Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54331/PP/M.XI.B/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54331/PP/M.XI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54331/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp50.899.508,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Koreksi Pajak Masukan Rp50.899.508,
|
||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa mengenai bahwa PT Muda Briliant Tehnikal belum terdaftar sebagai PKP, Pemohon Banding berpendapat justru hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak, khususnya KPP Kebayoran Lama, hal ini dikarenakan tidak berjalannya fungsi pengawasan maupun kontrol, sehingga Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak, sedangkan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan tindakan yang seharusnya didalam melakukan transaksi yaitu:
|
||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp50.899.508,00 berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar, diketahui bahwa PKP Penjual belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menjawab konfirmasi Faktur Pajak dengan jawaban “Tidak Ada”;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding mengenai PT Muda Briliant Tehnikal belum terdaftar sebagai PKP, Pemohon Banding berpendapat justru hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak, khususnya KPP Kebayoran Lama, hal ini dikarenakan tidak berjalannya fungsi pengawasan maupun kontrol, sehingga Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak, sedangkan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan tindakan yang seharusnya didalam melakukan transaksi yaitu:
bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
bahwa sehingga menurut Pemohon Banding faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Muda Briliant Tehnikal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 003/SPK/IBD/III/2009;
bahwa atas transaksi tersebut maka PT Muda Briliant Tehnikal menerbitkan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding;
bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Muda Briliant Tehnikal, Terbanding melakukan konfirmasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar, diketahui bahwa PKP Penjual belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh sebab itu berdasarkan Pasal 13 ayat (9) jo Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak tersebut;
bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar karena sesuai dengan bukti transaksi yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa Majelis berpendapat, sampai dengan berakhirnya persidangan tidak terdapat bukti PT. Muda Briliant Tehnikal telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa dalam persidangan terbukti transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT. Muda Briliant Tehnikal berdasarkan atas Surat Perjanjian Kerja Nomor 003/SPK/IBD/III/2009, dengan demikian seharusnya profil dari PT. Muda Briliant Tehnikal baik teknis maupun administrasi diketahui dengan baik oleh Pemohon Banding;
bahwa atas ketidakcermatan Pemohon Banding dimana lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Faktur Pajak yang diterima dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Muda Briliant Tehnikal adalah cacat hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23, Pasal 9 ayat (8) huruf a dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Baranag Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, oleh karenanya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-526/WPJ.21/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00036/207/09/045/11 tanggal 25 Juli 2011, atas nama : PT XXX.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-526/WPJ.21/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00036/207/09/045/11 tanggal 25 Juli 2011, atas nama : PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti. sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana. sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti. sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni. sebagai Panitera Pengganti,
I Made Sudana. sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti. sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.54328/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
