Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53191/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53191/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.500.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;
Menurut Pemohon
:
bahwa penjualan oli bekas yang bukan merupakan barang dagangan adalah kegiatan penjualan di luar lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas hasil penjualan tersebut Pemohon banding catat dalam pembukuan sebagai pendapatan lain-lain, tidak seharusnya terutang PPN, karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dalam hal pemenuhan persyaratan khususnya pada angka 4;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berupa penjualan oli bekas sebesar Rp2.500.000,00 dengan dalil berdasarkan pada Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa penyerahan oli bekas bukan merupakan penyerahan barang kena pajak yang menurut peraturan perpajakan merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan/tidak dikenakan PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa penyerahan oli bekas tidak dilakukan dalam bentuk aktiva utuh, tidak dilakukan secara terus menerus, dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha sehingga bukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (8) angka 2 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”.
bahwa Pasal 16 D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;
bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha di bidang jasa kontraktor batu bara.
bahwa Pemohon Banding terbukti melakukan penyerahan barang kena pajak berupa oli bekas yang semula berasal pembelian suku cadang yang dicatat dalam akun persediaan suku cadang.
bahwa pajak masukan atas perolehan oli tersebut, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak termasuk dalam kategori pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) angka 2 Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 15 April 2014 menyatakan pajak masukan atas perolehan suku cadang alat berat sudah dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa menurut pendapat Majelis, penyerahan oli bekas yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, di lakukan di daerah pabean, atas aktiva yang semula tidak untuk diperjual belikan dan pajak masukannya dapat/sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp2.500.000,00 sudah benar oleh karena itu dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Keterangan serta bukti- bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-954/WPJ.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00028/207/10/048/12 tanggal 20 April 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan  Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri  oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200