Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54207/PP/M.VIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54207/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp164.160.672,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-001/WPJ.24/KP.0805/2011 tanggal 3 Januari 2011 Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan Impor karena terdapat penambahan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Pembetulan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2009 sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP beserta Surat Setoran Pajaknya untuk Masa Maret 2009 pada tanggal 29 November 2010 dengan nomor Bukti Penerimaan Surat S-01030702/PPN1107/WPJ.24/KP.0803/2010 dimana Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Maret 2009 diterbitkan pada tanggal 4 Januari 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp164.160.672,00 dilakukan karena Pajak Masukan Impor tersebut dilaporkan dalam SPM Pembetulan yang disampaikan setelah Terbanding melakukan pemeriksaan.
bahwa menurut Terbanding, dasar hukum koreksinya adalah Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa dalam persidangan ditemukan fakta, data dan keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan atas SPT PPN Masa Maret 2009 dengan mendasarkan pada Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa pembetulan dilakukan setelah Terbanding melakukan pemeriksaan. bahwa Terbanding mendalilkan SPT Pembetulan a quo tidak dianggap sebagai SPT Pembetulan dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (4) Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding, diketahui bahwa perbedaan antara SPT awal dengan SPT Pembetulan hanya pada baris ‘Pajak yang dapat diperhitungkan.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00110/207/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011 butir 2.b.2, nilai “ Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan” cfm Pemohon Banding adalah sebesar Rp221.427.971,00 yang merupakan nilai yang tercantum dalam SPT Pembetulan, sedangkan nilai “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan” cfm Terbanding adalah sebesar Rp57.267.299,00 yang merupakan nilai yang tercantum dalam SPT awal Masa Maret 2009 (SPT sebelum pembetulan) yang memperhitungkan kompensasi dari masa sebelumnya.
bahwa dengan demikian terdapat koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp164.160.672,00 (Rp221.427.971,00 – Rp57.267.299,00).
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang disengketakan dalam banding Pemohon Banding adalah Keputusan Terbanding Nomor KEP-549/WPJ.24/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00110/207/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011.
bahwa terhadap Pemohon Banding dikoreksi PPN Masukan Impor sebesar Rp164.160.672.
bahwa PPN Impor a quo dilaporkan dalam SPT Pembetulan PPN Masa Maret 2009.
bahwa pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan setelah Terbanding melakukan pemeriksaan.
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (8 ) huruf i Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
bahwa dengan demikian terdapat koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp164.160.672,00 (Rp221.427.971,00 – Rp57.267.299,00).
bahwa untuk Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding melakukan Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 pada tanggal 29 November 2010.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Maret 2009 sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Surat Setoran Pajaknya pada tanggal 29 November 2010 dengan nomor Bukti Penerimaan Surat S-01030702/PPN1107/WPJ.24/KP.0803/2010.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan:
“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
  1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil,
    b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar,
    c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil, atau
    d jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. “bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Pasal 8 ayat (5) peraturan yang sama mengatur bahwa “Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. “
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pembetulan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut dilakukan sebelum diterbitkan SKP sehingga telah memenuhi persyaratan sebagaimana dikemukakan pada Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Maret 2009 diterbitkan pada tanggal 4 Januari 2011, dan dengan demikian, Pembetulan SPT Masa PPN Masa Maret 2009 yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dilakukan sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sehingga telah memenuhi persyaratan sebagaimana dikemukakan pada Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dalam laporan tersendiri Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo tanggal 29 November 2010 dengan nomor Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:010033671641\nov12010.
bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 karena terdapat kesalahan administrasi yang tidak disengaja yang terdiri dari:
  1. Kompensasi kelebihan Pajak Masukan bulan Desember 2008 yang seharusnya tidak Pemohon Banding kompensasikan pada Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp7.201.229.814,
    b. Pajak Masukan yang belum Pemohon Banding kreditkan pada Masa PajakMaret sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp3.852.799.657, dengan rincian sebagai berikut:
No
Masa Pajak
DPP (Rp)
PPN (Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1.641.606.718
3.260.596.035
13.699.230.104
373.017.690
1.420.768.232
2.287.559.332
12.996.511.531
256.778.235
1.380.367.520
1.211.521.021
164.160.671
164.160.672
1.369.923.008
37.301.769
142.076.823
228.757.000
1.299.651.783
25.678.000
138.038.000
121.153.000
TOTAL
38.527.956.418
3.852.799.657
bahwa atas pembetulan tersebut, Pemohon Banding sudah melunasi pajak yang terutang pada tanggal 26 November 2010, juga telah membayar sanksi administrasi sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
bahwa Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”.
bahwa pada Pasal 9 ayat (9) peraturan yang sama mengatur bahwa “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya don belum dilakukan pemeriksaan”.
bahwa dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak diatur bahwa “saat dimulainya pemeriksaan lapangan adalah pada saat disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. “
bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan lapangan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan a quo diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 September 2010, sedangkan pembetulan SPT Masa PPN disampaikan pada tanggal 29 November 2010.
bahwa berdasarkan hal tersebut tersebut di atas Terbanding menyatakan bahwa Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, tidak dapat diterima sebagai SPT karena disampaikan sesudah dilakukan pemeriksaan.
bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa: “Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
  1. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;dan/ataub. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”.
bahwa paragraf selanjutnya penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:
“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.”.
bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Terbanding menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. “
bahwa dengan demikian maka Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pembetulan tidak diakui sebagai Pajak Masukan dan dikoreksi oleh Terbanding.
bahwa dalam pelaporan SPT Masa Januari 2009 sebelum pembetulan, Pemohon Banding melaporkan nilai kompensasi yang berasal dari kelebihan pembayaran pajak dari Masa Desember 2008 sebesar Rp6.839.866.044,00.
bahwa dalam SPT awal PPN Masa Desember 2008, Pemohon Banding melaporkan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp6.839.866.044,00 yang dikompensasikan ke Masa Januari 2009.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding melakukan pembetulan atas SPT PPN Masa Desember 2008 tersebut, sehingga kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp6.839.866.044,00 yang semula dikompensasikan ke Masa Januari 2009 dibetulkan menjadi restitusi.
bahwa atas pembetulan SPT PPN Masa Desember 2008 telah diperiksa oleh Terbanding dan selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang mengakui restitusi tersebut.
bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas SPT PPN Masa Januari 2009 yang belum dilakukan pembetulan oleh Pemohon Banding.
bahwa atas pemeriksaan a quo Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00254/507/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011 Masa Pajak Januari 2009;
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Januari 2009 a quo, nilai kompensasi yang berasal dari kelebihan pembayaran Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.6.839.866.044 tidak diakui oleh Terbanding.
bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang pembetulan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009.
bahwa nilai kompensasi yang berasal dari kelebihan pembayaran Masa Desember 2008 sebesar Rp6.839.866.044 yang dalam SKP Nomor: 00254/507/09/641/11 tanggal4 Januari 2011 tidak diakui sebagai “Kompensasi Lebih Bayar Bulan Lalu”, dalam Surat Ketetapan Pajak Pembetulan Masa Januari 2009 (KEP-00019/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 8 Mei 2012), jumlah tersebut diperlakukan oleh Terbanding sebagai nilai yang “Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa karena nilai kompensasi yang berasal dari kelebihan pembayaran pajak dari masa Desember 2008 sebesar Rp6.839.866.044 telah diperlakukan sebagai nilai yang “Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”maka dalam SKP Pembetulan Masa Januari 2009 a quo Terbanding memperlakukan pengenaan sanksi atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berupa kenaikan sebesar 100% dari nilai kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan.
bahwa untuk PPN Masa Pajak Februari 2009 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00255/507/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011, tanpa memperhitungkan nilai kompensasi yang berasal dari SPT PPN Masa Januari 2009.
bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00255/507/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011 tersebut telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/WPJ.24/KP.0803/2012 tanggal 8 Mei 2012, (SKP Pembetulan Masa Februari 2009).
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pembetulan Masa Februari 2009 a quo, Terbanding memperhitungkan nilai kompensasi yang berasal dari Masa Januari 2009 sebesar Rp6.839.866.044 sebagai “Kompensasi Lebih Bayar Bulan Lalu”.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pembetulan Masa Februari 2009 a quo, diketahui bahwa setelah diperhitungkan dengan nilai “PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri” terdapat nilai sebesar Rp6.633.135.957,00 yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai nilai “Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”.
bahwa berdasarkan fakta a quo, Majelis melihat bahwa karena kesalahan kompensasi pada Masa Januari 2009 telah dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berupa kenaikan sebesar 100%, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki hak atas kelebihan pajak untuk dikompensasikan ke masa- masa pajak berikutnya sebesar Rp.6.633.135.957,00 yang oleh Terbanding telah diakomodasikan dalam SKP Pembetulan Masa Pajak Februari 2009 a quo.
bahwa untuk masa pajak Maret 2009 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00110/207/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00110/207/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011, butir 2.b.2, nilai “Pajak yang dapat diperhitungkan “ cfm Pemohon Banding adalah sebesar Rp221.427.971,00 yang merupakan nilai yang tercantum dalam SPT Pembetulan.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009, butir 2.b.2., nilai “Pajak yang dapat diperhitungkan” cfm Terbanding adalah sebesar Rp57.267.299,00 yang merupakan nilai yang tercantum dalam SPT awal (sebelum pembetulan) yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tanpa memperhitungkan kelebihan pembayaran masa sebelumnya.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 nilai “Pajak yang dapat diperhitungkan” cfm Terbanding, Terbanding tidak memperhitungkan nilai kompensasi sebesar Rp6.633.135.957,00 dari Masa Pajak Februari 2009.
bahwa Majelis berpendapat nilai kompensasi dari masa Desember 2008 sebesar Rp6.839.866.044,00 sudah diakomodasi oleh Terbanding pada SKP Masa Februari 2009 (Pembetulan), oleh karena itu tidak diperhitungkannya dalam masa-masa selanjutnya.
bahwa Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 yang tidak memperhitungkan nilai kompensasi sebesar Rp6.633.135.957,00 dari Masa Pajak Februari 2009 yang yang sumber awalnya adalah kelebihan bayar Masa Desember 2008 sebesar Rp6.839.866.044,00, sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009, nilai yang “Dibayar dengan NPWP sendiri” cfm Pemohon Banding adalah sebesar Rp268.134.033,00 yang merupakan nilai yang tercantum dalam SPT Pembetulan.
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 nilai sebesar Rp.268.134.033 diakui oleh Terbanding sebagai nilai yang “Dibayar dengan NPWP sendiri” cfm Terbanding.
bahwa dengan demikian dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Pajak Maret 2009 (butir 2.d), nilai “jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)” cfm Terbanding adalah sebesar Rp325.401.332,00 (Rp268.134.033 + Rp57.267.299,00).
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Pajak Maret 2009, nilai yang “Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan” cfm Terbanding sebesar Rp325.401.332,00 yang diakui oleh Terbanding sebagai pengurang dari nilai “Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri” senilai Rp489.562.004,00 sehingga nilai “Jumlah PPN Kurang Bayar” adalah sebesar Rp164.160.672,00 (Rp489.562.004,00 – Rp325.401.332,00).
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Pajak Maret 2009, atas “Jumlah PPN Kurang Bayar” sebesar Rp164.160.672,00 dikenakan sanksi bunga sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar 44% atau senilai Rp72.230.696,00 sehingga “Jumlah PPN yang masih harus dibayar “ oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp236.391.368,00.
bahwa menurut Majelis, nilai “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan” cfm Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp57.267.299,00 sesuai dengan SPT PPN Masa Maret 2009 awal (sebelum pembetulan) tanpa memperhitungkan kelebihan pajak masa sebelumnya, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa dengan demikian nilai a quo sama dengan nilai “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan “ cfm Terbanding yaitu sebesar Rp57.267.299,00 yang merupakan nilai yang tercantum dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2009 sebelum dilakukan pembetulan oleh Pemohon Banding tanpa memperhitungkan kelebihan masa sebelumnya.
bahwa perlakukan tersebut konsisten dengan dalil Terbanding bahwa SPT pembetulan atas PPN Masa Pajak Maret 2009 tidak diperlakukan sebagai SPT sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa dengan demikian menurut Majelis untuk Masa Pajak Maret 2009 perhitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk sengketa ini adalah:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp.
489.562.004,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.
57.267.299,00
Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp.
268.134.033,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
325.401.332,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp.
164.160.672,00
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp.
72.230.696,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.
236.391.368,00
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 yang diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis memutuskan bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uaian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.,
Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/WPJ.24/2012 tanggal 29 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertamabahan Nilai Nomor 00110/207/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011, Masa Pajak Maret 2009.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 oleh Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200