Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53259/PP/M.XIV.B/16/2014
Tinggalkan komentar8 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53259/PP/M.XIV.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53259/PP/M.XIV.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp217.444.082,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam surat tanggapan atas SPHP No: 1/IV/S1/2010 tanggal 21 April 2010 Pemohon Banding telah menjelaskan perihal perbedaan saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 antara yang tercantum di SPT dengan jumlah menurut Pemohon Banding, namun Terbanding tetap menggunakan saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 sebagaimana tercantum dalam SPT PPh Badan 2008;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut yang menyatakan seakan-akan Pemohon Banding mempunyai Pendapatan Jasa yang tidak dilaporkan, Pemohon Banding tidak sependapat dengan hal tersebut karena Terbanding juga tidak dapat membuktikan adanya Pendapatan Jasa yang tidak dilaporkan, dan Pemohon Banding juga mempertanyakan apakah analisa arus piutang itu sebagai bukti adanya Pendapatan Jasa yang tidak dilaporkan, seperti yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian terhadap arus piutang sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp217.444.144,00 tersebut karena terdapat perbedaan antara perbedaan saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 antara yang tercantum di SPT dengan jumlah menurutPemohon Banding.
bahwa atas perbedaan tersebut Terbanding tetap menggunakan dasar saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 sebagaimana yang tercantum dalam SPT PPh Badan 2008.
bahwapada penjelasan di persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan karena Terbanding telah melakukan pemeriksaan.
bahwa Terbanding menyatakan kesalahan pencatatan pada laporan keuangan dapat dibetulkan oleh Pemohon Banding pada saat awal tahun sebelum SPT dilaporkan karena kesalahan terjadi pada awal Januari sedangkan SPT dapat dilaporkan paling lambat pada bulan April, namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap berpedoman pada angka yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan.
bahwa dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian arus piutang bersumber dari data yang berada didalam SPT Pemohon Banding untuk tahun pajak 2007 dan 2008, dimana menurut Terbanding saldo awal piutang 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp1.404.414.117,00 bukan seperti yang tercantum dalam SPT PPh Badan tahun 2007 yang sebesar Rp1.144.872.438,00, sedangkan saldo akhir piutang 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp4.722.449.331,00 bukan seperti yang tercantum dalam SPT PPh Badan tahun 2008 yang sebesar Rp4.680.351.836,00.
bahwa dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut terjadi karena saldo awal piutang dan saldo akhir piutang 2008 berbeda dengan saldo di SPT 2007 dan SPT 2008, hal tersebut, telah Pemohon Banding informasikan kepada Terbanding pada waktu pertama kali datang,
bahwa Pemohon Banding akan melakukan pembetulan SPT 2008 akan tetapi sebelum Pemohon Banding betulkan Terbanding telah datang lebih dahulu seperti apa yang Terbanding sampaikan dalam persidangan, mengenai kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding dari awal dari pihak forwarding hingga konsumen, dan dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding hingga berakhirnya sidang ini, merupakan re- invoicing.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bukti pembayaran atau pelunasan atas piutang, maupun rekening koran telah diperlihatkan pada waktu pemeriksaan.
bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut diketahui bahwa koreksi adalah berdasarkan pada pengujian arus piutang, adanya koreksi adalah karena adanya kesalahan atas pencatatan pada laporan keuangan yang belum dibetulkan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan karena dalam saldo akhir dari buku bank, tanpa melihat pelunasan piutang dari PT. UIB dan Pemohon Banding baru mengetahui pada saat pemeriksaan.bahwaPemohon Banding menjelaskan mengenai kesalahan pencatatan dalam Buku Besar Piutang PT Ungaran Indah Busana sebagai berikut:
bahwaPemohon Banding menjelaskan mengenai kesalahan pencatatan mutasi dalam Buku Besar Piutang Nurian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menjelaskan mengenai jumlah seharusnya pencatatan mutasi dalam Buku Besar Piutang Nurian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, sehingga terjadi selisih sebesar Rp42.097.526,00 (Rp507.307.310,00 – Rp465.210.310,00), dan apabila digabungkan selisih tersebut menjadi Rp217.444.153,00 ( Rp259.541.679,00 – Rp42.097.526,00).
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Buku Besar Piutang PT. UIB, Buku Besar Piutang Nurian, dan Rekening Koran Januari 2008.
bahwa dari penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat berdasarkan Rekening Koran BII per tanggal 31 Januari 2008 terdapat pembayaran sebesar US$27.970,00, setelah dikurs rupiah menjadi Rp263.337.550,00 dengan selisih kurs (rugi) sebesar Rp3.795.871,00, pada tanggal 2Januari 2008.
bahwa dari penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat berdasarkan Buku Besar Piutang Nurian tahun pajak 2008, terdapat perbedaan angka sebesar Rp42.097.526,00, dimana berdasarkan pengakuan Pemohon Banding didalam persidangan maupun Uji Bukti, selisih tersebut dikarenakan kesalahan dalam penerapan kurs pada pelunasan transaksi tanggal 17 Desember 2008.
bahwa berdasarkan kedua bukti Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat terdapat selisih saldo awal dan saldo akhir 2008 sebesar Rp217.444.153,00, dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Pelunasan dari PT UIB $ 27.970 (kurs 9.514,00) Rp. 263.337.550,00Selisih Kurs pembayaran (Rp. 3.795.871,00) Rp. 259.541.679,002. Pelunasan dari Nurian US$41.783,92 (kurs 12.130,19) Rp464.787.613,00 Selisih Penerimaan US$38 (kurs 12.130,19) Rp. 422.697,00 Perhitungan pelunasan sebelum revisi menurut Pemohon Banding Rp465.210.310,00
Pelunasan dari Nurian US$41.783,92 (kurs 12.130,19) Rp506.846.889,00Selisih Penerimaan US$38 (kurs 12.130,19) Rp460.947,00 Perhitungan pelunasan sesudah revisi menurut Pemohon Banding Rp507.307.836,00(Rp42.097.526,00)
bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat, angka sebesar Rp259.541.679,00 berasal dari pelunasan yang dilakukan oleh PT Ungaran Indah Busana, yang Pemohon Banding buktikan dari rekening koran BII yang Pemohon Banding serahkan didalam persidangan dan Uji Kebenaran Materi, dan memang terbukti terdapat transaksi dari PT Ungaran Indah Busana kepada Pemohon Banding sebesar US$27.970,00.
bahwa berdasarkan kesaksian dan bukti dari kedua belah pihak, Majelisberpendapat, Pemohon Banding mengakui terjadi kesalahan perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding dalam menjurnal Pelunasan yang dilakukan oleh Nurian, sehingga terjadi selisih sebesar Rp42.097.526,00, sehingga apabila diperhitungkan terdapat angka yang sama dengan saldo akhir 2008 dan koreksi terbanding yaitu :
1. Pelunasan dari PT UIB Rp. 259.541.679,002. Pelunasan dari Nurian Rp.42.097.526,00 Rp217.444.153,00
bahwa dalam persidangan terungkap fakta tentang adanya selisih nilai saldo awal yang tercantum dalam SPT 2008 adalah karena adanya perbedaan kurs pada saat pelunasan piutang, dan hal ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti yang memperkuat sanggahan Pemohon Banding, dan berdasarkan fakta terungkap dalam persidangan bahwa perbedaan saldo piutang dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2008 dengan saldo awal dan akhir yang ada di pembukuan Pemohon Banding adalah bukan merupakan pendapatan yang belum dilaporkan namun merupakan selisih kurs pada saat pelunasan piutang, sehingga mengakibatkan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan lebih kecil.
bahwa berdasarkan kesimpulan dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp217.444.144,00 tidak dapat dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1096/WPJ.07/2011 tanggal 6 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00193/207/08/057/10 tanggal 28 April 2010, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1096/WPJ.07/2011 tanggal 6 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00193/207/08/057/10 tanggal 28 April 2010, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
|
DPP PPN
|
Rp.
|
27.517.199.340,00
|
|
PPN terutang
|
Rp.
|
1.639.344.385,00
|
Kredit Pajak Rp1.623.490.272,00
Pajak yang kurang bayar Rp15.854.113,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) Rp15.854.113,00
Pajak yang masih harus dibayar Rp31.608.226,00
Pajak yang kurang bayar Rp15.854.113,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) Rp15.854.113,00
Pajak yang masih harus dibayar Rp31.608.226,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto Ak, MSc,sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto MMsebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulissebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto Ak, MSc,sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto MMsebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulissebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.53259/PP/M.XIV.B/16/2014diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, sebagai berikut :
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc,sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH,sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si.,sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis,sebagai Panitera Pengganti
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc,sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH,sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si.,sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis,sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
