Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54249/PP/M.XIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54249/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan
Menurut Terbanding
bahwa menurut Terbanding, pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sejak tanggal 25 November 2009 berdasarkan pada surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-07973/WPJ.08/KP.0203/2009 tanggal 25 November 2009, sebelum tanggal pengukuhan tersebut Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 dengan mengkreditkan Pajak Masukan dan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai bulan sebelumnya sehingga Terbanding tidak mengakui pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai bulan sebelumnya pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa adapun yang menjadi pokok sengketa adalah tidak diakuinya Pajak Masukan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2009 yang telah dilaporkan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01094923/PPN1107/WPJ.08/KP.0203/2009 tanggal 20 Agustus 2009 jam 13 : 33, Petugas Penerima: Deden Novianto, S.E., status: Kurang Bayar Nilai Rp2.932.806,00 yang berasal dari total Pajak Keluaran sebesar Rp31.600.000,00 dikurangi Pajak Masukan Rp28.667.194,00;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah tidak diakuinya Pajak Masukan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2009 yang telah dilaporkan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01078177/PPN1107/WPJ.08/KP.0203/2009 tanggal 17 Juli 2009, Petugas Penerima: Deden Novianto, S.E., status: Kurang Bayar Nilai Rp2.932.806,00 yang berasal dari total Pajak Keluaran sebesar Rp.31.600.000,00 dikurangi Pajak Masukan Rp.28.667.194,00;
bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp28.667.194,00, tidak disetujui olehTerbanding sehingga dilakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memperhitungkan Pajak Masukan sebelum tanggal Pengukuhan, terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pemohon Banding harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara berikut sanksi administrasi;
bahwa menurut Terbanding, pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sejak tanggal 25 November 2009 berdasarkan pada surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-07973/WPJ.08/KP.0203/2009 tanggal 25 November 2009, sebelum tanggal pengukuhan tersebut Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 dengan mengkreditkan Pajak Masukan dan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai bulan sebelumnya sehingga Terbanding tidak mengakui pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai bulan sebelumnya pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
bahwa atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sejak Masa Pajak Mei sampai dengan Oktober Tahun 2009, dianggap sebagai “Surat Lain-lain” oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas pengkreditan faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 karena Pemohon Banding berpendapat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak pertama kali melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: S-01062565/PPN1107/WPJ.08/KP.0203/2009 tanggal 19 Juni 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hanya berdasarkan “belum diterbitkannya Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;
bahwa menurut Pemohon Banding adalah tidak adil apabila Pemohon Banding harus menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, mengingat Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan;
bahwa menurut Pemohon Banding pemungutan pajak harus didasarkan pada Undang-undang mengingat pajak itu merupakan peralihan kekayaan dari Rakyat kepada Pemerintah yang tidak ada imbalannya yang dapat ditujukan secara langsung, peralihan kekayaan dari satu pihak kepada pihak lain itu dapat terjadi dengan cara-cara yang baik dan adil;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;
bahwa menurut Majelis peraturan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut di atas sudah jelas menyebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan oleh Pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa status Pengusaha Kena Pajak tidak otomatis diperoleh dengan cara melaporkan Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai, namun perlu dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar, dengan demikian saat pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah tanggal 25 November 2009 berdasarkan pada surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-07973/WPJ.08/KP.0203/2009 tanggal25 November 2009;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti telah memperhitungkan Pajak Masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bahwa dengan demikian Pajak Masukan sebesar Rp28.667.194,00 tidak boleh dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2968/WPJ.08/2013 tanggal 17 Oktober 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-283/WPJ.08/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Nomor:00028/207/09/402/12 tanggal 11 September 2012 atas nama Pemohon Banding sudah tepat dan harus dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan
Majelis
PPN Keluaran
31.600.000,00
31.600.000,00
31.600.000,00
0,00
PPN Masukan
28.667.194,00
0,00
0,00
0,00
Kompensasi bulan lalu
0,00
0,00
0,00
0,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar
2.932.806,00
31.600.000,00
31.600.000,00
0,00
Telah dibayar/Dikompensasi masa pajak selanjutnya
2.932.806,00
2.932.806,00
2.932.806,00
0,00
PPN Kurang (lebih) bayar
0,00
28.667.194,00
28.667.194,00
0,00
Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2)KUP
0,00
13.760.253,00
13.760.253,00
0,00
PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
0,00
42.427.447,00
42.427.447,00
0,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon
 Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2968/WPJ.08/2013 tanggal 17 Oktober 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-281/WPJ.08/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00028/207/09/402/12 tanggal 11 September 2012 Masa Pajak Juli 2009 atas nama: XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 menjadi:
Keterangan
Jumlah (Rp)
PPN Keluaran
31.600.000,00
PPN Masukan
0,00
Kompensasi bulan lalu
0,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar
31.600.000,00
Telah dibayar/Dikompensasi masa pajak selanjutnya
2.932.806,00
PPN Kurang (lebih) bayar
28.667.194,00
Sanksi Administrasi: Pasal 13(2) KUP
13.760.253,00
PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
42.427.447,00
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 00486/PP/PM/IV/2014 tanggal 5 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200