Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53971/PP/M.IVB/16/2014
Tinggalkan komentar8 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53971/PP/M.IVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53971/PP/M.IVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp490.956.850,00, terdiri dari:
|
1.
|
Faktur Pajak Masukan Cacat karena tidak dicoret sebesar
|
Rp.489.109.248,00
|
|
2.
|
Faktur Pajak Masukan jawaban konfirmasi “Tidak Ada”sebesar
|
Rp. 1.847.602,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding mengusulkan mempertahankan koreksi atas Faktur Pajak cacat sebesar Rp489.109.248,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-151/PJ/2010, maka Faktur Pajak yang tidak dicoret pada bagian ”Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” tidak termasuk dalam kategori Faktur Pajak cacat;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena faktur pajak standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana diatur daam Pasal 13 (5) Undang-Undang PPN junto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ2006 tanggal 31 Oktober 2006;
bahwa lampiran IA PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktoner 2006 memcontohkan pencoretan atas ketentuan yang tidak perlu pada bagian “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” sehingga terhadap Faktur Pajak yang telah diisi dengan tidak lengkap dan tidak jelas, Terbanding berpendapat tidak memenuhi syarat formal;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dilakukanya koreksi tersebut karena informasi-informasi yang harus dimuat dalam Faktur Pajak telah terpenuhi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatkan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-151/PJ/2010 ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang tidak dicoret pada bagian “Harga/Penggantian/Uang Muka/Termijn” tidak termasuk dalam kategori Faktur Pajak Cacat”
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat dengan tidak dilakukannya pencoretan pada “Harga/Penggantian/Uang Muka/Termijn”, tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN telah jelas;
Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Cacat karena tidak dicoret sebesar Rp489.109.248,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas koreksi terhadap Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp841.000 dibatalkan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dibuktikan kebenaran transaksinya dengan dokumen Faktur Pajak, dokumen pembelian dan pembayaran Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Faktur Pajak Masukan yang hasil klarifikasinya ”TidakAda” sebesar Rp1.847.602,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa:
bahwa berdasarkan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis memerintahkan Terbanding untuk menilai kembali bukti dan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyampaikan penjelesan tambahan, Sesuai Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-754/PJ./2001 menyatakan bahwa Jawaban konfirmasi ”tidak ada” dengan penjelasan bahwa faktur pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak yang belum dilaporkan PKP penjual, maka faktur pajak tersebut dapat dikreditkan. Tetapi jawaban konfirmasi ”tidak ada” tersebut tidak memberikan penjelasan apakah KPP yang bersangkutan telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT, dan tidak ada ralat terhadap jawaban konfirmasi tersebut sehingga terbanding meyakini bahwa faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak koreksi atas Faktur Pajak Masukan tersebut karena dari jawaban klarifikasi dari KPP tempat terdaftarnya PKP Penjual, dinyatakan “tidak ada”, maka Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN nya, yang berarti bahwa PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding ;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Faktur Pajak Masukan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU KUP, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989Junto butir 3 Surat Dirjen Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tangal 22 April 1989, tentang tanggung jawab renteng, ditegaskan bahwa pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukan Faktur Pajak yang asli dan sah dari Penjual;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji bukti dalam persidangan atas dokumen pendukung arus uang dan barang berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Surat Jalan/DO, tanda terima barang, perincian pembayaran dan rekening koran, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa dokumen yang tidak lengkap, namun Majelis berkesimpulan bahwa transaksi yang tidak dapat diyakini adalah yang bukti pembayarannya belum ada, namun dalam perkara a quo dokumen lengkap meksipun teradapat dokumen yang lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.847.602,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp4.182.155.597,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp490.956.850,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp4.673.112.447,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp4.182.155.597,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp490.956.850,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp4.673.112.447,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2855/WPJ.07/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 01126/207/08/052/10 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama : PT. XXX, sehingga pajaknya dihitung kembali sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2855/WPJ.07/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 01126/207/08/052/10 tanggal 27 Agustus 2010 atas nama : PT. XXX, sehingga pajaknya dihitung kembali sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Sri Rahayu, SH., MSi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH. sebagai Hakim Anggota,
Ali Hakim, SE, Ak., MSi sebagai Panitera Pengganti
Dr. Sri Rahayu, SH., MSi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH. sebagai Hakim Anggota,
Ali Hakim, SE, Ak., MSi sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-53971/PP/M.IVB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, S.H., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra , M.M. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
Idawati, S.H., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra , M.M. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;
