Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54421/PP/M.XVI.A/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54421/PP/M.XVI.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54421/PP/M.XVI.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp14.737.956.246,00,
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp14.737.956.246,00.
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp14.737.956.246,00.
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa jasa transhipment by dan loading cargo by crane barge tidak termasuk ke dalam jenis-jenis jasa yang dibebaskan pengenaan PPN menurut Peraturan pemerintah Nomor 144 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 serta Keputusan Menteri Keuangan nomor 527/KMK.03/2003;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa yang dimaksud oleh Pemohon Banding dengan jasa transhipment tersebut adalah Jasa Pengangkutan laut yang mengangkut mineral dari suatu tempat penimbunan mineral ke tempat tujuan (mother vessel), yang mana pengangkutan laut tersebut bisa saja mengangkut tidak hanya dimiliki oleh satu pihak namun bisa juga mengangkut barang pihak lain apabila ada sebagaimana yang berlaku di dalam jasa pengangkutan laut umumnya. Untuk itu Wajib Pajak mengenakan ongkos angkutnya berdasarkan volume barang (Rp/MT);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak dapat dikemukakan hal- hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah: Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 14.737.956.246,00 yang terdiri dari :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Laporan : LAP-138/WPJ.20/KP.05/2012 tanggal 29 Mei 2012 atas Nama Wajib Pajak : PT. ASR, Tahun Pajak 2008 diketahui :
Gambaran Kegiatan Usaha :
Wajib Pajak ( Pemohon Banding ) merupakan perusahaan pelayaran yang memiliki SIUPAL ( tertulis : Surat Izin Pelayaran Laut, seharusnya : Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut ) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Wajib Pajak ( Pemohon Banding ) memiliki kapal tongkang, kapal tug boat dan kapal crane.
Bidang jasa pelayaran yang disediakan oleh Pemohon Banding adalah jasa persewaan kapal, jasa pengangkutan barang dan jasa bongkar muat barang :
Objek PPh BadanKesimpulan akhir hasil pemeriksaan
Atas Peredaran usaha tidak ada koreksi, WP telah melaporkan sesuai dengan buktinya.
Ekualisasi dengan PPN sebagai berikut :
Omset PPh 125.871.286.317
DPP PPN 119.449.121.543 Selisih 6.422.164.774 Penyerahan tidak terutang PPN Penyerahan beda waktu 6.422.164.774 Koreksi – Wajib Pajak adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pelayaran yang seluruh penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 15 Final.
PPh Pasal 23Kesimpulan akhir hasil pemeriksaan
Ekualisasi Obyek PPh Pasal 23 dengan biaya di PPh Badan
PPh Pasal 15Kesimpulan akhir hasil pemeriksaan
bahwa berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 17 tanggal 06 Nopember 1990 dari Rachmat Musiran, SH, Notaris di Jakarta yaitu Pasal 2 diketahui :
1. Maksud dan tujuan perseroan ini, ialah :
a.menjalankan usaha-usaha dalam bidang stevedorin yaitu jasa pelayanan membongkar dari/ke kapal, dermaga, tongkang, truck atau muat dari/ke dermaga, tongkang, truck ke/dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal,
b.menjalankan usaha-usaha dalam bidang Cargodorin yaitu jasa pekerjaan mengeluarkan dari sling ( ex tackle ) dari lambung kapal di atas dermaga, mengangkut dari dermaga, ke dan menyusun di dalam gudang lini I atau lapangan penumpukan atau sebaliknya, c.menjalankan usaha-usaha dalam bidang Receiving/Delivery yaitu jasa pekerjaan mengambil dari timbunan/tempat penumpukan di gudang lini I atau lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan rapat di pintu darat lapangan/penumpukan atau sebaliknya,d.-menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa kepelabuhan antara lain pengantongan, pengepakan, angkautan darat dan lainnya. bahwa dari Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran yang dibuat oleh KPP Pratama Jakarta Pulogadung diketahui jenis-jenis jasa yang dipergunakan oleh pengguna jasa yaitu sebagai berikut :
1. Load Cargo : selama tahun 2008, pengguna jasa load cargo adalah PT. HPAM dengan rincian berdasarkan Faktur Pajak Bulan Januari 2008 sebanyak 3 FP Bulan Agustus 2008 sebanyak 11 FP Bulan September 2008 sebanyak 11 FP Bulan Oktober 2008 sebanyak 14 FP Bulan Nopember 2008 sebanyak 4 FP Bulan Desember 2008 sebanyak 3 FP
2. Transhipment : selama tahun 2008, pengguna jasa transhipment adalah PT. SS, PT. HPAM, PT. KUT dengan rincian berdasarkan Faktur Pajak:
PT. SS PT. HP PT. KUT
3. Sewa : selama tahun 2008, pengguna jasa sewa adalah PT. HPAM, PT. TMBP, PT. KPT, dengan rincian sebagai berikut:PT. KPTPT. HPAM PT. TMBP PT. KAMB
bahwa alasan koreksi Terbanding adalah :1. Menurut Terbanding jasa transhipment dan loading cargo by crane barge tidak termasuk ke dalam jenis-jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menurut :
Pasal 1 angka 2 huruf a.1
bahwa jasa kena pajak tertentu adalah jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional yang meliputi jasa persewaan kapal .
Pasal 1 angka 6:
bahwa perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan angkutan laut nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka aktu perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha perusahaan pelayaran (SIUPP) dari departemen perhubungan.
Pasal 1 angka 7:
bahwa perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional adalah Badan Hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki izin usaha dari Departemen Perhubungan ;
Pasal 12 ayat (1):
bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 12 ayat (2):
bahwa Orang atau Badan yang melakukan atau menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 1 angka 11:
bahwa jasa angkutan umum di laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang dilakukan oleh pengusaha angkutan laut alam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dengan dipungut bayaran.
Pasal 2 ayat (1):
Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat clan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai .
Pasal 2 ayat (3):
Termasuk angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah angkutan umum laut, angkutan umum di sungai dan danau, dan angkutan umum penyeberangan.
Pasal 5:
Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud alam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan jasa angkutan laut yang dilakukan dengan cara :a. ada perjanjian lisan atau tulisan, danb. kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang yang terikat perjanjian dengan pengusaha angkutan laut dala satu perjalanan (trip).
2. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Laporan : LAP-138/WPJ.20/KP.05/2012 tanggal 29 Mei 2012 atas Nama Wajib Pajak : PT. ASR, NPWP : 01.359.005.4-003.000 Tahun Pajak 2008 diketahui bahwa selama tahun 2008 Pemohon Banding bekerjasama dengan PT. HPAM untuk mengangkut barang hasil tambang dari pelabuhan muat ke kapal mother vessel.
PT. HPAM merupakan pemegang Surat Ijin Operasi Pelayaran Khusus ( SIOPSUS ), berdasarkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-631/PJ.02/2009 tanggal 24 Agustus 2009Hal : PPN atas penyerahan Jasa persewaan kapal kepada perusahaan pelayaran nasional yang memiliki SIOPSUS yaitu :
angka 3 huruf b :
Perusahaan Pelayaran Nasional yang memiliki SIOPSUS tidak termasuk dalam kriteria Perusahaan Angkutan Laut nasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN karena tidak menyelengg akan usaha jasa pelayaran umum, sehingga atas penyerahan jasa persewaan kapal kepada perusahaa yang memiliki SIOPSUS tetap dikenakan PPN.
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan:
Jasa transhipment menurut Wajib Pajak:
bahwa yang dimaksud oleh Wajib Pajak dengan jasa transhipment tersebut adalah Jasa Pengangkutan laut yang mengangkut mineral dari suatu tempat penimbunan mineral ke tempat tujuan (mother vessel), yang mana pengangkutan laut tersebut bisa saja mengangkut tidak hanya dimiliki oleh satu pihak namun bisa juga mengangkut barang pihak lain apabila ada sebagaimana yang berlaku di dalam jasa pengangkutan laut umumnya. Untuk itu Wajib Pajak mengenakan ongkos angkutnya berdasarkan volume barang (Rp/MT).
bahwa Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan :
“Jasa Angkutan Umum Di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Law, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.”
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 Tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan :
“Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.”
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka transaksi atas jasa transhipment (jasa angkutan laut) yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak dikenakan/terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa bongkar muat menggunakan kapal Crane Barge menurut Wajib Pajak:bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan lebih lanjut tentang Crane Barge yang merupakan armada milik kami dalam melakukan kegiatan usaha yakni usaha kapal angkutan laut. Crane Barge adalah salah satu dari berbagai jenis kapal tongkang yang telah diperlengkapi dengan peralatan crane yang telah built-in (bagian melekat) dalam kapal tongkang dimana kapal tongkang tersebut tidak mempunyai mesin.
Kapal tongkang tersebut merupakan alat pengapung saja dan mesin yang ada hanya mesin untuk menggerakkan crane (lengan derek). Crane Barge tersebut tidak dapat bergerak ke suatu tujuan jika tidak dibantu/ditarik oleh kapal bermesin lain, dengan kata lain Crane Barge dapat beroperasi kalau ditarik oleh Kapal lain yang bermesin. Crane Barge tersebut dapat dianalogikan seperti “gandengan truk”, yang mana hanya dapat bergerak dari satu tempat ke tempat lain apabila ditarik oleh truk yang bermesin artinya gandengan truk disebut juga truk demikian juga Crane Barge disebut juga kapal angkutan laut.
bahwa demikian juga halnya dengan Crane Barge yang dimiliki oleh PT Antar Sarana Rekasa hanya dapat bergerak/berpindah dari satu tempat ke tempat lain apabila ditarik oleh kapal lain yang bermesin. Crane Barge ini merupakan sarana yang penting di dalam memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lain atau dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini merupakan satu kesatuan dari jasa pengangkutan barang di laut, yang tarif/ongkosnya dihitung berdasarkan volume barang yang dipindahkan/diangkut olehCrane Barge tersebut.
bahwa Crane Barge jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara sederhana adalah Tongkang Derek, yang merupakan jenis kapal tongkang yang di bagian deknya terdapat mesin/peralatan berupa crane (lengan derek) dan derrick (derekan). Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP Tertentu, menyebutkan bahwa Crane dan Derrick merupakan peralatan yang merupakan bagian dari Deck Machinery.
Kapal Tongkang Derek (Crane Barge) dirancang untuk memindahkan muatan dengan menggunakan alat derek tersebut. Selain peralatan tersebut, Crane Barge juga dilengkapi dengan peralatan cargo. Dalam lampiran KMK RI Nomor 370/KMK.03/2003 peralatan cargo tercantum dalam angka IV Cargo Part yang dibagi lagi menjadi 2 jenis yaitu Cargo Handling Machinery dan Cargo Control and Instrumentation.(Terlampir gambar Crane Barge PT Antar Sarana Rekasa)
bahwa berikut ini kami cantumkan lampiran I KMK RI Nomor 370/KMK.03/2003, definisi Crane Barge dari internet, dan informasi lainnya yang terkait, sebagai berikut :
I. Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 370/KMK.03/2003 tentang aan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.
DAFTAR SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PELAYARAN ATAU KESELAMATAN MANUSIA
II. DEFINISI
bahwa berikut ini dengan mengutip dari berbagai sumber dari internet definisi Crane Barge, sebagai berikut :
1. (www.wikipedia.com)
A crane vessel, crane ship or floating crane is a ship with a crane specialized in lifting heavy loads. The largest crane vessels are used for offshore construction. Conventional mono hulls are used, but the largest crane vessels are often catamaran or semi-submersible types as they have increased stability. On a sheer leg crane, the crane is fixed and cannot rotate, and the vessel therefore is maneuvered to place loads.
A Crane Barge is a wide, rectangular vessel with a flat, reinforced deck containing a mounted crane. The barge is designed to carry heavy loads, or more specifically, large cranes for dredging, salvaging, or other commercial use.
3. (www. trakhees. ae)
Ship : covers any kind of ship, vessel barge, lighter or hovercraft, excluding ships of war.
III. Wajib Pajak pernah mempertanyakan secara lisan ke Direktorat Jenderal Pajak, bagian Peraturan Perpajakan I (PPN) perihal bagaimana status Crane Barge apakah sama dengan kapal laut. Jawaban lisan dari bagian Peraturan Perpajakan I (PPN) tersebut menyatakan bahwa Crane Barge dipersamakan dengan kapal dengan alasan bahwa perijinannya adalah perijinan kapal,
IV. Surat ijin penggunaan Crane Barge.
bahwa PT. ASR menggunakan Crane Barge berdasarkan Sertifikat Garis Muat Kapal Pelayanan Dalam Negeri dan Sertifikat Keselamatan dan Garis Muat Sementara yang berlaku dan diperbaharui untuk 3 bulan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Up: Kepala Kantor Administrator Pelabuhan. Berdasarkan sertifikat tersebut dapat diketahui bahwa sertifikat untuk Crane Barge merupakan sertifikat untuk kapal, membuktikan lagi-lagi Crane Barge merupakan kapal karena bunyi perijinannya pun adalah kapal.(Terlampir contoh perijinan yang dimaksud).
bahwa Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan :
“Jasa Angkutan Umum Di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. “
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air
bahwa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan : “Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. “
bahwa dengan demikian, Crane Barge merupakan jasa bongkar muat yang menggunakan kapal Crane Barge yang mana Crane Barge dipersamakan dengan kapal angkutan laut maka berdasarkan penjelasan dan ketentuan yang berlaku jasa Crane Barge tersebut tidak dikenakan/terutang PPN.
bahwa dasar hukum koreksi pemeriksa adalah S-631/PJ.02/2009 tanggal 24 Agustus 2009 yang menyatakan: “Perusahaan Pelayaran Nasional yang memiliki SIOPSUS tidak termasuk dalam kriteria Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN karena tidak menyelenggarakan usaha jasa pelayaran umum, sehingga atas penyerahan jasa persewaan kapal kepada perusahaan yang memiliki SIOPSUS tetap dikenakan PPN”.
bahwa Dasar hukum Direktorat Jenderal Pajak mengkoreksi DPP PPN memakai S631/PJ.02/2009 tanggal 24 Agustus 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf j dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 Pasal 2 ayat (1) tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003.
bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf j menyebutkan: “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah:j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”.
bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan oleh Wajib Pajak tersebut di atas maka jasa transhipment maupun jasa bongkar muat menggunakan Crane Barge merupakan penyerahan jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga pajak yang masih harus dibayar atas PPN Masa Pajak Januari 2008 seharusnya NIHIL.
bahwa dalam persidangan hari Selasa tanggal 11 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan:
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas Majelis menyimpulkan:
bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) PPN adalah terkait dengan masalah Juridis yaitu adanya perbedaan penafsiran dasar hukum dalam kaitannya dengan bidang usaha Pemohon Banding,
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Laporan : LAP-138/WPJ.20/KP.05/2012 tanggal 29 Mei 2012 atas Nama Wajib Pajak : PT. ASR, NPWP : 01.359.005.4-003.000 Tahun Pajak 2008 yaitu dari Uraian Hasil Pemeriksaan disimpulkan:-tidak terdapat koreksi atas Peredaran Usaha dan Pemohon Banding telah melaporkan sesuai dengan buktinya.
Adanya perbedaan dengan DPP PPN sebesar Rp6.422.164.774,00 adalah karena perbedaan waktu-Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pelayaran yang seluruh penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 15 Final.- bahwa untuk PPh Pasal 23, terdapat koreksi DPP/Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp36.926.963,00
Koreksi tersebut adalah berdasarkan hasil ekualisasi dengan biaya di PPh Badan yaitu terdapat Profesional Fee sebesar Rp36.926.963,00 yang belum dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 23- bahwa tidak terdapat koreksi mengenai objek PPh Pasal 15.
bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka jasa pelayaran tersebut adalah :- Jasa transhipment ;- Jasa bongkar muat menggunakan Crane Barge ;- Sewa kapal.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan jasa-nya tidak hanya kepada PT. HPAM tetapi juga kepada PT. SS, PT. KUT.
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi DPP PPN tersebut adalah karena jasa transhipment dan loading cargo by crane barge tidak termasuk ke dalam jenis-jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 dan Surat Nomor S-631/PJ.02/2009 tanggal 24 Agustus 2009 karena Pemohon Banding menyerahkan jasa-nya kepada pihak yang mempunyai SIOPSUS.
bahwa penggunaan Crane Barge adalah berdasarkan Sertifikat Garis Muat Kapal Pelayanan Dalam Negeri dan Sertifikat Keselamatan dan Garis Muat Sementara yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Up: Kepala Kantor Administrator Pelabuhan. Berdasarkan sertifikat tersebut dapat diketahui bahwa sertifikat untuk Crane Barge merupakan sertifikat untuk kapal.
bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai perjanjian dengan pihak pengguna jasa (klien) dan penggunaan kapal Pemohon Banding tidak dibatasi hanya oleh 1 (satu) pengguna jasa tetapi tergantung kepada kapasitas kapal yang tersedia.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat :
bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2008 adalah di bidang jasa pelayaran yang mempunyai ijin SIUPAL ( Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut ) Nomor : BXXV-536/AL58 tanggal 1 Desember 2005 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan kegiatan usaha jasa pelayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding meliputi Jasa transhipment , Jasa bongkar muat menggunakan Crane Barge danSewa kapal, Dengan demikian jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah Jasa di bidang angkutan umum di darat.
bahwa jasa transhipment yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan jasa pengangkutan di laut yang memindahkan barang/mineral dari pelabuhan muat/tempat penimbunan barang/mineral ke tempat lain/ mother vessel dengan menggunakan kapal dan ongkos angkut yang ditagih adalah berdasarkan volume barang.
Dengan demikian maka kegiatan dan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan PPN :
Pasal 1 angka 12 :“ Jasa Angkutan Umum di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, yang dilakukan oleh pengusaha angkutan laut, dalam suatu perjalanan atau lebih dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran “.
Pasal 2 Ayat 1 :Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
bahwapenggunaan crane barge sesuai dengan serifikat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut up. Kepala Kantor Administrator Pelabuhan adalah merupakan sertifikat kapal.
Dibagian dek kapal tersebut telah dilengkapi dengan peralatan crane yang telah melekat (built in) yang berfungsi untuk memindahkan muatan/barang di laut yaitu dari kapal tongkang ke mother vessel.
Dengan demikian maka natur kegiatan dan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan PPN :
Pasal 1 angka 12 :
“ Jasa Angkutan Umum di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, yang dilakukan oleh pengusaha angkutan laut, dalam suatu perjalanan atau lebih dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran “.
Pasal 2 Ayat 1 :
Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa dari bidang kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk sebagai Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang termasuk di dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilaijuga atas jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding termasuk sebagai kelompok jasa.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas DPP PPN yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas Majelis tidak menemukan adanya aturan/ketentuan yang mengatur bahwa atas penyerahan jasa persewaan kapal kepada perusahaan yang memiliki SIOPSUS tetap dikenakan PPN.
bahwa PT. HPAM adalah merupakan badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang memiliki Surat Izin Operasi Pelayaran Khusus (SIOPSUS )yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen ( Kementerian ) Perhubungan sehingga termasuk sebagai perusahaan niaga nasional atau perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan / atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan / atau Jasa Kena Pajak tertentu.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan dikaitkan dengan fakta persidangan atas jenis usaha Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT. HPAM adalah termasuk sebagai Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding diterima oleh perusahaan yang memiliki SIOPSUS ( perusahaan angkutan laut nasional ) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 3 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.
bahwa dalam rangka penegakkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mempunyai implikasi yang mengikat terhadap Wajib Pajak Majelis tidak sependapat dengan Terbanding yang memberlakukan suatu ketentuan yang berlaku surut sebagai dasar untuk melakukan koreksi DPP PPN yaitu penggunaan Surat Nomor S-631/PJ.02/2009 tanggal 24 Agustus 2009 Hal : PPN atas penyerahan jasa persewaan kapal kepada perusahaan nasional yang memiliki SIOPSUS yang diterapkan atas sengketa untuk masa pajak dalam tahun 2008 karena Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2009 dan efektif berlaku setelah tanggal diterbitkan.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti- bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Penegenaan Pajak ( DPP ) PPN sebesar Rp14.737.956.246,00 Tidak Dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-403/WPJ.20/2013 tanggal 1 Mei 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa September Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/207/08/003/12 tanggal 7 Juni 2012, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-403/WPJ.20/2013 tanggal 1 Mei 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa September Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/207/08/003/12 tanggal 7 Juni 2012, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
|
U r a i a n
|
Majelis (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|
Ekspor
|
0
|
|
Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
|
0
|
|
Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
|
0
|
|
Penyerahan Yang Dibebaskan dari pengenaan PPN
|
14.737.956.246,0
0
|
|
Jumlah seluruh Penyerahan
|
14.737.956.246,0
0
|
|
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
|
0
|
|
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
|
|
|
Pajak Masukan
|
0
|
|
Lain-lain
|
0
|
|
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
|
0
|
|
PPN Kurang / (lebih) Bayar
|
0
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
|
0
|
|
PPN Yang kurang /(lebih) dibayar
|
0
|
|
Sanksi administrasi :
|
|
|
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
0
|
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar
|
0
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01176/PP/PM/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013, dengan susunan Hakim Majelis XVI dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-54421/PP/M.XVI.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
