Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54216/PP/M.XI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54216/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009sebesar Rp1.446.591.413,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp1.446.591.413,00 merupakan koreksi atas perolehan pupuk, traktor berikut sparepartnya, obat anti hama/pestisida dan perolehan BKP/JKP lainnya yang berhubungan dengan pemeliharan kebun;
Menurut Pemohon
:
bahwa penghitungan kembali di atas, sudah dilakukan pada bulan Desember 2009 yaitu 3 (tiga) bulan setelah tutup buku, seperti yang telah Pemohon Banding lakukan pada SPT Masa PPN Desember 2009 yaitu sebesar Rp2.080.232.446,00 dimana penghitungan kembali untuk Masa Pajak Mei 2009 sudah tercakup/termasuk di dalamnya;
Menurut Majelis
:
A. Data dan fakta.bahwa koreksi Terbanding masalah yuridis terkait Pajak Masukan atas kebun sawit tidak dapat dikreditkan, baik Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS atau pun tidak.
bahwa kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding adalah usaha kelapa sawit terpadu, hasil akhir produksi berupa CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel). Hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) sebagian besar dipakai sendiri untuk bahan baku produksi dan sebagian lagi dijual dalam bentuk TBS.
B. Ketentuan yang berlaku :
  1. Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN yang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa:
Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”
bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:
“….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.”
2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:
  1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan,
  2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya,
  3. nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan.
bahwa Pasal 2 ayat (2) dinyatakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:
untuk bukan Barang Modal :
X x PM Y
dengan ketentuan bahwa :
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya;
C. Pendapat Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu (intergrated) yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).
bahwa Pemohon Banding memiliki dua lokasi perkebunan kelapa sawit, yaitu di Belitung dan di Pekanbaru.
bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan yang ada di Pekanbaru dijual kepada pihak lain dalam bentuk TBS, dan atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan usaha kebun sawit di Pekanbaru (Riau) ini sudah dibiayakan (tidak dikreditkan sebagai pajak konsumsi).
bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan yang ada di Belitung sebagian besar digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, dan atas Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan.
bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya melaporkan adanya penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp9.857.333.988,00 yang berasal dari Perkebunan Kelapa Sawit di Pekanbaru sebesar Rp461.862.210,00 dan yang berasal dari Perkebunan Kelapa Sawit di Belitung sebesar Rp9.395.471.778,00.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp9.857.333.988,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilainya.
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PM yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan perhitungan kembali sesuai KMK 575/2000 adalah sebesar Rp213.676.232,00.
bahwa penghitungan kembali di atas, sudah dilakukan pada bulan Desember 2009 yaitu 3 (tiga) bulan setelah tutup buku, seperti yang telah Pemohon Banding lakukan pada SPT Masa PPN Desember 2009 yaitu sebesar Rp2.080.232.446,00 dimana penghitungan kembali untuk Masa Pajak Januari sd April 2009 sudah tercakup/termasuk di dalamnya.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada SPT PPN Masa Desember 2009 diketahui Pemohon Banding telah melakukan perhitungan Pajak Masukan kembali untuk Pajak Masukan selama satu tahun buku (Masa Pajak Oktober 2008 sampai dengan September 2009) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Bulan
Jumlah PM
Oktober 2008
981.845.909
November 2008
2.164.769.414
Desember 2008
1.874.192.949
Januari 2009
2.358.085.417
Pebruari 2009
1.319.064.777
Maret 2009
2.582.061.673
April 2009
2.401.407.047
Mei 2009
1.889.385.126
Juni 2009
378.540.473
Juli 2009
1.651.135.860
Agustus 2009
875.725.367
September 2009
849.065.869
Total Pajak Masukan
19.325.279.881
Total Penjualan TBS
75.500.540.265
Total Penjualan
701.397.131.985
Perhitungan PM kembali ;
(75.500.540.265 ; 701.397.131.985) x 19.325.279.881
2.080.232.446
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalil primer Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah sebagai dalil pelengkap.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar.
bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan :
  1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”,
  2. Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”,
  3. Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa menurut Majelis, atas hasil produksi unit perkebunan Pemohon Banding berupa Tandan Buah Segar (TBS), untuk kebun yang berada di Belitung sebagian besar diproses menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sedangkan untuk kebun yang berada di Pekanbaru dijual dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS). Dimana menurut Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak.
bahwa menurut Majelis, atas penyerahan TBS yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated (kebun dan pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak, dan atas pajak masukannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.446.591.413,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-2901/WPJ.07/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00267/407/09/057/10 tanggal 6 September 2010, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
Rp
Rp
Rp
70.194.279.024,00
3.820.890.222,00
3.307.380.000,00
9.857.333.988,00
Jumlah Seluruh Penyerahan
Rp
87.179.883.234,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
382.089.022,00
Pajak yg dapat diperhitungkan
Rp
13.132.367.415,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayar
Rp
(12.750.278.393,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp
0,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
Rp
(12.750.278.393,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.54216/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200