Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53782/PP/M.IA/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53782/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53782/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp114.233.148,00, yang terdiri dari:
|
1)
|
Koreksi berdasarkan Hasil Klarifikasi
|
Rp 82.695.048,00
|
|
2)
|
Koreksi atas PPN Masukan dalam Rangka Menghasilkan TBS
|
Rp 31.538.100,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
1) Koreksi berdasarkan hasil klarifikasi sebesar Rp82.695.048,00;
bahwa dasar koreksi atas Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 jo. SE-755/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001;
bahwa untuk 3 (tiga) Faktur Pajak masing-masing atas nama PKP Penjual CV Surya Agung Nomor 030-000-1000000024 dengan nilai PPN Rp928.420; PKP Penjual CV Widya Buana Nomor 010-000-1000000110 dengan nilai PPN Rp1.006.500,00; PKP CV Bunga Tanjung Nomor 030-000-1000000011 dengan nilai PPN Rp558.750,00, dikoreksi berdasarkan jawaban konfirmasi “tidak ada” dan merupakan Pajak Masukan terkait kebun yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010;
2). Koreksi atas PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS sebesar Rp31.538.100,00
bahwa atas penyerahan TBS dan karet yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
1. Klarifikasi Pajak Masukan
bahwa sesuai UU KUP maupun PPN untuk tahun pajak 2009 tidak terdapat dasar hukum pembeli bertanggung jawab renteng terkait dengan PPN karena ketentuan tanggung jawab renteng sesuai UU KUP sudah dicabut sejak 1 Januari 2008 dan diatur kembali dengan UU PPN yang berlaku sejak 1 April 2010;
bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa tidak memiliki dasar hukum dan disamping itu Pemohon Banding secara arus barang dan arus kas dapat membuktikan keabsahan pembelian barang dari penjual;
2. Pengkreditan Pajak Masukan atas Penyerahan yang dibebaskan PPN (terintegrasi)
bahwa dalam proses pembuatan CPO tidak ada penyerahan TBS karena Pemohon Banding telah melakukan pemusatan tempat pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa dengan demikian penyerahan TBS dari kebun ke pabrik CPO semestinya tidak dikategorikan sebagai penyerahan BKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN karena produk akhir dari Pemohon Banding adalah penyerahan CPO;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar sebesar Rp114.233.148,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari:
1. Koreksi berdasarkan hasil klarifikasi sebesar Rp82.695.048,00;
bahwa yang dijadikan dasar hukum oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut adalah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 24, Pasal 9 ayat (2) ayat (8) ayat (9), Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN) serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan dan proses banding, Terbanding telah melakukan konfirmasi terhadap 47 Faktur Pajak yang menjadi PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat masing-masing PKP Penjual terdaftar;
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi atas 47 Faktur Pajak tersebut, terdapat jawaban dari beberapa KPP tempat PKP Penjual terdaftar, bahwa sebanyak 47 Faktur Pajak senilai Rp82.695.048,00 dijawab “ TIDAK ADA” tanpa penjelasan lebih lanjut, oleh karena itu menurut Terbanding Faktur-faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Faktur Pajak dimaksud telah dibayar PPN nya kepada PKP Penjual sehingga dapat dikreditkan, dan apabila terdapat masalah pada PKP Penjual, hal tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak masukan diatur dalam Undang- undang PPN sebagai berikut:
Pasal 9 Ayat (2):“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untukMasa Pajak yang sama”; Ayat (8) :”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang selanjutnya disebut dengan Undang- undang KUP, dinyatakan sebagai berikut:
”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bahwa pajak telah dibayar”; bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan:”Sesuai dengan prinsip beban pembayaran dst Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 574 tahun 2001, antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Butir 1.4.1.3 :“Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.1 dan seterusnya; 1.4.1.3.2“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; 1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan jawaban konfirmasi dari para KPP tempat masing-masing PKP penjual terdaftar yang menyatakan “ Tidak Ada” tanpa penjelasan lebih lanjut; bahwa sejak proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti kepada Terbanding bahwa seluruh PPN Masukan tersebut telah dibayar kepada PKP Penjual, bahkan Pemohon Banding juga telah menyerahkan beberapa dokumen SPT PPN Masa dari PKP Penjual yang menunjukkan bahwa PPN Masukan yang dikreditkan telah dilaporkan oleh PKP Penjual pada KPP tempat PKP Penjual terdaftar;
bahwa meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti tersebut, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa adanya hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” dari KPP Penjual terdaftar maka PPN Masukan tidak dapat dikreditkan;
bahwa terkait dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” tanpa penjelasan lebih lanjut yang diberikan oleh KPP tempat PKP Penjual terdaftar, Majelis berpendapat, hasil konfirmasi tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menentukan apakah Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat, PPN Masukan tidak dapat dikreditkan apabila Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN serta ketentuan yang diatur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ/2001;
bahwa Majelis telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) secara sampling untuk memastikan apakah Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PKP Penjual atas PPN Masukan yang telah dikreditkan;
bahwa UKM telah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali mulai tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014 dan hasil UKM telah diserahkan pada Majelis pada tanggal 2Juni 2014, berupa Berita Acara Pengujian Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding beserta dokumen pendukungnya sebagai lampiran dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam proses UKM. Terbanding menetapkan obyek pengujian sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) Faktur Pajak dengan nilai transaksi sebesar Rp9.838.614.755,00 dengan nilai PPN sebesar Rp983.861.476,00 atau sebesar 44% dari total sengketa PPN Masukan masa Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp2.242.668.346;
bahwa dalam proses UKM Terbanding menyatakan tidak seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga jawaban konfirmasi “ Tidak Ada” tetap menjadi dasar koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan dokumen yang melampiri Berita Acara UKM yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh PPN Masukan yang yang dikreditkaan oleh Pemohon Banding telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual, hal tersebut dapat dibuktikan antara lain pada pencatatan pada General Ledger, Kartu Rekening Buku Besar_PPN yang mencatat setiap pembayaran PPN Masukan, Kartu Rekening Buku Besar Hutang per Rekanan, Kartu Buku Besar Kas dan Bank serta dokumen pendukung lainnya;
bahwa Majelis berpendapat, sekalipun terdapat PKP Penjual yang tidak melaporkan PPN Keluaran yang telah dibayar oleh PKP Pembeli, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal Pasal 33 Undang-undang KUP, pembeli tidak dapat dibebani tanggung jawab atas tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penjual, sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa PPN Masukan yang bersangkutan telah dibayar kepada PKP Penjual;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp82.695.048,00 tidak didasarkan pada bukti- bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
2) Koreksi atas PPN Masukan untuk menghasilkan TBS sebesar Rp31.538.100,00;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp31.538.100,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit;
bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan olehPengusaha; b. Impor dst sd f ; Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak;
Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“ Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
a. b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang- undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS);
Pasal 16 B Ayat (3):“ Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“ Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan kata lain ada atau tidak adanya obyek PPN adalah ada atau tidak adanya penyerahan BKP atau JKP;
bahwa ketentuan tersebut dengan jelas memberikan makna bahwa apabila terdapat penyerahan JKP atau BKP yang PPN atas penyerahannya dibebaskan, maka tidak ada PPN Keluaran, oleh karena itu PPN Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan hubungan antara Pasal 1, Pasal 4, Pasal 4 A, Pasal 9 dan Pasal 16 B Undang-undang PPN seluruhnya sejalan yakni mengatur tentang penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN atau yang dibebaskan, serta mengatur tentang pengkreditan PPN Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa Terbanding menyatakan PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga ada atau tidak penyerahan TBS maka PPN Masukan untuk memeperoleh TBS tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding, karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN sebagaimana diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan obyek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP, selanjutnya adanya PPN Keluaran atau PPN Masukan merupakan akibat dari adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN, sedangkan dapat atau tidaknya PPN Masukan dikreditkan tergantung dari ada atau tidaknya PPN Keluaran sebagai akibat adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut, sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan; bahwa ketentuan ini berlaku sama kepada semua Wajib Pajak termasuk kepada perusahaan integrated, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B Undang-undang PPN;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada Masa Pebruari 2009 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak ke tiga karena seluruh TBS yang dihasilkan dijadikan bahan baku oleh pabrik/unit pengolahan Pemohon Banding untuk diolah menjadi CPO dan Kernel yang selanjutnya CPO dan Kernel tersebut yang dijual kepada para pelanggannya;
bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16 B ayat (3) Undang- undang PPN, maka tidak ada Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa karena yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, Majelis berpendapat seluruh PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan CPO dan kernel dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pebruari 2009 yang dapat dikreditkan sebesar Rp31.538.100,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan pembahsan pada angka 1) dan 2) tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp114.233.148,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Agustus 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Menurut Terbanding (Rp22.081.193.328,00)
Yang tidak dapat dipertahankan Rp114.233.148,00
Menurut Majelis (Rp22.195.426.476,00);
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Menurut Terbanding (Rp22.081.193.328,00)
Yang tidak dapat dipertahankan Rp114.233.148,00
Menurut Majelis (Rp22.195.426.476,00);
MENGINGAT
Undang-undang;tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang;tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-74/WPJ.19/2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00182/207/10/051/12 tanggal 25 April 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-74/WPJ.19/2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00182/207/10/051/12 tanggal 25 April 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
Ekspor Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp221.954.264.762,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp34.808.210.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp7.586.694.596,00
Jumlah Rp264.349.169.358,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp22.195.426.476,00
Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp22.195.426.476,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp0,00
Ekspor Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp221.954.264.762,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp34.808.210.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp7.586.694.596,00
Jumlah Rp264.349.169.358,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp22.195.426.476,00
Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp22.195.426.476,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00710/PP/PM/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor : Put.53782/PP/M.IA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;
