Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53967/PP/M.IVB/16/2014

Tinggalkan komentar

8 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53967/PP/M.IVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp442.659.072,00, yang terdiri dari:
a. berkaitan dengan Faktur Pajak Cacat sebesar Rp433.086.657,00
b. berkaitan dengan Faktur Pajak Konfirmasi Negatif sebesar Rp9.572.415,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam surat bandingnya nomor PTCI/FIN/3183/I/2012, Pemohon Banding menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010, yaitu angka 5, angka 6, dan angka 7 (sesuai Surat Edaran tersebut, seharusnya angka 6, angka 7, dan angka 8) sebagai salah satu alasan bandingnya, yang sebelumnya tidak dikemukakan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan. Menurut Terbanding, Surat Edaran Nomor 151/PJ./2010 tersebut tidak dapat diterapkan / tidak dapat digunakan untuk sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding karena Surat Edaran tersebut baru diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2010 dan merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku 1 April 2010, sedangkan sengketa banding adalah untuk masa pajak Juni 2008 dimana saat itu Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 belum berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-151/PJ/2010, maka Faktur Pajak yang tidak dicoret pada bagian “Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termijn” tidak termasuk dalam kategori Faktur Pajak cacat;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena faktur pajak standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana diatur daam Pasal 13 (5) Undang-Undang PPN junto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ2006 tanggal 31 Oktober 2006;
bahwa lampiran IA PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktoner 2006 mencontohkan pencoretan atas ketentuan yang tidak perlu pada bagian “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” sehingga terhadap Faktur Pajak yang telah diisi dengan tidak lengkap dan tidak jelas, Terbanding berpendapat tidak memenuhi syarat formal;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dilakukanya koreksi tersebut karena informasi-informasi yang harus dimuat dalam Faktur Pajak telah terpenuhi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-151/PJ/2010 ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang tidak dicoret pada bagian “Harga/Penggantian/Uang Muka/Termijn” tidak termasuk dalam kategori Faktur Pajak Cacat”
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat dengan tidak dilakukannya pencoretan pada “Harga/Penggantian/Uang Muka/Termijn”, tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN telah jelas;
Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Cacat karena tidak dicoret sebesar Rp433.086.657,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan berupa faktur pajak sebesar Rp9.572.415,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dibuktikan kebenaran transaksinya dengan dokumen Faktur Pajak, dokumen pembelian dan pembayaran Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa :
  1. Faktur pajak- Invoice
  2. Purchase order (PO)
  3. Delivery order (DO)
  4. Tanda terima barang (receiver)
  5. Perincian pembayaran dan rekening koran
bahwa berdasarkan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis memerintahkan Terbanding untuk menilai kembali bukti dan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pasal 33 UU KUP menyatakan bahwa ”pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan buktu bahwa pajak telah dibayar
  2. Bahwa negara (DJP) telah memberikan kuasa kepada penjual (PKP) untuk melakukan pemungutan PPN dan menyetorkannya ke kas negara, oleh karena itu jika penjual (PKP) tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya, maka menjadi kewajiban negara (DJP) untuk menagih kepada penjual (PKP) beserta sanski administrasi sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku, dan bukan justru menagih kembali kepada pembeli melalui koreksi kredit pajak PPN
  3. Dalam uji bukti telah dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada penjual (PKP) termasuk Pajak Pertambahan Nilai-nya, kecuali atas 2 faktur pajak atas CV Candra Cakra Sentosa (Nomor. 5) dan PT Ruco Citra Sinergi (Nomor. 32)
  4. Bahwa untuk faktur pajak atas nama CV Candra Cakra Sentosa (Nomor. 5) dan PT Ruco Citra Sinergi (Nomor. 32), seharusnya Terbanding melakukan tindak lanjut dengan menagih Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut kepada CV Candra Cakra Sentosa dan PT Ruco Citra Sinergi dan bukan menagih kepada Pemohon Banding dengan mengoreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan
  5. bahwa ketiadaan dokumen Do tidak menyebabkan transaksi tersebut tidak diakui, karena sesuai dengan keterntuan Pasal 33 UU KUP yang perlu dibuktikan adalah bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding
  6. Bahwa ketiadaan dokumen PO bukan merupakan suatu kewajiban, karena tidak semua pembelian dilakukan melalui PO secara konvensional (dengan dokumen PO)
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pajak masukan yang disengketakan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN masa Maret 2009
  2. Terdapat 5 faktur pajak masukan yang dilakukan uji bukti
  3. Pengujian keabsahan pembayaran pajak masukan didukung dengan dokumen PO, DO, tanda terima barang (receiver), invoice, faktur pajak, perincian pembayaran, rekening koran
  4. Terdapat 1 faktur pajak masukan yang dokumen pendukungnya tidak dilampiri dengan DO (Delivery Order) dan Faktur Pajaknya fotocopy/tidak asli
  5. Terdapat 2 faktur pajak masukan yang dokumen pendukungnya tidak dilampirkan dengan bukti pembayara bank
bahwa menurut Terbanding Sesuai Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-754/PJ./2001 menyatakan bahwa Jawaban konfirmasi ”tidak ada” dengan penjelasan bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak yang belum dilaporkan PKP penjual, maka faktur pajak tersebut dapat dikreditkan. Tetapi jawaban konfirmasi ”tidak ada” tersebut tidak memberikan penjelasan apakah KPP yang bersangkutan telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT, dan tidak ada ralat terhadap jawaban konfirmasi tersebut sehingga terbanding meyakini bahwa faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam pemeriksaan, Majelis berpendapat :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak koreksi atas Faktur Pajak Masukan tersebut karena dari jawaban klarifikasi dari KPP tempat terdaftarnya PKP Penjual, dinyatakan “tidak ada”, maka Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN nya, yang berarti bahwa PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding ;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Faktur Pajak Masukan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU KUP, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 Junto butir 3 Surat Dirjen Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tangal 22 April 1989, tentang tanggung jawab renteng, ditegaskan bahwa pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukan Faktur Pajak yang asli dan sah dari Penjual;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji bukti dalam persidangan atas dokumen pendukung arus uang dan barang berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Surat Jalan/DO, tanda terima barang, perincian pembayaran dan rekening koran, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa dokumen yang tidak lengkap, namun Majelis berkesimpulan bahwa transaksi yang tidak dapt diyakini adalah yang bukti pembayarannya belum ada, meksipun teradapat dokumen yang lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang belum ada bukti pembayarannya yaitu atas nama CV Candra Cakra Sentosa dengan PPN sebesar Rp650.000,00 dan PT Ruco Citra Sinergi dengan PPN sebesar Rp864.900,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp8.057.015,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp5.432.337.773,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp441.143.672,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp5.873.481.445,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2860/WPJ.07/2011 tanggal 10 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 01124/207/08/052/10 tanggal 27 Agustus 2010, atas nama PT. XXX, sehingga pajaknya dihitung kembali sebagai berikut;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Sri Rahayu, SH., MSi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH. sebagai Hakim Anggota,
Ali Hakim, SE, Ak., MSi sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-53967/PP/M.IVB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, S.H., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra , M.M. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200