Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54227/PP/M.XI.B/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54227/PP/M.XI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54227/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai kredit pajak PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp508.687.939,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding mengklarifikasi bahwa untuk usaha integrated langsung dinyatakan boleh mengkreditkan pajak masukan atas kebun adalah tidak benar. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran diatur masing-masing dan tidak harus selalu bersinggungan. Pengaturan mengenai Pajak Keluaran pada Pasal 4 Undang-Undang PPN sedangkan pengkreditan Pajak Masukan diatur pada Pasal 9 Undang-Undang PPN. Namun Pasal 9 Undang-Undang PPN tersebut belum mengatur lebih lanjut mengenai BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga diatur lebih lanjut dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas kegiatan usaha terpadu dari perkebunan sawit sampai menjadi minyak CPO dan PK (inti sawit) untuk kegiatan usaha di Belitung. Sedangkan untuk kegiatan usaha perkebunan di Riau (yang tidak punya pabrik pengolahan TBS menjadi CPO) seluruh Pajak Masukannya dibiayakan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
A. Data dan fakta.
bahwa koreksi Terbanding masalah yuridis terkait Pajak Masukan atas kebun sawit tidak dapat dikreditkan, baik Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS atau pun tidak.
bahwa kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding adalah usaha kelapa sawit terpadu, hasil akhir produksi berupa CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel). Hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) sebagian besar dipakai sendiri untuk bahan baku produksi dan sebagian lagi dijual dalam bentuk TBS.
B. Ketentuan yang berlaku :
1. Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN yang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa:”Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”
bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:”….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.”2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:
bahwa Pasal 2 ayat (2) dinyatakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:
untuk bukan Barang Modal :
dengan ketentuan bahwa :
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan; Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya; C. Pendapat Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu (intergrated) yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).
bahwa Pemohon Banding memiliki dua lokasi perkebunan kelapa sawit, yaitu di Belitung dan di Pekanbaru.
bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan yang ada di Belitung sebagian besar digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, dan atas Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan.
bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya melaporkan adanya penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Perkebunan Kelapa Sawit di Pekanbaru sebesar Rp12.988.291.045,00.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp12.988.291.045,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya.
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalil primer Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah sebagai dalil pelengkap.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan sebagian besar TBS hasil dari unit kebunnya yang ada di Belitung dan yang dibeli dari pihak lain di pabrik yang dimilikinya sendiri dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk minyak sawit dan minyak inti sawit.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar.
bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan :
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp12.988.291.045,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya.
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalil primer Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah sebagai dalil pelengkap.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan sebagian besar TBS hasil dari unit kebunnya yang ada di Belitung dan yang dibeli dari pihak lain di pabrik yang dimilikinya sendiri dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk minyak sawit dan minyak inti sawit.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar.
bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan :
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2117/WPJ.07/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00032/207/10/057/12 tanggal 26 Januari 2012, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2117/WPJ.07/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00032/207/10/057/12 tanggal 26 Januari 2012, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
||
|
a. Ekspor
|
Rp
|
29.801.154.037,00
|
|
b.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
27.385.138.529,00
|
|
c. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut
|
Rp
|
0,00
|
|
d.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
|
Rp
|
0,00
|
|
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp
|
12.988.291.045,00
|
|
f. Jumlah seluruh penyerahan
|
Rp
|
70.174.583.611,00
|
|
2. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
Rp
|
2.738.513.852,00
|
|
3. Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
2.765.195.622,00
|
|
4. PM yang harus dibayar karena penghitungan kembali
|
Rp
|
511.797.344,00
|
|
5. Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) bayar
|
Rp
|
485.115.574,00
|
|
6. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp
|
0,00
|
|
7. PPN yang kurang/(lebih) bayar
|
Rp
|
485.115.574,00
|
|
8. Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
Rp
|
145.534.672,00
|
|
9. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
630.650.246,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.54227/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
