Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53627/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53627/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53627/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.974.960,00,;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai data SIDJP dan PKPM serta hasil konfirmasi Faktur Pajak diketahui bahwa setoran Pajak Masukan Pemohon Banding dari PKP Penjual atas nama CV. Alam Raya, CV. Bina Bersama, PT. Karya Penjuru, CV. Bina Bersama dan PT. Denvegraha belum disetor dan dilaporkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, pengkreditan pajak masukan yang Pemohon Banding lakukan dan permohonan pengembalian pajak atas faktur pajak yang berasal dari CV. Alam Raya, CV. Bina Bersama, PT. Karya Penjuru, dan PT. Denvegraha di masa Januari 2009 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak seharusnya dikoreksi, dan atas pengenaan sanksi bunga yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah tidak tepat dan seharusnya juga dibatalkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp15.974.960,00 dan sanksi bunga 2% selama 24 bulan sebesar Rp7.667.981,00 sehingga total nilai koreksi sebesar Rp23.642.941;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.974.960,00 karena jawaban klarifikasi yang menyatakan “tidak ada”;
bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp15.974.960,00 berasal dari pajak masukan pada faktur pajak sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbading untuk melakukan uji bukti;
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp2.710.300,00 yang diterbitkan oleh CV Bina Bersama; bahwa dalam uji bukti tersebut data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 5 Maret 2009 dengan PPN sebesar Rp2.710.300,00, Invoice, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Jurnal dan Rekening Koran, bahwa dari bukti Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 5 Maret 2009 dengan PPN sebesar Rp2.710.300,00 yang merupakan transaksi dengan PKP Penjual CV Bina Bersama adalah penyediaan 16 orang helper untuk pekerjaan pembersihan rumput dan perbaikan support pipa raw water dari Dam Utara dan Dam Baung ke kilang;
bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tanpa nomor tanggal 31 Desember 2008, PKP penjual menerbitkan invoice nomor 013/BB-TRK/I/2009 tanggal 6 Januari 2009 dengan tagihan sebesar Rp29.813.300,00 dan Pemohon Banding pada tanggal 21 Januari 2009 mencatat sejumlah Rp2.710.300,00 sebagai prepaid VAT-In dan pada tanggal 12 Maret 2013 pada Citibank Jakarta IDR;
bahwa berdasarkan rekening koran, pada tangga 13 Maret terdapat pembayaran sebesar Rp3.773.300,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran PPN atas tagihan invoice tersebut di atas yang digabung dengan pembayaran atas transaksi dengan PKP penjual yang terkait Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000002 dan Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000003;
bahwa Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 5 Maret 2009 dengan PPN sebesar Rp2.710.300,00 diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu saat pengkreditan pajak masukan atas faktur pajak tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dimana faktur pajak diterbitkan tanggal 5 Maret 2009 dan pengkreditan dilakukan pada Masa Pajak Januari 2009;
2. Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000002 tanggal 6 Januari 2009 dengan PPN sebesar Rp740.000,00 yang diterbitkan oleh CV Bina Bersama;
bahwa dalam uji bukti tersebut data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Purchase Order, Jurnal dan Rekening Koran;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak, transaksi dengan PKP Penjual (CV Bina Bersama) adalah pembelian “Rag, Wiping, Sewed/Non Sewed, Cotton, Majun”;
bahwa berdasarkan PO Nomor 4200001443 tanggal 08/10/2009 PKP Penjual mengirimkan barang dengan Surat Jalan tanggal 10/12/2008 dan menerbitkan invoice Nomor /BB-TRK/I/2009 tanggal 06/12/2009 (tagihan sebesar Rp7.400.000,00 + PPN Rp.740.000,00 = Rp8.140.000,00);
bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP Penjual tanggal 06 Januari 2009 Nomor 010.000-09.00000002;
bahwa berdasarkan rekening koran, pada tangga 13 Maret terdapat pembayaran sebesar Rp3.773.300,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran PPN atas tagihan invoice tersebut di atas yang digabung dengan pembayaran atas transaksi dengan PKP penjual yang terkait Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000002 dan Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000003;
3. Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 6 Januari 2009 dengan PPN sebesar Rp2.497.000,00 yang diterbitkan oleh PT Karya Penjuru;
bahwa dalam uji bukti tersebut data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, PO, Jurnal dan Rekening Koran;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak, transaksi dengan PKP Penjual (PT Karya Penjuru) adalah pembelian “Non-Stock Transport EOP & Part (Part for Mobil Daihatsu Pick Up Th. 97)”;.bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 4400002714 tanggal 24 September 2008 PKP Penjual mengirimkan barang dengan Surat Jalan tanggal 17 November 2008 dan menerbitkan invoice nomor 001/KP-TRK/I/2009 tanggal 06 Januari 2009 (tagihan sebesar Rp24.940.000,00 + PPN Rp.2.494.000,00 = Rp27.434.000,00);
bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP Penjual tanggal 06 Januari 2009 Nomor 010.000-09.00000001;
bahwa berdasarkan bukti rekening koran, pada tanggal 13 Maret 2009 terdapat pembayaran (debit) sebesar Rp.2.497.000,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran PPN atas tagihan invoice tersebut diatas;
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan, Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dasar dari Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, oleh karena itu walaupun Pemohon Banding sudah menunjukkan bukti bayar, atas PPN terutang melalui penjual, pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut, menurut Pemohon Banding dan sesuai dengan UU PPN yang berlaku saat ini, terutama Pasal 16F, tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang akan lepas apabila Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi kewajibannya untuk membayar PPN yang terutang melalui penjual, oleh sebab itu, untuk sengketa PPN Masa Pajak Januari 2009 ini, Pemohon Banding berpendapat dan menjelaskan sebagai berikut:
bahwa dikarenakan yang menjadi dasar koreksi adalah jawaban konfirmasi, maka yang perlu dibuktikan oleh Pemohon Banding dan perlu diteliti kebenarannya adalah dokumen dan arus kas atas pembayaran PPN yang terutang yang dilakukan Pemohon Banding kepada penjual, bukan melakukan pemeriksaan ulang, dalam hal Pemohon Banding dapat membuktikan secara dokumen dan juga arus kas bahwa PPN yang terutang benar sudah dilakukan pembayaran melalui penjual, dan Terbanding juga sudah meneliti kebenaran atas dokumen dan arus kas pembayaran PPN terutang tersebut, maka isu Jawaban Konfirmasi untuk pembayaran PPN terutang seharusnya sudah terjawab;
bahwa sesuai dan konsisten dengan proses pemeriksaan pajak, keberatan dan surat uraian banding yang dibuat oleh Terbanding, bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan ini tidak ada isu lain selain jawaban konfirmasi, oleh karena itu terkait tanggal Faktur Pajak yang dipermasalahkan Terbanding dalam uji bukti ini, menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dipermasalahkan karena Terbanding tidak mempermasalahkan isu lainnya (misalkan: tanggal Faktur Pajak, nature transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan penjual, jangka waktu penerbitan Faktur Pajak, terkait bisa atau tidaknya Pajak Masukan yang diperoleh dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa terkait Faktur Pajak CV Bina Bersama nomor 010.000-09.00000001 yang tertulis tanggal 5 Maret 2009, dapat dijelaskan bahwa karena sulitnya mencari seluruh dokumen pendukung, dikarenakan dokumen masih banyak tersimpan di Pulau Bunyu tempat melakukan kegiatan operasinya, maka Pemohon Banding melakukan konfirmasi langsung dan meminta kepada penjual untuk mengirimkan kembali salinan dokumen yang dimilikinya. Namun ternyata oleh pihak penjual dilakukan pencetakan ulang Faktur Pajak dan kemudian dikirimkan kepada Pemohon Banding, disaat proses pencetakan ulang oleh penjual inilah terjadi kesalahan ketik atas Faktur Pajak tersebut dan dikirimkan kembali kepada Pemohon Banding Faktur Pajak dengan tanggal yang sesuai dengan Faktur Pajak yang kreditkan di SPT PPN Masa Januari 2009 yaitu tanggal 6 Januari 2009;
bahwa terkait transaksi dengan CV Alam Raya dan PT Denvegraha, sesuai dengan pernyataan pada sidang banding tanggal 23 Juli 2013 Pemohon banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung karena sulitnya pencarian di Pulau Bunyu dan juga sulitnya konfirmasi kepada penjual;
bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan diatas dan data bahwa Pemohon banding dapat memberikan dan membuktikan dokumen serta arus kas atas pembayaran PPN yang terutang serta dengan berlakunya Pasal 16F UU PPN saat ini, sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak serta hasil uji bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
1. Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp2.710.300,00 yang diterbitkan oleh CV Bina Bersama;
bahwa terdapat dua dokumen Faktur Pajak yaitu nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp2.710.300,00 diterbitkan oleh PKP Penjual pada tanggal 5 Maret 2009 dan yang diterbitkan tanggal 6 Januari 2009, dan menurut Pemohon Banding dokumen faktur pajak tersebut adalah dokumen yang dicetak ulang oleh PKP penjual;
bahwa terdapat bukti berupa rekening koran yang menunjukkan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas nilai PPN yang terutang pada faktur pajak pada tanggal 13 Maret 2009;
bahwa terdapat dokumen invoice terkait transaksi dengan CV Bina Bersama yang ditagih oleh PKP Penjual yaitu Invoice nomor 013/BB-TRK/I/2009 tanggal 6 Januari 2009;
bahwa terdapat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tanpa nomor tanggal 31 Desember 2008, PKP penjual menerbitkan invoice nomor 013/BB-TRK/I/2009 tanggal 6 Januari 2009 dengan tagihan sebesar Rp29.813.300,00 dan Pemohon Banding pada tanggal 21 Januari 2009 mencatat sejumlah Rp2.710.300,00 sebagai prepaid VAT-In dan pada tanggal 12 Maret 2013 pada Citibank Jakarta IDR;
bahwa Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan atas faktur pajak tersebut pada Masa Pajak Januari 2009;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat arus jasa atas transaksi Pemohon Banding dengan CV Bina Bersama, dan terdapat pembayaran PPN atas transaksi tersebut;
bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa pajak masukan berdasarkan Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp2.710.300,00 dapat dijadikan kredit pajak karena terdapat adanya arus jasa dan PPN atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pajak masukan sebesar Rp2.710.300,00 dapat dikreditkan;
2. Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000002 tanggal 6 Januari 2009 dengan PPN sebesar Rp740.000,00 yang diterbitkan oleh CV Bina Bersama;
bahwa terdapat dokumen Faktur Pajak yaitu nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp740.000,00 diterbitkan oleh PKP Penjual pada tanggal 6 Januari 2009;
bahwa terdapat bukti berupa PO Nomor 4200001443 tanggal 08/10/2009 PKP Penjual mengirimkan barang dengan Surat Jalan tanggal 10/12/2008;
bahwa terdapat bukti berupa rekening koran yang menunjukkan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas nilai PPN yang terutang pada faktur pajak pada tanggal 13 Maret 2009;
bahwa terdapat dokumen invoice terkait transaksi dengan CV Bina Bersama yang ditagih oleh PKP Penjual dengan Invoice nomor 013/BB-TRK/I/2009 tanggal 6 Januari 2009;
bahwa Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan atas faktur pajak tersebut pada Masa Pajak Januari 2009;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa atas faktur pajak nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp740.000,00 diterbitkan oleh PKP Penjual CV Bina Bersama terdapat bukti berupa PO Nomor 4200001443 tanggal 08/10/2009 PKP Penjual mengirimkan barang dengan Surat Jalan tanggal 10/12/2008, dan dari bukti tersebut terlihat bahwa barang yang dipesan dan yang diantar adalah jenis barang yang sama dan sesuai dengan nama barang yang ada pada faktur pajak, sehingga terlihat adanya arus barang atas transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan rekening koran terlihat adanya pembayaran PPN atas transaksi dengan CV Bina Bersama;
bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa pajak masukan berdasarkan Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp740.000,00 dapat dijadikan kredit pajak karena adanya arus barang dan telah dibayar PPN atas transaksi tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pajak masukan sebesar Rp740.000,00 dapat dikreditkan;
3. Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 6 Januari 2009 dengan PPN sebesar Rp2.497.000,00 yang diterbitkan oleh PT Karya Penjuru;
bahwa terdapat dokumen Faktur Pajak yaitu nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp2.497.000,00 diterbitkan oleh PKP Penjual pada tanggal 6 Januari 2009;
bahwa dalam uji bukti tersebut data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, PO, Jurnal dan Rekening Koran;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak, transaksi dengan PKP Penjual (PT Karya Penjuru) adalah pembelian “Non-Stock Transport EOP & Part (Part for Mobil Daihatsu Pick Up Th. 97)”;
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 4400002714 tanggal 24 September 2008 PKP Penjual mengirimkan barang dengan Surat Jalan tanggal 17 November 2008 dan menerbitkan invoice nomor 001/KP-TRK/I/2009 tanggal 06 Januari 2009 (tagihan sebesar Rp24.940.000,00 + PPN Rp.2.494.000,00 = Rp.27.434.000,00);
bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP Penjual tanggal 06 Januari 2009 Nomor 010.000-09.00000001;
bahwa berdasarkan bukti rekening koran, pada tanggal 13 Maret 2009 terdapat pembayaran (debit) sebesar Rp2.497.000,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran PPN atas tagihan invoice tersebut diatas;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa atas faktur pajak nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp2.497.000,00 diterbitkan oleh PKP Penjual PT Karya Penjuru terdapat bukti berupa PO Nomor 4400002714 tanggal 24 September 2008 PKP Penjual mengirimkan barang dengan Surat Jalan tanggal 17 November 2008, dan dari bukti tersebut terlihat bahwa barang yang dipesan dan yang diantar adalah jenis barang yang sama dan sesuai dengan nama barang yang ada pada faktur pajak, sehingga terlihat adanya arus barang atas transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan rekening koran terlihat adanya pembayaran PPN atas transaksi dengan PT Karya Penjuru;
bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa pajak masukan berdasarkan Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 dengan PPN sebesar Rp2.497.000,00 dapat dijadikan kredit pajak karena adanya arus barang dan telah dibayar PPN atas transaksi tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pajak masukan sebesar Rp2.497.000,00 dapat dikreditkan;
bahwa atas sengketa pajak masukan yang berasal dari faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Alam Raya sebesar Rp1.348.800,00 dan PT Denvegraha sebesar Rp8.681.860,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung apapun, sehingga Majelis berkesimpulan pajak masukan sebesar Rp1.348.800,00 dan sebesar Rp8.681.860,00 tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp10.030.660,00 tetap dipertahankan dan atas Pajak Masukan sebesar Rp5.944.300,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut :
|
No
|
uraian sengketa
|
nilai sengketa (Rp)
|
tidak dipertahankan (Rp)
|
dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
pajak masukan
|
15.974.960,00
|
15.974.960,00
|
0,00
|
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp1.005.796.440,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 15.974.960,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp1.011.740.740,00
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp1.005.796.440,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 15.974.960,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp1.011.740.740,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1791/WPJ.07/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00233/207/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Januari 2009, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp 8.586.369.549,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp10.263.993.767,00
Jumlah Rp18.850.383.316,00
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1791/WPJ.07/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00233/207/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Januari 2009, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp 8.586.369.549,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp10.263.993.767,00
Jumlah Rp18.850.383.316,00
Pajak Keluaran Rp1.026.399.372,00
Kredit Pajak Rp1.011.740.740,00
Pajak yang kurang dibayar Rp14.658.632,00
Kelebihan Pajak yang sudahdikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Pajak yang kurang dibayar Rp14.658.632,00
Sanksi Administrasi:
bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp7.036.143,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp22.694.775,00
Kredit Pajak Rp1.011.740.740,00
Pajak yang kurang dibayar Rp14.658.632,00
Kelebihan Pajak yang sudahdikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Pajak yang kurang dibayar Rp14.658.632,00
Sanksi Administrasi:
bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp7.036.143,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp22.694.775,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
