Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54352/PP/M.IIIB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54352/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54352/PP/M.IIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp4.262.374.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen Pemohon Banding atas nilai selisih sebesar Rp4.262.374.374.000,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding hanya berupa analisis sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut untuk mempertahankan koreksi tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010, mengacu kepada hasil pemeriksaan terhadap sengketa Peredaran Usaha (nilai ekualisasi) pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding;
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan penolakan atas permohonan keberatan atas koreksi a quo yang meliputi koreksi omzet/Peredaran Usaha senilai Rp4.262.374.000,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh para pihak, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding sebesar Rp4.262.374.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 Undang Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa:“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa kemudian dalam penjelasannya disebutkan bahwa:“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Objek Pajak Pertambahan Nilai:
Menurut Terbanding Rp13.188.909.574,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.262.374.000,00
Objek PPN menurut Majelis Rp926.535.574,00
Menurut Terbanding Rp13.188.909.574,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.262.374.000,00
Objek PPN menurut Majelis Rp926.535.574,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-640/WPJ.06/2013 tanggal 23 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00068/207/10/026/12 tanggal 24 April 2012, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-640/WPJ.06/2013 tanggal 23 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00068/207/10/026/12 tanggal 24 April 2012, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
Rp
|
|
|
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
8.283.853.755,00
|
|
|
b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
642.681.819,00
|
|
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
8.926.535.574,00
|
|
|
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
|
828.385.379,00
|
|
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
831.565.379,00
|
|
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
3.180.000,00
|
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
3.180.000,00
|
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
|
|
Sanksi Administrasi
|
0,00
|
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti,
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
