Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54336/PP/M.XB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54336/PP/M.XB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54336/PP/M.XB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp 34.727.272,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi positif terhadap Faktur Pajak Masukan nomor: 010.001-10.00000815 tanggal 4 Januari 2010 sebesar Rp. 17.363.636,00 dan Faktur Pajak nomor 010.001-10.00000816 tanggal 4 Januari 2010 sebesar Rp. 17.363.636,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding hanya mempertahankan alasan dan asumsi pemeriksa pajak atas Surat edaran Nomor SE-13/PJ.52/2006 dan PER-159/PJ./2006 saja, namun tidak dapat menunjukkan dan menjelaskan secara rinci ataupun spesifik keterangan maupun penjelasan poin-poin ataupun item mana dari pengisian faktur pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan yang dinyatakan cacat tersebut yang melanggar ketentuan Undang-Undang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 stdd Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-74/WPJ.25/KP.0505/2010 tanggal 22 Desember 2010 dan kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 34.727.272,00 dengan rincian:
Faktur Pajak Standar nomor seri 010.001-10.00000815 tanggal 4 Januari 2014, DPP Rp 173.636.364,00, PPN Rp 17.363.636,00, nama barang 1 unit Toyota Rush S M/T MET,- Faktur Pajak Standar nomor seri 010.001-10.00000816 tanggal 4 Januari 2014, DPP Rp 173.636.364,00, PPN Rp 17.363.636,00, nama barang 1 unit Toyota Rush S M/T MET;
dengan penjelasan koreksi dilakukan atas Faktur Pajak Masukan yang cacat sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, SE-13/PJ.52/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Penyampaian Perdirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding atas nama CV Mutiara Indah NPWP 02.001.430.4-102.000, sedangkan Pemohon Banding terdaftar dengan NPWP 02.001.430.4-105.000. Dengan adanya kesalahan pencantuman NPWP ini maka menurut Terbanding dikategorikan sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa sepengetahuan Pemohon Banding adanya reorganisasi/pemecahan wilayah Kantor Pelayanan Pajak Lhokseumawe menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa dimana Pemohon Banding yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Nomor: 59, Sungai Pauh, Kota Langsa, yang sebelumnya terdaftar di KPP Lhokseumawe dengan NPWP 02.001.430.4-102.000 menjadi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa dengan NPWP 02.001.430.4-105.000. Namun demikian selama ini, sebelum adanya pemberitahuan tertulis dari kantor pelayanan pajak dan sebelum menerima SKT/SPPKP yang baru, tetap mempergunakan NPWP dengan kode KPP 102 sebagai sarana administrasi perpajakan dalam setiap transaksi perusahaan dengan rekanan, tidak pernah ada masalah ataupun penolakan terhadap NPWP dimaksud. Pada saat pelaporan bulanan, secara lisan oleh petugas/costumer service di Kantor Pelayanan Pajak Langsa hanya disarankan agar setiap ada transaksi ataupun pelaporan pajak-pajak untuk Kode (102) pada NPWP dirubah saja menjadi (105) sedangkan nomor yang sembilan digit (02.001.430.4) adalah tetap, namun secara tertulis Pemohon Banding tidak pernah diberikan SKT ataupun SPPKP baik dari KPP Lhokseumawe maupun dari KPP Langsa, adapun SKT dan SPPKP serta Kartu NPWP Magnetik baru Pemohon Banding dapatkan pada tanggal 3 Desember 2010 setelah mengajukan surat permohonan;
bahwa menurut Terbanding alasan adanya reorganisasi tersebut tidak relevan mengingat KPP Pratama Langsa mulai beroperasi adalah 9 September 2008 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.01/2008 serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-159/PJ/2008 tanggal 4 September 2008. Sedangkan yang menjadi sengketa adalah PPN Masa Pajak Januari 2010. Alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa baru mengetahui sejak Desember 2010, hal itu hanya masalah pencetakan SKT dan kartu NPWP-nya saja. Berdasarkan data yang ada, Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding sudah melaporkan SPT-nya menggunakan NPWP yang baru. Dari SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009, SPT Masa PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2009, SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2009 sampai dengan Desember 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengisi NPWP dengan benar yakni menggunakan kode KPP 105. Tetapi pada Masa Pajak Januari 2010 faktur yang diterima Pemohon Banding menunjukkan NPWP dengan kode KPP 102 sehingga terdapat kesalahan penulisan NPWP. Sehingga menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tersebut tidak relevan;
bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Terbanding siapakah pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa Terbanding menyatakan Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh pihak penjual. Dalam kasus ini Pemohon Banding sebagai pihak pembeli yang menerima Faktur Pajak tersebut. Sebenarnya apabila terjadi kesalahan seperti ini, Pemohon Banding masih memiliki waktu untuk menyampaikan informasi adanya kesalahan dalam Faktur Pajak kepada pihak penjual untuk dapat dibuatkan Faktur Pajak Pengganti untuk membetulkan Faktur Pajak yang salah tersebut. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari2010 dilaporkan pada tanggal 12 Februari 2010 dengan status nihil. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2010 Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2010 dengan status lebih bayar sebesar Rp 34.727.272,00. Dan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 17 Juni 2010. Di sini dapat dilihat bahwa Pemohon Banding sebenarnya memiliki waktu untuk meminta Faktur Pajak Pengganti kepada PKP penerbit Faktur Pajak, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding memberikan alasan bahwa Pemohon Banding baru menerima pemberitahuan perubahan NPWP pada tanggal 3 Desember 2010 setelah Pemohon Banding mengajukan permohonan. Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak tentang adanya perubahan NPWP akibat reorganisasi KPP sehingga wajib pajak dapat mengetahui bahwa NPWP-nya telah berubah;
bahwa Terbanding menyatakan ada pemberitahuan mengenai perubahan NPWP tersebut. Terbanding menjelaskan sebenarnya perubahan/pemecahan dari KPP Pratama Lhokseumawe menjadi KPP Pratama Langsa dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak, dan Objek Pajak Dalam Rangka Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Luar Pulau Jawa dan Bali. Dalam lampiran 9 peraturan tersebut disebutkan hal-hal mengenai faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak yang dipindahkan KPP-nya;
bahwa menurut Majelis, koreksi positif pengkreditan Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 34.727.272,00 merupakan koreksi positif atas Faktur Pajak Nomor: 010.001.10.00000815 sebesar Rp 17.363.636,00 dan Faktur Pajak Nomor: 010.001.10.00000816 sebesar Rp 17.363.636,00 tanggal 4 Januari 2010 karena ketidakbenaran dalam pengisian NPWP pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak dimana tertulis NPWP 02.001.430.4-102.000 sedangkan NPWP pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak yang seharusnya adalah NPWP 02.001.430.4-105.000;
bahwa berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ./2008 tanggal 28 Mei 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak, dan Objek Pajak Dalam Rangka Pembentukan KPP Pratama di Luar Pulau Jawa dan Bali, pada Lampiran I angka 2 dinyatakan:
“2. Pendaftaran Wajib Pajaka. KPP Pratama Pecahan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang tempat tinggal atau tempat kedudukannya di wilayah kerjanya paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SMO KPP Pratama Pecahan.”
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya diketahui hal-hal sebagai berikut:1.Pemohon Banding belum pernah diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ataupun Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dari KPP Pecahan (KPP Langsa) dan baru diberikan SKT, SPPKP, dan kartu NPWP baru pada tanggal 3 Desember 2010 setelah Pemohon Banding mengajukan permohonan;2.Pemohon Banding telah meminta penjelasan kepada Terbanding tentang aturan mana yang dilanggar sehingga Faktur Pajak dianggap cacat namun Terbanding tidak dapat menunjukkan secara rinci ataupun spesifik keterangan maupun penjelasan poin-poin atau item mana dari pengisian Faktur Pajak tersebut sehingga dinyatakan cacat;3.Kasus yang sama yaitu untuk Masa Pajak Juni 2010 Pemohon Banding juga mengajukan pengembalian Pajak Masukan dengan Faktur Pajak Nomor: 010.000.10.00003723 sebesar Rp 62.045.455,00 dengan NPWP 02.001.430.4-102.000 (dengan NPWP KPP lama) dan Terbanding telah mengakui dengan tidak dilakukan koreksi atas hal tersebut sehingga diterbitkanlah SKPLB Nomor: 00001/407/10/105/11 tanggal 20 Maret 2011 sebesar Rp 62.045.455,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 34.727.272,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data-data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-542/WPJ.25/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/507/10/105/10 tanggal 27 Desember 2010 Masa Pajak Januari 2010, sehingga penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp. 0,00Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp. 34.727.272,00Pajak Masukan Menurut Majelis Rp. 34.727.272,00
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-542/WPJ.25/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/507/10/105/10 tanggal 27 Desember 2010 Masa Pajak Januari 2010, atas nama: CV. XXX, sehingga penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-542/WPJ.25/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/507/10/105/10 tanggal 27 Desember 2010 Masa Pajak Januari 2010, atas nama: CV. XXX, sehingga penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|
|
|
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
|
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp 0,00
|
|
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
Rp 44.056.818,00
|
|
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp 44.056.818,00
|
|
|
2.
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp 0,00
|
|
|
|
Dikurangi :
|
|
|
|
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp 34.727.272,00
|
|
|
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp 0,00
|
|
|
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp 34.727.272,00
|
|
|
3.
|
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp (34.727.272,00)
|
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 28 November 2012 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00903/PP/PM/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.54336/PP/M.XB/16/2014 tanggal 13 Agustus 2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00903/PP/PM/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-0012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota, Mustakin,
S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota, Mustakin,
S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
