut:
Uraian
Menurut
Pemohon
Terbanding
Majelis
Banding (Rp)
(Rp)
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
27.817.025.354
27.817.025.35
4
27.817.025.35
4
– Penyerahan Yang PPN-nya
Harus Dipungut sendiri
16.625.196.750
24.783.738.75
0
16.625.196.75
0
– Penyerahan Yang PPN-nya
Dipungut oleh Pemungut PPN
0
0
0
– Penyerahan Yang PPN-nya
Tidak Dipungut
20.967.900.606
20.967.900.60
6
20.967.900.60
6
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
8.238.223.250
79.681.250
8.238.223.250
Jumlah seluruh Penyerahan
73.648.345.960
73.648.345.96
0
73.648.345.96
0
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut
Sendiri
1.662.519.675
2.478.373.875
1.662.519.675
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
– Pajak Masukan
1.677.992.392
1.568.310.574
1.568.310.574
– Lain-lain (dibayar dengan NPWP
sendiri)
0
0
0
Jumlah Pajak Yang Dapat
Diperhitungkan
1.677.992.392
1.568.310.574
1.568.310.574
PPN Kurang / (lebih) Bayar
(15.472.717)
910.063.301
94.209.101
Dikompensasikan ke Masa Pajak
Berikutnya
15.472.717
15.472.717
15.472.717
PPN Yang kurang dibayar
0
925.536.018
109.681.818
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
0
436.830.384
45.220.368
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
0
15.472.717
15.472.717
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
0
1.377.839.119
170.374.903
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-822/WPJ.28/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli Tahun Pajak 2008 Nomor: 00020/207/08/321/12 tanggal 7 Mei 2012, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Uraian
Menurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
27.817.025.354
– Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
16.625.196.750
– Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
0
– Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut
20.967.900.606
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
8.238.223.250
Jumlah seluruh Penyerahan
73.648.345.960
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
1.662.519.675
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
– Pajak Masukan
1.568.310.574
– Lain-lain (dibayar dengan NPWP sendiri)
0
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
1.568.310.574
PPN Kurang / (lebih) Bayar
94.209.101
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
15.472.717
PPN Yang kurang dibayar
109.681.818
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
45.220.368
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
15.472.717
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
170.374.903
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI-A Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-54096/PP/M.XVI./16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200