Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54342/PP/M.IVB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54342/PP/M.IVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp153.283.324,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa oleh karena pada dasarnya yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah TBS yang berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 dibebaskan dari pengenaan PPN maka berdasarkan 16B ayat (3) UU PPN atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Menurut Pemohon
:
bahwa Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dibidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit, dimana kebun menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian TBS tersebut diolah di PKS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan :
Menurut Terbanding Rp1.493.500.517,00
Menurut Pemohon Banding Rp1.646.783.841,00
Koreksi Rp153.283.324,00
bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp153.283.324,00 adalah koreksi atas pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa Terbanding dalam KKP E.7.2 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan sebagai berikut :
  1. Koreksi pajak masukan dilakukan atas pajak masukan yang dibayar untuk BKP dan JKP yang digunakan di lokasi perkebunan sawit yang berupa pupuk, proyek kebun, dan truk.
  2. Besarnya koreksi atas BKP pupuk dan JKP pekerjaan di kebun sebesar 100% dari nilai pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding.
  3. Sedangkan koreksi atas truk yang digunakan baik di perkebunan sawit maupun di pabrik sebesar50% dari nilai pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding.
  4. Koreksi pajak masukan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN yang menyatakan Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/ atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.
bahwa demikian pula Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya dan persidangan menjelaskan bahwa koreksi pajak masukan berdasarkan pada Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN yang menyatakan Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/ atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan /atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-butki antara lain :
  1. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 142/E/Industri/2004 tanggal 9 Juli 2004
  2. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 243/T/Pertanian/2005 tanggal 23 Maret 2005
  3. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 935/T/Industri/2006 tanggal 23 November 2006
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding disamping mempunyai usaha perkebunan kelapa sawit juga mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit;
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding mengemukakan bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu unit perkebunan dan unit pengolahan, untuk unit perkebunan yang diserahkan adalah TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sedangkan unit pengolahan yang diserahkan adalah CPO, PK, Jasa olah, Jasa angkut yang atas penyerahannya dikenakan PPN;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa :
  1. Pemohon Banding mempunyai usaha kelapa sawit.
  2. Pemohon Banding mempunyai unit perkebunban dan unit pengolahan.
  3. Disamping TBS yang dipanen diolah di pabrik sendiri, sebagian TBS juga dititip oleh kepada pihak lain, yang hasilnya berupa CPO dan PK dikembalikan kepada Pemohon Banding.
  4. Dalam usahanya penyerahan yang dilakukan hanya atas penyerahan yang terutang pajak (CPO, PK, Jasa olah, Jasa angkut, dan sebagainya).
  5. Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan barang yang tidak terutang pajak/dibebaskan dari pengenaan PPN.
  6. Terbanding tidak secara nyata membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
Ayat (1):Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ayat (2):Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehanJasa KenaPajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
Ayat (3):Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehanJasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilaitidak dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 huruf c Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :c. barang hasil pertanian.
Pasal 1 angka 2 huruf a Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
Pasal 2 ayat (2) huruf c Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:d. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;..dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 3:Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, pajak masukan tidak dapat dikreditkan apabila terjadi penyerahan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, karena Pemohon Banding terbukti tidak menyerahkan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp153.283.324,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
Rp 1.493.500.517,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan
Rp 153.283.324,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp 1.646.783.841,00
bahwa sehingga Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
– Ekspor
14.339.389.550,00
– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
10.560.788.102,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN
0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
31.461.070.651,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
 0,00
Jumlah
56.361.248.303,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
 0,00
Jumlah seluruh penyerahan
56.361.248.303,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
1.056.078.800,00
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
1.646.783.841,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
0,00
– Lain-lain
0,00
Jumlah
1.646.783.841,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
1.646.783.841,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
(590.705.041,00)
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
590.705.041,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
0,00
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan peraturan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1579/WPJ.19/2012 tanggal 12 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00147/207/10/092/12 tanggal 18 April 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
– Ekspor
Rp
14.339.389.550,00
– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
Rp
10.560.788.102,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN
Rp
0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
31.461.070.651,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
0,00
Jumlah
Rp
56.361.248.303,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Rp
0,00
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
56.361.248.303,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
1.056.078.800,00
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam masa
pajak yang sama
Rp
0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
1.646.783.841,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
0,00
– Lain-lain
Rp
0,00
Jumlah
Rp
1.646.783.841,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
1.646.783.841,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
(Rp
590.705.041,00)
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
590.705.041,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp
0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 3 April 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200