Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53160/PP/M.XVIII.A/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53160/PP/M.XVIII.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp10.030.000,00;
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp10.030.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa karena atas penyerahan BKP tersebut nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP tersebut tidak dapat dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa dasar hukum yang digunakan oleh penelaah keberatan untuk melakukan koreksi yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang pajak yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihak lain;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas kredit pajak berupa Pajak Masukan dari unit perkebunan kelapa sawit sebesar Rp10.030.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding pada pokoknya dalam Surat Uraian Banding dan pernyataan dalam persidangan berpendapat, pajak masukan dari unit kebun yang hasilnya adalah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis sehingga atas penyerahannya tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN maka sesuai dengan ketentuan:
  1. Pasal 16B dan Penjelasan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
  2. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
  3. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak,4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011.
bahwa Pajak Masukan dari unit kebun tidak dapat dikreditkan sehingga dikoreksi oleh Terbanding.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, penjelasan tertulis dan pernyataan dalam persidangan pada pokoknya berpendapat:
  1. Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi,
  2. TBS dari hasil kebun sendiri tidak ada yang dijual kepada pihak manapun, semuanya diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahannya kepada pihak pembeli dikenakan PPN,
  3. Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang secara administratif operasional merupakan satu kesatuan, demikian juga pembukuannya dicatat sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada sama sekali pemisahan antara kegiatan untuk menghasilkan bahan baku dengan kegiatan pengolahan bahan baku,
  4. Adalah tidak tepat jika perusahaan Pemohon Banding dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 karena isi Keputusan Menteri Keuangan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha yang bersifat terpadu (integrated) yang hanya melakukan Barang Kena Pajak seperti perusahaan Pemohon Banding,
  5. Yang dimaksud sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah penyerahan kepada pihak ketiga (pembeli) atas barang strategis, sedangkan Pemohon Banding hanya menyerahkan Barang Kena Pajak sehingga sudah jelas bahwa semua Pajak Masukan terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) serta penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 seharusnya dapat dikreditkan,
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:
  1. Pasal 1 angka 13, 14, dan 15, Pasal 9 ayat (5), ayat (8), Pasal 13 ayat (5), Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
  2. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
  3. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
bahwa dalam sengketa banding ini Terbanding tidak mempermasalahkan mengenai pemenuhan ketentuan formal atas Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa dalam sengketa banding ini Terbanding tidak memberikan penjelasan dan data yang jelas atas Faktur Pajak yang dikoreksi hubungannya dengan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding hanya bersengketa masalah Pajak Masukan yang berasal dari kebun yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan.
bahwa Pasal 1 angka 13, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Angka 13:“Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya”.
Angka 14:“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”.Angka 15:“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”.
bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,
b. pengalihan Barang Kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing,
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,
d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak,
e. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,
f. penyerahan Sarang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Sarang Kena Pajak antar Cabang,
g. penyerahan Sarang Kena Pajak secara konsinyasi”.
bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, Majelis berpendapat hal tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa berdasarkan data dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas kredit pajak Pemohon Banding berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.030.000,00.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, SuratKeterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1422/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00209/207/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp
16.372.998.000
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp
Rp
202.500.000
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Rp
6.426.504.401
Jumlah Seluruh Penyerahan
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
Rp
Rp
23.002.002.401
6.861.465.554
Lain-Lain (Kelebihan Bulan Lalu)
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar
Rp
Rp
(6.861.465.554)
PPN yang dikompensasikan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp
Rp
6. 861.465.554
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 00519/PP/PM/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 53160/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200