Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54405/PP/M.XVA/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54405/PP/M.XVA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54405/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp4.342.525.709,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Data ini tidak didukung dengan bukti/faktur penjualan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp4.342.525.709,00 tersebut karena didasarkan hasil ekualisasi atas koreksi positif penjualan (peredaran usaha) pada PPh Badan dimana Terbanding telah melakukan koreksi positif penjualan (peredaran usaha) berdasarkan saldo piutang dagang akhir 2009 sebesar Rp3.102.905.930,00 dan discount penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 yang menurut Terbanding atas nilai sebesar Rp3.557.050.000,00 tersebut belum dilaporkan sebagai peredaran usaha, padahal menurut Pemohon Banding atas saldo piutang dagang akhir 2009 sebesar Rp3.102.905.930,00 tersebut masih terdapat dalam Neraca per 31 Desember 2009, sedangkan discount penjualan sebesar Rp454.144 670,00 sudah dilaporkan dalam SPT masa PPN tahun 2009;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Para Pihak, Majelis berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp4.342.525.709,00 karena perbedaan nilai Peredaran Usaha dalam PPh Badan dalam metode ekualisasi antaran PPN dan PPh Badan, dimana Terbanding berpendapat nilai Peredaran Usaha dalam PPh Badan adalah sebesar Rp8.986.054.812,00, sedangkan Pemohon Banding berpendapat nilai Peredaran Usaha dalam PPh Badan adalah sebesar Rp5.429.004.812,00;
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fiksalnya Terbanding dalam persidangan menunjukkan bukti- bukti sebagai berikut :
T-2Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-150/WPJ.13/KP.0105/2012 tanggal 24 Mei 2012; T-3Kertas Kerja Pemeriksaan;T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-74/WPJ.13/2013 tanggal 08 April 2013;
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut:
P-4 Buku Piutang Bulan Desember 2009 Potianak;
P-5 Buku Piutang Bulan Desember 2009 Pemangkat; P-6 Buku Piutang Bulan Januari-Desember 2010 Potianak; P-7 Buku Piutang Bulan Januari-Desember 2010 Pemangkat; P-8 Rekapitulasi Discount Penjualan Potianak Tahun 2009; P-9 Rekapitulasi Discount Penjualan Pemangkat Tahun 2009; P-10 Laporan Laba (Rugi) dan Neraca Pontianak beserta Buku Besar per 31 Desember 2009; P-11 Laporan Laba (Rugi) dan Neraca Pemangkat beserta Buku Besar per 31 Desember 2009; P-12 Bukti Penerimaan (Kas Masuk) bulan Agustus 2009; P-13 Kuitansi dan Perinciannya Bulan Agustus 2009; P-14 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2009; P-15 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009; P-16 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan;
bahwa dalam sengketa banding ini, Terbanding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Dasar Koreksi Terbanding
bahwa Terbanding menghitung DPP PPN Pemohon Banding dengan cara menggunakan ekualisasi omset PPh Badan dengan PPN, rincian koreksi :
bahwa penjelasan koreksi :
bahwa rincian Peredaran Usaha PPh Badan cfm. Terbanding sebesar Rp8.986.054.812,00 adalah sebagai berikut :
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.557.050.000,00 disebabkan oleh :
2. Tanggapan terbanding atas dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat uji bukti. a. Koreksi penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp3.102.905.330,00
bahwa Pemohon Banding menyerahkan sebagian dokumen yang diminta oleh Terbanding, namun dokumen Rekening Koran dan Buku Piutang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding walaupun sudah dikirimkan surat peringatan I dan surat peringatan II;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening Koran dan Buku Piutang Tahun 2009 pada saat pemeriksaan walaupun telah diminta oleh Terbanding dengan :
bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Surat Pernyataan Nomor: 001/X11/11/PTKtanggal 5 Desember yang menyatakan tidak memiliki rekening koran pada Tahun 2009;
bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding memberikan Buku Penjualan yang berisi nama- nama konsumen mirip nama artis sehingga diragukan kebenarannya seperti Gugun Gondrong, Derby romero, Gladys Suwandi, Pangky Suwito, Derry Drajat, Dona Agnesia, Darius Sinathria, Olga Syahputra, Vina Panudinata, dll, namun pada saat Uji Bukti diproses banding buku penjualan tersebut diubah/diperbaiki oleh Pemohon Banding dengan nama-nama yang lain/berbeda dengan sebelumnya;
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa kuitansi pembayaran sepeda motor. Data tersebut termasuk salah satu data yang diminta pada saat pemeriksaan namun tidak diserahkan oleh Pemohon Banding dan tidak ada penjelasan bahwa data tersebut belum diperoleh dari pihak ketiga. Sesuai Pasal 26 A ayat (4) UU KUP, data tersebut tidak dapat dipertimbangkan di keberatan;
bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding memberikan Buku Piutang yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga sesuai Pasal 26 A ayat (4) UU KUP, data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding di persidangan, Buku Piutang tersebut baru dibuat pada saat persidangan banding;
bahwa atas dokumen kuitansi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai contoh / sample kuitansi Nomor CMT.0488 tanggal 29 Agustus 2009 cabangPontianak a.n. Nikolas N :
bahwa dengan demikian dokumen salinan kuitansi/bukti penerimaan uang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti penjualan, karena merupakan dokumen internal. Berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dokumen kuitansi tersebut bukan dokumen yang digunakan untuk mengurus STNK/BPKB, dokumen yang digunakan untuk mengurus STNK menurut Pemohon Banding adalah Faktur Penjualan yang diberikan kepada customer dan Pemohon Banding tidak memiliki arsip Faktur Penjualan tersebut;
bahwa dokumen Fotokopi KTP pembeli tidak diarsip oleh Pemohon Banding dan dokumen penyerahan ke biro jasa pengurusan STNK juga tidak ada;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki salinan/copy Faktur Pajak/Faktur Penjualan yang diserahkan ke customer dan/atau digunakan untuk mengurus STNK atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
bahwa dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding hanya dokumen internal, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp3.102.905.330,00;
b. Diskon penjualan sebesar Rp454.144.670,00
bahwa terdapat diskon penjualan sebesar Rp454.144.670,00 yang tidak didukung dengan Faktur Pajak/Faktur penjualan;
bahwa diskon penjualan sebesar Rp454.144.670,00 tersebut tidak dapat diyakini telah dicantumkan dalam Faktur Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN karena Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur Pajak/Faktur Penjualannya;
bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi diskon penjualan sebesar Rp454.144.670,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.557.050.000,00;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pengujuan terhadap bukti-bukti yang diperiksa pada uji bukti maka dapat dibuktikan bahwa atas saldo Piutang per 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp3.102.905.330,00 yang terdiri dari :
bahwa atas saldo piutang tersebut adalah sudah diperhitungkan sebagai Peredaran Usaha di Tahun 2009;
bahwa berdasarkan bukti berupa :
bahwa berdasarkan pengujian terhadap bukti-bukti yang diperiksa pada saat uji bukti maka dapat dibuktikan pula bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009 adalah sebesar Rp5.429.004.812,00 yang terdiri dari :
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor: 02/SP-KH-CMP-PPh-Bd-2009/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang otomotif sebagai maindealer yang dulunya menjual produk motor “HONDA” yang pada tahun 2001 beralih penjualan produknya menjadi motor cina merk “KTM”;
bahwa Pihak Management Pemohon Banding menganalisa untuk penjualan yang terjadi atas motor KTM di beberapa wilayah Kalimantan ternyata tidak mencapai target dan banyaknya keluhan konsumen atas kualitas motor tersebut sehingga menyebabkan banyaknya stock motor yang belum terjual. Dengan analisa tersebut pihak management memutuskan untuk tidak melakukan penjualan lagi. Padahal sebelumnya sudah dilakukan berbagai cara agar penjualan meningkat kembali seperti pemberian discount sehingga Pemohon Banding berhentiberoperasi terhitung akhir tahun 2011.
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut :
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2009 sebesar Rp4.342.525.709,00 berasal dari ekualisasi antara Peredaran Usaha dalam PPh Badan dengan DPP PPN;
bahwa selisih hasil ekualisasi antara Peredaran Usaha dalam PPh Badan dengan DPP PPN sebesar Rp4.342.525.709,00 karena adanya koreksi Peredaran Usaha dalam PPh Badan sebesar Rp3.557.050.000,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari- Desember 2009 sebesar Rp4.342.525.709,00 berkaitan dengan sengketa Peredaran Usaha dalam PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp3.557.050.000,00;
bahwa berdasrkan bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha PPh Badan Pemohon Banding sebesar Rp3.557.050.000,00 terdiri dari :
bahwa atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2009 juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54404/PP/MXVA/15/2014;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54404/PP/MXVA/15/2014, Majelis berpendapat sebagai berikut :
1. Koreksi Penjualan sebesar Rp3.102.905.930,00;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memenuhi untuk permintaan untuk meminjamkan dokumen Rekening Koran dan Buku Piutang walaupun sudah dikirimkan surat peringatan I dan surat peringatan II sehingga Terbanding berpendapat saldo akhir Piutang Tahun 2009 sebesar Rp3.102.905.930,00 merupakan Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa :- bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas;-bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak, dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;-bahwa dalam persidangan Para Pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Surat Banding atau Surat Gugatan, Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan, dan Surat Tanggapan belum diungkapkan;
bahwa Majelis berpendapat sesuai prinsip akuntansi Piutang Usaha/Dagang dibukukan karena ada pengakuan Penjualan, sehingga Majelis berpendapat saldo akhir Piutang Tahun 2009 berasal dari Penjualan yang dibukukan pada Tahun 2009 dan tahun-tahun sebelumnya;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-3, P-4, P-5, dan P-6, diketahui saldo akhir Piutang Tahun 2009 sebesar Rp3.102.905.930,00 berasal dari Penjualan Bulan Februari-Oktober 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-9, P-10, P-13, dan P-14, dapat diketahui bahwa atas Penjualan sebesar Rp3.102.905.930,00 telah dilaporan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari-Oktober 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan Para Pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa saldo akhir Piutang Tahun 2009 sebesar Rp.3.102.905.930,00 berasal dari Penjualan Tahun 2009 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.102.905.930,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp454.144.670,00;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp454.144.670,00 karena tidak didukung dengan Faktur Pajak/Faktur penjualan;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa :- bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-11 dan P-12, diketahui tercantum adanya discount atau potongan penjualan dalam Kwitansi dan perinciannya;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-7, P-8, P-9, dan P-10, diketahui atas discount atau potongan penjualan telah dicatat/dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-7, P-8, P-9, dan P-10, diketahui terdapat akun Discount Penjualan sebesar Rp454.144.670,00;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan Para Pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat diskon atau potongan Penjualan Tahun 2009 sebesar Rp454.144.670,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Potongan Penjualan sebesar Rp454.144.670,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54404/PP/MXVA/15/2014 memutuskan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.557.050.000,00 tidak dapat dipertahankan maka Majelis berpendapat nilai Peredaran Usaha PPh Badan yang digunakan dalam melakukan ekualisasi adalah sebesar Rp5.429.004.812,00 (Rp8.986.054.812,00 – Rp3.557.050.000,00);
bahwa Majelis berpendapat perhitungan ekualisasi antara Peredaran Usaha dalam PPh Badan dengan DPP PPN menjadi sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak memberikan bantahan yang berkaitan dengan perhitungan ekualisasi;
bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 1 Angka 17, Pasal 1 Angka 18, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, maka atas selisih hasil perhitungan ekulisasi sebesar Rp785.475.709,00 merupakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari-Desember 2009 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan Para Pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat dari koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp4.342.525.709,00, koreksi sebesar Rp785.475.709,00 tetap dipertahankan sedangkan atas koreksi sebesar Rp3.557.050.000,00 (Rp4.342.525.709,00 – Rp785.475.709,00) tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2009 menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2009 menjadi sebagai berikut :
Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” (dalam Rp)
|
N
o
|
Jenis sengketa atas Objek
Pajak terbukti
|
Dipertahankan oleh
Majelis sebagai Objek PPN Masa Jan-Des 2009
|
Dibatalkan/ ditambah
oleh Majelis sebagai bagian Objek PPN Masa Jan-Des 2009
|
Total nilai sengketa
terbukti
|
|
1.
|
Koreksi DPP
|
785.475.709.00
|
3.557.050.000,00
|
4.342.525.709,00
|
|
|
Total Nilai Sengketa
terbukti
|
785.475.709.00
|
3.557.050.000,00
|
4.342.525.709,00
|
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2009 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)
|
No
|
Macam/Jenis Objek menurut
istilah yang digunakan oleh
Terbanding
|
Nilai DPP PPN versi
keputusan Terbanding
|
Dibatalkan/ ditambah
oleh Majelis sebagai
DPP PPN Jan-Des
2009
|
Nilai Objek PPN
Versi Majelis
|
|
1.
|
DPP PPN disengketakan
|
4.342.525.709,00
|
3.557.050.600,00
|
785.475.709,00
|
|
2.
|
DPP PPN tidak disengketakan
|
4.410.710.893,00
|
0.00
|
4.410.710.893,00
|
|
|
Jumlah
|
8.753.236.602,00
|
3.557.050.000.00
|
5.196.186.602,00
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2009 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-112/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00033/207/10/ 701/12 tanggal 30 Mei 2012, atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2009 menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-112/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00033/207/10/ 701/12 tanggal 30 Mei 2012, atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2009 menjadi sebagai berikut :
|
DPP PPN Ekspor
|
Rp.
|
0,00
|
|
DPP PPN Dipungut
|
Rp.
|
5.196.186.602,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
|
Rp.
|
5.196.186.602,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
519.618.660,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
441.071.089,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang dibayar
|
Rp.
|
78.547.571,00
|
|
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp.
|
37.702.834,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
116.250.405,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.01148/PP/PM/XII/ 2013 tanggal 09 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, LLM sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, LLM sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri Pemohon Banding.
