Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54359/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54359/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54359/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp275.224.000,00, (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp134.819.351,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp410.043.351,00);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding keliru mempergunakan dasar hukum koreksi Faktur Pajak Masukan dan pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan penerbitan kedua Faktur Pajak Faktur Pajak di atas adalah Pihak Penjual, dan bukan Pihak Pemohon Banding sebagai Pembeli;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-107/WPJ.03/KP.0200/2012 tanggal 09 Agustus 2012 diketahui alasan koreksi karena terdapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak saat PPN seharusnya terutang atas Faktur sebagai berikut:
Berdasarkan data tersebut maka saat terutangnya PPN dan tanggal saat Faktur Pajak seharusnya dibuat atas transaksi tersebut adalah:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya;
Sehingga atas Faktur Pajak tersebut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-992/WPJ.03/2012 tanggal 26 April 2013 diketahui alasan Terbanding sebagai berikut:
Surat Jalan:
Untuk Faktur Pajak no. 010.000.10.00000016 tanggal 21 Oktober 2010:
Surat Jalan:
5. Berdasarkan uraian pada 3.1. s.d. 3.7., Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan dengan alasan seperti menurut Pemohon Banding a quo;
Dasar Hukum Pengkreditan Faktur Pajak:
Pasal 8 ayat 9“Pengkreditan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
Pasal 13“ (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”
Pasal 16 F“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”
Penjelasan:“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”
a. bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
b. tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak; c. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak; d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan e. tata cara pembatalan Faktur Pajak,diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”
Pasal 2“(1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;atau d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak..” Pasal 14:“(1). Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.”
Pasal 7“1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;d. Peraturan Pemerintah;e. Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.2)Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 8“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidang dan sesuai dengan pendapat Terbanding dalam SUB/Laporan Keberatan diketahui:
Pendapat Majelis Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan antara lain adalah sebagai berikut:
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp275.224.000,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa terhadap sengketa banding ini, Hakim Anggota Arif Subekti berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai hasil pemeriksaan atas materi sengketa pengajuan banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak menyatakan:“Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak”;
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 secara berjenjang adalah pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak dimana PMK tersebut adalah delegasi dari Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;”
bahwa berdasarkan fakta persidangan a quo, Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 diterbitkan tanggal 21 Oktober 2010, dengan nilai Rp1.862.784.000,00 termasuk PPN telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan diketahui penyerahan barang atas Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 dilakukan pada tanggal 08 Juni 2010;
bahwa berdasarkan fakta persidangan a quo, Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000016 diterbitkan tanggal 21 Oktober 2010, dengan nilai Rp1.164.680.000,00 termasuk PPN telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan diketahui penyerahan barang atas Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000016 dilakukan pada tanggal 07 Juni 2010;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim Anggota Arif Subekti berpendapat Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 dan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000016 walaupun memenuhi ketentuan formal Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa saat penerbitan Faktur Pajak sudah jelas diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan akibat dari tidak terpenuhinya hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa Hakim Anggota Arif Subekti berpendapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tidak bertentangan dan merupakan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim Anggota Arif Subekti berkesimpulan Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp275.224.000,00 mempunyai dasar hukum yang kuat dan tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:(1)Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.(2)Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.”
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas Majelis dengan suara terbanyak berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Masa Pajak November 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp134.819.351,00
Koreksi Positif Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan oleh Rp275.224.000,00
MajelisJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp410.043.351,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp134.819.351,00
Koreksi Positif Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan oleh Rp275.224.000,00
MajelisJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp410.043.351,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-992/WPJ.03/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00107/207/10/301/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-992/WPJ.03/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00107/207/10/301/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
0,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
|
2.076.968.579,00
|
|
Pajak Keluaran:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
0,00
|
|
Dikurangi:
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
410.043.351,00
|
|
Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar
|
(410.043.351,00)
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
|
410.043.351,00
|
|
PPN Kurang (Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
0,00
0,00
|
|
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
0,00
|
|
PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding.
