Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53993/PP/M.XVIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53993/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK 
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK 
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp550.000.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pokok sengketa terletak pada pengakuan Pajak Masukan atas pembelian tanah antara Pemohon Banding dengan Terbanding sebesar Rp550.000.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding atas Faktur Pajak pembelian tanah sebesar Rp550.000.000,00 yang menyatakan pembelian tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha dan tidak mempunyai syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai telah sesuai dengan ketentuan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor 074/MIM/AK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-265/WPJ.21/2013 tanggal 4 Mei 2013 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Mei 2010 Nomor 00015/207/10/045/12 tanggal 30 Maret 2012;
bahwa Pemohon Banding telah membeli sebidang tanah dengan luas 10.000 M2 yang menurut rencana, di atas tanah tersebut akan dibangun kantor dan studio perfilman, sehingga dapat memberikan prasarana production house untuk melakukan aktivitas shooting. Pengeluaran untuk pembelian tanah merupakan pengeluaran untuk kegiatan manajemen, di mana perusahaan perlu adanya perkantoran dan perkantoran perlu adanya tanah;bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-22/WPJ.21/2013 tanggal 24 Oktober 2013 yang menyatakan bahwa alasan koreksi Terbanding karena pembelian tanah tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;
bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan termasuk kriteria PKP yang belum berproduksi atau gagal berproduksi, sehingga Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding;
bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 024/PF/AK/III/2013 tanggal 1 Maret 2014 tidak mengemukakan hal-hal baru atas tanggapan Surat Uraian Banding Terbanding, pada intinya tidak berbeda jauh dengan surat permohonan bandingnya;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja Nomor Lap-17/WPJ.21/KP.0405/2012 tanggal 29 Maret 2012 jenis pemeriksaan SPT Lebih Bayar menyatakan bahwa pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari pembelian sebidang tanah HGB Nomor 559 di Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja Bogor Jawa Barat. Pembelian tanah oleh Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang terutang PPN sejak tahun 2005 sampai dengan penyusunan laporan pemeriksaan dan tidak ada tanda-tanda akan berproduksi karena perusahaan tidak aktif dan tidak ada kegiatan usaha. Pajak masukan atas pembelian tanah ini bukan merupakan pajak masukan atas perolehan modal yang diperkenankan untuk dikreditkan;
bahwa berdasarkan data tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tanah tersebut dibeli dari PT Santika Surya Alandha NPWP 01.575.155.5.404.000 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 09/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang dibuat di hadapan Nyonya Duma Rustina Panjaitan Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bogor. Luas tanah 10.000 M2 terletak di Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 559 Surat Ukur Nomor 92/Cadas Ngampar/2010, dengan harga Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah). Tanah tersebut berupa tanah darat dalam keadaan kosong;
bahwa atas pembayaran tanah tersebut, PT Santika Surya Alandha menerbitkan Faktur Pajak Keluaran Nomor 010.000.10.00000001 tanggal 27 Mei 2010 dengan nilai Rp550.000.000,00, yang oleh Pemohon Banding dikreditkan, namun dikoreksi oleh Terbanding karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa pada persidangan ke-3 tanggal 6 Maret 2014 Terbanding menyatakan telah melakukan koreksi atas pajak masukan untuk bulan Mei 2010, selain itu alasan yang dinyatakan dalam surat banding berbeda dengan alasan yang dinyatakan dalam surat keberatan. Terbanding hanya menanggapi terkait dengan alasan yang terdapat dalam surat keberatan;
bahwa atas permintaan Majelis kepada Pemohon Banding perihal permintaan data pendukung yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk kantor, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung dimaksud;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu :Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 9 ayat (2), ayat (6b), ayat (8) huruf b, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 27 Maret 2014 menyatakan tidak ada rencana pembangunan di atas tanah yang dibeli dari PT Santika Surya Alandha tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya yang menyatakan pembelian tanah dari PT Santika Surya Alandha akan dibangun untuk kantor dan prasarana production house, sehingga pembelian tanah tersebut tidak ada hubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding, yang dalam persidangan menyatakan usahanya adalah jasa riset pemasaran. Maka berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, pajak masukan dari PT Santika Surya Alandha tidak dapat dikreditkan;
bahwa perusahaan Pemohon Banding dalam keadaan vakum, menurut Majelis Pemohon Banding tidak akan melakukan penyerahan barang/jasa yang berkaitan dengan adanya kegiatan yang terutang PPN, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pajak masukan yang diterbitkan oleh PT Santika Surya Alandha dapat dikreditkan, menurut Majelis pendapat Pemohon Banding tidak tepat karena berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa “….. meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa perusahaan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi. Menurut SUB Terbanding halaman 7, Pemohon Banding pada tahun 2003 dan tahun 2004 telah melakukan kegiatan usaha/produksi, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pajak masukan dari PT Santika Surya Alandha dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a), menurut Majelis, tidak tepat, karena Pemohon Banding pernah berproduksi pada tahun 2003 dan 2004 dan telah melakukan penyerahan yang terutang PPN;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan peraturan perUndang-Undang yang berlaku serta keyakinan hakim, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.21/2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2010 Nomor00015/207/10/045/12 tanggal 30 Maret 2012, atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota
dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
dan dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200