Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54173/PP/M.XVB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54173/PP/M.XVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54173/PP/M.XVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp81.016.083,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian Keberatan atas permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00359/207/09/091/11 tanggal 25 Oktober 2011 Masa Pajak Juli 2009;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa oleh karena itu jawaban konfirmasi Pajak Masukan “tidak ada” yang dilakukan Terbanding terkait dengan masalah administratif tidak seharusnya menyebabkan hilangnya hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukannya, karena Pajak Masukan tersebut sah dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp98.917.400,00 karena berdasarkan jawaban konfirmasi Pajak Masukan dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Penjual terdaftar, dijawab “tidak ada” dan “Beda Nilai”, serta karena belum adanya jawaban atas konfirmasi dengan perincian sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”
bahwa penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
“Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oelh Direktur Jenderal Pajak.”
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang a quo, adanya Faktur Pajak yang telah diterima oleh Pemohon Banding yang berasal dari Supplier nya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang bukan merupakan Faktur Pajak cacat sebagaimana diatur Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang a quo dan bukan merupakan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (8) Undang-Undang a quo;
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-097/PJ/1989 tanggal 22 April 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.05/1989 tanggal 29 Juni 1989 ditegaskan : “bahwa Pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN nya ke Kas Negara, sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak asli yang sah dari Penjual”;
bahwa menurut pendapat Majelis, untuk dapat meyakini bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan para Supplier tersebut benar-benar ada dan untuk membuktikan PPN atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, serta untuk membuktikan apakah Faktur Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan Pasal 13 Ayat (5) dan Pasal 9 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti terkait dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan Supplier;
bahwa Uji Bukti yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2013 dan dokumen serta bukti-bukti yang diperiksa adalah : Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, Kontrak Pekerjaan, Delivery Order (bukti internal Receiving Report), Berita Acara Serah Terima, Bukti Bayar berupa Debit Rekening Koran (Deutsch Bank);
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas seluruh koreksi;
bahwa berdasarkan penelitian Keberatan atas koreksi tersebut dikabulkan sebesar Rp73.418.095,00 karena hasil konfirmasi ulang Pajak Masukan yang semula dijawab “Tidak Ada” menjadi dijawab “Ada” atau keterangan bahwa atas PKP Penjual/Pemberi JKP telah diterbitkan SKPKB, sementara itu atas sisanya yaitu sebesar Rp81.016.083,00 tetap dipertahankan karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP terkait menyatakan “Tidak Ada” dan “Beda Nilai” serta karena belum adanya jawaban konfirmasi ulang, yaitu dengan perincian sebagai berikut:
bahwa sampai dengan Berita Acara Uji Bukti ini dibuat tidak ada ralat jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Supplier terdaftar;
bahwa berikut pendapat Terbanding atas dokumen – dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti :
bahwa jawaban konfirmasi ulang yang dijawab beda nilai, beda nomor atau beda tanggal, yaitu sebagai berikut:
PL Irawati Hermawan & Partner
bahwa pada saat uji bukti dokumen, yang disampaikan Pemohon Banding adalah: Faktur Pajak dan bukti bayar;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa PPN sesuai bukti fisik Faktur Pajak adalah sebesar Rp4.022.640,00 dan tanggal Faktur 16 Juni 2009, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bayar atas PPN yang telah dibayar;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Purchase Order (PO) dan Invoice dari transaksi tersebut sehingga tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak oleh Supplier;
bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan Surat Jalan atau Delivery Order dari pihak Penjual untuk membuktikan bahwa BKP tersebut telah diserahterimakan Supplier kepada Pemohon Banding tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Invoice dan Faktur Pajak oleh Supplier sehingga transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidannya;
bahwa Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti Receiving Report yaitu bukti penerimaan barang yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri;
PT Pacific Removindo:
bahwa pada saat Uji Bukti, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah: Faktur Pajak dan Invoice;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa PPN sesuai bukti fisik Faktur Pajak adalah sebesar Rp5.524.200,00 dan Nomor Faktur Pajak: 010-0000900000090, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bayar atas PPN yang telah dibayar;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Purchase Order (PO) dari transaksi tersebut sehingga tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak oleh Supplier;
bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan Surat Jalan atau Delivery Order dari pihak Penjual untuk membuktikan bahwa BKP tersebut telah diserahterimakan Supplier kepada Pemohon Banding tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Invoice dan Faktur Pajak oleh Supplier sehingga transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidannya;
bahwa Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti Receiving Report yaitu bukti penerimaan barang yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri;
PT Soejacsh Bali:
bahwa pada saat Uji Bukti, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah: Faktur Pajak dan bukti bayar
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa PPN sesuai bukti fisik Faktur Pajak adalah sebesar Rp1.114.865,00 dan demikian juga sesuai bukti bayar jumlah PPN sebesar Rp1.114.865,00 telah dibayar;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Purchase Order (PO) dan Invoice dari transaksi tersebut sehingga tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak oleh Supplier;
bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan Surat Jalan atau Delivery Order dari pihak Penjual untuk membuktikan bahwa BKP tersebut telah diserahterimakan Supplier kepada Pemohon Banding tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Invoice dan Faktur Pajak oleh Supplier sehingga transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidannya;
bahwa Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti Receiving Report yaitu bukti penerimaan barang yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri;
PT Soejacsh Bali:
bahwa pada saat Uji Bukti, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah: Faktur Pajak dan bukti bayar
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa PPN sesuai bukti fisik Faktur Pajak adalah sebesar Rp592.800,00 dan demikian juga sesuai bukti bayar jumlah PPN sebesar Rp592.800,00 telah dibayar;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Purchase Order (PO) dan Invoice dari transaksi tersebut sehingga tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak oleh Supplier
bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan Surat Jalan atau Delivery Order dari pihak Penjual untuk membuktikan bahwa BKP tersebut telah diserahterimakan Supplier kepada Pemohon Banding tidak dapat diketahui bukti apa yang mendasari diterbitkannya Invoice dan Faktur Pajak oleh Supplier sehingga transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidannya;
bahwa Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti Receiving Report yaitu bukti penerimaan barang yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri;
bahwa jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada dan belum dijawab, yaitu:
bahwa untuk membuktikan kebenaran dan kevalidan transaksi tersebut menurut Terbanding bukti-bukti yang harus ditunjukkan sebagai bukti arus uang dan arus barang adalah bukti-bukti sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding apabila dokumen-dokumen tersebut tidak ada maka transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Pajak Masukan menjadi tidak dapat dikreditkan;
bahwa sesuai hasil Uji Bukti dari bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding terdapat dokumen yang tidak ada yaitu dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan
bahwa tansaksi tersebut diragukan validitasnya mengingat bukti pendukung mengenai kebenaran transaksi tidak dapat ditunjukkan seluruhnya;
bahwa oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan;
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor: 007/HO-TRI/TAX/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 dan Surat Bantahan SUB Nomor : 209/HO-TRI/TAX/V/2013 tanggal 14 Mei2013, Pemohon Banding telah menyampaikan tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp81.016.083,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan permintaan dari Majelis Hakim untuk melakukan Uji Bukti arus uang dan arus barang, maka Pemohon Banding telah menyerahkan 1 (satu) set salinan dokumen- dokumen tersebut kepada Panitera dan 1 (satu) set salinan kepada Terbanding; Sedangkan dokumen-dokumen asli telah diperlihatkan kepada Terbanding pada saat Uji Bukti;
bahwa berdasarkan Uji Bukti didapatkan data sebagai berikut :
bahwa berikut pendapat Pemohon Banding atas Uji Bukti yang telah dilakukan dan tanggapan Pemohon Banding atas uraian dari Terbanding :
bahwa atas jawaban konfirmasi beda nilai, Beda Tanggal dan beda nomor Faktur Pajak :
bahwa atas Beda Nilai, Terbanding telah melihat sendiri dan meyakini bahwa PPN sesuai dengan bukti fisik Faktur Pajak dan Invoice penjualannya;
bahwa atas beda nomor Faktur Pajak, Terbanding telah melihat sendiri dan meyakini bahwa Nomor Faktur Pajak sesuai dengan bukti fisik Faktur Pajak dan invoice penjualannya;
bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran atas pembayaran Invoice-invoice yang bersangkutan, maka semestinya Terbanding juga sudah dapat meyakini bahwa pembayaran telah dilakukan kepada PKP yang bersangkutan;
bahwa untuk PL Irawati Hermawan, sampai dengan persidangan ini, Pemohon Banding tidak berhasil menemukan dokumen-dokumennya;
bahwa atas jawaban konfirmasi yang belum dijawab dan yang dinyatakan tidak ada :
bahwa berdasarkan Uji Bukti yang dilakukan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah melihat keberadaan Faktur Pajak asli dengan jumlah PPN sesuai dengan yang dikreditkan;
bahwa nama Penjual dan nilai PPN yang tertera pada Faktur Pajak sesuai dengan Invoice yang ditagihkan;
bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran atas pembayaran Invoice-Invoice yang bersangkutan, maka Terbanding juga sudah meyakini bahwa pembayaran telah dilakukan kepada PKP yang bersangkutan;
bahwa Terbanding telah memastikan bahwa deskripsi item yang ditagihkan juga telah sesuai dengan Tanda Penerimaan barang (Receiving Report/RR) sehingga menunjukan barang telah diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa untuk PT. Aneka Sukses Persada, sampai dengan Persidangan ini, Pemohon Banding tidak berhasil menemukan dokumen-dokumennya;
bahwa dengan demikian sesuai fakta-fakta tersebut di atas maka Terbanding semestinya juga fokus pada permasalahan yang disengketakan;
bahwa keberadaan Faktur Pajak sebenarnya sudah bisa menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak dan melaporkannya sesuai fisik Faktur Pajak dan sudah dilakukan pembayaran;
bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding dalam mengkreditkan Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan formal, jangka waktu pengkreditan telah sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8), tidak ada Faktur Pajak fiktif, dan status Penjual sebagai PKP telah sesuai;
bahwa permasalahan belum dijawab atau dinyatakan tidak ada saat konfirmasi seharusnya menjadi tanggung jawab Terbanding karena prosedur yang harus dilakukan sudah diatur Terbanding sendiri dalam SE-755/PJ./2001 dan KEP-754/PJ./2001;
bahwa hal ini sudah disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan dan Surat Bantahan SUB Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah beberapa kali menjelaskan dalam beberapa persidangan sebelumnya bahwa baik PO maupun DO bukan dokumen wajib yang perlu dilampirkan oleh vendor pada saat mengirimkan tagihan;
bahwa keduanya diwajibkan diserahkan pada saat pengiriman barang ke masing-masing toko;
bahwaatas kedua dokumen tersebut dan sebagai bukti bahwa barang telah diterima oleh Receiving Department Pemohon Banding, maka diterbitkanlah Receiving Report (“RR”);
bahwa Pemohon Banding justru tidak memahami keraguan Terbanding yang hanya beralasan bahwa RR dibuat oleh Pemohon Banding sendiri, padahal PO adalah dokumen yang dibuat dan diterbitkan oleh Pemohon Banding juga sehingga tidak ada bedanya dengan RR;
bahwa baik kuantitas maupun harga satuan yang tertera di PO bisa saja berubah dan berbeda dengan Invoice yang ditagihkan;
bahwa DO yang dibuat oleh Vendor, belum tentu membuktikan bahwa barang telah diterima oleh Pemohon banding;
bahwa justru dengan RR, departemen penerimaan tagihan Pemohon Banding di Head Office dapat meyakini bahwa barang telah diterima oleh Receiving masing-masing toko;
bahwa sebagai perusahaan besar yang memiliki puluhan gerai diseluruh Indonesia dan induk perusahaan di Luar Negeri, Pemohon Banding telah berupaya memperkuat internal control perusahaan dan mematuhi standar pelaporan keuangan yang berlaku umum di Indonesia dan dunia sehingga meminimalisir ketidakabsahan tagihan-tagihan dari vendor;
bahwa hal ini telah diujikan oleh Independent External Auditor yang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa apabila untuk Uji Bukti ini diwajibkan melengkapi seluruh dokumen lagi maka selain hal tersebut tidak diatur dalam SE-755/P1/2001 & KEP-754/PJ./2001;
bahwa Pemohon Banding juga akan mengalami kesulitan untuk memenuhinya dikarenakan jumlah Tagihan yang diterima oleh Pemohon Banding tiap bulannya mencapai ratusan ribu Invoice, selain itu PO & DO tersebar dipuluhan gerai diseluruh Indbnesia maka Pemohon Banding menilai Cost & Benefit nya akan mejadi tidak sebanding;
bahwa dalam tanggapannya Terbanding juga tidak dapat memberikan dasar hukum yang mengatur bahwa kelengkapan dokumen seperti Purchase Order, Kontrak, dan Delivery Order atau surat jalan harus ditunjukan untuk meyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan Pemohon Banding sudah dapat menunjukan adanya arus (penerimaan) barang;
bahwa dengan adanya Bukti Penerimaan Barang (Receiving Report/RR), Invoice dan Faktur Pajak serta arus uang dengan adanya bukti pembayaran berupa Rekening Koran Deutsche Bank;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa :
bahwa kesimpulan Terbanding yang meminta Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan seluruh koreksi atas Pajak Masukan hanya karena menurut Terbanding dokumen tidak lengkap disebabkan tidak ada PO / DO sangat tidak relevan dan menurut Pemohon Banding ini merupakan pendapat pribadi karena Pemohon Banding belum menemukan dasar hukum / peraturan pajak yang mendasarinya;
bahwa hal ini juga tidak sesuai dengan arahan Majelis Hakim Yang Terhormat pada sidang sebelumnya yang mengharapkan dengan dilakukannya rekonsiliasi melalui Uji Bukti ini;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dapat menyepakati mana saja Pajak Masukan yang dapat diterima dan mana yang tidak sesuai dengan tetap berfokus pada pokok sengketa bukan pada kelengkapan dokumen-dokumen;
bahwa dalam kesimpulan dan usulan terbanding sangat jelas terlihat bahwa dari awal Terbanding sudah tidak memiliki itikad untuk menyamakan persepsi;
bahwa pelaksanaan rekonsiliasi dijalankan oleh Terbanding hanya untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim Yang Terhormat;
bahwa ini dapat dibuktikan yaitu untuk Pajak Masukan yang dokumen pendukungnya sudah lengkap pun (sesuai rekapan Terbanding)Terbanding tetap mengusulkan untuk tidak menyetujui untuk menerimanya (Iihat rekapan Terbanding yang pada kolom “Dokumen yang tidak ada” diisi terbanding dengan : “-“);
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding diatas dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan dengan seadil-adilnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut serta berdasarkan hasil Uji Bukti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui fakta-fakta bahwa :
bahwa oleh karena tidak terdapat dokumen dan bukti pendukung serta tidak terdapat bukti adanya trasaksi pembayaran dari Pemohon Banding kepada Supplier sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis tidak dapat meyakini adanya transaksi sebesar Rp8.205.540,00 (Rp4.022.640,00 + Rp644.326,00 + Rp1.014.876,00 + Rp2.523.698,00);
bahwa untuk transaksi kepada Supplier lainnya sebesar Rp72.810.543,00 (Rp81.016.083,00 – Rp8.205.540,00), Majelis dapat meyakini eksistensi transaksi tersebut karena telah didukung oleh dokumen dan bukti-bukti berupa Faktur Pajak Masukan, bukti pembayaran Pajak Masukan, bukti pembayaran atas pembelian barang/jasa dan Invoice;
bahwa menurut Pendapat Majelis, Faktur Pajak Masukan sebesar Rp72.810.543,00 merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp81.016.083,00 tidak dapat dipertahankan sebesar Rp72.810.543,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp8.205.540,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagai banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanmenurut Terbanding Rp83.168.602.583,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp72.810.543,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanmenurut Majelis Rp83.241.413.126,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp72.810.543,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanmenurut Majelis Rp83.241.413.126,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1385/WPJ.19/2012 tanggal 23 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00359/207/09/091/11 tanggal 25 Oktober 2011 Masa Pajak Juli 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp921.533.214.109,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp59.235.044.039,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp980.768.258.148,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp921.533.214.109,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp59.235.044.039,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp980.768.258.148,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp92.153.321.411,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp83.241.413.126,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp9.159.839.804,00 Rp92.401.252.930,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp83.241.413.126,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp9.159.839.804,00 Rp92.401.252.930,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp247.931.519,00)
Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp256.137.059,00
PPN yang kurang dibayar Rp8.205.540,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP Rp8.205.540,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp16.411.080,00
Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp256.137.059,00
PPN yang kurang dibayar Rp8.205.540,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP Rp8.205.540,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp16.411.080,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 00516/PP/PM/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54173/PP/M.XVB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
