Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54001/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54001/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK 
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK 
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam sengketa banding ini juga terdapat sengketa mengenai koreksi atas Pajak Keluaran;
No
Uraian Sengketa Masa Pajak November 2009
Jumlah (Rp)
1
Koreksi DPP PPN
531.581.693
2
Koreksi atas Pajak Keluaran
1.786.408.053
bahwa pembahasan atas pokok sengketa sebesar Rp.531.581.693,00 aquo dan koreksi atas Pajak Keluaran sebesar Rp.1.786.408.053,00 aquo adalah sebagai berikut;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.531.581.693,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yaitu bahwa yang dapat dikurangkan dari DPP adalah potongan harga, tidak termasuk potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa DPP PPN sebesar Rp.531.581.693,00 merupakan Peredaran Usaha Patra Drilling Contractor atas bagian/haknya dalam pelaksanaan jasa pengeboran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Patra Drilling Contractor kepada Total E&P Indonesie berdasarkan kontrak penyerahan jasa drilling Nomor 4600001229 beserta amandemennya;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.531.581.693,00 atas penyerahan Pemohon Banding kepada pemungut PPN terkait komisi ke PT Patra Drilling Kontraktor sebesar 3% (tercantum di Faktur Pajak Keluaran nomor 030.000.09.00000134 tanggal 2 November 2009 yaitu sejumlah Rp 531.581.693,00 ($55,601.29 dengan kurs KMK Rp9.560,60,00/USD1.00) seharusnya tidak dikurangkan dari nilai penjualan sesuai pasal 1 angka 17 UU PPN Nomor 18 Th 2000, yaitu disebutkan bahwa yang dapat dikurangkan dari DPP adalah potongan harga, tidak termasuk potongan harga adalah bonus, premi, komisi atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak;
bahwa menurut Terbanding sebagai konsekuensi atas penyerahan jasa kepada Pemungut, sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Bagi Hasil, Kontraktor Kontrak Karya, dan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, Wajib Pajak mempunyai kewajiban antara lain membuat Faktur Pajak Standar dan Surat Setoran Pajak (“SSP”) atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) dan atau Jasa Kena Pajak (“JKP”) kepada Kontraktor dan Pemungut;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan kontrak kontrak penyerahan jasa drilling Nomor 4600001229, yang melakukan perjanjian (yang menandatangani perjanjian) adalah PT Patra Drilling Contractors dan Total E&P Indonesie, sehingga seharusnya mekanisme pemungutan PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • PT Patra Drilling Contractors melakukan/menyerahkan Jasa Drilling kepada Total E&P Indonesie (Pemungut PPN), maka atas transaksi tersebut PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Total E&P Indonesie dengan mekanisme pemungutan PPN Pemungut PPN.
  • Pemohon Banding melakukan/menyerahkan jasa drilling kepada PT Patra Drilling Contractors, maka atas transaksi tersebut PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pemohon Banding dengan mekanisme PPN umum, dimana PPN dipungut dan disetorkan oleh pihak pemberi jasa.
  • Terbanding juga mendalilkan bahwa tidak terdapat hubungan langsung antara Pemohon Banding dengan Total E&P Indonesie, yang ada adalah hubungan antara PT Patra dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Marketing Service Agreement yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan PT Patra.
  • Terbanding juga mendalilkan bahwa pembayaran jasa drilling dilakukan ke rekening dengan nama “PT Patra Drilling Contractor.XXX” yang masih menggunakan nama PT Patra Drilling Contractor, sehingga dari sudut pandang pembayaran menurut Terbanding dilakukan kepada PT Patra Drilling Contractor.
bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan SSP Pemungut yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemohon Banding untuk membuatnya. Kemudian setelah klarifikasi melalui MPN (OPDP/TIP), tidak ditemukan adanya setoran PPN yang dipungut oleh pemungut atas nama Pemohon Banding. Dengan demikian atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan telah disetor PPN sehingga harus ditagih kepada Pemohon Banding melalui penerbitan SKPKB;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan kontrak kerjasama dengan PT Patra Drilling Contractor dalam rangka pengerjaan kontrak berupa jasa pengeboran dari Total E&P Indonesie sesuai kontrak nomor 4600001229 dimana berdasarkan amandemen no. 5 kontrak tersebut disebutkan bahwa pengerjaan fisik pengeboran dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemohon Banding, sedangkan PT Patra Drilling Contractor hanya bertindak sebagai perantara kontrak pengeboran yang akan menerima imbalan berupa komisi sebesar 3 % dari imbalan jasa drilling yang diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding melakukan kontrak kerjasama dengan Patra dalam rangka pengerjaan kontrak kerja berupa jasa pengeboran dari Total sesuai kontrak nomor 4600001229 dimana berdasarkan amandemen no. 5 kontrak tersebut disebutkan bahwa pengerjaan fisik pengeboran dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemohon Banding, sedangkan Patra hanya bertindak sebagai perantara kontrak pengeboran yang akan menerima imbalan berupa komisi sebesar 3% dari imbalan jasa drilling yang diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan Fee 3% yang diminta oleh Patra tertuang dalam Marketing Services Agreement antara Pemohon Banding dengan Patra;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada DPP PPN sebesar Rp.531.581.693,00 dengan alasan antara lain sebagai berikut:
DPP PPN sebesar Rp.531.581.693,00 merupakan Peredaran Usaha milik Patra Drilling Contractor atas bagian/haknya dalam pelaksanaan jasa pengeboran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Patra Drilling Contractor kepada Total E&P Indonesie berdasarkan kontrak penyerahan jasa drilling Nomor 4600001229 beserta amandemennya;-atas jasa kontraktor yang ditagih langsung oleh PT Patra Drilling Contractor sejumlah Rp.531.581.693,00 tersebut juga sudah dilaporkan sebagai penyerahan kepada Total E&P Indonesie oleh yang bersangkutan;-berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah menetapkan kewajiban PPN atas objek yang sama terhadap Pemohon Banding dan Patra Drilling Contractor (Pengenaan Pajak Ganda).
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan kontrak No 4600001229 (halaman 3), dengan tegas menyebutkan bahwa dalam kontrak tersebut PT Patra bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri serta sebagai Agen, berdasarkan perjanjian jasa pemasaran tertanggal 17 Oktober 2006, untuk Pride Foramer s.a.s… (selanjutnya disebut sebagai “KONTRAKTOR”). Berdasarkan pernyataan tersebut jelas dapat dipahami bahwa pada dasarnya kontrak tersebut dibuat dan mengikat tidak hanya bagi PT Patra dan Total E&P Indonesie, tetapi juga dibuat dan mengikat bagi Pride Foramer s.a.s.
bahwa sebelum ditandatanganinya kontrak No 4600001229, PT Patra, Pride dan Total E&P telah terlebih dahulu menandatangani Memorandum of Agreement No 4600001229 dan berdasarkan Memorandum of Agreement No 4600001229 tersebut, kedudukan para pihak yang terlibat dalam transaksi pemberian jasa “Offshore Drilling” dijelaskan sebagai berikut:
Kedudukan Pride Foramer s.a.s adalah selaku “Designated Contractor” yang ditunjuk oleh Total E&P Indonesie untuk menjalankan/memberikan jasa “Offshore Drilling” dengan menggunakan drilling unit bernama “Barracuda”.-kedudukan PT Patra adalah sebagai “Contract Holder” (Pemegang Kontrak) yang menandatangani kontrak atas nama atas nama “Designated Contractor”, yaitu Pemohon Banding.-selanjutnya, Pride Foramer s.a.s digantikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Amandemen No. 1 atas kontrak No 4600001229 status PT Patra berubah dari sebelumnya PT Patra bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri serta sebagai Agen, untuk Pride Foramer s.a.s berubah menjadi PT Patra bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri serta sebagai Agen untuk XXX.
atas bagian pekerjaan Jasa Drilling yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Total E&P Indonesie selaku pemberi Pekerjaan, bukan PT Patra.
bahwa berdasarkan kontrak No 4600001229 dan Amandemennya pembayaran jasa drilling dapat dijelaskan secara kronologis sebagai berikut:- Berdasarkan kontrak pembayaran jasa drilling dilakukan 100% ke rekening Citibank milik Pride Foramer s.a.s- Berdasarkan Amandemen No. 1 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 100% ke rekening Nordea Bank Finland Flc milik Global Tender Barges Pte Ltd.- Berdasarkan Amandemen No. 3 dan 5 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 97% ke rekening Bank Mandiri milik XXX (nama rekening PT Patra Drilling Contractor.XXX) dan 3% ke rekening Bank Mandiri milik PT Patra Drilling Contractor dan perubahan dan penggunaan rekening Bank Nasional (dalam negeri) adalah sesuai dengan kebijakan BP Migas.
bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan kontrak No 4600001229 (halaman 3), dengan tegas menyebutkan bahwa dalam kontrak tersebut PT Patra bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri serta sebagai Agen, berdasarkan perjanjian jasa pemasaran tertanggal 17 Oktober 2006, untuk Pride Foramer s.a.s… (selanjutnya disebut sebagai “KONTRAKTOR”).
bahwa selanjutnya, Pride Foramer s.a.s digantikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Amandemen No. 1 atas kontrak No 4600001229 status PT Patra berubah dari sebelumnya PT Patra bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri serta sebagai Agen, untuk Pride Foramer s.a.s berubah menjadi PT Patra Drilling Contractor bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri serta sebagai Agen untuk Global Tender Barges Pte Ltd.
bahwa atas bagian pekerjaan Jasa Drilling yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Total E&P Indonesie selaku pemberi Pekerjaan, bukan PT Patra Drilling Contractor.
bahwa berdasarkan kontrak No 4600001229 dan Amandemennya pembayaran jasa drilling dapat dijelaskan secara kronologis sebagai berikut:
  1. Berdasarkan kontrak pembayaran jasa drilling dilakukan 100% ke rekening Citibank milik Pride Foramer s.a.sb. Berdasarkan Amandemen No. 1 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 100% ke rekening Nordea Bank Finland Flc milik Global Tender Barges Pte Ltd.
bahwa berdasarkan Amandemen No. 3 dan 5 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 97% ke rekening Bank Mandiri milik XXX (nama rekening PT Patra Drilling Contractor.XXX) dan 3% ke rekening Bank Mandiri milik PT Patra Drilling;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kepada Pemungut PPN dan oleh karenanya berlaku mekanisme Pemungutan PPN Pemungut PPN, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPN sebagaimana diatur dengan tegas dalam Pasal 16A, UU PPN dan besarnya penyerahan yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 97% dari nilai kontrak.
bahwa atas jasa kontraktor yang ditagih langsung oleh Patra Drilling Contractor sejumlah Rp.531.581.693,00 tersebut juga sudah dilaporkan sebagai penyerahan kepada Total E&P Indonesie oleh yang bersangkutan dan dapat dibuktikan melalui penetapan KPP PMA III berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya, sehingga Terbanding telah menetapkan kewajiban PPN atas objek yang sama terhadap Pemohon Banding dan Patra Drilling Contractor (Pengenaan Pajak Ganda);
bahwa berkaitan dengan jasa apa yang diberikan oleh PT Patra Drilling Contractor, Pemohon Banding mengemukakan berdasarkan Amandement No. 5 Contract No. 4600001229 Provision of Sisi Nubi Tender Drilling Unit Rig N2 between Total E & P Indonesie and PT Patra Drilling Contractor halaman 3 dari 5 poin B yang disebutkan 3% dari drilling service adalah bagian dari PT Patra Drilling Contractors dan dalam kontrak tidak dipisahkan secara spesifik yang menjadi tanggung jawab dari PT Patra Drilling Contractors selaku kontraktor dan mana yang secara spesifik menjadi bagian atau tanggung jawab dari Pemohon Banding, tetapi secara spesifik disebutkan bahwa hak dari nilai kontrak itu memang 97% itu milik Pemohon Banding dan 3% milik PT Patra Drilling Contractors;
bahwa berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh PT Patra Drilling Contractor bukan jasa drilling service melainkan jasa marketing service, Pemohon Banding mengemukakan kontrak drilling hanya satu dan yang menandatangani adalah PT. Patra Drilling Contractor sehingga secara legal yang memegang kontrak untuk melakukan jasa drilling adalah PT. Patra Drilling Contractor dan dalam agreement tidak dipisahkan mana ynag menjadi tanggung jawab dari PT. Patra Drilling Contractor dan mana yang menjadi tanggung jawab dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak bisa mengklarifikasi dari sisi teknis yang mana yang bagian dari Pemohon Banding dan mana yang dikerjakan oleh PT. Patra Drilling Contractor;
bahwa berkaitan dengan ada atau tidak agreement lain mengenai Marketing Service Agreement, Pemohon Banding mengemukakan tidak ada; yang ada adalah Notice of Substitution of Principal yaitu mengenai izin memasukkan Pemohon Banding ke dalam pekerjaan jasa drilling;
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis telah meneliti ketentuan yang terkait antara lain sebagai berikut.
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur:
Pasal 1 angka 5,Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai. termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
Pasal 1 angka 6,Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;
Pasal 1 angka 7,Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
Pasal 1 angka 17,Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
Pasal 1 angka 18,Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Pasal 1 angka 19,Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang- undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
bahwa Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding melakukan kontrak kerjasama dengan PT Patra Drilling Contractor dalam rangka pengerjaan kontrak berupa jasa pengeboran dari Total E&P Indonesie sesuai kontrak nomor 4600001229 dimana berdasarkan amandemen no. 5 kontrak tersebut disebutkan bahwa pengerjaan fisik pengeboran dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemohon Banding, sedangkan PT Patra Drilling Contractor hanya bertindak sebagai perantara kontrak pengeboran yang akan menerima imbalan berupa komisi sebesar 3 % dari imbalan jasa drilling yang diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menegaskan Fee 3% yang diminta oleh Patra tertuang dalam Marketing Services Agreement antara Pemohon Banding dengan Patra dan tidak ada agreement lain mengenai Marketing Service Agreement, yang ada adalah Notice of Substitution of Principal yaitu mengenai izin memasukkan Pemohon Banding ke dalam pekerjaan jasa drilling;
bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa atas bagian pekerjaan Jasa Drilling yang dilakukan oleh Pemohon Banding (sebesar 97%), Pemohon Banding melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Total E&P Indonesie selaku pemberi Pekerjaan, bukan PT Patra.
bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan kontrak No 4600001229 dan Amandemennya pembayaran jasa drilling dapat dijelaskan berdasarkan Amandemen No. 3 dan 5 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 97% ke rekening Bank Mandiri milik XXX (nama rekening PT Patra Drilling Contractor.XXX) dan 3% ke rekening Bank Mandiri milik PT Patra Drilling dan perubahan dan penggunaan rekening Bank Nasional (dalam negeri) adalah sesuai dengan kebijakan BP Migas.
bahwa Pemohon Banding menyatakan kontrak drilling hanya satu dan yang menandatangani adalah PT Patra Drilling Contractor sehingga secara legal yang memegang kontrak untuk melakukan jasa drilling adalah PT Patra Drilling Contractor dan dalam agreement tidak dipisahkan mana ynag menjadi tanggung jawab dari PT. Patra Drilling Contractor dan mana yang menjadi tanggung jawab dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak bisa mengklarifikasi dari sisi teknis yang mana yang bagian dari Pemohon Banding dan mana yang dikerjakan oleh PT Patra Drilling Contractor;
bahwa berdasarkan bukti2 serta keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Kontrak Kerja antara Total E&P Indonesie dengan PT Patra Drilling sebagai pihak yang menandatangani kontrak aquo, diketahui bahwa status Pemohon Banding yang menggantikan posisi Pride Foramer s.a.s merupakan pihak yang benar-benar melaksanakan pekerjaan/kegiatan jasa drilling dari Total E&P Indonesie. Adapun status PT Patra Driling Contractor dalam hal ini hanyalah sebagai perantara (agent) yang mendapatkan komisi atas pekerjaan/kegiatan jasa drilling dari Total E&P Indonesie. Hal ini sesuai dengan keterangan Pemohon dalam persidangan bahwa prosedur melalui PT Patra Driling Contractor ini terpaksa dilakukan karena berdasarkan peraturan yang berlaku, yang boleh menandatangani kontrak hanya perusahaan Indonesia, sedangkan Pemohon Banding bukan perusahaan lokal Indonesia.
bahwa dengan demikian menurut Majelis, transaksi pekerjaan/kegiatan jasa drilling ini (dari Total E&P Indonesie ke Patra, terus ke Pemohon Banding) merupakan transaksi jasa melalui perantara (yaitu PT Patra sebagai agen/perantara), dan sebenarnya secara substansi pekerjaan/kegiatan jasa drilling ini nyata-nyata dilaksanakan oleh Pemohon Banding semata dan diserahkan secara langsung oleh Pemohon Banding kepada Total E&P Indonesie dan PT Patra Driling Contractor dalam hal ini hanyalah bertindak sebagai perantara (agent), yang menerima komisi;
bahwa berdasarkan UU PPN Nomor 18 Th 2000 pasal 1 angka 17 diatur bahwa yang dapat dikurangkan dari DPP adalah potongan harga, tidak termasuk potongan harga adalah bonus, premi, komisi atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar melakukan koreksi DPP PPN-Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp.531.581.693,00 karena seharusnya jumlah DPP PPN-Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN adalah satu kesatuan 100% dan tidak dikurangkan 3% komisi sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.531.581.693,00 a quo tetap dipertahankan.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
bahwa saya, nama: Drs. Adi Wijono. MPKn, Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak, mempunyai Pendapat Berbeda, sebagai berikut:
Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Kepada Pemungut PPN sebesar Rp.531.581.693,00
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas komisi ke PT Patra Drilling Kontraktor sebesar 3% (tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran No.030.000.09.00000098 tanggal 7 November 2009) dikurangkan dari nilai penjualan;
bahwa Terbanding menyatakan, seharusnya yang dapat dikurangkan dari DPP adalah potongan harga, tidak termasuk potongan harga adalah bonus, premi, komisi atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan barang kena Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 dan angka 18 Undang- Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, karena Terbanding menetapkan kewajiban PPN atas obyek yang sama terhadap Pemohon Banding dan PT Patra Drilling Contraktor (pengenaan Pajak ganda);
bahwa sesuai ketentuan tersebut Saya akan meneliti terlebih dahulu:”Hubungan antara Pemohon Banding dengan PT Patra Drilling Kontraktor?”
bahwa sesuai MSA (Marketing Service Agreement) article 1 diketahui bahwa Pemohon Banding menunjuk Patra Drilling Contraktor sebagai agen dengan mendapatkan komisi sebesar 3% dari pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Pasal 3 MSA a quo, diatur bahwa PT Patra Drilling Contraktor berperan sebagai Agen dan memperoleh komisi sebesar 3% dari Pemohon Banding, tidak akan mewakili atau menempatkan dirinya dihadapan para pihak ketiga dalam kapasitas apapun dan tidak mempunyai wewenang mengadakan janji, kontrak dalam bentuk apapun kecuali jika kuasa dan wewenang diberikan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai perjanjian tersebut, Saya berkesimpulan hubungan antara Pemohon Banding dengan PT. Patra Drilling Contraktor merupakan hubungan yang lazim dalam berbisnis, yakni PT. Patra Drilling Contraktor ditunjuk sebagai agen dari perusahaan Pemohon Banding. Sebagai agen tidak boleh sewenang- wenang bertindak mewakili tanpa ada kuasa dari Pemohon Banding dan tidak boleh bertindak untuk dan atas nama dirinya dihadapan para pihak ketiga;
bahwa namun dalam dokumen kontrak No.4600001229, antara PT Patra Drilling Contraktor dengan Total E&P Indonesie dapat diketahui antara lain PT Patra Drilling Contraktor bertindak untuk dan atas nama sendiri serta sebagai agen, berdasarkan perjanjian jasa pemasaran tertanggal 17 Oktober 2008 dengan Pride Foramer s.a.s (sekarang digantikan oleh Pemohon Banding);
bahwa sesuai dengan perjanjian tersebut di atas, Saya berkesimpulan sesuai MSA PT. Patra Drilling Contraktor sebagai agen tidak boleh bertindak atas nama dirinya dihadapan para pihak ketiga kecuali mendapatkan kuasa dan wewenang dari Pemohon Banding, sedangkan dalam kontrak dengan Total E&P Indonesie diketahui PT. Patra Drilling Contraktor sebagai agen dapat bertindak atas nama dirinya sendiri;
bahwa dalam hal ini Saya berpendapat perjanjian kontrak No. 4600001229, antara PT Patra Drilling Contraktor sebagai agen dengan Total E&P Indonesie, Majelis tidak mempertimbangkan bahwa PT Patra Drilling Contraktor dalam kontrak dengan Total E&P Indonesie bertindak sebagai atas nama dirinya sendiri, karena Pemohon Banding sampai dengan selesainya persidangan menyatakan perjanjian MSA masih tetap berlaku;
bahwa berdasarkan invoice penjualan dan faktur Pajak keluaran diketahui, faktur Pajak dan invoice a quo dibuat dengan menghitung penyerahan sebesar 100%, kemudian dikurangi komisi 3% sehingga penyerahan yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar 97%;
bahwa dari kenyataan tersebut, Saya berpendapat telah terbukti bahwa komisi sebesar 3% yang tercantum dalam faktur Pajak dikurangkan dari jumlah penyerahan, sehingga mengurangi dasar pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung pajak.
bahwa dalam Pasal 1 angka 18 dan 19 UU PPN a quo, dinyatakan harga jual/penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa karena penyerahan BKP/JKP, tidak termasuk Pajak yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur Pajak. Dengan demikian atas penyerahan JKP oleh Pemohon Banding menurut Majelis seharusnya menagih keseluruhan nilai pekerjaan tersebut.
bahwa atas pembayaran Pajak, Total E&P Indonesie memungut dan menyetorkan Pajak PPN dengan SSP atas nama PT.Patra Drilling Contraktor sebagai agen untuk Pemohon Banding sebesar 100% kemudian dialokasikan kepada PT Patra Drilling Contraktor sebesar 3% sebagai komisi;
bahwa namun pada akhirnya, Terbanding mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan telah dilakukan pemindahbukuan (Pbk) atas SSP a quo menjadi atas nama Pemohon Banding sebesar 97% dan sisa sebesar 3% atas nama PT. Patra Drilling Contraktor dengan nomor bukti Pbk sebagai berikut:
No
SK Pemindah bukuan
Jumlah SSP
(Rp)
Dipindah bukuan
Ke Patra (Rp)
Ke GTB (Rp)
1
PBK-00029/I/WPJ.07/KP.1003/2013
1.786.408.052
53.158.169
1.733.249.883
Total
1.786.408.052
53.158.169
1.733.249.883
bahwa alasan dilakukan pemindahbukuan (Pbk) tersebut, karena adanya kesalahan mengisi SSP baik menyangkut wajib Pajak sendiri maupun wajib pajak lainnya, maka saya berpendapat Terbanding mengakui adanya kesalahan pencantuman nama dan nilai SSP yang dibuat oleh Total E&P Indonesie, sehingga menjadi atas nama Pemohon Banding sebesar 97% dan sebesar 3% atas nama PT Patra Drilling Contraktor;
bahwa menurut Pemohon Banding DPP PPN sebesar Rp.531.581.693,00 merupakan peredaran usaha PT Patra Drilling Contraktor atas bagian/haknya dalam pelaksanaan jasa pengeboran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Patra Drilling Contraktor kepada Total E&P Indonesia berdasarkan perjanjian/kontrak penyerahan jasa drilling No.4600001229 beserta amandemennya;
bahwa menurut Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengakui bahwa imbalan jasa kontraktor yang menjadi peredaran usaha Patra Drilling Contraktor adalah sebesar Rp.531.581.693,00 atau 3% dari nilai kontrak, yang dapat dibuktikan melalui penetapan KPP PMA III;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan kontrak penyerahan jasa drilling No.4600001229, yang melakukan perjanjian adalah PT Patra Drailling Contraktor dengan Total E&P Indonesie, maka atas transaksi tersebut PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN (Total E&P Indonesie) yakni sebesar 100%;
bahwa dari penjelasan tersebut di atas, saya berkesimpulan secara legal yang mendapatkan pekerjaan jasa pengeboran minyak dari Pemungut PPN adalah PT Patra Drilling Contraktor yang bertindak sebagai Agen untuk Pemohon Banding, maka pembayaran Pajak yang dipungut dan disetor oleh Total E&P Indonesie (Pemungut) seharusnya atas nama PT Patra Drilling Contraktor sebagai Agen Pemohon Banding sebesar 100%;
bahwa namun oleh karena Terbanding telah mengakui adanya kesalahan pencantuman nama dan nilai pada SSP yang dibuat oleh Total E&P Indonesie melalui penerbitan Pbk, yakni semula SSP atas nama PT Patra Drilling Contraktor sebesar 100% menjadi atas nama Pemohon Banding sebesar 97% dan sebesar 3% atas nama PT Patra Drilling Contraktor, maka untuk memberikan keadilan, saya berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.531.581.693,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP-162/WPJ.14/KP.0105/2011 tanggal 30 Juni 2011 diketahui bahwa Pajak Keluaran dikoreksi sebesar Rp.2.593.229.322,00 karena sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan SSP PPN dari Pemungut atas nama Pemohon Banding sebagai dasar bahwa PPN telah dipungut dan disetor, serta setelah diklarifikasi melalui Modul Penerimaan Negara (OPDP/TIP) tidak ditemukan adanya setoran PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN atas nama Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas kondisi tidak ditemukan adanya setoran PPN Pemungut atas nama Pemohon Banding atas penyerahan JKP kepada pemungut PPN adalah sepenuhnya bukan kesalahan Pemohon Banding karena Pasal 16A ayat (1), UU PPN menyebutkan bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki kuasa atau kewenangan untuk melakukan pemungutan PPN yang terutang atas penyerahannya kepada Pemungut PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP-162/WPJ.14/KP.0105/2011 tanggal 1 Juli 2011 Pajak Keluaran dikoreksi sebesar Rp. 1.786.408.053,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan SSP PPN dari Pemungut atas nama Pemohon Banding sebagai dasar bahwa PPN telah dipungut dan disetor, serta setelah diklarifikasi melalui Modul Penerimaan Negara (OPDP/TIP) tidak ditemukan adanya setoran PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN atas nama Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.786.408.053,00 dengan alasan berdasarkan ketentuan pasal 16A ayat (1), UU PPN, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU PPN dinyatakan secara tegas bahwa “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa atas penyerahan jasa drilling oleh Pemohon Banding kepada Total E&P Indonesie (Pemungut PPN), maka kewajiban pemungutan PPN yang terutang telah berpindah kepada Pemungut PPN yang bersangkutan dan bukan lagi menjadi kewajiban Pemohon Banding selaku pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding tidak lagi memiliki kewenangan untuk memungut PPN dari Total E&P Indonesie selaku pihak penerima Jasa Kena Pajak karena Total E&P Indonesia merupakan Pemungut PPN;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan informasi bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak (Jasa Drilling) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Total E&P Indonesieselaku Pemungut PPN, Total E&P Indonesie telah melakukan penyetoran PPN, dan PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut telah disetorkan dengan menggunakan identitas Patra Drilling Contractor;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding, melalui KPP Migas pada tanggal 16 Januari 2013 telah melakukan pemindahbukuan terhadap setoran PPN sebesar Rp.1.786.408.053,00 ke Patra Drilling Contractor sebesar Rp. 53.158.169,00 dan ke Pemohon Banding sebesar Rp. 1.733.249.883,00 dengan perincian sebagai berikut:
No
SK Pemindah bukuan
Jumlah SSP
(Rp)
Dipindah bukuan
Ke Patra (Rp)
Ke GTB (Rp)
1
PBK-00029/I/WPJ.07/KP.1003/2013
1.786.408.052
53.158.169
1.733.249.883
Total
1.786.408.052
53.158.169
1.733.249.883
bahwa berkaitan dengan sengketa Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 1.672.297.330,00 a quo Majelis telah meneliti ketentuan-ketentuan yang terkait, antara lain sebagai berikut.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16A ayat (1), Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdd UU No. 18 tahun 2000 (disebut UU PPN), diatur Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
bahwa dalam penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU PPN dinyatakan bahwa “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”,
bahwa berdasarkan bukti-bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding melakukan kontrak kerjasama dengan PT Patra Drilling Contractor dalam rangka pengerjaan kontrak berupa jasa pengeboran dari Total E&P Indonesie sesuai kontrak nomor 4600001229 dimana berdasarkan amandemen no. 5 kontrak tersebut disebutkan bahwa pengerjaan fisik pengeboran (jasa drilling) dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemohon Banding, sedangkan PT Patra Drilling Contractor hanya bertindak sebagai perantara kontrak pengeboran yang akan menerima imbalan berupa komisi sebesar 3 % dari imbalan jasa drilling yang diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menegaskan Fee 3% yang diminta oleh PT Patra Drilling Contractor tertuang dalam Marketing Services Agreement antara Pemohon Banding dengan Patra dan tidak ada agreement lain mengenai Marketing Service Agreement, yang ada adalah Notice of Substitution of Principal yaitu mengenai izin memasukkan Pemohon Banding ke dalam pekerjaan jasa drilling;
bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa atas bagian pekerjaan Jasa Drilling yang dilakukan oleh Pemohon Banding (sebesar 97%), Pemohon Banding melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Total E&P Indonesie selaku pemberi Pekerjaan, bukan PT Patra Drilling Contractor.
bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan kontrak No 4600001229 dan Amandemennya pembayaran jasa drilling dapat dijelaskan berdasarkan Amandemen No. 3 dan 5 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 97% ke rekening Bank Mandiri milik XXX (nama rekening PT Patra Drilling Contractor.BUT Global Tender Barges) dan 3% ke rekening Bank Mandiri milik PT Patra Drilling Contractor dan perubahan dan penggunaan rekening Bank Nasional (dalam negeri) adalah sesuai dengan kebijakan BP Migas.
bahwa Pemohon Banding menyatakan kontrak drilling hanya satu dan yang menandatangani adalah PT Patra Drilling Contractor sehingga secara legal yang memegang kontrak untuk melakukan jasa drilling adalah PT Patra Drilling Contractor dan dalam agreement tidak dipisahkan mana ynag menjadi tanggung jawab dari PT. Patra Drilling Contractor dan mana yang menjadi tanggung jawab dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak bisa mengklarifikasi dari sisi teknis yang mana yang bagian dari Pemohon Banding dan mana yang dikerjakan oleh PT Patra Drilling Contractor;
bahwa berdasarkan bukti-bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Kontrak Kerja antara Total E&P Indonesie dengan PT Patra Drilling Contractor sebagai pihak yang menandatangani kontrak aquo, diketahui bahwa status Pemohon Banding yang menggantikan posisi Pride Foramer s.a.s merupakan pihak yang benar-benar melaksanakan pekerjaan/kegiatan jasa drilling dari Total E&P Indonesie. Adapun status PT Patra Driling Contractor dalam hal ini hanyalah sebagai perantara (agent) yang mendapatkan komisi atas pekerjaan/kegiatan jasa drilling dari Total E&P Indonesie. Hal ini sesuai dengan keterangan Pemohon dalam persidangan bahwa prosedur melalui PT Patra Driling Contractor ini terpaksa dilakukan karena berdasarkan peraturan yang berlaku, yang boleh menandatangani kontrak hanya perusahaan Indonesia, sedangkan Pemohon Banding bukan perusahaan lokal Indonesia.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat mengingat dalam transaksi ini adalah berupa penyerahan jasa drilling oleh Pemohon Banding kepada Total E&P Indonesie yang bertindak sebagai Pemungut PPN, maka kewajiban pemungutan PPN yang terutang atas jasa tersebut merupakan kewajiban Pemungut PPN yang bersangkutan, yaitu Total E&P Indonesia, dan bukan lagi menjadi kewajiban Pemohon Banding selaku pemberi jasa, sesuai dengan Pasal 16A ayat (1) beserta penjelasannya, Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdd UU No. 18 tahun 2000;
bahwa sesuai ketentuan tersebut, Majelis berpendapat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertransaksi dengan Pemungut PPN, maka PKP tidak perlu memungut PPN karena yang berkewajiban memungut, melaporkan dan menyetorkan adalah Pemungut PPN. Namun PKP berkewajiban untuk melaporkan atas transaksi (penyerahan BKP/JKP) dengan Pemungut PPN;
bahwa sesuai surat keberatan, surat banding dan pernyataan dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding melalui agennya yakni PT Patra Drilling Contraktor bertransaksi dengan Total E&P Indonesie, maka PPN telah dipungut dan disetorkan oleh Pemungut PPN;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding juga telah menyatakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (Jasa Drilling) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Total E&P Indonesieselaku Pemungut PPN, Total E&P Indonesie telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, dengan menggunakan identitas Patra Drilling Contractor, yang kemudian dilakukan pemindahbukuan terhadap setoran PPN sebesar Rp.1.786.408.053,00 ke Patra Drilling Contractor sebesar Rp. 53.158.169,00 dan ke Pemohon Banding sebesar Rp. 1.733.249.883,00 oleh Terbanding (KPP Migas) pada tanggal 16 Januari 2013 dengan perincian sebagai berikut:
No
SK Peminda bukuan
Jumlah SSP
(Rp)
Dipindah bukuan
Ke Patra (Rp)
Ke GTB (Rp)
1
PBK-00029/I/WPJ.07/KP.1003/2013
1.786.408.052
53.158.169
1.733.249.883
Total
1.786.408.052
53.158.169
1.733.249.883
bahwa sesuai bukti SSP yang dibuat oleh Total E&P Indonesie dengan atas nama PT Patra Drilling Contraktor sebagai agen Pemohon Banding sebesar 100%, maka dengan demikian Majelis berpendapat atas transaksi aquo sebenarnya PPN telah dipungut dan dilaporkan oleh Total E&P Indonesie, hanya nama yang tercantum dalam SSP adalah PT Patra Drilling Contraktor, sehingga tidak diperlukan pembuktian;
bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Keluaran sebesar Rp 1.786.408.053,00 tidak dapat diipertahankan.
bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
No.
Jenis Sengketa Terbukti
Total Nilai
Sengketa
Terbukti (Rp)
Dipertahankan
oleh Majelis
(Rp)
Dibatalkan oleh
Majelis
(Rp)
1
Koreksi DPP PPN
531.581.693
531.581.693
0
2
Koreksi atas Pajak Keluaran Yang
Harus Dipungut
1.786.408.053
0
1.786.408.053
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN menurut
Terbanding
Rp
17.864.080.531
Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
dibatalkan Majelis
Rp
0
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN menurut
Majelis
Rp
17.864.080.531
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri menurut Terbanding
Rp
1.786.408.053
Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri dibatalkan Majelis
Rp
1.786.408.053
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri menurut Majelis
Rp
0
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan PPN Masa Pajak November 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
Uraian Penghitungan Pajak
Menurut
Terbanding (Rp)
Menurut Majelis
(Rp)
Dibatalkan
Majelis (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh
Pemungut PPN
17.864.080.531
17.864.080.531
0
Pajak Keluaran yang harus dipungut
sendiri
1.786.408.053
0
1.786.408.053
Kredit Pajak
327.818.752
327.818.752
0
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar
1.458.589.301
(327.818.752)
1.786.408.053
Lebih Bayar yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak
Berikutnya
0
0
0
Jumlah Kurang (Lebih Bayar)
1.458.589.301
(327.818.752)
1.786.408.053
Sanksi Pasal 13 (2) UU KUP
525.092.148
0
525.092.148
Sanksi Pasal 13 (3) huruf c UU KUP
0
0
0
PPN Y.M.H. (Lebih) Dibayar
1.983.681.449
(327.818.752)
2.311.500.201
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-129.K/WPJ.14/2012 tanggal 28 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor : 00088/207/09/721/11 tanggal 12 Juli 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPN
Rp 17.864.080.531
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri
Rp 0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp 327.818.752
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp (327.818.752)
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
Rp 0
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
Rp (327.818.752)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200