Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54174/PP/M.XVB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54174/PP/M.XVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54174/PP/M.XVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp130.642.748,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian Keberatan atas permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00360/207/09/091/11 tanggal 25 Oktober 2011 Masa Pajak Agustus 2009;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan demikian adalah jelas bahwa untuk menentukan apakah suatu Faktur Pajak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seharusnya tidak hanya dilihat dari hasil konfirmasi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp130.642.748,00 karena berdasarkan jawaban konfirmasi Pajak Masukan dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Penjual terdaftar, dijawab “tidak ada” dan “Beda Nilai”, serta karena belum adanya jawaban atas konfirmasi dengan perincian sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”
bahwa penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
“Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oelh Direktur Jenderal Pajak.”
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang a quo, adanya Faktur Pajak yang telah diterima oleh Pemohon Banding yang berasal dari Supplier nya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang bukan merupakan Faktur Pajak cacat sebagaimana diatur Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang a quo dan bukan merupakan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (8) Undang-Undang a quo;
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-097/PJ/1989 tanggal 22 April 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.05/1989 tanggal 29 Juni 1989 ditegaskan : “bahwa Pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN nya ke Kas Negara, sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak asli yang sah dari Penjual”;
bahwa menurut pendapat Majelis, untuk dapat meyakini bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan para Supplier tersebut benar-benar ada dan untuk membuktikan PPN atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, serta untuk membuktikan apakah Faktur Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan Pasal 13 Ayat (5) dan Pasal 9 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti terkait dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan Supplier;
bahwa Uji Bukti yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2013 dan dokumen serta bukti-bukti yang diperiksa adalah : Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, Kontrak Pekerjaan, Delivery Order (bukti internal Receiving Report), Berita Acara Serah Terima, Bukti Bayar berupa Debit Rekening Koran (Deutsch Bank);
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas seluruh koreksi;
bahwa berdasarkan penelitian Keberatan atas koreksi Rp24.660.074,00 tetap dipertahankan sedangkan atas koreksi sebesar Rp139.412.644,00 dikabulkan sebesar Rp33.429.970,00 karena hasil konfirmasi ulang Pajak Masukan yang semula dijawab “Tidak Ada” menjadi dijawab “Ada” atau keterangan bahwa atas PKP Penjual/Pemberi JKP telah diterbitkan SKPKB, sementara itu atas sisanya yaitu sebesar Rp105.982.674,00 tetap dipertahankan karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP terkait menyatakan “Tidak Ada” dan “Beda Nilai” serta karena belum adanya jawaban konfirmasi ulang;
bahwa dengan demikian pokok sengketa adalah dengan perincian sebagai berikut:
bahwa sampai dengan BA Uji Bukti ini dibuat atas koreksi karena jawaban konfirmasi tidak ada ralat jawaban konfirmasi dari KPP tempat PKP Supplier terdaftar;
bahwa berikut pendapat Terbanding atas dokumen – dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan berupa SSP atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKPmelewati batas waktu pengkeditan sebesar Rp24.660.074,00
bahwa alasan koreksi adalah SSP atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP untuk Masa Pajak Desember 2008 dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Agustus 2009 sehingga telah melewati batas pengkreditan pajak sesuai dengan Pasal 9 Ayat (9) Undang-Undang PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding SSP tersebut merupakan Kredit Pajak di Masa Pajak Agustus 2009 karena SSP PPN JLN merupakan dokumen yang diperlakukan/dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar, dan tanggal penyetoran atas PPN adalah merupakan tanggal penerbitan Faktur Pajak, maka sesuai ketentuan maka SSP JLN sebesar Rp24.660.074,00 yang dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2009 merupakan Pajak Masukan di SPT Masa PPN Agustus 2009;
bahwa atas sengketa ini merupakan sengketa yuridis;
bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yaitu sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 3 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:568/KMK.04/2000 tentang tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, diatur bahwa salah satu saat yang diketahui terjadi lebih dahulu terkait saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean untuk menentukan saat terutangnya pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean secara nyata dimanfaatkan, meskipun belum didukung bukti-bukti formal seperti kontrak atau perjanjian tertulis; Pengertian pemanfaatan secara nyata dapat diartikan antara lain telah digunakannya Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan tujuannya;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa invoice atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2008 adalah atas nama :
bahwa berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata telah digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak (Jasa Kena Pajak telah diserahkan dan dimanfaatkan sebelum tanggal invoice maupun tanggal persetujuan atas invoice);
bahwa dengan demikian, berdasarkan Invoice tersebut diketahui saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah saat tanggal invoice, 14 Januari 2008, 29 Februari 2008 dan 28 Desember 2007, yaitu saat penggantian Jasa kena Pajak ditagih oleh pihak Luar Negeri sebagai pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak;
bahwa Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, namun Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
bahwa sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 568/KMK.04/2000, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan sesuai Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 568/KMK.04/2000, PPN yang dipungut tersebut harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan;
bahwa terkait dengan hal tersebut, berdasarkan dokumen yang disampaikan berupa fotokopi SSP lembar ke satu, Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp24.660.074,00 Masa Pajak Desember 2008 pada tanggal 31 Agustus 2009 yang berarti telah melewati tanggal jatuh tempo penyetoran seharusnya yaitu tanggal 15 Januari 2009;
bahwa SSP untuk PPN Jasa Luar Negeri berdasarkan ketentuan di atas dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008, namun bila belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan yaitu Masa Pajak Januari, Februari, dan Maret 2009;
bahwa SSP untuk PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Desember 2008 dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 yang berarti telah melewati batas waktu pengkreditan seharusnya;
bahwa Pemohon Banding beralasan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) KMK-568 bahwa pelaporan PPN JLN harus dilaporkan pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran;
bahwa SSP yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPN JLN disetorkan pada tanggal 31 Agustus 2009, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan dalam KMK-568, maka PPN JLN tersebut dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masa pajak Agustus 2009;
bahwa pengkreditan PPN JLN yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan demikian sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
bahwa menurut Terbanding, Pasal 4 merupakan ketentuan saat pelaporan atas penyetoran PPN yang dipungut atas pemanfaatan JLN yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3;
bahwa kalimat pelaporan PPN JLN harus dilaporkan pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran bukan diartikan bahwa masa pengkreditan PPN JLN dilakukan pada masa bulan dilakukan penyetoran, namun harus diartikan bahwa bulan penyetoran tersebut mengacu pada bulan seharusnya dilakukan penyetoran, dimana penyetoran tersebut didahului dengan saat terutang PPN;
bahwa menurut Terbanding ketentuan yang diatur Undang-Undang PPN dan dalam KMK-568 sudah jelas yaitu:
bahwa dengan demikian menurut Terbanding kalimat pelaporan PPN JLN harus dilaporkan pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran mengacu pada peristiwa penyetoran seharusnya yang dilakukan yaitu paling lambat 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan;
bahwa Pemohon Banding melaporan PPN JLN tidak pada bulan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam KMK-568, dan melewati batas jangka waktu pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) Undang-Undang PPN;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa atas Jawaban konfirmasi ulang yang dijawab beda nilai atau beda nomor Faktur Pajak, yaitu sebagai berikut
PT Mantari Prima Indah
bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak, Invoice dan bukti bayar;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa PPN sesuai bukti fisik Faktur Pajak adalah sebesar Rp529.621,00 dan demikian juga sesuai bukti bayar jumlah PPN sebesar Rp529.621,00 telah dibayar;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Purchase Order (PO) dari transaksi tersebut sehingga tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak oleh Supplier;
bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan surat jalan atau \Delivery Order dari pihak penjual untuk membuktikan bahwa BKP tersebut telah diserahterimakan Supplier kepada Pemohon Banding tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak oleh Supplier sehingga transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidannya;
bahwa dengan demikian transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidannya sehingga Pajak Masukan menjadi tidak dapat dikreditkan;
bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak, Invoice dan bukti bayar;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa PPN sesuai bukti fisik Faktur Pajak adalah sebesar Rp1.175.018,00 dan demikian juga sesuai bukti bayar jumlah PPN sebesar Rp1.175.018,00 telah dibayar;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Purchase Order (PO) dan Invoice dari transaksi tersebut sehingga tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak oleh Supplier;
bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan surat jalan atau Delivery Order dari pihak Penjual untuk membuktikan bahwa BKP tersebut telah diserahterimakan Supplier kepada Pemohon Banding tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak oleh Supplier sehingga transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidannya;
bahwa dengan demikian transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidannya sehingga Pajak Masukan menjadi tidak dapat dikreditkan;
bahwa atas jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada dan belum dijawab, yaitu:
bahwa untuk membuktikan kebenaran dan kevalidan transaksi tersebut menurut Terbanding bukti-bukti yang harus ditunjukkan sebagai bukti arus uang dan arus barang adalah bukti-bukti sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding apabila dokumen-dokumen tersebut tidak ada maka transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Pajak Masukan menjadi tidak dapat dikreditkan;
bahwa sesuai hasil uji bukti dari bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding terdapat dokumen yang tidak ada yaitu dengan rincian sebagai berikut:
bahwa untuk pembayaran Faktur Pajak atas transaksi kepada CV Adiprana Cahya Pratama berikut ini yaitu:
bahwa dapat disampaikan bahwa pembayaran tidak dilakukan kepada CV Adiprana Cahya Pratama melainkan kepada Orang Pribadi lain yaitu atas nama Yau Kiem Ling. Bahwa Invoice dan Faktur Pajak yang menandatangani bukan Yau Kiem Ling, sehingga Yau Kiem Ling tidak diketahui apa hubungannya dengan CV Adiprana Cahya Pratama;
bahwa dengan demikian menurut Terbanding , tidak terbukti pembayaran (PPN dan pokoknya) dilakukan kepada CV Adiprana Cahya Pratama sehingga PM tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Kredit Pajak;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa tansaksi tersebut diragukan validitasnya mengingat bukti pendukung mengenai kebenaran transaksi tidak dapat ditunjukkan seluruhnya;
bahwa oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan;
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor: 008/HO-TRI/TAX/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 dan Surat Bantahan Nomor: 210/HO-TRI/TAX/V/2013 tanggal 14 Mei 2013, Pemohon Banding telah menyampaikan tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp130.642.748,00 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan permintaan dari Majelis Hakim untuk melakukan Uji Bukti arus uang dan arus barang, maka Pemohon Banding telah menyerahkan 1 (satu) set salinan dokumen- dokumen tersebut kepada Panitera dan 1 (satu) set salinan kepada Terbanding;
bahwa dokumen-dokumen asli telah diperlihatkan kepada Terbanding pada saat Uji Bukti;
bahwa berdasarkan Uji Bukti didapatkan data sebagai berikut :
bahwa berikut pendapat Pemohon Banding atas Uji Bukti yang telah dilakukan dan tanggapan Pemohon Banding atas uraian dari Terbanding:
bahwa atas jawaban konfirmasi beda nilai dan beda Pembeli Faktur Pajak :
bahwa berdasarkan Uji Bukti yang dilakukan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa atas Beda Nilai, Terbanding telah melihat sendiri dan meyakini bahwa PPN sesuai dengan bukti fisik Faktur Pajak dan Invoice penjualannya;
bahwa atas Beda Nomor Faktur Pajak, Terbanding juga telah melihat sendiri dan meyakini bahwa Nomor Faktur Pajak telah sesuai dengan bukti fisik Faktur Pajak aslinya;
bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran atas pembayaran invoice-invoice yang bersangkutan, maka semestinya Terbanding juga sudah dapat meyakini bahwa pembayaran telah dilakukan kepada PKP yang bersangkutan;
bahwa dengan demikian sesuai fakta-fakta tersebut diatas maka sudah semestinya Terbanding meyakini tidak adanya perbedaan nilai maupun perbedaan nomor Faktur Pajak sesuai pokok sengketa dan bukan sebaliknya justru mempermasalahkan ketiadaan Purchase Order & Delivery Order dan meragukan keabsahan Receiving Report yang dibuat Pemohon Banding;
bahwa atas jawaban konfirmasi yang belum dijawab dan yang dinyatakan tidak ada:
bahwa berdasarkan Uji Bukti yang dilakukan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah melihat keberadaan Faktur Pajak asli dengan jumlah PPN sesuai dengan yang dikreditkan;
bahwa nama penjual dan nilai PPN yang tertera pada Faktur Pajak sesuai dengan Invoice yang ditagihkan
bahwaberdasarkan bukti Rekening Koran atas pembayaran Invoice-Invoice yang bersangkutan, maka Terbanding juga sudah meyakini bahwa pembayaran telah dilakukan kepada PKP yang bersangkutan;bahwa untuk CV Adiprana Cahya Pratama, Pemohon Banding pada saat Rekonsiliasi Uji Bukti telah memperlihatkan bukti berupa data master vendor yang menunjukan nama YauKiem Ling sebagai pengurus perusahaan;
bahwa Terbanding telah memastikan bahwa deskripsi item yang ditagihkan juga telah sesuai dengan tanda penerimaan barang (Receiving Report/RR) sehingga menunjukan barang telah diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian sesuai fakta-fakta tersebut diatas maka Terbanding semestinya juga fokus pada permasalahan yang disengketakan, keberadaan Faktur Pajak sebenarnya sudah bisa menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak dan melaporkannya sesuai fisik Faktur Pajak dan sudah dilakukan pembayaran;
bahwa dalam Surat Uraian Banding yang didasarkan pada hasil penelitian Keberatannya, Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding dalam mengkreditkan Faktur Pajak telah memenuhi Persayaratan formal, Jangka Waktu Pengkreditan, tata cara pengkreditan telah sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8), tidak ada Faktur Pajak fiktif, dan status penjual sebagai PKP telah sesuai;
bahwa permasalahan belum dijawab atau dinyatakan tidak ada saat konfirmasi seharusnya menjadi tanggungjawab Terbanding karena prosedur yang harus dilakukan sudah diatur Terbanding sendiri dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-755/PJ./2001 & KEP-754/PJ./2001;
bahwa hal ini sudah disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan dan Surat Bantahan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah beberapa kali menjelaskan dalam beberapa persidangan sebelumnya bahwa baik PO maupun DO bukan dokumen wajib yang perlu dilampirkan oleh Vendor pada saat mengirimkan tagihan;
bahwa keduanya diwajibkan diserahkan pada saat pengiriman barang ke masing-masing toko; bahwa atas kedua dokumen tersebut dan sebagai bukti bahwa barang telah diterima oleh Receiving Department Pemohon Banding, maka diterbitkanlah Receiving Report (“RR”); bahwa Pemohon Banding justru tidak memahami keraguan Terbanding yang hanya beralasan bahwa RR dibuat oleh Pemohon Banding sendiri, padahal PO adalah dokumen yang dibuat dan diterbitkan oleh Pemohon Banding juga sehingga tidak ada bedanya dengan RR, baik kuantitas maupun harga satuan yang tertera di PO bisa saja berubah dan berbeda dengan Invoice yang ditagihkan;
bahwa DO yang dibuat oleh Vendor, belum tentu membuktikan bahwa barang telah diterima oleh Pemohon banding, justru dengan RR, departemen penerimaan tagihan Pemohon Banding di Head Office dapat meyakini bahwa barang telah diterima oleh Receiving masing- masing toko;
bahwa sebagai perusahaan besar yang memiliki puluhan gerai diseluruh Indonesia dan induk perusahaan di Luar Negeri, Pemohon Banding telah berupaya memperkuat internal control perusahaan dan mematuhi standar pelaporan keuangan yang berlaku umum di Indonesia dan dunia sehingga meminimalisir ketidakabsahan tagihan-tagihan dari vendor;
bahwa hal ini telah diujikan oleh Independent External Auditor yang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa apabila untuk Uji Bukti ini diwajibkan melengkapi seluruh dokumen lagi maka selain hal tersebut tidak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-755/PJ./2001 & KEP-754/PJ./2001, Pemohon Banding juga akan mengalami kesulitan untuk memenuhinya dikarenakan jumlah tagihan yang diterima oleh Pemohon Banding tiap bulannya mencapai ratusan ribu Invoice, selain itu PO & DO tersebar dipuluhan gerai diseluruh Indonesia maka Pemohon Banding menilai Cost & Benefit nya akan menjadi tidak sebanding;
bahwa dalam tanggapannya Terbanding juga tidak dapat memberikan dasar hukum yang mengatur bahwa kelengkapan dokumen seperti Purchase Order, Kontrak, dan Delivery Order atau surat jalan harus ditunjukan untuk meyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan Pemohon Banding sudah dapat menunjukan adanya arus (penerimaan) barang dengan adanya Bukti Penerimaan Barang (Receiving Report/RR), Invoice dan Faktur Pajak serta arus uang dengan adanya bukti pembayaran berupa Rekening Koran Deutsche Bank;
bahwa selama persidangan berlangsung atas Koreksi PPN JLN belum pernah dilakukan pembahasan sengketa dan juga selama rekonsiliasi Uji Bukti, Terbanding tidak melakukan Uji Bukti terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan PPN JLN tersebut;
bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Batahan SUB bahwa SSP yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPN JLN telah disetorkan pada tanggal 31 Agustus 2009, dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan dalam KMK-568, maka PPN JLN tersebut dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Agustus 2009;
bahwa pengkreditan PPN JLN yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan KMK-568 tersebut;
bahwa semestinya Terbanding tidak mempermasalahkan perihal pengkreditan Faktur Pajak melainkan pada keterlambatan penyetoran SSP PPN JLN tersebut karena SSP PPN JLN merupakan dokumen yang diperlakukan/dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar, dan tanggal penyetoran PPN yang tertera pada SSP merupakan tanggal penerbitan Faktur Pajak, sehingga sesuai ketentuan maka SSP JLN sebesar Rp24.660.074,00 yang dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2009 merupakan Pajak Masukan di SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 dan belum melewati jatuh tempo 3 bulan dari tanggal penyetoran SSP tersebut;
bahwa dengan demikian Terbanding seharusnya dalam hasil penelitian keberatannya memberikan Sanksi Administrasi kepada Pemohon Banding berupa denda atas keterlambatan penyetoran SSP tersebut bukan melakukan koreksi atas seluruh PPN yang telah disetorkan;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa :
bahwa kesimpulan Terbanding yang meminta Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan seluruh koreksi atas Pajak Masukan hanya karena menurut Terbanding dokumen tidak lengkap disebabkan tidak ada PO / DO sangat tidak relevan dan menurut Pemohon Banding ini merupakan pendapat pribadi karena Pemohon Banding belum menemukan dasar hukum / peraturan pajak yang mendasarinya;
bahwa hal ini juga tidak sesuai dengan arahan Majelis Hakim Yang Terhormat pada sidang sebelumnya yang mengharapkan dengan dilakukannya rekonsiliasi melalui Uji Bukti ini Terbanding dan Pemohon Banding dapat menyepakati mana saja Pajak Masukan yang dapat diterima dan mana yang tidak sesuai dengan tetap berfokus pada pokok sengketa bukan pada kelengkapan dokumen-dokumen;
bahwa dalam kesimpulan dan usulan Terbanding sangat jelas terlihat bahwa dari awal Terbanding sudah tidak memiliki itikad untuk menyamakan persepsi;
bahwa pelaksanaan rekonsiliasi dijalankan oleh Terbanding hanya untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim Yang Terhormat;
bahwa ini dapat dibuktikan yaitu untuk Pajak Masukan yang dokumen pendukungnya sudah lengkap pun (sesuai rekapan Terbanding) Terbanding tetap mengusulkan untuk tidak menyetujui untuk menerimanya (lihat rekapan Terbanding yang pada kolom “Dokumen yang tidak ada” diisi Terbanding dengan : “-“);
bahwa atas Koreksi PPN JLN, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa sebagai akibat keterlambatan penyetoran PPN JLN maka Terbanding semestinya memberikan Sanksi Administrasi berupa denda atas keterlambatan penyetoran SSP tersebut kepada Pemohon Banding dan bukan justru mengoreksi seluruh PPN JLN yang telah dikreditkan sesuai dengan tanggal Penyetoran SSP karena SSP PPN JLN dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak dan tanggal penyetoran SSP merupakan tanggal penerbitan Faktur Pajak;
bahwa oleh Karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding diatas dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan dengan seadil-adilnya;
bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 2 huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 522/PJ/2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 menyebutkan :
“Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :a. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;”
bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Setoran Pajak sebesar Rp24.660.074,00 dalam rangka pembayaran atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Agustus 2009 dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009;
bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Setoran Pajak sebagaimana tersebut di atas dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 2 huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo sehingga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa oleh karena tanggal penyetoran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal 31 Agustus 2009 dan Surat Setoran Pajak tersebut dikreditkan pada Masa Pajak Agustus 2009, maka pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp24.660.074,00 telah sesuai dengan ketentuan jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diperlihatkanPemohon Banding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis serta berdasarkan hasil Uji Bukti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, terdapat fakta-fakta bahwa untuk transaksi kepada Supplier lainnya sebesar Rp105.982.674,00 (Rp1.704.639,00 + Rp1.074.551,00 + Rp103.203.484,00) telah didukung oleh dokumen dan bukti-bukti berupa Faktur Pajak Masukan, bukti pembayaran Pajak Masukan, bukti pembayaran atas pembelian barang/jasa dan Invoice sehingga Majelis dapat meyakini eksistensi transaksi tersebut;
bahwa menurut Pendapat Majelis, Faktur Pajak Masukan sebesar Rp130.642.748,00 (Rp105.982.674,00 + Rp24.660.074,00) merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp130.642.748,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagai banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
|
|
menurut Terbanding
|
Rp 85.627.439.150,00
|
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp 130.642.748,00
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
|
|
|
|
menurut Majelis
|
Rp 85.758.081.898,00
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1386/WPJ.19/2012 tanggal 23 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00360/207/09/091/11 tanggal 25 Oktober 2011 Masa Pajak Agustus 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp971.670.219.786,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp66.663.933.080,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp1.038.334.152.866,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp971.670.219.786,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp66.663.933.080,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp1.038.334.152.866,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp97.167.021.979,00
Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp85.758.081.898,00Dibayar dengan NPWP sendiri Rp11,782.467.045.00 Rp97.540.548.943,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp373.526.964,00) Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp373.526.964,00Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp00,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 00516/PP/PM/V/2013 tanggal 24 Mei2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
