Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53138/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53138/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp31.878.812.984,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan bahwa yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPN adalah premi asuransinya saja sementara premi terkait investasi tidak dapat dikecualikan dari pengenaan PPN, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa produk unit link adalah merupakan jenis dari produk asuransi;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyatakan berkeberatan dan tidak setuju dengan tindakan Terbanding melalui Terbanding/Pemeriksa Pajak yang melakukan koreksi dengan menetapkan adanya obyek PPN atas biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung yang dianggap sebagai jasa yang terutang PPN;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa banding ini adalah perbedaan interpretasi antara Terbanding dan Pemohon Banding terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Dana Investasi Dari Produk Asuransi Unit Link sebesar Rp31.878.812.983,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari Premium Charge – Reg. TOPUP sebesar Rp2.042.534.406,00 dan Fund Charges sebesar Rp29.836.278.577,00 yang menurut Terbanding merupakan Obyek PPN, sehingga DPP PPN dikoreksi Terbanding;
1. Koreksi atas Premium Charge- Reg. TOP UP
bahwa Biaya Premium Charge- Reg. TOP UP adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Polis sebesar 5% dari Premi Top-up. Biaya ini dipotong pada saat premi tersebut diterima oleh perusahaan.
bahwa atas Biaya Premium Charge- Reg Top up, Terbanding berpendapat biaya tersebut merupakan biaya yang dikenakan atas fasilitas atau jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa pengelolaan dana investasi.
bahwa Terbanding mendalilkan pada Pasal 4A ayat (3) huruf (d) Undang undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah dengan Undang undang No.18 Tahun 2000 Jo. Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000Pasal 5 huruf (d) bahwa jasa pengelolaan dana investasi tersebut tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga menurut Terbanding, biaya jasa pengelolaan dana investasi tersebut merupakan obyek PPN.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Premium Charge- Reg. TOP UP a quo, karena biaya pengelolaan dana investasi merupakan Produk Asuransi Unit Link dari produk Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam keputusan Ketuan Badan Pengawasan Pasar Modal Lembaga Keauangan No.Kep-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dinyatakan produk unit link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja sub dana investasi yang dibentuk untuk unitlink tersebut,2)nilai manfaat yang diperoleh dari sub dana investasi dinyatakan dalam unit, dan3) mengandung pertanggungjawaban resiko kematian alami.
bahwa produk asuransi jiwa unit link menurut Pemohon Banding terikat dengan maksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yaitu dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada pemegang polis yang merupakan perjanjian yang men jadi dasar hukum dalam hubungan antara asuransi dan pemegang polis.
bahwa berdasarkan Undang undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.18 Tahun 2000 Pasal 4A ayat (3) huruf (d) sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.144 Tahun 2000 diatur, “Jasa di bidang Asuransi tidak dikenakan PPN”.
bahwa merujuk pula pada surat Direktur Jenderal Pajak No. S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 yang ditujukan kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, dinyatakan produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi jiwa tidak terhutang PPN.
2. Koreksi atas Fund Charges
bahwa Biaya Fund Charges adalah biaya jasa pengelolaan dana investasi berupa biaya jasa manajemen pada produk asuransi unit link. Dana investasi diperoleh dari pemegang polis, diinvestasikan ke dalam bentuk portofolio seperti saham, obligasi atau surat berharga lainnya dimana Pemohon Banding akan menghitung dan memberitahukan bilai harga per unit kepada pemegang polis yang memiliki asuransi unit link, nilai harga per unit bisa naik atau turun atau harganya berfluktuasi sesuai kondisi bursa surat berharga.
bahwa menurut Terbanding, Jasa Manajemen Atas Pengelolaan Dana Investasi yang diperoleh Pemohon Banding pada unit link bukan merupakan usaha asuransi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf (a) Undang-undang No.2Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dengan alasan:
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Fund Charges sebesar Rp.29.836.278.577,00 bahwa atas jasa manajemen atas pengelolaan dana investasi pada asuransi unit link merupakan Obyek PPN.
bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap pengenaan biaya manajemen atas pengelolaan dana investasi asuransi unit link merupakan obyek PPN dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikenakan terhadap produk asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No.KEP-104/BL/2006 a quo.
bahwa dalam persidangan, Terbanding, melalui surat penjelasan resminya nomor S-1799/WPJ.06/BD.06/2012 tertanggal 1 Juni 2012 mengenai alasan yang menjadi dasar dikeluarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-618/WPJ.06/2012 tanggal 3 Mei 2012 menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN nomor 00174/207/09/073/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Desember2009 karena Pemohon Banding telah keliru menafsirkan bahwa Biaya Pengelolaan Investasi Produk Asuransi Unit Link berupa Fund Charges dan Premium Charge – Reg Top Up tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun2000 dengan alasan pokok sebagai berikut:
bahwa tidak ada risiko yang ditanggung oleh Penanggung atau PerusahaanAsuransi, bahwa produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis, bahwa Penanggung/Perusahaan Asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis/Tertanggung, bahwa tidak ada perlindungan dari Penanggung/Perusahaan Asuransi atas investasi yang dikelola atau dapat dikatakan bahwa nilai uang yang akan diterima pada waktu yang akan datang (future value) tidak memperoleh jaminan dari Perusahaan Asuransi apabila nilainya menurun dikarenakan pengaruh harga pasar, ini berbeda dengan nilai uang yang terdapat dalam asuransi tradisional dimana nilai uang di masa yang akan datang telah ditentukan/ ditetapkan dengan suku bunga tertentu dan apabila terjadi penurunan dalam nilai investasinya perusahaan akan tetap menggantikan seluruhnya (guaranteed), bahwa dalam bukti kontrak polis jelas dikatakan sebagai biaya manajemen (management fee) yang besar tarifnya berbeda-beda sesuai dengan jenis investasinya dan biaya ini bukan merupakan biaya polis atau tidak dikategorikan sebagai biaya polis.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menolak alasan-alasanTerbanding dan mengajukan fakta-fakta hukum pokok sebagai berikut:
bahwa merujuk pula kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang PPN, bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut, yaitu Butir
(1)Dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut;
(b) Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan (c) Mengandung pertanggungan risiko kematian alami, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan,
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terikat dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum dalam hubungan hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis, bahwa Polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal sehingga dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Produk Unit Link adalah merupakan Produk Asuransi Jiwa,
bahwa sebagai rujukan yang perlu dipertimbangkan Majelis, surat dari BAPEPAM – LK Nomor S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 mengenai penegasan struktur premi dan biaya pengelolasan investasi terhadap dana unit link Pemohon Banding, dimana surat ini ditujukan kepada Pemohon Banding atas jawaban dari penegasan yang Pemohon Banding mintakan ke BAPEPAM-LK sebagai regulator untuk industri asuransi dan dalam surat BAPEPAM-LK a quo ditegaskan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi dan bukan Produk Investasi.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti formal dalam persidangan yaitu:
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link terikat dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tentang Usaha Perasuransian tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum dalam hubungan hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis,-Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut, yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa, Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, bahwa Polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal, keterangan Pemohon Banding yang disertai dokumen pendukung bahwa Pemegang Polis tidak dapat hanya memilih untuk memperoleh jasa investasi saja dan tidak memperoleh jasa proteksi, tetapi Pemegang Polis harus memilih untuk memperoleh kedua jasa tersebut, jadi fungsi investasi tidak dapat dipisahkan dari fungsi proteksi.
Majelis berpendapat Produk Asuransi Unit Link merupakan salah satu jenis dari Produk Asuransi Jiwa dari Pemohon Banding, dan Biaya Jasa Pengelolaan Investasi Asuransi Unit Link sebesar Rp31.878.812.983,00 yang terdiri dari Premium Charge – Reg. TOPUP sebesar Rp2.042.534.406,00 dan Fund Charges sebesar Rp29.836.278.577,00 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari produk utama Pemohon Banding, yaitu Asuransi.
bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur ”Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi”.
bahwa Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur “Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi’.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta penjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan, Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link adalah penghasilan jasa asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta penjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan, Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua biaya pengelolaan investasi pada asuransi unit link (berupa Fund Charges dan Premium Charges–Reg Top Up) untuk memperoleh penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu produk asuransi, sehingga termasuk Jasa yang Dikecualikan Dikenakan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, dan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berkaitan dengan sengketa banding a quo, Majelis juga mempertimbangkan Putusan Pengadilan Nomor Put.39593/PP/M.11/16/2012, yaitu antara lain memuat pernyataan/ pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 5 dan Pasal 8 mengatur dan menyatakan bahwa “Jasa di bidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”.
bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya “Premi Asuransi”, termasuk tidak ada suatu peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung merupakan Jasa Kena Pajak yang dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk menafsirkan dan menyatakan demikian.
bahwa merujuk kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut, yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
(a) Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut;
(b) Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan (c) Mengandung pertanggungan risiko kematian alami. bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, butir (5) huruf (a) point (4) Keputusan Ketua Bapepam-LK tersebut juga mewajibkan Perusahaan Asuransi untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis yang antara lain terdiri dari Biaya Akuisisi, Biaya Pengelolaan, dan Biaya Mortalita.
bahwa selanjutnya dinyatakan pula dalam Butir (11) Keputusan Bapepam-LK tersebut bahwa Perusahaan Asuransi dalam memasarkan produk unit link harus secara tegas mencantumkan pernyataan yang menegaskan bahwa:
(a) Nilai manfaat dapat meningkat atau menurun; (d) Nilai manfaat dapat lebih kecil dari nilai dana yang diinvestasikan, tergantung pada ada atau tidaknya bagian manfaat yang dijamin. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terikat dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum dalam hubungan hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis.
bahwa Polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal.
bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan Nomor: KEP- 2475/LK/2004 tanggal 14 Juni 2004, produk unit link sebagai salah satu produk asuransi jiwa tertuang secara jelas dalam peraturan yang berlaku untuk industri asuransi, dimana salah satu keharusan yang wajib ada dalam produk unit link adalah mengandung pertanggungan risiko kematian alami yang jelas- jelas merupakan karakteristik dari suatu produk asuransi jiwa tradisional.
bahwa surat dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Nomor: S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 mengenai Penegasan Struktur Premi dan Biaya Pengelolaan Investasi Terhadap Dana Unit Link Pemohon Banding. Surat ini adalah jawaban dari penegasan yang Pemohon Banding mintakan ke BAPEPAM-LK sebagai Regulator untuk industri asuransi, surat ini menyatakan dengan jelas bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi dan bukan Produk Investasi
bahwa adapun yang membedakan produk asuransi tradisional dan unit link adalah bahwa pada produk Unit Link, rincian pembebanan biaya investasi dan biaya-biaya lain yang dibebankan kepada nasabah wajib dimuat dalam polis asuransi dan laporan perkembangan dana produk Unit Link tersebut. Untuk produk asuransi tradisional, biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi. Pada dasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan.
bahwa menurut Pemohon Banding produk asuransi jiwa unit link adalah tetap merupakan produk asuransi jiwa, sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya sama dengan produk asuransi jiwa yang lain, sehingga bukan merupakan Jasa Kena Pajak dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur ”Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi”.
bahwa Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur “Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi”.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta penjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan, Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link adalah penghasilan jasa asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa dengan demikian, berkaitan dengan sengketa dalam banding ini Majelis berkesimpulan bahwa Produk Asuransi Unit Link adalah Produk di bidang Asuransi yaitu produk Asuransi Jiwa sehingga tidak dikenakan PPN karena memenuhi Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PajakPertambahan Nilai.
bahwa dengan demikian, berkaitan dengan sengketa banding a quo, berdasarkan pertimbangan a quo serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding DPP PPN atas Biaya Jasa Pengelolaan Investasi Asuransi Unit Link sebesar Rp31.878.812.983,00 (yang terdiri dari Premium Charge – Reg. TOPUP sebesar Rp2.042.534.406,00 dan Fund Charges sebesar Rp29.836.278.577,00 a quo) tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Keterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Keterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-618/WPJ.06/2012 tanggal 3 Mei 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00174/207/09/073/11 tanggal 12 Agustus 2011, dengan perhitungan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-618/WPJ.06/2012 tanggal 3 Mei 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00174/207/09/073/11 tanggal 12 Agustus 2011, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
DPP PPN
|
Rp
|
3.955.822.189,00
|
|
|
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
|
Rp
|
395.582.219,00
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
0,00
|
(-)
|
|
PPN Kurang (Lebih) dibayar
|
Rp
|
395.582.219,00
|
|
|
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
0,00
|
(+)
|
|
PPN masih harus (Lebih) dibayar
|
Rp
|
395.582.219,00
|
|
|
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp
|
158.232.888,00
|
|
|
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
Rp
|
0,00
|
(+)
|
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
Rp
|
553.815.107,00
|
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB PengadilanPajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H.,LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para akim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
