Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54407/PP/M.XVA/16/201
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54407/PP/M.XVA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54407/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp1.181.397.971,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, Terbanding menghitung pajak-pajak yang terutang Pemohon Banding Tahun Pajak 2010 dengan menggunakan data yang tersedia saja;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp1.181.397.971,00 tersebut dengan alasan Terbanding mendapatkan angka koreksi tersebut dari saldo Persediaan Akhir Tahun 2010 sebesar Rp1.181.397.971,00 belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha, padahal menurut Pemohon Banding atas saldo Persediaan Akhir 2010 sebesar Rp1.181.397.971,00 adalah saldo Persediaan Awal Tahun 2010 yang merupakan Persediaan Akhir dalam Neraca per 31 Desember 2009 dan karena sampai dengan akhir tahun 2010 atas persediaan tersebut belum terjual maka dalam Neraca per Neraca per 31 Desember 2010 nilainya adalah tetap sebesar Rp1.181.397.971,00;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Para Pihak, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp1.181.397.971,00 karena Terbanding berpendapat tidak terdapat bukti yang dapat mendukung bahwa Pemohon Banding memiliki saldo Persediaan Akhir Tahun 2010 sebesar Rp1.181.397.971,00, sedangkan Pemohon Banding berpendapat saldo Persediaan Akhir Tahun 2010 sebesar Rp1.181.397.971,00 tersebut masih terdapat dalam Neraca per 31 Desember 2010;
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fiksalnya Terbanding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan;
bahwa dalam sengketa banding ini, Terbanding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyerahkan sebagian dokumen yang diminta oleh Terbanding, namun dokumen Rekening Koran dan Buku Piutang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding walaupun sudah dikirimkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II;
bahwa rincian koreksi :
bahwa koreksi Peredaran Usaha Rp.1.181.397.971 tersebut dilakukan karena terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan rincian koreksi sebagai berikut:
bahwa hal ini karena Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening Koran dan Buku Piutang 2010.
bahwa pada Laporan Rugi Laba periode 31 Desember 2010 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya Persediaan Akhir, sementara pada Neraca periode Desember 2010 Pemohon Banding melaporkan adanya Persediaan Akhir sebesar Rp1.181.397.971,00, dan saldo Persediaan Akhir Tahun 2010 tersebut tidak dapat diuji karena tidak adanya Rekening Koran dan Buku Piutang 2010;
bahwa Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 1.181.397.971,00 merupakan hasil equalisasi atas koreksi positif Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun 2010;
bahwa equalisasi PPh Badan dengan PPN dapat dirinci sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening Koran dan Buku Piutang Tahun 2010 pada saat pemeriksaan walaupun telah diminta oleh Terbanding dengan :
bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Surat Pernyataan Nomor : 001/XII/II/PTK tanggal 5 Desember yang menyatakan tidak memiliki Rekening Koran pada tahun 2010;
bahwa Terbanding beberapa kali ke lokasi Pemohon Banding, diantaranya pada saat menyampaikan SP3, Surat Peringatan 1, dan 2, dan juga telah melakukan wawancara dengan Pemohon Banding;
bahwa Buku Persediaan Barang Dagangan Tahun 2010 tidak diberikan pada saat pemeriksaan maupun saat uji bukti di proses Banding Pengadilan Pajak;
bahwa pada saat Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan untuk pemeriksaan Tahun Pajak 2010 yang disampaikan pada Tahun 2011 ke alamat Pemohon Banding, namun di alamat tersebut, Pemohon Banding sudah berganti nama menjadi “Asia Motor”, Pemohon Banding pada saat itu mengaku/menyatakan jika Pemohon Banding sudah tidak jalan lagi;
bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik, karena Pemohon Banding tidak menunjukkan sisa pesediaan akhir motor tersebut, sedangkan motor yang dipajang di lokasi/alamat Pemohon Banding adalah motor milik entitas yang lain (sudah bukan milik Pemohon Banding).
bahwa Pemohon Banding memberikan Laporan Rugi Laba 2010, dan terbukti Pemohon Banding tidak mencantumkan nilai persediaan akhir pada Laporan Rugi Laba tersebut;
bahwa Pemohon Banding memberikan Neraca Tahun 2010, namun tidak memberikan bukti pendukung Persediaan Akhir sebesar Rp1.181.397.971 berupa Buku Persediaan 2010/mutasi stock motor Tahun 2010 yang dapat dikaitkan dengan Penjualan dan Buku Piutang 2010;
bahwa Pemohon Banding memberikan mutasi stock motor Bulan Desember 2009, sedangkan yang menjadi sengketa adalah Persediaan Akhir Tahun 2010, sehingga dokumen yang diberikan Pemohon Banding tersebut belum dapat menjelaskan Penjualan dan Persediaan Akhir tahun 2010;
bahwa foto-foto yang diberikan tidak jelas/tidak ada tahun pengambilan foto tersebut, berdasarkan pengakuan Pemohon Banding foto tersebut diambil kondisi tahun 2010, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan kondisi Persediaan Akhir motor Tahun 2010 tersebut pada tanggal 31 Desember 2010 atau kondisi sampai dengan sekarang sesuai dengan permintaan Majelis Hakim;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Persediaan Akhir 2010 tersebut belum terjual;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.181.397.971,00;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pengujian terhadap bukti-bukti yang diperiksa pada uji bukti maka dapat dibuktikan bahwa atas Persediaan Akhir per 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp1.181.397.971,00 yang terdiri dari :
bahwa atas Persediaan Akhir tersebut sampai dengan 31 Desember 2010 tidak terjual maka dalam Neraca per 31 Desember 2010 nilainya adalah tetap sebesar Rp1.181.397.971,00;
bahwa dalam Laporan Laba (Rugi) per 31 Desember 2010 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya Persediaan Akhir namun Pemohon Banding juga tidak melaporkan Persediaan Awal sehingga Rugi periode 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp1.436.284.940,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2010;
bahwa pada saat uji bukti telah diserahkan oleh Pemohon Banding adalah dokumen berupa :
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor : 04/SP-KH-CMP-PP-2010/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa atas Pokok Sengketa Banding PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 dengan ini dapat Pemohon Banding jelaskan :
bahwa atas Persediaan Akhir tersebut sampai dengan 31 Desember 2010 tidak terjual maka dalam Neraca per 31 Desember 2010 nilainya adalah tetap sebesar Rp1.181.397.971,00;
bahwa dalam Laporan Laba (Rugi) per 31 Desember 2010 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya Persediaan Akhir namun Pemohon Banding juga tidak melaporkan Persediaan Awal sehingga Rugi periode 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp1.436,284.940,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan :Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
bahwa Majelis berpendapat sengketa banding berupa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp1.181.397.971,00 merupakan sengketa pembuktian atas Peresediaan Akhir Tahun 2010 sebesar Rp1.181.397.971,00;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta PenjelasannyaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa :
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding menunjukkan bukti Neraca per 31 Desember Tahun 2010 dan Tahun 2009 namun atas Neraca Tahun 2010 tersebut nilai Persediaan Akhirnya berbeda dengan yang dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi Tahun 2010 dan tidak didukung dengan Buku Persediaan atau Mutasi Barang Dagangan Tahun 2010, serta Pemohon Banding tidak melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011 sehingga tidak diketahui posisi nilai Persediaan pada Tahun 2011 yang dapat mendukung Persediaan Akhir Tahun 2010 karena berdasarkan pengakuan Pemohon Banding sejak Tahun 2010 sampai dengan saat ini sudah tidak ada penjualan lagi atau tidak aktif;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa foto-foto persediaan yang diakui merupakan foto Persediaan pada Tahun 2010, namun tidak dapat diketahui kepemilikan persediaan dalam foto tersebut dan juga tidak diketahui waktu pengambilan foto persediaan tersebut;
bahwa Majelis berpendapat seharusnya Pemohon Banding dapat membuktikan keberadaan Persediaan sebesar Rp1.181.397.971,00 tersebut pada saat ini, karena berdasarkan pengakuan Pemohon Banding sejak Tahun 2010 sampai dengan saat ini sudah tidak ada penjualan lagi atau tidak aktif, sehingga pada saat ini seharusnya Persediaan sebesar Rp1.181.397.971,00 tersebut masih ada;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan Para Pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa saldo akhir Persediaan Tahun 2010 adalah sebesar Rp1.181.397.971,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp1.181.397.971,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-113/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00016/207/ 10/701/12 tanggal 4 Juni 2012, atas nama : PT XXX.
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-113/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00016/207/ 10/701/12 tanggal 4 Juni 2012, atas nama : PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01148/PP/PM/XII/ 2013 tanggal 09 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri Pemohon Banding.
