Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53781/PP/M.IA/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53781/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp93.906.292,00 berdasarkan jawaban kiarifikasi dari KPP terkait yang dijawab “tidak ada”;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas koreksi Pajak masukan Masa Juli 2010 sebesar Rp93.906.292 telah dilakukan Permintaan Keterangan tentang Hasil Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dengan perincian Hasil Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran terlannpir (KKP 2). Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 maka atas jawaban kiarifikasi yang dijawab “tidak ada” tidak dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku 1 Januari 2000 bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
bahwa sesuai Pasal 16F Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berlaku 1 April 2010 bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 93.906.292,00 berdasarkan jawaban kiarifikasi dari KPP terkait yang dijawab “tidak ada”; Koreksi berdasarkan hasil klarifikasi sebesar Rp 93.906.292,00
bahwa yang dijadikan dasar hukum oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut adalah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 24, Pasal 9 ayat (2) ayat (8) ayat (9), Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN) serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tentang Tata cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan dan proses banding, Terbanding telah melakukan konfirmasi terhadap 32 Faktur Pajak yang menjadi PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat masing-masing PKP Penjual terdaftar;
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi atas 32 Faktur Pajak tersebut, terdapat jawaban dari beberapa KPP tempat PKP Penjual terdaftar, bahwa sebanyak 32 Faktur Pajak senilai Rp93.906.292,00 dijawab “ TIDAK ADA” tanpa penjelasan lebih lanjut, oleh karena itu menurut Terbanding Faktur-faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Faktur Pajak dimaksud telah dibayar PPN nya kepada PKP Penjual sehingga dapat dikreditkan, dan apabila terdapat masalah pada PKP Penjual, hal tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak masukan diatur dalam Undang- undang PPN sebagai berikut:
Pasal 9 Ayat (2):“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untukMasa Pajak yang sama”;
Ayat (8) :”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
  1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupaFaktur Pajak Sederhana;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang selanjutnya disebut dengan Undang- undang KUP, dinyatakan sebagai berikut:”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan:”Sesuai dengan prinsip beban pembayaran  dst Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 574 tahun 2001, antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Butir 1.4.1.3 :“Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.1 dan seterusnya;
1.4.1.3.2“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
  • Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
  • PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan jawaban konfirmasi dari para KPP tempat masing-masing PKP penjual terdaftar yang menyatakan “ Tidak Ada” tanpa penjelasan lebih lanjut;
bahwa sejak proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti kepada Terbanding bahwa seluruh PPN Masukan tersebut telah dibayar kepada PKP Penjual, bahkan Pemohon Banding juga telah menyerahkan beberapa dokumen SPT PPN Masa dari PKP Penjual yang menunjukkan bahwa PPN Masukan yang dikreditkan telah dilaporkan oleh PKP Penjual pada KPP tempat PKP Penjual terdaftar;
bahwa meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti tersebut, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa adanya hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” dari KPP Penjual terdaftar maka PPN Masukan tidak dapat dikreditkan;
bahwa terkait dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” tanpa penjelasan lebih lanjut yang diberikan oleh KPP tempat PKP Penjual terdaftar, Majelis berpendapat, hasil konfirmasi tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menentukan apakah Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat, PPN Masukan tidak dapat dikreditkan apabila Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN serta ketentuan yang diatur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ/2001;
bahwa Majelis telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) secara sampling untuk memastikan apakah Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PKP Penjual atas PPN Masukan yang telah dikreditkan;
bahwa UKM telah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali mulai tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014 dan hasil UKM telah diserahkan pada Majelis pada tanggal 2 Juni 2014, berupa Berita Acara Pengujian Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding beserta dokumen pendukungnya sebagai lampiran dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam proses UKM. Terbanding menetapkan obyek pengujian sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) Faktur Pajak dengan nilai transaksi sebesar Rp9.838.614.755,00 dengan nilai PPN sebesar Rp983.861.476,00 atau sebesar 44% dari total sengketa PPN Masukan masa Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp2.242.668.346;
bahwa dalam proses UKM Terbanding menyatakan tidak seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga jawaban konfirmasi “Tidak Ada” tetap menjadi dasar koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan dokumen yang melampiri Berita Acara UKM yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh PPN Masukan yang yang dikreditkaan oleh Pemohon Banding telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual, hal tersebut dapat dibuktikan antara lain pada pencatatan pada General Ledger, Kartu Rekening Buku Besar PPN yang mencatat setiap pembayaran PPN Masukan, Kartu Rekening Buku Besar Hutang per Rekanan, Kartu Buku Besar Kas dan Bank serta dokumen pendukung lainnya;
bahwa Majelis berpendapat, sekalipun terdapat PKP Penjual yang tidak melaporkan PPN Keluaran yang telah dibayar oleh PKP Pembeli, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang KUP, pembeli tidak dapat dibebani tanggungjawab atas tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penjual, sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa PPN Masukan yang bersangkutan telah dibayar kepada PKP Penjual;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp93.906.292,00 tidak didasarkan pada bukti- bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
MENIMBANG|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Juli 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Menurut Terbanding (Rp14.631.116.473,00)
Yang tidak dapat dipertahankan Rp93.906.292,00
Menurut Majelis (Rp14.725.022.765,00);
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-73/WPJ.19/2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00181/207/10/051/12 tanggal 25 April 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
Ekspor Rp7.820.717.320,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp137.431.390.052,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp120.281.430.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp2.169.336.568,00
Jumlah Rp 267.702.873.940,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp13.743.139.007,00
Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp14.725.022.765,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp981.883.758,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya Rp981.883.758,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp0,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00710/PP/PM/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.53781/PP/M.IA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200