Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54167/PP/M.XVB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54167/PP/M.XVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54167/PP/M.XVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp225.750.925,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Hasil pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksi positif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sesuai hasil Ekualisasi dengan Peredaran Dagang;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karena telah sesuai dengan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam 12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masa sebesar Rp225.770.190,00
bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPH Orang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelis memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadi dasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadai untuk mendukung alasan bandingnya;
bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupa penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;
bahwa terkait dengan pembagian secara pro rata dari koreksi sebesar Rp2.709.242.280,00 menjadi sebesar Rp225.770.190,00 untuk setiap masa (Rp2.709.242.280,00 : 12), Majelis berpendapat
bahwa pembagian tersebut telah sesuai dengan ketentuan dikarenakan tidak ada data dan pembukuan yang memadai dari Pemohon Banding yang dapat dijadikan pedoman bagi Terbanding untuk dapat menghitung besarnya penyerahan yang sesungguhnya oleh Pemohon Banding dalam per masanya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan,
hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan,
hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-235/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00051/207/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01080/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 November 2013 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.007AS/PP/PM/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
