Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54267/PP/M.VIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54267/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi DPP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean kedalam Daerah Pabean sebesar Rp3.449.053.185,00 yang merupakan pembayaran fee ke IELTS Australia Pty Limited (IELTS Central Fee) yang diambil dari akun J-5501-90-0-0-000 dikategorikan oleh Terbanding sebagai BKP tidak berwujud karena pada dasarnya IELTS adalah merk yang digunakan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp3.449.053.185,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010sebesar Rp3.449.053.185,00 yang merupakan pembayaran fee ke Luar Negeri (IELTS Australia) yang diambil dari akun J-5501-90-0-0-000 IELTS Central Fee;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa fee yang diberikan adalah masuk dalam kategori royalti kepada IELTS Australia Pty.Ltd belum dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp3.449.053.185,00 yang merupakan pembayaran fee ke Luar Negeri (IELTS Australia) yang diambil dari akun J-550190-0-0-000 IELTS Central Fee;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa fee yang diberikan adalah masuk dalam kategori royalti kepada IELTS Australia Pty.Ltd belum dilakukan pemungutan dan penyetoran PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
bahwa Terbanding mendalilkan koreksinya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan yang Pemohon Banding sengketakan karena jasa yang diberikan oleh IELTS Australia adalah jasa pendidikan yang dikecualikan dari pengenaan PPN;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa jasa ini adalah jasa yang diberikan oleh IELTS Australia terkait dengan penyelenggaraan test kemampuan berbahasa Inggris dan penyelenggara kursus di bidang pendidikan khusus bahasa Inggris yang murni untuk pendidikan di mana hasil dari kualifikasi tes tersebut untuk melanjutkan sekolah di luar negeri;
bahwa pihak-pihak yang mempersiapkannya pun adalah lembaga-lembaga pendidikan yang ada di luar negeri dan dikoordinasikan oleh Cambridge University;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa berdasarkan pada Pasal 4A Ayat (3) huruf f, UU PPN disebutkan bahwa Jasa di bidang pendidikan adalah termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa lebih jauh Pemohon Banding menyatakan bahwa hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor: 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi sebagai berikut: “Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.”bahwa Terbanding menyatakan terkait dengan jasa pendidikan tersebut memang sudah diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf f UU PPN sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jasa pendidikan adalah jasa penyelenggaraan di bidang pendidikan yang memang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Terbanding mendalikan bahwa jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa audit prosedur operasional terhadap Pemohon Banding dan bukan merupakan penyelenggaraan pendidikan;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa jasa teknik yang diberikan IELTS Australia Pty Limited meliputi jasa audit prosedur operasional yang bertujuan untuk mengindentifikasi kegiatan Profesional Support Network (PSN) of IELTS examiners yang memerlukan perbaikan agar pengelolaan kegiatan dilaksanakan secara efesien dan efektif;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa jasa seperti itu tidak termasuk dalam kategori jasa penyelenggaraan pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa kontrak “IELTS Test Centre Agreement” tanggal 22 November 2007 antara IELTS Australia Pty Limited dan Indonesia Australia Language Foundation (Pemohon Banding), yang tertuang dalam Term of References, diketahui bahwa peranan IELTS Australia Pty Limitedsebagai Liason Point antara Pemohon Banding dan University of Cambridge ESOL, serta sebagai supervisi dalam kegiatan administrasi maupun penyelenggara test ujian IELTS;
bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa IELTS Australia Pty Limited terbukti memberikan jasa kepada Pemohon Banding berupa jasa yang terkait dengan pendidikan, namun bukan jasa penyelenggaraan pendidikan
bahwa menurut Majelis penyerahan jasa a quo oleh IELTS Australia Pty Limited kepada Pemohon Banding termasuk dalam kategori pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf f UU PPN mengatur tentang jasa penyelenggaran pendidikan;
bahwa menurut Majelis jasa yang diberikan oleh IELTS Australia Pty Limited adalah jasa yang terkait dengan pendidikan namun bukan jasa penyelenggaraan pendidikan;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa terkait dengan jasa yang diberikan oleh IELTS Australia Pty Limited, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf f UU PPN tidak dapat diberlakukan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas oreksi DPP PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp3.449.053.185 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis memutuskan koreksi a quo tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-876/WPJ.04/2013 tanggal 12 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor : 00001/267/10/062/12 tanggal 20 April 2012 Masa Pajak Januari – Desember 2010 atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera
Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200