Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54039/PP/M.XA/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54039/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pajak Masukan;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-95/WPJ.29/KP.0405/2010 tanggal 21 Desember 2010 diterangkan bahwa koreksi positif kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai masukan Dalam Negeri sebesar Rp10.641.707.365,00 karena merupakan Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang secara formal dan material cacat sehingga tidak dapat dikreditkan, Pajak Masukan yang dua kali dicatat dan Pajak keluaran yang dicatat sebagai Pajak Masukan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang berhubungan dengan kebun sebesar Rp. 8.316.570.299,00 karena perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri kelapa sawit yang hasil akhirnya berupa Minyak Kelapa Sawit (MKS) dan Inti Kelapa Sawit (IKS) yang merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.377.837.877,00 yang terdiri dari:
  1. Koreksi sebesar Rp8.316.570.299,00, jumlah tersebut dikoreksi Terbanding karena Pajak Masukan untuk pembelian pupuk dan obat, untuk memproduksi TBS yang merupakan barang strategis, sehingga menurut Pasal 16 B ayat 3 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
  2. Koreksi sebesar Rp1.061.317.578,00, jumlah tersebut dikoreksi Terbanding karena Pajak Masukan sebesar jumlah tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi dan manajemen;
bahwa uraian pemeriksaan dan pendapat Majelis atas masing-masing koreksi adalah sebagai beirkut:
  1. Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun sebesar Rp8.316.570.299,00
bahwa Terbanding menyatakan, Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun dikoreksi semua oleh Terbanding sekalipun ada penjualan TBS;
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan terpadu industri kelapa sawit yang produk akhirnya adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN;
bahwa Pemohon Banding punya pabrik sendiri di daerah dekat Sampit sekitar 3 jam dari Sampit;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa bahan baku TBS hampir 100% diolah menjadi CPO dan IKS, namun Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat TBS sejumlah Rp825.640.275,00 yang dijual Pemohon Banding kepada pihak lain dengan alasan hasil TBS pada saat itu melebihi kapasitas produksi pabrik milik Pemohon Banding, sehingga untuk mengurangi resiko kerusakan TBS (kadar asam TBS menjadi tinggi) TBS tersebut dijual kepada pihak lain;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp8.316.570.299,00 adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kebun pembelian pupuk dan obat, untuk memproduksi TBS;
bahwa pengertian Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
  3.  penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, penyerahan Tandan buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari unit perkebunan untuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit (CPO) Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 a quo, karena TBS digunakan untuk diolah lebih lanjut, maka sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 12 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-undang PPN dinyatakan “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak…”, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN dinyatakan “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak….”, oleh karenanya Majelis berpendapat ketentuan Pasal 9 ayat (6) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak merupakan pedoman yang digunakan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 a quo, merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN, sehingga dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga disebutkan “… bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak..”;
bahwa Terbanding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat apabila produk akhir Pemohon Banding adalah TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN sehingga tidak ada Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang terkait dengan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN a quo, akan tetapi karena produk akhir Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Majelis berpendapat Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat, sekalipun Pemohon Banding merupakan perusahaan terpadu yang menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, namun apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, hal ini merupakan perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak baik yang hanya memproduksi atau menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun perusahaan terpadu yang juga menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-undang PPN a quo;
bahwa lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 menyebutkan bahwa barang hasil perkebunan kelapa sawit sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai;
Komoditi
Proses
Jenis barang
I. Perkebunan
Kelapa Sawit
– Dipetik, dibrondol
– Tandan Buah Segar (TBS)
– Buah
– Dipetik, direbus,
– Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak;
– Tempurung basah/kering
– Cangkang
dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah,  dipisahkan (cangkang dan inti sawit)
bahwa berdasarkan peraturan tersebut Majelis berkesimpulan atas penyerahan cangkang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan cangkang tidak dapat dikreditkan;
bahwa karena Pemohon Banding juga melakukan penyerahan cangkang, maka Pajak Masukan atas penyerahan cangkang tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pajak Masukan atas penyerahan cangkang tersebut adalah juga merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan pemeliharaan kebun;
bahwa Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan cangkang telah diperhitungkan untuk tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 a quo disebutkan:
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut :
Untuk bukan Barang Modal: (X/Y) x PMdengan ketentuan bahwa: X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan.Yadalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”
bahwa Majelis berpendapat karena Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan Cangkang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding juga melakukan penyerahan TBS, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2a) Undang- undang PPN harus dihitung kembali sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, dengan penghitungan sebagai berikut:-
Pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan
X:
Penyerahan yang dibebabkan dari pengenaan PPN
Y:
Jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan
P M:
Pajak masukan yang telah dikreditkan
=
X
x
P M
=
8 2 5 ,6 4 0 ,2 7 5
x
8 ,3 1 6 ,5 7 0 ,2 9 9
8 ,3 1 6 ,5 7 0 ,2 9 9
Y
3 3 1 ,4 1 5 ,9 3 8 ,6 2 4
2 0 ,7 1 8 ,6 6 4
8 ,2 9 5 ,8 5 1 ,6 3 5
=
2 0 ,7 1 8 ,6 6 4
bahwa Majelis berpendapat dari jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 8.316.570.299,00, maka sebesar Rp20.718.664,00 tidak dapat dikreditkan, sedangkan sebesar Rp8.295.851.635,00 dapat dikreditkan (Rp8.316.570.299,00 – Rp20.718.664,00);
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp20.718.664,00 tetap dipertahankan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp8.295.851.635,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Pajak Masukan karena tidak berhubungan dengan usaha sebesar Rp1.061.317.578,00
bahwa jumlah sebesar Rp1.061.317.578,00, dikoreksi Terbanding karena Pajak Masukan yang ada adalah bukan untuk barang modal, sehingga berdasarkan KMK Nomor 575/KMK.04/2000 Pasal 1 ayat (1) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi PPN Masukan yang tidak berhubungan dengan usaha sebesar Rp1.061.317.578,00 berupa:
  1. Surat Perjanjian Kerja
  2. Faktur Pajak Masukan
  3. Bukti Pembayaran Surat Perjanjian Kerja;
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.061.317.578,00 disebabkan karena menurut Terbanding Pajak Masukan sebesar jumlah tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi dan manajemen;
bahwa pada saat uji kebenaran bukti materi, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa Surat perjanjian kerja/kontrak, faktur Pajak Masukan serta bukti pembayaran SPK/Kontrak. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding berpendapat bahwa transaksi dalam faktur-faktur Pajak Masukan tersebut adalah untuk pembangunan perumahan, masjid maupun gedung koperasi yang memang tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, dan manajemen dari Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding atas Pajak
Masukan atas transaksi-transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak termasuk sebagai barang modal, namun demikian Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi-transaksi tersebut tidak termasuk barang modal/tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, maka tidak dapat dikreditkan, namun demikian dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding di Pajak Penghasilan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak berhubungan dengan usaha sebesar Rp1.061.317.578,00 karena pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan 3M mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah untuk menjalankan perkebunan kelapa sawit perusahaan harus menyediakan perumahan dan fasilitas seperti masjid dan rumah ibadah. Perkebunan kelapa sawit terletak di daerah terpencil dengan keputusan Nomor: KEP-587/WPJ.04/2006 tanggal 20 November 2006. Semua pembangunan tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menjelaskan bahwa oleh karena ada Surat Keputusan Daerah Terpencil dan pembangunan tersebut untuk kegiatan produksi maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-587/WPJ.04/ 2006 tanggal 20 November 2006 tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil diketahui bahwa dalam Pasal 1 Keputusan Terbanding a quo disebutkan: “Terhadap investasi tersebut di atas, diberikan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebagai berikut: …”
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-587/WPJ.04/ 2006 tanggal 20 November 2006 adalah Keputusan untuk perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil, bukan untuk perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 serta Penjelasannya disebutkan bahwa;
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk;b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Penjelasan:Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.061.317.578,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.9.377.887.877,00 maka sebesar Rp8.295.851.635,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp1.082.036.242,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut :
No
Uraian
Koreksi
Koreksi
Koreksi
Terbanding
Tidak dapat dipertahankan
Tetap dipertahankan
(Rp)
(Rp)
(Rp)
1
Koreksi P M e x Pasal 16B UU PPN
8,316,570,299
8,295,851,635
20,718,664
2
Koreksi PM k rn bukan barang modal
1,061,317,578
0
1,061,317,578
9,377,887 ,877
8,295,851,635
1,082,036,242
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 menurut Majelis adalah sebesar Rp.17.311.958.047,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
NO.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut terbanding
9,016,106,412
2
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
8,295,851,635
3
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut majelis
17,311,958,047
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai Desember 2009 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut :
Uraian
Jumlah(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
1. Ekspor
32,206,924,630
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
297,245,053,719
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
1,138,320,000
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
825,640,275
Jumlah Seluruh Penyerahan
331,415,938,624
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
29,724,505,372
Dikurangi:
1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
10,066,691,595
2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
17,311,958,047
3. Lain-lain
Jumlah pajak dapat diperhitungkan
27,378,649,642
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
2,345,855,730
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan
PPN yang kurang dibayar
2,345,855,730
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
469,171,146
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
1,172,927,865
Jumlah sanksi administrasi
1,642,099,011
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
3,987,954,741
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai Desember 2009 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp877.986.431,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-234/WPJ.29/2012 tanggal 15 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 Nomor: 00006/207/09/712/10 tanggal 22 Desember 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Uraian
Jumlah(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
1. Ekspor
32,206,924,630
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
297,245,053,719
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
1,138,320,000
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
825,640,275
Jumlah Seluruh Penyerahan
331,415,938,624
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
29,724,505,372
Dikurangi:
1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
10,066,691,595
2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
17,311,958,047
3. Lain-lain
Jumlah pajak dapat diperhitungkan
27,378,649,642
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
2,345,855,730
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan
PPN yang kurang dibayar
2,345,855,730
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
469,171,146
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
1,172,927,865
Jumlah sanksi administrasi
1,642,099,011
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
3,987,954,741
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: PUT. 54039/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri,S.E., MSi. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200