Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52939/PP/M.XVIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

8 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52939/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp349.909.840,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa untuk Tahun Pajak 2008 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan CPO dan hanya melakukan penyerahan TBS, pabrik CPO baru beroperasi pada pertengahan tahun 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa seluruh faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima selama masa pajak Juli 2008, diterbitkan dengan mencantumkan keterangan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dengan demikian, faktur pajak tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi dasar hukum putusan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (“UU PPN”);

Pasal 9 ayat (2a) :“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka PajakMasukan tetap dapat dikreditkan”;
Penjelasan Pasal 9 ayat (2a) :“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)”;

Pasal 13 ayat (5) :“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BarangKena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

    Pasal 16B ayat (3) :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;

    Penjelasan Pasal 16B ayat (3) :“Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

    Pasal 1 :“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : c. barang hasil pertanian;Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atauperikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini”;

    Pasal 3 :“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
    Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 :“Barang hasil perkebunan kelapa sawit sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain:

Komoditi
Proses
Jenis Barang
I.Perkebunan
KelapaSawit
Buah
Cangkang
Dipetik , dibrondol
Dipetik, direbusdirontokkan,dicacahdipress ,dikeringkan,
dipecah,dipisahkan (cangkandan intisawit)
Tandan Buah Segar (TBS)
Cangkang, ampas , daudankomposnya serta
limbah untuk pakan ternak
Tempurung basah/kering
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 6Maret 2013 Nomor 036/RO-I/EXT/III/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1208/WPJ.29/2012 tanggal 20Desember 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00036/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding sebesar Rp349.909.840,00, berasal dari pajak masukan yang yang timbul dari perolehan BKP yang berhubungan dengan kebun seperti pupuk penyubur (fertlizer), kendaraan operasional perkebunan, maupun kendaraan angkut TBS yang digunakan untuk memproduksi TBS yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding berdasarkan alasan sebagai berikut:
Pemohon Banding merupakan Perusahaan Penghasil Minyak Kelapa Sawit bahwa dalam bulan Juli 2008, pabrik minyak kelapa sawit belum menghasilkan dan melakukan penyerahan minyak kelapa sawit (CPO). Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN yang menyatakan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”;
Pemohon Banding berpendapat, pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan seluruhnya;
bahwa seluruh faktur pajak masukan yang diterima selama bulan Juli 2008 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1682/WPJ.29/2013 tanggal 19 Juni 2013 menyatakan bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Juli 2008 Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS, dan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-59/WPJ.29/KP.0400/2011 tanggal 18 Mei 2011, Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan CPO, serta pajak masukan yang ada adalah pajak masukan untuk kepentingan kebun yang digunakan untuk memproduksi TBS;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 190/RO-I/EXT/VII tanggal 12 Juli 2013 menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS, sementara menunggu pabrik Pemohon Banding selesai dibangun. Pemohon Banding sudah mulai pembangunan pabrik kelapa sawit semenjak tahun 2009 dan selesai pada pertengahan tahun 2010. Sejak saat itu sudah tidak ada lagi penyerahan TBS;
bahwa berdasarkan data, keterangan lisan maupun tertulis di persidangan, Majelis memperoleh keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulis kesimpulan akhir Nomor 004/PJ/KDP/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 menyatakan bahwa meskipun pabrik minyak kelapa sawit (CPO) belum berproduksi dan melakukan penyerahan CPO, pajak masukan yang Pemohon Banding tetap dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor S-322/PJ.07/2014 tanggal 22 Januari 2014 menyatakan bahwa Pemohon Banding membuat pernyataan yang ambigu (rancu) mengingat faktanya untuk tahun 2008 Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya telah mengakui adanya penyerahan TBS yang PPN-nya dibebaskan sementara Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan TBS tersebut tetap dikreditkan;
bahwa pada kesimpulan akhirnya Terbanding menyatakan bahwa terdapat fakta untuk tahun 2008 seluruh penyerahan Pemohon Banding merupakan penyerahan TBS dan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat Tanpa Nomor tanggal 30 Oktober 2013 yang disampaikan pada persidangan tanggal 7 November 2013 perihal Tanggapan atas LHP Nomor LAP-85/WPJ.29/KP.0400/2011 tanggal 26 September 2011, faktur pajak masukan bulan Juli 2008 adalah sebagai berikut :
No
PERUSAHAN KEBUN
NPWP
NO SERIFPS
TANGAL
DPP
PPN *)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
CV RANTAI MULIA SENTOSA
CV RANTAI MULIA SENTOSA
CV RANTAI MULIA SENTOSA
PT AGRITAMA MULTI SARANA
PT AGRO TAMA TUNAS SARANA
PT ALTRAK 1978
PT ALTRAK 1978
PT BANJAR AGRO SEJAHTERA
PT MURNI BERLIAN MOTOR S
PT MURNI BERLIAN MOTORS
PT MURNI BERLIAN MOTORS
PT MURNI BERLIAN MO
PT NUSA PUSAKA KENCANA
PT NUSA PUSAKA KENCANA
PT NUSA PUSAKA KENCANA
PT NUSA PUSAKA KENCANA
PT NUSA PUSAKA KENCANA
PT NUSA PUSAKA KENCANA
PT NUSA PUSAKA KENCANA
PT NUSA PUSAKA KENCANA
PT PUPUK HIKAY
PT PUPUK HIKAY
PT SINAR ABADI PRIMA
PT SUKSES GEMILANG ABADI
PT SURYA SUDECO
PT SURYA SUDECO
PT SURYA SUDECO
PT SURYA SUDECO
PT SURYAMANUNGGAL AGROSE
PT SURYANUSA AGROMAKMUR
PT SURYANUSA AGROMAKMUR
PT TRAKTOR NUSANTARA
PT TRAKTOR NUSANTARA
PT TRAKTOR NUSANTARA
PT UNITED TRACTOR S Tbk
PT UNITED TRACTORS Tbk
PT UNITED TRACTOR S Tbk
PT UNITED TR AC TO R S Tbk
02.531.392.5-731.000
02.531.392.5-731.000
02.531.392.5-731.000
01.860.695.4-732.000
01.946.257.1-123.000
01.302.787.5-091.000
01.302.787.5-091.000
02.215.425.6-732.000
01.132.858.0-631.000
01.132.858.0-631.000
01.132.858.0-631.000
01.132.858.0-631.000
01.221.953.1-114.001
01.221.953.1-114.001
01.221.953.1-114.001
01.221.953.1-114.001
01.221.953.1-114.001
01.221.953.1-114.001
01.221.953.1-114.001
01.221.953.1-114.001
02.414.372.9-056.000
02.414.372.9-056.000
02.344.020.9-075.000
01.571.677.2-075.000
01.331.821.7-062.000
01.331.821.7-062.000
01.331.821.7-062.000
01.331.821.7-062.000
JA0T1I.677.456.4-614.000
01.677.513.2-631.000
01.677.513.2-631.000
01.310.483.1-091.000
01.310.483.1-091.000
01.310.483.1-091.000
01.308.524.6-091.000
01.308.524.6-091.000
01.308.524.6-091.000
01.308.524.6-091.000
010.000-08.00000116
010.000-08.00000118
010.000-08.00000119
010.000-08.00001060
010.000-08.00000863
010.000-08.00018121
010.000-08.00018122
010.000-08.00000508
010.001-08.00000071
010.001-08.00000072
010.001-08.00000073
010.001-08.00000083
010.000-08.00000386
010.000-08.00000388
010.000-08.00000389
010.000-08.00000409
010.000-08.00000410
010.000-08.00000411
010.000-08.00000443
010.000-08.00000451
010.000-08.00000827
010.000-08.00000908
010.000-08.00000279
010.000-08.00000019
010.000-08.00001437
010.000-08.00001438
010.000-08.00001456
010.000-08.00001457
010.000-08.00000279
010.000-08.00000592
010.000-08.00000594
010.000-08.00007935
010.000-08.00008057
010.000-08.00009815
010.000-08.00077482
010.000-08.00078346
010.000-08.00078424
010.000-08.00078529
9-Jun-08
14-Jun-08
14-Jun-08
12-May-08
28-Jun-08
5-Jun-08
5-Jun-08
19-Jun-08
13-Jun-08
13-Jun-08
13-Jun-08
19-Jun-08
1-Jul-08
1-Jul-08
1-Jul-08
2-Jul-08
3-Jul-08
3-Jul-08
11-Jul-08
14-Jul-08
27-May-08
12-Jun-08
17-Jun-08
17-Jun-08
20-Jun-08
20-Jun-08
20-Jun-08
20-Jun-08
9-May-08
9-May-08
9-May-08
8-May-08
10-May-08
2-Jun-08
22-May-08
24-May-08
24-May-08
24-May-08
9.120.000,00
1.930.000,00
1.930.000,00
1.850.000,00
260.376.675,00
4.354.398,00
2.572.130,00
3.424.500,00
587.530,00
1.495.289
59.010
1.434.509
720.000
540.000
2.700.000
2.160.000
2.880.000
990.000
2.160.000
1.080.000
386.585.299
888.422.040
4.100.000
56.550.000
9.000.000
8.400.000
14.200.000
9.300.000
54.336.090
81.900.000
27.300.000
393.400
386.400
5.241.600
654.391
2.392.090
1.741.246
2.655.205
912.000,00
193.000,00
193.000,00
185.000,00
26.037.667,50
435.439,80
257.213,00
342.450,00
58.753,00
149.529
5.901
143.451
72.000
54.000
270.000
216.000
288.000
99.000
216.000
108.000
38.658.530
88.842.204
410.000
5.655.000
900.000
840.000
1.420.000
930.000
5.433.609
8.190.000
2.730.000
39.340
38.640
524.160
65.439
239.209
174.125
265.521
Total Kebun
1.855.921.802
185.592.180
39
40
41
PABRIK
PT TRAKTOR NUSANTARA
PT TRISAKTI SUMBER ARTHA
PT TRISAKTI SUMBER ARTHA
01.310.483.1-091.000
01.860.370.4-731.000
01.860.370.4-731.000
010.000-08.00011259
010.000-08.00000090
010.000-08.00000102
25-Jun-08
30-Jun-08
31-Jul-08
125.398.800
359.632.637
1.158.145.147
12.539.880
35.963.264
115.814.515
Total Pabrik
1.643.176.584
164.317.659
TOTAPAJAK MASUKAN JULI 2008
3.499.098.386
349.909.840
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 19 Desember 2013 menyampaikan Daftar Istilah Teknik Pada Faktur Pajak Tahun 2008 dan 2009, di mana istilah land clearing dirumuskan sebagai kegiatan pembukaan dan pengolahan lahan sampai dengan lahan tersebut siap ditanami kelapa sawit. Kegiatan land clearing ini dilakukan bertujuan menyiapkan areal siap tanam untuk menunjang pertumbuhan tanaman kelapa sawit dan memudahkan dalam pengelolaan kebun;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pekerjaan analisa pupuk dan pekerjaan land clearing termasuk dalam kegiatan yang berhubungan dengan kebun yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit;
bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN Pemohon Banding masa Juli 2008, Pemohon Banding melakukan penyerahan atas TBS tersebut, di mana menurut Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas,bukti-bukti, keterangan baik lisan maupun tulisan dari para pihak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
Surat Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan Pemohon Banding,
penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon
Banding sehingga penghitungan PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Juli 2008 adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1208/WPJ.29/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011 Masa Pajak Juli 2008, atas nama : XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding,
namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200