Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54214/PP/M.XI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54214/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp10.226.204,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas koreksi Penyerahan Ekspor sejumlah Rp10.226.204,00, Terbanding melakukan penghitungan ulang atas Penjualan Eskpor yang datanya bersumber dari dokumen-dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding dan juga dengan meneliti LPP dan KKP Pemeriksa;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp10.226.204,00 karena adanya kesalahan hitung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding tidak memperoleh penjelasan rinci alasan koreksi Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengungkapkan alasan banding ini untuk Pajak Pertambahan Nilai impor yang mana;
Menurut Majelis
:
bahwa atas koreksi Penyerahan Ekspor sejumlah Rp10.226.204,00, Terbanding melakukan penghitungan ulang atas Penjualan Eskpor yang datanya bersumber dari dokumen-dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding dan juga dengan meneliti LPP dan KKP Pemeriksa;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena selisih tersebut terjadi bukan karena kesalahan hitung, namun karena apa yang Pemohon Banding cantumkan dalam PEB adalah hasil pembulatan, sementara yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT adalah sesuai dengan jumlah aktual yang masuk ke kapal atau sesuai kondisi sebenarnya, dimana CPO yang Pemohon Banding ekspor dalam bentuk cairan dan sulit untuk diekspor dalam jumlah yang bulat;
menggunakan B/L untuk menginput jumlah penyerahan ekspor karena alasan jumlahnya dalam tonase akurat dan dijadikan dasar perhitungan tagihan yang akan dibayar oleh pembeli. Apabila menggunakan PEB (PEB dibuat oleh petugas Bea Cukai sebelum barang dimuat di kapal untuk diekspor), tetapi pada kenyataannya bahwa barang yang dimuat adalah berupa CPO (benda cair) yang dimuatkan ke badan atau lambung kapal, tidak bisa selalu persis sama (selalu kurang) dengan jumlah yang dipesan. Maka dalam jumlah tonase B/L akan selalu lebih kecil dari PEB tersebut sehingga akan menimbulkan selisih perhitungan atas penyerahan ekspor tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, Invoice, dan Bill of Lading diketahui terdapat perbedaan jumlah barang yang diekspor yang tercantum pada PEB dengan jumlah ekspor yang tercantum pada Bill of Lading.
bahwa atas perbedaan tersebut Majelis berpendapat bahwa jumlah yang tercantum pada Pemberitahuan Ekspor Barang dan Bill of Lading tidak selalu sama, mengingat Pemberitahuan Ekspor Barang dan Bill of Lading dibuat pada saat yang berbeda, dimana Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dibuat pada saat pengajuan ekspor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sesuai rencana ekspor), sedangkan Bill of Lading dibuat pada saat ekspor sesuai dengan data rill.
bahwa menurut Majelis, penghitungan berdasarkan Bill of Lading lebih akurat dari pada data Pemberitahuan Ekspor Barang karena dilaksanakan oleh surveyor yang melakukan analisa mutu maupun volume barang yang akan diekspor.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp10.226.204,00 tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi dikarenakan setelah Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap bukti pendukung berupa PIB, invoice, Bill of Lading dan SSP yang diberikan Pemohon Banding serta penelitian terhadap SPT Masa PPN Bulan Januari sampai dengan Desember 2008, terdapat perbedaan senilai Rp63.000,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dengan Nomor LHPSL-681/WPJ.07/KP.0505/2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi terjadi karena adanya kesalahan pengetikan atas pembayaran PPN Impor sejumlah Rp47.018.975,00 yang ditulis oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Impor menjadi sejumlah Rp47.081.975,00 sehingga menimbulkan koreksi sejumlah Rp63.000,00. Dengan demikian Pemohon Banding mengajukan pembatalan atas sengketa sejumlah Rp63.000,00 tersebut.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi dikarenakan setelah Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap bukti pendukung berupa PIB, invoice, Bill of Lading dan SSP yang diberikan Pemohon Banding serta penelitian terhadap SPT Masa PPN Bulan Januari sampai dengan Desember 2008, terdapat perbedaan senilai Rp63.000,00.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp63.000,00 karena tidak ada bukti, Pemohon Banding tidak dapat memberikan alasan karena Pemohon Banding belum memperoleh penjelasan koreksi secara rinci.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Tertulis Nomor 04/APL-PPN08/XI/2012 tanggal 21 November 2012 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi terjadi karena adanya kesalahan pengetikan atas pembayaran PPN Impor sejumlah Rp47.018.975,00 yang ditulis oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Impor menjadi sejumlah Rp47.081.975,00 sehingga menimbulkan koreksi sejumlah Rp63.000,00.
bahwa dalam surat penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan banding atau menerima koreksi Terbanding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp63.000,00 telah benar dan tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp6.903.494.163,00 merupakan koreksi atas perolehan pupuk, traktor berikut sparepartnya, obat anti hama/pestisida dan perolehan BKP/JKP lainnya yang sehubungan dengan pemeliharaan kebun. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.903.494.163,00 yang merupakan koreksi atas perolehan pupuk, traktor berikut sparepartnya, obat anti hama/pestisida dan perolehan BKP/JKP lainnya yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun dimana sesuai Pasal 2 angka 1 KMK 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.
Menurut Majelis
:
A. Data dan fakta :
bahwa koreksi Terbanding masalah yuridis terkait Pajak Masukan atas kebun sawit tidak dapat dikreditkan, baik Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS atau pun tidak;
bahwa kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding adalah usaha kelapa sawit terpadu, hasil akhir produksi berupa CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel). Hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) sebagian besar dipakai sendiri untuk bahan baku produksi dan sebagian lagi dijual dalam bentuk TBS;
B. Ketentuan yang berlaku :
Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN yang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun2009 dinyatakan bahwa:
Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”
bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:”….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.”
2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan,2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya,3. nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan.
bahwa Pasal 2 ayat (2) dinyatakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:
untuk bukan Barang Modal :
X x PM Y
dengan ketentuan bahwa :
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya;
C. Pendapat Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu (intergrated) yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).
bahwa Pemohon Banding memiliki dua lokasi perkebunan kelapa sawit, yaitu di Belitung dan di Pekanbaru.
bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan yang ada di Pekanbaru dijual kepada pihak lain dalam bentuk TBS, dan atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan usaha kebun sawit di Pekanbaru (Riau) ini sudah dibiayakan (tidak dikreditkan sebagai pajak konsumsi).
bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan yang ada di Belitung sebagian besar digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, dan atas Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan.
bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya melaporkan adanya penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Perkebunan Kelapa Sawit di Pekanbaru sebesar Rp1.058.457.840,00.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.058.457.840,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilainya.
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pemohon Banding melakukan perhitungan kembali untukPajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis menemukan perbedaan jumlah penyerahan yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penghitungan kembali untuk Masa Pajk Januari sampai dengan September 2008 yang tercantum pada surat banding yaitu sebesar Rp752.239.973.495,00 dengan jumlah penyerahan yang ada pada SPT yaitu sebesar Rp 751.609.973.495,00, oleh sebab itu Majelis berpendapat untuk menggunakan jumlah penyerahan yang ada pada SPT sebagai dasar untuk melakukan penghitungan kembali, sehingga Majelis melakukan penghitungan ulang untuk pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008, dengan perhitungan sebagai berikut :
656.802.940x 9.396.323.005 = 8.211.084751.609.973.495
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalil primer Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah sebagai dalil pelengkap.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti PemohonBanding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar.
bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan :
  1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”,
  2. Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”,
  3. Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa menurut Majelis, atas hasil produksi unit perkebunan Pemohon Banding berupa Tandan Buah Segar (TBS), untuk kebun yang berada di Belitung sebagian besar diproses menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sedangkan untuk kebun yang berada di Pekanbaru dijual dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS). Dimana menurut Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak.
bahwa menurut Majelis, atas penyerahan TBS yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated (kebun dan pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak, dan atas pajak masukannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.903.494.163,00 tidak dapat dipertahankan sebesar Rp6.895.283.079,00.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa terdapat sengketa kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp6.903.557.163,00 yang terdiri dari :
Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp63.000,00,
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.903.494.163,00. yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2904/WPJ.07/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00240/207/08/057/10 tanggal 6 September 2010, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
814.441.660.884,00
125.303.701.473,00
7.290.000.000,00
1.058.457.840,00
Jumlah Seluruh Penyerahan
Rp
948.093.820.197,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
12.530.370.132,00
Pajak yg dapat diperhitungkan
Rp
15.951.625.308,00
PM yang harus dibayar karena penghitungan kembali
Rp
8.211.084,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayar
Rp
(3.413.044.092,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp
3.421.318.176,00
PPN yang kurang dibayar
Rp
8.274.084,00
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
8.274.084,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
16.548.168,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.54214/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200