Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53628/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53628/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.275.000,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan untuk Masa Pajak Februari 2009 telah dilakukan konfirmasi melalui SIDJP, tetapi dari konfirmasi melalui SIDJP dan Modul Penerimaan Negara diketahui bahwa dari Pajak Masukan sebesar Rp95.019.731,00 yang telah dilaporkan oleh PKP penjual sebesar Rp92.245.131,00 sehingga ada selisih sebesar Rp2.774.600,00 yang belum dilakukan penyetoran oleh PKP Penjual sehingga Terbanding melakukan konfirmasi Pajak Masukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftarnya yang dijawab dengan jawaban “Tidak Ada”;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan mekanisme dari Pajak Pertambahan Nilai (selain dari wajib pajak yang berstatus wajib pungut (WAPU) PPN) yang berlaku sampai saat ini, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dipungut melalui penjual barang kena pajak/pemberi jasa kena pajak maka tanggung jawab Pemohon Banding atas pembayaran pajak sudah terpenuhi, serta sesuai juga dengan peraturan tanggung renteng, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak ke kas negara, karena pembayaran pajak ke kas negara merupakan tanggung jawab penjual barang kena pajak/pemberi jasa kena pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.275.000,00 karena jawaban klarifikasi yang menyatakan “tidak ada”;
bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp1.275.000,00 berasal dari pajak masukan pada faktur pajak Nomor 010.000-09.00000082 tanggal 6 Februari 2009 yang dibuat oleh PT Medical Extra;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti tersebut data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000082 tanggal 6 Februari 2009, invoice, jurnal, bukti potong PPh 23 dan rekening koran;
bahwa dari bukti Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000082 tanggal 6 Februari 2009 merupakan transaksi dengan PT Medical Extra dalam rangka penyewaan dental unit;
bahwa berdasarkan invoice Nomor MDX-MMB-0117/II/09 tanggal 6 Februari 2009 PT Medical Extra menagih biaya penyewaan dental unit periode 1 Februari sampai dengan 30 April 2009 dengan total tagihan sebesar Rp14.031.000,00;
bahwa Pemohon Banding mencatat pada tanggal 11 Februari 2009 sejumlah Rp1.275.000,00 sebagai prepaid VAT-In dan pada tanggal 5 Maret 2013 sejumlah Rp13.770.000,00 pada City Bank IDR;
bahwa berdasarkan bukti rekening koran, pada tanggal 10 Maret 2009 terdapat pembayaran sebesar Rp13.773.000,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas tagihan invoice tersebut di atas;
bahwa faktur pajak diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2009;
bahwa Terbanding berpendapat pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari penyewaan dental unit, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga pajak masukan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan, Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dasar dari Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, oleh karena itu walaupun Pemohon Banding sudah menunjukkan bukti bayar, atas PPN terutang melalui penjual, pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut, menurut Pemohon Banding dan sesuai dengan UU PPN yang berlaku saat ini, terutama Pasal 16F, tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang akan lepas apabila Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi kewajibannya untuk membayar PPN yang terutang melalui penjual, oleh sebab itu, untuk sengketa PPN Masa Pajak Januari 2009 ini, Pemohon Banding berpendapat dan menjelaskan sebagai berikut:
bahwa dikarenakan yang menjadi dasar koreksi adalah jawaban konfirmasi, maka yang perlu dibuktikan oleh Pemohon Banding dan perlu diteliti kebenarannya adalah dokumen dan arus kas atas pembayaran PPN yang terutang yang dilakukan Pemohon Banding kepada penjual, bukan melakukan pemeriksaan ulang, dalam hal Pemohon Banding dapat membuktikan secara dokumen dan juga arus kas bahwa PPN yang terutang benar sudah dilakukan pembayaran melalui penjual, dan Terbanding juga sudah meneliti kebenaran atas dokumen dan arus kas pembayaran PPN terutang tersebut, maka isu Jawaban Konfirmasi untuk pembayaran PPN terutang seharusnya sudah terjawab;
bahwa sesuai dan konsisten dengan proses pemeriksaan pajak, keberatan dan surat uraian banding yang dibuat oleh Terbanding, bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan ini tidak ada isu lain selain jawaban konfirmasi, oleh karena itu terkait tanggal Faktur Pajak yang dipermasalahkan Terbanding dalam uji bukti ini, menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dipermasalahkan karena Terbanding tidak mempermasalahkan isu lainnya (misalkan: tanggal Faktur Pajak, nature transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan penjual, jangka waktu penerbitan Faktur Pajak, terkait bisa atau tidaknya Pajak Masukan yang diperoleh dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa transaksi ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, terutama dalam hal penjamin kesejahteraan dan kesehatan pegawai, dengan memperhatikan dan menimbang lokasi usaha Pemohon Banding di pulai Bunyu yang merupakan daerah yang sulit dijangkau, sehingga penyediaan sarana dan prasarana kesehatan untuk karyawan dapat memastikan kegiatan operasional berjalan dengan lancer;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak serta hasil uji bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa terdapat kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Medical Extra tentang penyewaan dental unit;
bahwa terdapat dokumen Faktur Pajak yaitu nomor 010.000.09.00000082 tanggal 6 Februari 2009 dengan PPN sebesar Rp1.275.000,00 yang diterbitkan oleh PKP PT Medical Extra;
bahwa terdapat bukti berupa rekening koran yang menunjukkan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas tagihan yang dilakukan oleh PT Medical Extra dengan invoice Nomor MDX-MMB-0117/II/09 tanggal 6 Februari 2009 sebesar Rp14.031.000,00 dengan rincian :- biaya penyewaan denatal uni Rp12.750.000,00- PPN Rp 1.275.000,00- materai Rp 6.000,00Jumlah Rp14.031.000,00
bahwa bukti rekening koran tersebut menunjukkan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas tagihan dengan invoice tersebut di atas dengan jumlah pembayaran sebesar Rp13.773.000,00 dengan rincian :
  1. biaya penyewaan denatal uni Rp12.750.000,00
    – PPN Rp 1.275.000,00
    – PPh Pasal 23 (Rp 255.000,00)
    – biaya bank Rp 3.000,00
    Jumlah Rp13.773.000,00
bahwa terdapat perbedaan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding namun hal tersebut dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan adanya bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp255.000,00 atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Medical Extra tersebut, yang merupakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, dan biaya bank sebesar Rp3.000,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat arus uang dan jasa atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Medical Extra;
bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa pajak masukan berdasarkan Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000082 dengan PPN sebesar Rp1.275.000,00 dapat dijadikan kredit pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut :
 No
  uraian sengketa
  nilai sengketa
(Rp)
 tidak dipertahankan
(Rp)
 dipertahankan
(Rp)
1
pajak masukan
1.275.000,00
1.275.000,00
0,00
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp93.744.731,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.275.000,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp95.019.731,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1774/WPJ.07/2012 tanggal 28 September 2012 , tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00234/207/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Februari 2009, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp1.118.043.114,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp46.568.468,00
Jumlah Rp1.164.611.582,00
Pajak Keluaran Rp4.656.847,00
Kredit Pajak Rp95.019.731,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp90.362.884,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp94.990.856,00
Pajak yang kurang dibayar Rp4.627.972,00
Sanksi Administrasi:
bunga Pasal 13 ayat (3) KUP Rp4.627.972,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp9.255.944,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200