Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54359/PP/M.XIA/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54359/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp275.224.000,00, (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp134.819.351,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp410.043.351,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding keliru mempergunakan dasar hukum koreksi Faktur Pajak Masukan dan pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan penerbitan kedua Faktur Pajak Faktur Pajak di atas adalah Pihak Penjual, dan bukan Pihak Pemohon Banding sebagai Pembeli;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-107/WPJ.03/KP.0200/2012 tanggal 09 Agustus 2012 diketahui alasan koreksi karena terdapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak saat PPN seharusnya terutang atas Faktur sebagai berikut:
Nomor Faktur
Tanggal Faktur
Tanggal Pembayaran
Tanggal Perolehan
010.000.10.00000015
21-10-2010
29-03-2010
01-03-2010
010.000.10.00000016
21-10-2010
12-08-2010
18-05-2010
Berdasarkan data tersebut maka saat terutangnya PPN dan tanggal saat Faktur Pajak seharusnya dibuat atas transaksi tersebut adalah:
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 : 01-03-2010
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000016 : 18-05-2010
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya;
Sehingga atas Faktur Pajak tersebut:
Nomor Faktur
Tanggal seharusnya terutang
Jumlah PPN
Kesimpulan
010.000.10.00000015
01-03-2010
169.344.000
Tidak dapat dikreditkan
010.000.10.00000016
18-05-2010
105.880.000
Tidak dapat dikreditkan
Jumlah
275.224.000
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-992/WPJ.03/2012 tanggal 26 April 2013 diketahui alasan Terbanding sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi bangunan sipil.
  2. Berdasarkan data/dokumen dan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur Nomor LAP-107/WPJ.03/KP.03/2012 tanggal 09 Agustus 2012, diketahui bahwa:
  • Jumlah Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2010 adalah sebesar Rp410.043.351,00;
  • Terdapat koreksi positif atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp275.224.000,00 sehingga jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp134.819.351,00.
  1.  Rincian Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut:
Nama Wajib
Pajak Penjual
NPWP
Penjual
Faktur Pajak
DPP
PPN
Ket
Nomor Seri
Tanggal
PT Anugerah Langgeng Mukti
02.403.312.8-302.000
010.000.10.00000015
21/10/2010
1.693.440.000
169.344.000
tdk dpt dikreditkan
PT Anugerah Langgeng Mukti
02.403.312.8-302.000
010.000.10.00000016
21/10/2010
1.058.800.000
105.880.000
tdk dpt dikreditkan
Jumlah
2.752.240.000
275.224.000
  1. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen/data Pemohon Banding dan klarifikasi ke KPP terkait, dapat dijelaskan bahwa:
  • Penelitian dan konfirmasi melalui aplikasi PK-PM yang tersedia pada Intranet DJP dan berdasarkan hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa tidak ditemukan lawan transaksinya dengan nilai yang sama dan sesuai.
  • Klarifikasi kembali melalui Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran ke KPP Pratama Baturaja dengan nomor S-004/WPJ.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 yaitu atas Faktur Pajak Masukan a.n. PT Anugerah Langgeng Mukti, NPWP: 02.403.312.8-302.000 dengan nomor seri: 010.000.10.00000015 tanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp169.344.000,00 dan nomor 010.000.10.00000016 tanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp105.880.000,00;
  • Bahwa atas surat permintaan klarifikasi tersebut, telah dijawab oleh KPP Pratama Palembang Ilir Timur dengan nomor SP-017/WPJ.03/KP.05/2013 tanggal 08 Januari 2013 dengan jawaban “Ada” dengan jumlah sebesar Rp275.224.000,00. Penelitian terhadap data dan dokumen Pemohon Banding, Untuk Faktur Pajak no. 010.000.10.00000015 tanggal 21 Oktober 2010;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 29 Maret 2010 (angsuran I aspal ACWC) senilai Rp500.000.000,00;
  • Kwitansi pembayaran angsuran I pembelian material aspal ACWC tanggal 29 Maret 2010 dengan nilai Rp500.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 07 April 2010 (angsuran II) senilai Rp480.000.000,00;Kwitansi pembayaran angsuran II pembelian material aspal ACWC tanggal 07 April 2010 dengan nilai Rp480.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 16 Juni 2010 (angsuran III) senilai Rp500.000.000,00Kwitansi pembayaran angsuran III pembelian material aspal ACWC tanggal 16 Juni 2010 dengan nilai Rp500.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 20 Agustus 2010 (angsuran IV) senilai Rp200.000.000,00;Kwitansi pembayaran angsuran IV pembelian material aspal ACWC tanggal 20 Agustus 2010 dengan nilai Rp200.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 21 September 2010 (pelunasan) senilai Rp182.784.000,00Kwitansi pembayaran pelunasan pembelian material aspal ACWC tanggal. 21 September 2010 dengan nilai Rp182.784.000,00; (total pembayaran Rp1.862.784.000,00 included PPN Rp169.344.000,00)
Surat Jalan:
  • Berdasarkan rincian Surat Jalan untuk pengiriman/penyerahan aspal ACWC dilakukan pertama kali pada tanggal 08 Juni 2010 sebanyak 25,6 ton dengan kendaraan angkut sebanyak 4 truk senilai Rp26.880.000,00;
  • Pengiriman/penyerahan aspal ACWC dilakukan terakhir pada tanggal 13 Agustus 2010 sebanyak 14 ton dengan kendaraan angkut sebanyak 2 truk senilai Rp14.700.000,00.
Untuk Faktur Pajak no. 010.000.10.00000016 tanggal 21 Oktober 2010:
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 12 Agustus 2010 (angsuran I aspal ACBC) senilai Rp234.800.000,00;Kwitansi pembayaran angsuran I pembelian material aspal ACBC tanggal. 12 Agustus 2010 dengan nilai Rp234.800.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 19 Agustus 2010 (angsuran II) senilai Rp400.000.000,00
  • Kwitansi pembayaran angsuran II pembelian material aspal ACBC tanggal. 19 Agustus 2010 dengan nilai Rp400.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 20 Agustus 2010 (angsuran III) senilai Rp200.000.000,00Kwitansi pembayaran angsuran III pembelian material aspal ACBC tanggal. 20 Agustus 2010 dengan nilai Rp200.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 24 Agustus 2010 (angsuran IV) senilai Rp30.000.000,00Kwitansi pembayaran angsuran IV pembelian material aspal ACBC tanggal. 24 Agustus 2010 dengan nilai Rp30.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 24 Agustus 2010 (angsuran V) senilai Rp50.000.000,00
  • Kwitansi pembayaran angsuran V pembelian material aspal ACBC tanggal. 24 Agustus 2010 dengan nilai Rp50.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 23 September 2010 (pelunasan aspal ACBC) senilai Rp249.880.000,00
  • Kwitansi pembayaran pelunasan pembelian material aspal ACBC tanggal. 23 September 2010 dengan nilai Rp249.880.000,00;
    (total pembayaran Rp1.164.680.000,00 included PPN Rp105.880.000,00)
Surat Jalan:
  • Berdasarkan rincian Surat Jalan untuk pengiriman/penyerahan aspal ACBC dilakukan pertama kali pada tanggal 07 Juni 2010 sebanyak 64 ton dengan kendaraan angkut sebanyak 10 truk senilai Rp64.000.000,00;
  • Pengiriman/penyerahan aspal ACBC dilakukan terakhir pada tanggal 09 Agustus 2010 sebanyak 105 ton dengan kendaraan angkut sebanyak 13 truk senilai Rp105.000.000,00.
5. Berdasarkan uraian pada 3.1. s.d. 3.7., Terbanding berpendapat bahwa:
  • Faktur Pajak no. 010.000.10.00000015 seharusnya dibuat pada tanggal 29 Maret 2010, yaitu pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
  • Faktur Pajak no. 010.000.10.00000016 seharusnya dibuat pada tanggal 07 Juni 2010, yaitu pada saat penyerahan BKP/JKP.Dengan demikian, Faktur Pajak no. 010.000.10.00000015 dan no. 010.000.10.00000016 diterbitkan lebih dari 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, sehingga dianggap tidak diterbitkan.
  • Dan bagi Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dasar hukum yang berlaku.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan dengan alasan seperti menurut Pemohon Banding a quo;
Dasar Hukum Pengkreditan Faktur Pajak:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Pasal 8 ayat 9“Pengkreditan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dihapus
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  6. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  7. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  9. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”
Pasal 13“ (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”
Pasal 16 F“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”
Penjelasan:“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 9“Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
b. tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;

c. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan
e. tata cara pembatalan Faktur Pajak,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Pasal 2“(1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak..”
Pasal 14:“(1). Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.”
  1. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan- undangan
Pasal 7“1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;d. Peraturan Pemerintah;e. Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.2)Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 8“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidang dan sesuai dengan pendapat Terbanding dalam SUB/Laporan Keberatan diketahui:
  1. Penelitian terhadap data dan dokumen Pemohon Banding, Untuk Faktur Pajak no. 010.000.10.00000015 tanggal 21 Oktober 2010;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 29 Maret 2010 (angsuran I aspal ACWC) senilai Rp500.000.000,00;Kwitansi pembayaran angsuran I pembelian material aspal ACWC tanggal 29 Maret 2010 dengan nilai Rp500.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 07 April 2010 (angsuran II) senilai Rp480.000.000,00;
  • Kwitansi pembayaran angsuran II pembelian material aspal ACWC tanggal 07 April 2010 dengan nilai Rp480.000.000,00;
  •  Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 16 Juni 2010 (angsuran III) senilai Rp500.000.000,00Kwitansi pembayaran angsuran III pembelian material aspal ACWC tanggal 16 Juni 2010 dengan nilai Rp500.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 20 Agustus 2010 (angsuran IV) senilai Rp200.000.000,00;Kwitansi pembayaran angsuran IV pembelian material aspal ACWC tanggal 20 Agustus 2010 dengan nilai Rp200.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 21 September 2010 (pelunasan) senilai Rp182.784.000,00Kwitansi pembayaran pelunasan pembelian material aspal ACWC tanggal. 21 September 2010 dengan nilai Rp182.784.000,00;(total pembayaran Rp1.862.784.000,00 included PPN Rp169.344.000,00)
  1. Penelitian terhadap data dan dokumen Pemohon Banding, untuk Faktur Pajak no. 010.000.10.00000016 tanggal 21 Oktober 2010:
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 12 Agustus 2010 (angsuran I aspal ACBC) senilai Rp234.800.000,00;
  • Kwitansi pembayaran angsuran I pembelian material aspal ACBC tanggal. 12 Agustus 2010 dengan nilai Rp234.800.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 19 Agustus 2010 (angsuran II) senilai Rp400.000.000,00
  • Kwitansi pembayaran angsuran II pembelian material aspal ACBC tanggal. 19 Agustus 2010 dengan nilai Rp400.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 20 Agustus 2010 (angsuran III) senilai Rp200.000.000,00
  • Kwitansi pembayaran angsuran III pembelian material aspal ACBC tanggal. 20 Agustus 2010 dengan nilai Rp200.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 24 Agustus 2010 (angsuran IV) senilai Rp30.000.000,00
  • Kwitansi pembayaran angsuran IV pembelian material aspal ACBC tanggal. 24 Agustus 2010 dengan nilai Rp30.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal 24 Agustus 2010 (angsuran V) senilai Rp50.000.000,00
  • Kwitansi pembayaran angsuran V pembelian material aspal ACBC tanggal. 24 Agustus 2010 dengan nilai Rp50.000.000,00;
  • Voucher pengeluaran bank BNI tanggal. 23 September 2010 (pelunasan aspal ACBC) senilai Rp249.880.000,00
  • Kwitansi pembayaran pelunasan pembelian material aspal ACBC tanggal. 23 September 2010 dengan nilai Rp249.880.000,00;
    (total pembayaran Rp1.164.680.000,00 included PPN Rp105.880.000,00)
Pendapat Majelis Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan tentang pengkreditan Faktur Pajak Masukan diatur dalam Pasal 8 ayat (9) Undang–undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009, dan tidak mendelegasikan lebih lanjut kepada Peraturan di bawahnya.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak yang diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak tidak memiliki kekuatan yang mengikat karena tidak tercantum dalam hierarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, tidak termasuk Peraturan dibawahnya yang memperoleh delegasi dalam Peraturan tersebut, serta tidak berwenang mengatur ketentuan pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang tidak didelegasikan oleh Peraturan di atasnya.
  4. Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan penerbitan kedua Faktur Pajak Faktur Pajak diatas adalah Pihak Penjual, dan bukan Pihak Pemohon Banding sebagai Pembeli. Hal ini berdasarkan pada:
    a.Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a quo mengatur bahwa kewajiban Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP adalah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang. Kewajiban ini dibebankan kepada Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam perkara ini adalah PT. Anugerah Langgeng sebagai Pihak Penjual. Memungut dalam ketentuan di atas adalah termasuk kewajiban menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang tersebut.
    b. Pemohon Banding sebagai Pihak Pembeli tidak mungkin dan tidak dapat melakukan kontrol kepada Pihak Penjual (PT. Anugerah Langgeng) untuk menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu oleh Penjual karena merupakan entitas bisnis yang berbeda.
    c.Pemohon Banding telah membayar PPN yang tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, sehingga dapat mengkreditkan kedua Faktur Pajak Masukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    d. Berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a quo mengatur bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. Mengingat Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadap PPN yang ditagih dalam Faktur Pajak, maka tidak dapat dikenakan sanksi secara tanggung jawab renteng berupa tidak dapat mengkreditkan PPN dalam kedua Faktur Pajak Masukan tersebut.
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp275.224.000,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa terhadap sengketa banding ini, Hakim Anggota Arif Subekti berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai hasil pemeriksaan atas materi sengketa pengajuan banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak menyatakan:“Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak”;
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 secara berjenjang adalah pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak dimana PMK tersebut adalah delegasi dari Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;”
bahwa berdasarkan fakta persidangan a quo, Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 diterbitkan tanggal 21 Oktober 2010, dengan nilai Rp1.862.784.000,00 termasuk PPN telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
No.
Tanggal Pembayaran
Nilai
1
29 Maret 2010
500.000.000,00
2
07 April 2010
480.000.000,00
3
16 Juni 2010
500.000.000,00
4
20 Agustus 2010
200.000.000,00
5
21 September 2010
182.784.000,00
1.862.784.000,00
bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan diketahui penyerahan barang atas Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 dilakukan pada tanggal 08 Juni 2010;
bahwa berdasarkan fakta persidangan a quo, Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000016 diterbitkan tanggal 21 Oktober 2010, dengan nilai Rp1.164.680.000,00 termasuk PPN telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
No.
Tanggal Pembayaran
Nilai
1
12 Agustus 2010
Rp 234.800.000,00
2
19 Agustus 2010
Rp 400.000.000,00
3
20 Agustus 2010
Rp 200.000.000,00
4
24 Agustus 2010
RP 30.000.000,00
5
24 Agustus 2010
Rp 50.000.000,00
6
23 September 2010
Rp 249.880.000,00
Rp 1.164.680.000,00
bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan diketahui penyerahan barang atas Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000016 dilakukan pada tanggal 07 Juni 2010;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim Anggota Arif Subekti berpendapat Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 dan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000016 walaupun memenuhi ketentuan formal Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa saat penerbitan Faktur Pajak sudah jelas diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan akibat dari tidak terpenuhinya hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa Hakim Anggota Arif Subekti berpendapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tidak bertentangan dan merupakan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim Anggota Arif Subekti berkesimpulan Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp275.224.000,00 mempunyai dasar hukum yang kuat dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:(1)Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.(2)Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.”
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas Majelis dengan suara terbanyak berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Masa Pajak November 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp134.819.351,00
Koreksi Positif Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan oleh Rp275.224.000,00
MajelisJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp410.043.351,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-992/WPJ.03/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00107/207/10/301/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
0,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
2.076.968.579,00
Pajak Keluaran:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
0,00
Dikurangi:
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
410.043.351,00
Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar
(410.043.351,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
410.043.351,00
PPN Kurang (Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
0,00
0,00
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
0,00
PPN Yang Masih Harus Dibayar
0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200