Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53194/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53194/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 18.840.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Faktur Pajak belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEP-754/PJ./2001 Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa PT. APP selaku PKP Penjual telah menyetor dan melaporkan Faktur Pajak tersebut ke KPP Pratama Cilegon, namun karena pelaporannya secara manual di KPP Pratama tidak bisa merekam data tersebut, agar data tersebut dapat direkam maka KPP Pratama Cilegon mengirimkan dokumen tersebut ke Dirjen Pajak Pusat agat data tersebut bisa direkam;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp 18.840.000,00 dengan dalil jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada, dengan perincian faktur pajak sebagai berikut :
No
Nama PKP Penjual
NPWP
Faktur Pajak/Nota Retur
DPP (Rp)
PPN (Rp)
Kode dan Nomor Seri
Tanggal
1
PT. APP
02.742.952.1-417.000
010-000-1000000007
30/08/2010
180.000.000
18.000.000
2
PT. APP
02.742.952.1-417.000
010-000-1000000009
15/10/2010
8.400.000
840.000
Total
18.840.000
bahwa Pemohon Banding menyatakan faktur pajak masukan tersebut telah dibayar dan dilaporkan oleh PKP lawan transaksi ke KPP Pratama Cilegon, namun ditolak oleh KPP karena belum e-SPT (manual).
bahwa pada tanggal 26 Maret 2014 dan 7 April 2014, Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 18.840.000,- yang terdiri atas Faktur Pajak a.n PT. APP Nomor 010.000-10.000000007 dengan PPN sebesar Rp 18.000.000,- dan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.000000009 dengan PPN sebesar Rp 840.000,- terhadap dokumen- dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan Rekening Koran atas Pembayaran 2 Invoice dan Faktur tersebut, dengan hasil sebagai berikut:
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada,
2. Rincian koreksi Pajak Masukan sebagai berikut :
No
PKP Penjual
Nomor FP
PPN (Rp)
1
PT. APP
010.000-10.000000007
18.000.000
2
PT. APP
010.000-10.000000009
840.000
3. Penelitian atas bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding pada saat uji bukti sebagai berikut :Koreksi Faktur Pajak Nomor 010.000-10.000000007 bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti bank paymentvoucher, permohonan pembayaran (invoice), kuitansi pembayaran, letter of acceptance, purchase order, izin usaha jasa konstruksi, bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 000018/PPH4, rekening koran, bahwa berdasarkan bukti invoice diketahui bahwa transaksi dengan PT.APP senilai Rp 180.000.000,- merupakan pembayaran uang muka pekerjaan Piping Discharge-Test Bed (30% dari nilai kontrak), bahwa berdasarkan bukti bank payment voucher diketahui bahwa pembayaran sebesar Rp 196.920.000,- merupakan nilai net atas pembayaran invoice nomor 007/APP-INV/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 (include PPN) dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 1.080.000, bahwa bukti rekening koran yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya memuat keterangan mengenai nomor bilyet giro tanpa keterangan nama dan nomor rekening pihak penerima pembayaran sehingga Terbanding tidak dapat melihat adanya keterkaitan rekening koran tersebut dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding.
Koreksi Faktur Pajak Nomor 010.000-10.000000009
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti bank paymentvoucher, permohonan pembayaran (invoice), kuitansi pembayaran, Faktur Pajak, purchase order, shipping notice, purchase receipt, bahwa berdasarkan bukti invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksidengan PT. APP senilai Rp 8.400.000,- merupakan pembayaran pengadaan panel control for booster pump, bahwa berdasarkan bukti bank payment voucher diketahui bahwa pembayaran sebesar Rp 9.240.000,- merupakan pembayaran invoice nomor 009/APP-INV/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 (include PPN), bahwa bukti rekening koran yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya memuat keterangan mengenai nomor bilyet giro tanpa keterangan nama dan nomor rekening pihak penerima pembayaran sehingga Terbanding tidak dapat melihat adanya keterkaitan rekening koran tersebut dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding,
4. bahwa ketentuan KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang untuk jawaban klarifikasi belum/tidak diterima.
bahwa prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang tidak dapat digunakan untuk jawaban klarifikasi yang dijawab “tidak ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas Negara maka koreksi yang dilakukan Terbanding adalah benar.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa data yang diberikan oleh Pemohon Banding sudah lengkap dan memenuhi persyaratan pengkreditan Faktur Pajak yang diterima dari lawan transaksi.
bahwa data yang diberikan oleh Pemohon Banding telah membuktikan bahwa PPN atas 2 Faktur Pajak tersebut telah lunas dan dibayarkan kepada pihak lawan transaksi.
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti, fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa account statement, Surat permohonan pembayaran dari PT. APP no 007/APP- INV/VIII/2010 tanggal 3-08-2010, Purchase Order no ID-31019717 tanggal 27-08-2010, Bank payment voucher No DIP 101000264, kuitansi pembayaran No 007/APP/KW/VIII/2010, terbukti terdapat pembayaran atas Faktur Pajak Masukan No: 010-000-1000000007 tanggal 30/08/2010 sebesar Rp 18.000.000,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa account statement, Surat permohonan pembayaran dari PT. APP no 006/APP- INV/VIII/2010 tanggal 3-08-2010, Purchase Order no ID-31019717 tanggal 27-08-2010, Purchase Order No.ID-31019506 Tanggal 5-8-2010, Purchase Receipt No ID-32032097 tanggal 31-08-2010, Bank payment voucher No DIP 101000268, kuitansi pembayaran No 006/APP/KW/VIII/2010, terbukti terdapat pembayaran atas Faktur Pajak Masukan No: 010-000-1000000009 tanggal 15/08/2010 sebesar Rp 840.000,00.
bahwa terkait dengan dalil kedua faktur pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual, menurut pendapat Majelis hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkeyakinan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran faktur pajak masukan nomor No: 010-000-1000000007 tanggal 30/08/2010 sebesar Rp 18.000.000,00 dan nomor 010-000-10.00000009 tanggal 15/08/2010 sebesar Rp 840.000,00 sehingga dapat dikreditkan.
bahwa pasal 16F Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur : “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”.
bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas 2 (dua) faktur pajak masukan sebesar Rp 18.840.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa pajak masa pajak Oktober 2010 ini, Terbanding dalam SKPKB Nomor 00611/207/10/055/12 Tanggal 27 April 2012 yang diterbitkan tanggal 27 April 2012 menghitung banyaknya bulan dalam sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebanyak 24 bulan.
bahwa menurut pendapat Majelis, perhitungan banyaknya bulan dalam SKPKB a quo yang menghitung banyaknya bulan dalam sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP seharusnya adalah 18 bulan, oleh karenanya dalam putusan ini, Majelis menghitung banyaknya bulan dalam sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP adalah sebanyak 18 bulan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Keterangan serta bukti- bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-1153/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00611/207/10/055/12 tanggal 27 April 2012, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor
Rp
84.760.116,00
Penyerahan yg Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri
Rp
16.290.696.502,00
Penyerahan yg Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh Pemungut
Rp
42.321.380,00
Jumlah Penyerahan
Rp
16.417.777.998,00
Pajak Pertambahan Nilai yg harus dipungut sendiri
Rp
1.629.069.650,00
Pajak yg dapat dikreditkan
Rp
1.593.966.691,00
Pajak yg kurang bayar
Rp
35.102.959,00
Sanksi Administrasi (2% x 18 bln x Rp 35.102.959)
Rp
12.637.065,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
47.740.024,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan  Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri  oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200