Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52950/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52950/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52950/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp153.090.832,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa untuk Tahun Pajak 2008 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan CPO dan hanya melakukan penyerahan TBS, pabrik CPO baru beroperasi pada pertengahan tahun 2010;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa seluruh faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima selama masa pajak Juni 2009, diterbitkan dengan mencantumkan keterangan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dengan demikian, faktur pajak tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi dasar hukum putusan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (“UU PPN”);
Pasal 9 ayat (2a) :
“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”; Penjelasan Pasal 9 ayat (2a) :
“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)”; Pasal 13 ayat (5) :
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 16B ayat (3) :
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; Penjelasan Pasal 16B ayat (3) :
“Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
Pasal 1 :
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : c. barang hasil pertanian;Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atauperikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini”; Pasal 3 :
“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 :“Barang hasil perkebunan kelapa sawit sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 6Maret 2013 Nomor 047/RO-I/EXT/III/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1198/WPJ.29/2012 tanggal 19Desember 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00054/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-10008/WPJ.29/KP.0303/2012 tanggal 21 Nopember 2012;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding sebesar Rp153.090.832,00, berasal dari pajak masukan yang yang timbul dari perolehan BKP yang berhubungan dengan kebun seperti pupuk penyubur (fertlizer), kendaraan operasional perkebunan, maupun kendaraan angkut TBS yang digunakan untuk memproduksi TBS yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding berdasarkan alasan sebagai berikut :
Pemohon Banding merupakan Perusahaan Penghasil Minyak Kelapa Sawit bahwa dalam bulan Juni 2009, pabrik minyak kelapa sawit belum menghasilkan dan melakukan penyerahan minyak kelapa sawit (CPO). Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN yang menyatakan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”;Pemohon Banding berpendapat, pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan seluruhnya;
bahwa seluruh faktur pajak masukan yang diterima selama bulan Juni 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1549/WPJ.29/2013 tanggal 30 Mei 2013 menyatakan bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Juni 2009 Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS, dan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-86/WPJ.29/KP.0305/2011 tanggal 26 September 2011, Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan CPO, serta pajak masukan yang ada adalah pajak masukan untuk kepentingan kebun yang digunakan untuk memproduksi TBS;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 201/RO-I/EXT/VII tanggal 12 Juli 2013 menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS, sementara menunggu pabrik Pemohon Banding selesai dibangun. Pemohon Banding sudah mulai pembangunan pabrik kelapa sawit semenjak tahun 2009 dan selesai pada pertengahan tahun 2010. Sejak saat itu sudah tidak ada lagi penyerahan TBS;
bahwa berdasarkan data, keterangan lisan maupun tertulis di persidangan, Majelis memperoleh keterangan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulis kesimpulan akhir Nomor 015/PJ/KDP/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 menyatakan bahwa meskipun pabrik minyak kelapa sawit (CPO) belum berproduksi dan melakukan penyerahan CPO, pajak masukan yang Pemohon Banding tetap dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor S-323/PJ.07/2014 tanggal 22 Januari 2014 menyatakan bahwa Pemohon Banding membuat pernyataan yang ambigu (rancu) mengingat faktanya untuk tahun 2008 Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya telah mengakui adanya penyerahan TBS yang PPN-nya dibebaskan sementara Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan TBS tersebut tetap dikreditkan;
bahwa pada kesimpulan akhirnya Terbanding menyatakan bahwa terdapat fakta untuk tahun 2008 seluruh penyerahan Pemohon Banding merupakan penyerahan TBS dan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat Tanpa Nomor tanggal 30 Oktober 2013 yang disampaikan pada persidangan tanggal 7 November 2013 perihal Tanggapan atas LHP Nomor LAP-86/WPJ.29/KP.0400/2011 tanggal 26 September 2011, faktur pajak masukan bulan Juni 2009 adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 19 Desember 2013 menyampaikan Daftar Istilah Teknik Pada Faktur Pajak Tahun 2008 dan 2009, di mana istilah land clearing dirumuskan sebagai kegiatan pembukaan dan pengolahan lahan sampai dengan lahan tersebut siap ditanami kelapa sawit. Kegiatan land clearing ini dilakukan bertujuan menyiapkan areal siap tanam untuk menunjang pertumbuhan tanaman kelapa sawit dan memudahkan dalam pengelolaan kebun;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pekerjaan analisa pupuk dan pekerjaan land clearing termasuk dalam kegiatan yang berhubungan dengan kebun yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit;
bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN Pemohon Banding masa Juni 2009, Pemohon Banding melakukan penyerahan atas TBS tersebut, di mana menurut Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas,bukti-bukti, keterangan baik lisan maupun tulisan dari para pihak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga penghitungan PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Juni 2009 adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1198/WPJ.29/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00054/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011 Masa Pajak Juni 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-10008/WPJ.29/KP.0303/2012 tanggal 21 Nopember 2012, atas nama : XXX;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1198/WPJ.29/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00054/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011 Masa Pajak Juni 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-10008/WPJ.29/KP.0303/2012 tanggal 21 Nopember 2012, atas nama : XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding,
namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
