Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53961/PP/M.XVB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53961/PP/M.XVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp169.013.900,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan surat permohonan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan pembelian BKP dan penjualan BKP dimana BKP tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia guna efisiensi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi jasa perantara perdagangan sebesar Rp169.013.900,00, menurut Pemohon Banding sejumlah tersebut merupakan margin cross trading;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi perdagangan pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp169.013.900,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding mendasarkan koreksinya dengan alasan bahwa dalam kegiatannya menyerahkan jasa perdagangan (berupa jasa perantara), Pemohon Banding berada di dalam daerah pabean dan penerima manfaat dari jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding yaitu Liven Agrichem Pte. Ltd., Singapore berada di luar daerah pabean namun mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa terhadap jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa perdagangan yang berupa jasa perantara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dan oleh karena kegiatan menyerahkan jasa perdagangan yang berupa jasa perantara tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, maka atas penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi cross trading yaitu transaksi perdagangan dilakukan di luar daerah pabean..
bahwa Pemohon Banding membeli barang berupa pupuk dari Liven Agrichem Pte. Ltd., Singapore dan kemudian menjualnya kembali kepada Taiwan Fertilizer, Ltd, yang berkedudukan di Taiwan.
bahwa pupuk tersebut langsung dikirimkan kepada pihak pembeli di Taiwan tanpa pernah melalui wilayah pabean Indonesia sebagaimana telah dibuktikan dengan dokumen-dokumen ekspor impor yang antara lain berupa Bill of Lading (B/L), Certificate of Origin, Packing List, dan lainnya yang menyatakan bahwa pupuk dikirimkan tanpa melalui Indonesia.
bahwa atas penjualan pupuk tersebut Pemohon Banding mendapatkan margin sebesar US$ 2.00 per MT sesuai dengan Kontrak Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Taiwan Fertilizer Co. Ltd. dan Liven Agrichem Pte. Ltd..
bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengetahui adanya perwakilan dagang dari Liven Agrichem Pte. Ltd. yang menurut Terbanding ada di Jakarta, karena Pemohon Banding hanya berhubungan dengan Agrichem Pte. Ltd. yang ada di Singapura.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung permohonan bandingnya antara lain sebagai berikut:
P.60.fotokopi kontrak PT Profeta Guna Mandiri dengan TFC,
P.61.fotokopi kontrak PT Profeta Guna Mandiri dengan LAS,
P.62.fotokopi Bill of Lading (B/L),
P.63. fotokopi Certificate of quantity and quality,
P.64. fotokopi Certificate of vessel’s hold/hatches cleanliness,
P.65. fotokopi Packing List,P.66. fotokopi Certificate of Origin,
P.67. fotokopi Telegraphic transfer USD (X+2) dari TFC,
P.68. fotokopi Telegraphic transfer USD X ke LAS,
P.69. fotokopi rekening Koran,
P.70.fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 57/KMK.04/2005 tanggal 14 Februari 2005,
P.71.fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 779/KM.04/2005 tanggal 13 Mei 2005,
P.72.fotokopi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005,
P.73. fotokopi dokumen BC 4.0,
P.74. fotokopi invoice ke PT GGPC,
P.75. fotokopi Faktur Pajak,
P.76. fotokopi Rekening Koran Pembayaran dari PT GGPC,
P.77. fotokopi Surat penegasan nomor: S-798/PJ.52/2005 tanggal 31 Agustus 2005,
P.78. Alur Bisnis Cross Trading,
P.79. fotokopi Sales Contract PT Profeta Guna Mandiri dengan Taiwan Fertilizer Co., Ltd.,
P.80.fotokopi SPT PPN Masa Pajak Desember, Oktober, September,Juni, Mei, Januari 2010,
P.81. fotokopi lembar 1 SSP Nihil Pajak Penghasilan Bada Tahun Pajak 2010,
P.82.fotokopi SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Pembetulan ke-nol dan Pembetulan ke-satu.
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
b. impor Barang Kena Pajak,
c. penyerahan Jas kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan olehPengusaha,
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,e. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;”
bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo mengatur tentang objek Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Majelis berpendapat bahwa konsep objek pajak yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo, bersifat restriktif dan limitatif, sehingga karena tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo, Majelis berpendapat atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
bahwa berdasarkan uraian penjelasan dalam persidangan serta bukti-bukti yang didapatkan selama persidangan, Majelis berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di luar daerah pabean Indonesia.
bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Majelis juga berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan transaksi jasa perdagangan sebagaimana penilaian Terbanding namun merupakan transaksi jual beli atau perdagangan barang berupa pupuk, sesuai dengan bukti perjanjian antara Pemohon Banding dengan Liven Agrichem Pte. Ltd. dan Taiwan Fertilizer Co., Ltd. serta bukti- bukti dokumen pengiriman barang, sehingga ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 dan S-1178/PJ.51/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan menjadi tidak relevan digunakan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp169.013.900,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-788/WPJ.04/2013 tanggal 24 Mei 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00177/207/10/062/12 tanggal 2 Mei 2012, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak hasil banding Rp3.353.750.893,00
Pajak Keluaran Rp335.375.089,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.679.773.264,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayar (Rp1.344.398.175,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp1.344.398.175,00
Pajak Pertambahan Nilai Kurang Dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01099/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 November 2013 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 00745/PP/PM/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2014 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200