Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52939/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar8 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52939/PP/M.XVIIIB/16/2014
Pajak Pertambahan Nilai
2008
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa untuk Tahun Pajak 2008 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan CPO dan hanya melakukan penyerahan TBS, pabrik CPO baru beroperasi pada pertengahan tahun 2010;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa seluruh faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima selama masa pajak Juli 2008, diterbitkan dengan mencantumkan keterangan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dengan demikian, faktur pajak tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi dasar hukum putusan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (“UU PPN”); Pasal 9 ayat (2a) :“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka PajakMasukan tetap dapat dikreditkan”; Pasal 13 ayat (5) :“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BarangKena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 6Maret 2013 Nomor 036/RO-I/EXT/III/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1208/WPJ.29/2012 tanggal 20Desember 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00036/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding sebesar Rp349.909.840,00, berasal dari pajak masukan yang yang timbul dari perolehan BKP yang berhubungan dengan kebun seperti pupuk penyubur (fertlizer), kendaraan operasional perkebunan, maupun kendaraan angkut TBS yang digunakan untuk memproduksi TBS yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding berdasarkan alasan sebagai berikut:
Pemohon Banding merupakan Perusahaan Penghasil Minyak Kelapa Sawit bahwa dalam bulan Juli 2008, pabrik minyak kelapa sawit belum menghasilkan dan melakukan penyerahan minyak kelapa sawit (CPO). Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN yang menyatakan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”; Pemohon Banding berpendapat, pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan seluruhnya; bahwa seluruh faktur pajak masukan yang diterima selama bulan Juli 2008 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1682/WPJ.29/2013 tanggal 19 Juni 2013 menyatakan bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Juli 2008 Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS, dan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-59/WPJ.29/KP.0400/2011 tanggal 18 Mei 2011, Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan CPO, serta pajak masukan yang ada adalah pajak masukan untuk kepentingan kebun yang digunakan untuk memproduksi TBS;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 190/RO-I/EXT/VII tanggal 12 Juli 2013 menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS, sementara menunggu pabrik Pemohon Banding selesai dibangun. Pemohon Banding sudah mulai pembangunan pabrik kelapa sawit semenjak tahun 2009 dan selesai pada pertengahan tahun 2010. Sejak saat itu sudah tidak ada lagi penyerahan TBS;
bahwa berdasarkan data, keterangan lisan maupun tertulis di persidangan, Majelis memperoleh keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulis kesimpulan akhir Nomor 004/PJ/KDP/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 menyatakan bahwa meskipun pabrik minyak kelapa sawit (CPO) belum berproduksi dan melakukan penyerahan CPO, pajak masukan yang Pemohon Banding tetap dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor S-322/PJ.07/2014 tanggal 22 Januari 2014 menyatakan bahwa Pemohon Banding membuat pernyataan yang ambigu (rancu) mengingat faktanya untuk tahun 2008 Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya telah mengakui adanya penyerahan TBS yang PPN-nya dibebaskan sementara Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan TBS tersebut tetap dikreditkan;
bahwa pada kesimpulan akhirnya Terbanding menyatakan bahwa terdapat fakta untuk tahun 2008 seluruh penyerahan Pemohon Banding merupakan penyerahan TBS dan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat Tanpa Nomor tanggal 30 Oktober 2013 yang disampaikan pada persidangan tanggal 7 November 2013 perihal Tanggapan atas LHP Nomor LAP-85/WPJ.29/KP.0400/2011 tanggal 26 September 2011, faktur pajak masukan bulan Juli 2008 adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 19 Desember 2013 menyampaikan Daftar Istilah Teknik Pada Faktur Pajak Tahun 2008 dan 2009, di mana istilah land clearing dirumuskan sebagai kegiatan pembukaan dan pengolahan lahan sampai dengan lahan tersebut siap ditanami kelapa sawit. Kegiatan land clearing ini dilakukan bertujuan menyiapkan areal siap tanam untuk menunjang pertumbuhan tanaman kelapa sawit dan memudahkan dalam pengelolaan kebun;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pekerjaan analisa pupuk dan pekerjaan land clearing termasuk dalam kegiatan yang berhubungan dengan kebun yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit;
bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN Pemohon Banding masa Juli 2008, Pemohon Banding melakukan penyerahan atas TBS tersebut, di mana menurut Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas,bukti-bukti, keterangan baik lisan maupun tulisan dari para pihak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan Pemohon Banding,
penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1208/WPJ.29/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011 Masa Pajak Juli 2008, atas nama : XXX;
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
