Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54333/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54333/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp16.673.983,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa penerbitan Keputusan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas kegiatan usaha terpadu dari perkebunan sawit sampai menjadi minyak CPO dan PK (inti sawit) untuk kegiatan usaha di Belitung. Sedangkan untuk kegiatan usaha perkebunan di Riau (yang tidak punya pabrik pengolahan TBS menjadi CPO) seluruh Pajak Masukannya dibiayakan;
Menurut Majelis
:
A. Data dan fakta :
bahwa koreksi Terbanding masalah yuridis terkait Pajak Masukan atas kebun sawit tidak dapat dikreditkan, baik Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS atau pun tidak;
bahwa kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding adalah usaha kelapa sawit terpadu, hasil akhir produksi berupa CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel). Hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) sebagian besar dipakai sendiri untuk bahan baku produksi dan sebagian lagi dijual dalam bentuk TBS;
B. Ketentuan yang berlaku :
1. Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN yang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”
bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:”….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;”
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:
  1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutangPPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
  2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;
  3. nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 2 ayat (2) dinyatakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:untuk bukan Barang Modal : Xx PMY
dengan ketentuan bahwa :
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya;
C. Pendapat Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu (integrated) yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa Pemohon Banding memiliki dua lokasi perkebunan kelapa sawit, yaitu di Belitung dan di Pekanbaru;
bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan yang ada di Belitung sebagian besar digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, dan atas Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan;
bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya melaporkan adanya penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Perkebunan Kelapa Sawit di Pekanbaru sebesar Rp10.031.126.298,00;
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.031.126.298,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya;
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalil primer Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah sebagai dalil pelengkap;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan sebagian besar TBS hasil dari unit kebunnya yang ada di Belitung dan yang dibeli dari pihak lain di pabrik yang dimilikinya sendiri dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk minyak sawit dan minyak inti sawit;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar;
bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan :
  1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
  2. Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
  3. Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa menurut Majelis, atas hasil produksi unit perkebunan Pemohon Banding berupa Tandan Buah Segar (TBS), untuk kebun yang berada di Belitung sebagian besar diproses menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sedangkan untuk kebun yang berada di Pekanbaru dijual dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS). Dimana menurut Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak;bahwa menurut Majelis, atas penyerahan TBS yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated (kebun dan pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak, dan atas pajak masukannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.673.983,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut:
1. Dasar Pengenaan Pajak
a.
Ekspor
Rp
0,00
b.
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Rp
9.747.351.513,00
c.
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d.
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Rp
0,00
e.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
10.031.126.298,00
f.
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
19.778.477.811,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendirI
Rp
974.735.150,00
3.
Pajak yang dapat diperhitungkan:
(i) Menurut Terbanding
Rp
964.425.959,00
(ii) Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp
16.673.983,00
(iii) Menurut Majelis
Rp
981.099.942,00
4.
Perhitungan PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
(6.364.792,00)
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
0,00
6.
PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
(6.364.792,00)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2184/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00072/207/10/057/11 tanggal 28 Desember 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor YYY, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp0,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp9.747.351.513,00
cPenyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut Rp0,00
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp0,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp10.031.126.298,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp19.778.477.811,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp974.735.150,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp981.099.942,00
Perhitungan PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar Rp(6.364.792,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Rp0,00
PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar Rp(6.364.792,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.54333/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200