Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53139/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53139/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53139/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2010 adalah Rp956.944.444,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp265.934.648,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp691.009.796,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan koreksi positif sebesar Rp956.944.444,00 sebagai DPP PPN dimana atas nilai tersebut merupakan biaya pengelolaan atas jasa investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan jasa manajemen pengelolaan investasi unit link.
bahwa berdasarkan perhitungan di atas terlihat bahwa perhitungan jumlah bulan dalam menghitung sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP telah dihitung sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 sebagai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 4A ayat (3) huruf (d) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 5 dan Pasal 8 mengatur dan menyatakan bahwa “Jasa di bidang asuransi tidak dikenakan PPN”.
bahwa Pemohon Banding berpendapat terdapat kesalahan perhitungan bunga pasal 13 ayat 2 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat pada tanggal 26 April 2012 dengan nomor surat 00128/207/10/073/12.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan SUB a quo dan dokumen yang diserahkan dan/atau keterangan dalam persidangan, Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp691.009.796,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, Terbanding menjelaskan dan/atau memberikan pokok dalil/argumentasi dan/atau alasan-alasan dan/atau keterangan atas Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp691.009.796,00 terdiri dari Jasa Investasi (Fund Charges) Rp535.500.655,00 dan Premi Top Up Charge (Premium Charges Reg Top Up) Rp155.509.141,00 sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, dalam menjalankan usaha/bisnis asuransi, Pemohon Banding memiliki dua produk asuransi yang berbeda, yaitu:
selain itu apabila terdapat keuntungan atas investasi tersebut sepenuhnya milik nasabah, sedangkan apabila terjadi kerugian tidak dicover oleh Pemohon Banding, sehingga dengan kata lain Asuransi Unit Link adalah merupakan campuran antara asuransi jiwa dan reksadana, yang dalam pengelolaannya berjalan sendiri-sendiri.
bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam Kontrak Polis, biaya atau premi yang dibayarkan oleh nasabah untuk produk Asuransi Unit Link pada hakekatnya jelas terbagi untuk dua jenis pembayaran, yaitu pembayaran atas premi asuransi jiwa dan pembayaran atas investasi, demikian pula dengan biaya yang dibebankan Perusahaan Asuransi (Pemohon Banding) kepada nasabah terdiri dari biaya premi asuransi jiwa itu sendiri dan biaya pengelolaan investasi.
bahwa berdasarkan informasi yang ada terkait dengan Biaya Premium Charge-Reg Top Up dan Fund Charges Management Fee, dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:
Premium Charge Reg – Top Up– Biaya Premium Charge – Reg Top Up tersebut dikenakan sebesar 5% dari nilai uang yang masuk dari Pemegang Polis yang secara substansial tidak memiliki hubungannya dengan manfaat asuransinya (manfaat proteksi), bersifat insidentil, pembayarannya dapat dilakukan kapan saja, dan digunakan untuk pembelian dana investasi yang pada akhirnya akan memperbesar komposisi aset yang dihitung dalam jumlah unit, Bahwa biaya Premium Chrage-Reg Top Up yang dikenakan kepada Pemegang Polis merupakan jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Pemegang Polis yang bertujuan ingin meningkatkan nilai asetnya, sehingga dapat dikatakan bahwa biaya Premium Chrage-Reg Top Up merupakan biaya atas jasa pengelolaan dana investasi pemegang polis
Fund Charges Management Fee– Bahwa biaya Fund Charges (312321)/Manajemen Fee merupakan biaya atas jasa manajemen pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding,- Biaya pengelolaan investasi memiliki tarif yang berbeda tergantung jenis investasinya, diantaranya sebagai berikut:
AIA Link Assured Rupiah Fund sebesar 1,3 % per tahun, AIA Link Advised Rupiah Fund sebesar 1.4%, AIA Link Access Cash Rupiah Fund sebesar 0,5%, AIA Link Aggressive Rupiah Fund sebesar 1,65 % per tahun dan AIA Link Assured USD sebesar 1,3 % per tahun. bahwa dalam bukti kontrak polis jelas disebutkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya manajemen (Management Fee) dan bukan merupakan biaya polis.
bahwa Pemohon Banding dalam setiap bulan mengirimkan laporan tentang kinerja unit link milik nasabah, yang menunjukan peningkatan dan atau penurunan tentang jumlah unit link yang dimiliki nasabah.
bahwa atas jasa pengelolaan investasi tersebut bukan merupakan usaha asuransi yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, dilihat dari kondisi-kondisi sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjelaskan bahwa Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
bahwa dalam pengertian tersebut jelas bahwa asuransi adalah pertanggungan, yaitu adanya perpindahan risiko. Pihak yang menyalurkan risiko (Nasabah/Pemegang Polis) disebut “Tertanggung”, dan pihak yang menerima risiko (perusahaan asuransi) disebut “Penanggung”. Perjanjian antara kedua pihak ini disebut Kebijakan (Polis), yaitu sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “Tertanggung” kepada “Penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “Penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
bahwa Investasi Pemegang Polis/Nasabah dalam unit link, bukan termasuk pertanggungan, risiko investasi tetap menjadi risiko pemegang polis/nasabah, tidak ada perpindahan pertanggungan risiko tersebut ke perusahaan asuransi. Hasil dari investasi tersebut (keuntungan maupun kerugian) adalah hasil investasi dari pemegang polis/nasabah.
bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjelaskan bahwa Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Dalam pengertian tersebut, pengelolaan investasi tidak termasuk dalam pengertian asuransi.
bahwa menurut Terbanding, kegiatan investasi yang dilakukan Pemohon Banding yang tergabung dengan asuransi jiwa dimana atas kegiatan tersebut Pemohon Banding memungut biaya pengelolaan investasi adalah kegiatan tambahan di luar produk asuransi jiwa.
bahwa Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menganut Prinsip Negatif List, yang artinya bahwa pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang– undang PPN dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang PPN terdapat 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya, di mana atas Jasa Penitipan/Pengelolaan Investasi yang dipungut oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam jasa asuransi, sehingga Jasa Penitipan / Pengelolaan Investasi tersebut termasuk sebagai Jasa Kena Pajak dan Terutang PPN. Dalam Undang-Undang PPN yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Penjelasan Pasal 4 A ayat (3) huruf e antara lain diuraikan bahwa yang dimaksud dengan “jasa asuransi” (yang tidak dikenakan PPN) adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Hal tersebut mempertegas bahwa yang dimaksud jasa asuransi adalah jasa pertanggungan, sedangkan jasa pengelolaan investasi tidak termasuk dalam pengertian tersebut.
bahwa kegiatan Investasi Dana yang terdapat dalam Asuransi Unit Link adalah bukan merupakan kegiatan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-undang PPN, karena walaupun secara tertulis/Kontrak Polis menjadi satu dengan asuransi jiwa, namun pada hakekatnya merupakan dua jenis kegiatan yang berbeda, yaitu Asuransi Jiwa dan Pengelolaan Dana yang diinvestasikan (Reksadana) yang mana atas kedua jenis kegiatan tersebut juga dikenakan biaya dengan rincian – besaran yang terpisah;
bahwa sesuai Pasal 19 KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diatur:
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka biaya pengelolaan investasi tidak termasuk yang dijadikan pertimbangan dalam penentuan dan penetapan tarif premi asuransi jiwa.
bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan dana yang diinvestasikan oleh nasabah dalam Unit Link bukan merupakan kegiatan dari asuransi jiwa, dan tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan demikian Jasa Pengelolaan Investasi termasuk Jasa Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN.
bahwa menanggapi Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor: S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 yang dijadikan dasar hukum oleh Pemohon Banding bahwa atas jasa investasi pada asuransi unit-link bukan merupakan objek PPN, dapat Terbanding sampaikan bahwa menurut pendapat Terbanding, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Surat tersebut tidak ditujukan secara khusus untuk menjawab permasalahan materi sengketa banding ini,
bahwa dalam hal ini Terbanding memiliki surat dari Direktur Peraturan Perpajakan I nomor: S-403/PJ.0233/2007 tanggal 17 April 2007 yang meskipun ditujukan untuk Wajib Pajak lain, namun dengan permasalahan yang sama, pembahasan dalam surat tersebut lebih rinci, dikeluarkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I yang memang membawahi peraturan PPN, dengan jawaban bahwa penyerahan jasa pengelolaan investasi yang membentuk biaya pengelolaan investasi merupakan objek PPN.
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Jasa Pengelolaan Investasi (biaya pengelolaan/manajemen yang dibebankan kepada nasabah/pemegang polis) dalam unit link bukanlah termasuk pembayaran jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Surat Banding a quo, Surat Bantahan a quo dan dokumen yang diserahkan dan/atau keterangan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp691.009.796,00 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dan/atau memberikan pokok bantahan dengan dalil/argumentasi dan/atau alasan-alasan dan/atau keterangan atas Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp691.009.796,00 yang terdiri dari sebagai berikut:
bahwa secara KELIRU dan tidak berdasar, Terbanding telah menafsirkan dan memperlakukan bahwa “Jasa Asuransi” yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya “Premi Asuransi” sedangkan komponen “Biaya Pengelolaan Investasi” yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung adalah sebagai Jasa Kena Pajak.
bahwa Terbanding, melalui Pemeriksa dan Penelaah Pajak telah secara KELIRU telah menafsirkan bahwa produk unit link bukanlah termasuk dalam pengertian Produk Asuransi sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian dengan alasan sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menolak alasan-alasan Terbanding tersebut di atas dan mengajukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
a. Jasa di Bidang Asuransi Tidak Dikenakan PPN
bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 4A ayat (3) huruf (d) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 5 dan Pasal 8 mengatur dan menyatakan bahwa “Jasa di bidang asuransi tidak dikenakan PPN”.
bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya “Premi Asuransi”, termasuk tidak ada suatu peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung merupakan Jasa Kena Pajak yang dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk menafsirkan dan menyatakan demikian.
bahwa oleh karena itu, definisi dari jasa asuransi seharusnya mencakup semua jasa yang secara umum diberikan oleh Perusahaan Asuransi.
bahwa Perusahaan Asuransi berkewajiban untuk mengelola dana yang diperolehnya untuk dapat memenuhi klaim asuransi yang mungkin akan timbul, sehingga investasi termasuk dalam usaha pokok perusahaan asuransi.
bahwa oleh karena itu, semua jasa yang disediakan oleh perusahaan asuransi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha asuransi, seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN.
bahwa merujuk pula kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan dan ditegaskan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang PPN.
b. Unit Link adalah Jenis Produk Asuransi Jiwa
bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) No. KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut, yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, butir (5) huruf (a) point (4) Keputusan Ketua Bapepam-LK tersebut juga mewajibkan Perusahaan Asuransi untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis yang antara lain terdiri dari Biaya Akuisisi, Biaya Pengelolaan, dan Biaya Mortalit.
bahwa selanjutnya dinyatakan pula dalam Butir (11) Keputusan Bapepam-LK tersebut bahwa Perusahaan Asuransi dalam memasarkan produk unit link harus secara tegas mencantumkan pernyataan yang menegaskan bahwa:
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terikat dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum dalam hubungan hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis.
bahwa Polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal.
bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwaProduk Unit Link adalah merupakan Produk Asuransi Jiwa.
bahwa yang membedakan produk asuransi tradisional dengan produk asuransi unit link adalah bahwa pada Produk Unit Link, rincian pembebanan biaya pengelolaan dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada Pemegang Polis wajib dicantumkan dalam Polis Asuransi dan disertai laporan perkembangan dana Produk Unit Link tersebut. Sedangkan pada produk asuransi tradisional, biaya-biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis tidak diwajibkan untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam perhitungan pembayaran premi asuransi. Pada dasarnya perbedaannya dengan produk asuransi tradisional hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis.
bahwa dalam Produk Unit Link, Biaya Pengelolaan adalah biaya pengelolaan investasi yang juga sama terdapat baik pada produk asuransi jiwa tradisional (endowment) maupun produk asuransi jiwa unit link. Perbedaannya hanya untuk produk asuransi unit link, besarnya “Biaya pengelolaan” wajib diinformasikan secara transparan termasuk biaya lainnya seperti “Biaya Akuisisi” dan “Biaya Mortalita” berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP 104BL/2006 di atas.
bahwa besarnya biaya pengelolaan yang wajib diinformasikan secara transparan kepada pemegang polis dapat berbeda-beda tergantung besarnya nilai tunai dan manfaat asuransi yang diperjanjikan di dalam polis asuransi tersebut
bahwa berdasarkan uraian tersebut, cukup jelas bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang semata-mata mempunyai perbedaan kewajiban penyajian informasi (Information Disclosure) kepada para Pemegang Polisnya. Sehingga tidak ada alasan pembenaran bagi Terbanding untuk mengenakan semua penghasilan Perusahaan Asuransi yang dihasilkan dari Produk Unit Link sebagai obyek PPN.
c. Investasi dilakukan Pemohon Banding, bukan Pemegang Polis.
bahwa sesuai uraian penjelasan di atas, dana yang berasal dari premi produk asuransi unit link bersama-sama pula dengan premi asuransi tradisional akan ditempatkan dalam suatu portfolio investasi milik Perusahaan Asuransi.
bahwa strategi penempatan investasi dalam portfolio investasi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding, termasuk semua aktivitas penempatan investasi itu sendiri.
bahwa penempatan dana yang berasal dari premi asuransi ke dalam portfolio investasi dimaksudkan agar perusahaan asuransi mendapatkan kecukupan hasil investasi untuk membayar semua kewajiban kepada Pemegang Polis/Tertanggung baik berupa hutang nilai tunai maupun atas manfaat asuransi sebagaimana diperjanjikan dalam Polis Asuransi.
d. Portofolio Investasi yang Berasal dari Premi Produk Unit Link adalah Milik Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak Melakukan Pengelolaan Dana atas Portofolio Investasi di Luar yang Tercatat dalam Neraca Perusahaan.
bahwa dalam produk unit link, dana yang dibayarkan oleh nasabah kepada Pemohon Banding dicatat sebagai pendapatan premi perusahaan dan pembayaran yang dilakukan kepada nasabah pun dicatat sebagai biaya klaim.
bahwa dana yang dikelola dilaporkan baik secara hukum maupun akuntansi sebagai milik Pemohon Banding.
bahwa pencatatan aktiva portofolio investasi dari dana tersebut dilakukan dalam pembukuan Pemohon Banding.
bahwa pernyataan Tim Terbanding bahwa produk atau portofolio investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh Pemegang Polis adalah tidak benar.
bahwa Pemohon Banding juga melakukan pencatatan atas keuntungan maupun kerugian investasi yang dihasilkan dari dana yang dikelola tersebut;
bahwa pernyataan Tim Penelaah (Terbanding) bahwa tidak ada resiko yang ditanggung oleh Pihak Asuransi Atau Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak mendasar.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Argumentasi Pemohon Banding atas Sengketa Biaya Premium Charge Reg Top-Up dengan isi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyatakan berkeberatan dan tidak setuju dengan tindakan Terbanding melalui Pemeriksa Pajak yang melakukan koreksi dengan menetapkan adanya obyek PPN atas biaya Premium Charge Reg Top-Up yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung yang dianggap sebagai jasa yang terutang PPN.
bahwa secara KELIRU dan tidak berdasar, Terbanding telah menafsirkan dan memperlakukan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya “Premi Asuransi” sedangkan komponen “Biaya Pengelolaan Investasi” yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung adalah sebagai Jasa Kena Pajak.
bahwa oleh karena itu definisi dari jasa asuransi seharusnya mencakup semua jasa yang umum diberikan oleh perusahaan asuransi.
bahwa perusahaan asuransi berkewajiban untuk mengelola dana yang diperolehnya untuk dapat memenuhi klaim asuransi yang mungkin akan timbul, sehingga investasi termasuk dalam usaha pokok perusahaan asuransi.
bahwa oleh karena itu, semua jasa yang disediakan oleh perusahaan asuransi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha asuransi, seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN.
bahwa pada dasarnya biaya Premium Charge Reg Top-Up merupakan komponen biaya pengelolaan yang diwajibkan untuk diinformasikan secara transparan kepada Pemegang Polis seperti halnya biaya pengelolaan lainnya.
bahwa biaya Premium Charge Reg Top-Up merupakan bagian dari biaya jasa asuransi yang tidak terpisahkan dan wajib diinformasikan secara transparan kepada Pemegang Polis sebagaimana dipersyaratkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP 1 04BL/2006.
bahwa berdasarkan fakta yang ada biaya Premium Charge Reg Top-Up adalah biaya yang timbul karena adanya tambahan manfaat atau nilai tunai di masa yang akan datang akibat adanya pembayaran tambahan premi selain premi reguler sebagaimana yang telah diperjanjikan di dalam polis asuransi.
bahwa uraian pendapat Tim Terbanding mengenai biaya Premium Charge Reg Top-Up sebagai biaya yang dikenakan kepada Pemegang Polis yang tidak ada hubungannya dengan manfaat asuransinya adalah tidak benar dan tidak mendasar.
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link dijelaskan:
PERATURAN USAHA PERASURANSIAN NOMOR 2: PRODUK UNIT LINK
bahwa Pemohon Banding menyatakan jika tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, maka ia (nasabah) akan memperoleh pertanggungan kematian dan bisa memperoleh manfaat tambahan sesuai dengan faedah tambahan yang dipilih oleh nasabah sebelumnya, jumlah pertanggungan tergantung kepada kemampuan dari masing-masing perusahaan asuransi.
bahwa selain “avrist extra”, Pemohon Banding menyatakan ada produk lain, konsepnya hampir sama, dan Pemohon Banding akan membawakan leaflet- nya pada sidang yang akan datang a quo, dan Pemohon Banding juga ada menawarkan produk asuransi jiwa tradisional.
bahwa Pemohon Banding menyatakan setelah BAPEPAM menjadi OJK, belum ada peraturan baru yang mengatur mengenai asuransi unit link, selain Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang produk unit link.
bahwa atas pertanyaan Terbanding, apakah benar atas dana yang masuk ke sub-dana investasi resikonya ditanggung oleh pemegang dana investasi, dan untuk yang masuk ke Share Holder’s Fund resiko ditanggung oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding menyajikan secara transparan kepada pemegang investasi agar Pemegang Polis mengetahui resiko yang akan terjadi.
bahwa Pemohon Banding menyatakan investasi yang ada pada Share Holder’s Fund tidak berhubungan dengan dana dari Pemegang Polis, tapi terkait dengan pengelolaan aset milik Pemohon Banding yang berasal dari biaya akusisi.
bahwa Pemohon Banding menyatakan Top-Up digunakan jika nasabah lalai dalam 5 tahun pertama untuk membayar premi berkala melebihi 31 hari, maka pembayaran premi tersebut akan dibayarkan dari dana Top-Up. Oleh karena itu Top-Up bukanlah produk, tapi adalah fungsi tambahan, agar nasabah memperoleh nilai lebih dan agar polisnya tidak batal jika terjadi kelalaian pembayaran premi berkala selama 5 tahun pertama.
bahwa Pemohon Banding menyatakan Top-Up Charge identik dengan biaya akusisi karena dilakukan ketika premi belum masuk menjadi dana langsung dipotong, dan bukan terkait dengan investasi.
bahwa Pemohon Banding menyatakan Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II Nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 adalah surat dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia yang menyatakan bahwa produk unit link tidak terutang PPN, dengan isi sebagai berikut:
b. Pajak Pertambahan Nilai:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding telah secara KELIRU telah menafsirkan bahwa produk unit link bukanlah termasuk dalam pengertian Produk Asuransi sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian dengan alasan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) Undang- Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 5 dan Pasal 8 mengatur dan menyatakan bahwa “Jasa di bidang asuransi tidak dikenakan PPN”.
bahwa menurut Majelis, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian diatur Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
bahwa menurut Majelis, Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian diatur Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
bahwa menurut Majelis, Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian diatur Usaha Asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link dijelaskan: Produk unit link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut,b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit, danc. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, butir (5) huruf (a) point (4) Keputusan Ketua Bapepam-LK tersebut juga mewajibkan Perusahaan Asuransi untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis yang antara lain terdiri dari Biaya Akuisisi, Biaya Pengelolaan, dan Biaya Mortalita.
bahwa Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Perusahaan Asuransi berkewajiban untuk mengelola dana yang diperolehnya untuk dapat memenuhi klaim asuransi yang mungkin akan timbul, sehingga investasi termasuk dalam usaha pokok perusahaan asuransi, dan semua jasa yang disediakan oleh perusahaan asuransi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha asuransi.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti formal dalam persidangan yaitu:
bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sesungguhnya Asuransi Unit Link ini pada dasarnya praktis sama dengan Asuransi Jiwa biasa, karena dalam hal Asuransi Jiwa biasa sesungguhnya dana premi yang diterima Perusahaan Asuransi juga diinvestasikan dalam berbagai investasi, namun tidak terbuka dan tidak diketahui oleh Pemegang Polis. Dalam produk Asuransi Unit Link, para Pemegang Polis diberikan opsi untuk memilih pada jenis-jenis investasi yang ditawarkan Pemohon Banding.
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis juga mempertimbangkan Putusan Pengadilan Nomor Put.39593/PP/M.11/16/2012, yaitu antara lain memuat pernyataan/ pendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd Undang-Undang No. 42 Tahun jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 5 dan Pasal 8 mengatur dan menyatakan bahwa “Jasa di bidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”.
bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya “Premi Asuransi”, termasuk tidak ada suatu peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung merupakan Jasa Kena Pajak yang dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk menafsirkan dan menyatakan demikian.
bahwa merujuk kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut, yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, butir (5) huruf (a) point (4) Keputusan Ketua Bapepam-LK tersebut juga mewajibkan Perusahaan Asuransi untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis yang antara lain terdiri dari Biaya Akuisisi, Biaya Pengelolaan, dan Biaya Mortalita.
bahwa selanjutnya dinyatakan pula dalam Butir (11) Keputusan Bapepam-LK tersebut bahwa Perusahaan Asuransi dalam memasarkan produk unit link harus secara tegas mencantumkan pernyataan yang menegaskan bahwa:
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terikat dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum dalam hubungan hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis.
bahwa Polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal.
bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan Nomor: KEP-2475/LK/2004 tanggal 14 Juni 2004, produk unit link sebagai salah satu produk asuransi jiwa tertuang secara jelas dalam peraturan yang berlaku untuk industri asuransi, dimana salah satu keharusan yang wajib ada dalam produk unit link adalah mengandung pertanggungan risiko kematian alami yang jelas- jelas merupakan karakteristik dari suatu produk asuransi jiwa tradisional.
bahwa surat dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Nomor: S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 mengenai Penegasan Struktur Premi dan Biaya Pengelolaan Investasi Terhadap Dana Unit Link Pemohon Banding. Surat ini adalah jawaban dari penegasan yang Pemohon Banding mintakan ke BAPEPAM-LK sebagai Regulator untuk industri asuransi, surat ini menyatakan dengan jelas bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi dan bukan Produk Investasi.
bahwa adapun yang membedakan produk asuransi tradisional dan unit link adalah bahwa pada produk Unit Link, rincian pembebanan biaya investasi dan biaya-biaya lain yang dibebankan kepada nasabah wajib dimuat dalam polis asuransi dan laporan perkembangan dana produk Unit Link tersebut. Untuk produk asuransi tradisional, biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi. Pada dasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan.
bahwa menurut Pemohon Banding produk asuransi jiwa unit link adalah tetap merupakan produk asuransi jiwa, sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya sama dengan produk asuransi jiwa yang lain, sehingga bukan merupakan Jasa Kena Pajak dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur”Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
bahwa Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur “Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi’.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta penjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan, Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link adalah penghasilan jasa asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta penjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan, Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua biaya pengelolaan investasi pada asuransi unit link (berupa Fund Charges dan Premium Charges–Reg Top Up) untuk memperoleh penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu produk asuransi, sehingga termasuk Jasa yang Dikecualikan Dikenakan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, serta Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 berupa Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp691.009.796,00 terdiri dari Jasa Investasi (Fund Charges) Rp535.500.655,00 dan Premi Top Up Charge (Premium Charges Reg Top Up) Rp155.509.141,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian, secara keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berpendapat bahwa atas Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp691.009.796,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa menurut Majelis, sengketa kesalahan perhitungan Bunga Pasal 13 ayat (2) atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2010 adalah berkaitan dengan jumlah bulan sanksi berkenaan dengan Koreksi DPP Jasa Kena Pajak berupa Jasa Manajemen Dana Pensiun LK sebesar Rp265.934.648,00, yang sudah diakui oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak terdapat kesalahan perhitungan Bunga Pasal 13 ayat (2) atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2010, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa:
bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
bahwa dalam Memori penjelasannya dinyatakan:
Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang
bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
bahwa dalam Memori penjelasannya dinyatakan:Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a dan huruf e. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Memori penjelasannya:
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima,…….;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (1 a) Undang-undang PPNmenyebutkan bahwa:
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
Memori penjelasannya:
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak;
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; ( d ) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
Memori penjelasannya:
Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan;
Memori penjelasannya:
Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya;
bahwa berdasarkan data pada General Ledger (G/L) diketahui memang benar atas Jasa Kena Pajak berupa:
bahwa telah dibayarkan pada masa tersebut oleh masing-masing Dana Pensiun, namun atas PPN yang telah dipungut, Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak-nya, dan baru diterbitkan Faktur Pajaknya pada bulan Desember 2010 dan dilaporkan atas PPN yang telah dipungut tersebut pada Masa Pajak Desember 2010.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan data pelaporan SPT Masa PPN bulan Desember 2010, maka pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 (2) yang dihitung oleh Terbanding (Pemeriksa) sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan sudah tepat, karena atas koreksi objek tersebut tidak termasuk objek yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2010.
bahwa perhitungan sanksi bunga pasal 13 ayat (2) Undnag-undang KUP oleh Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Masa Pajak Januari 2010 a quo adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding berpendapat terdapat kesalahan perhitungan bunga pasal 13 ayat 2 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat pada tanggal 26 April 2012 dengan nomor surat 00128/207/10/073/12.
bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 1 angka (23) menyatakan bahwa “faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak”.
Pasal 11 Ayat 1 huruf (c) menyatakan bahwa “saat terutang pajak pertambahan nilai terjadi saat penyerahan jasa kena pajak”.
Pasal 13 ayat 1(a) huruf a menyatakan bahwa “Faktur pajak harus diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak”.
bahwa menurut Pemohon Banding, bunga yang seharusnya tercantum pada SKPKB PPN Masa Januari 2010 dihitung dari jatuh tempo penerbitan Faktur Pajak sampai dengan Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
bahwa berdasarkan penelitian Surat Pemberitahuan Pajak PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2010 yang telah dilakukan Pemohon Banding, faktur tersebut baru Pemohon Banding terbitkan pada bulan Desember 2010, maka menurut Pemohon Banding bunga yang dihitung adalah dari Bulan Februari 2010 sampai dengan Bulan Desember 2010 atau jangka waktu 11 Bulan, bukan 24 Bulan sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN Masa Januari 2010.
bahwa Majelis telah meneliti sengketa berkaitan dengan perhitungan sanksi bunga pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP oleh Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Masa Pajak Januari 2010 a quo, sebagai berikut:
*Jumlah bulan menurut Terbanding = 24 bulan,dari Februari 2010 sd 26 April 2012 (maksimum 24 bulan)
**Jumlah bulan menurut Pemohon Banding = 11 bulan,dari Februari 2010 sd Desember 2010 (saat Faktur Pajak diterbitkan dan dilaporkan pada SPM);
Pemohon Banding telah membayar SKPKB a quo dengan Surat Setoran Pajak tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp141.627.777,00.
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa:
bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
bahwa dalam Memori penjelasannya dinyatakan:
bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang PPN menyebutkan bahwa:
(3) Terutangnya pajak terjadi pada saat: ( c ) penyerahan Jasa Kena Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (1 a) Undang-undang PPN menyebutkan bahwa: Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. Memori penjelasannya:Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak;
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; ( d ) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
Memori penjelasannya: Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Memori penjelasannya: Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyatakan berdasarkan penelitian Surat Pemberitahuan Pajak PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2010 yang telah dilakukan Pemohon Banding, faktur tersebut baru Pemohon Banding terbitkan pada bulan Desember 2010.
bahwa menurut Majelis, Terbanding menyatakan berdasarkan data padaGeneral Ledger (G/L) diketahui memang benar atas Jasa Kena Pajak berupa:
bahwa menurut Majelis, Terbanding menyatakan telah dibayarkan pada masa tersebut oleh masing-masing Dana Pensiun, namun atas PPN yang telah dipungut, Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak-nya, dan baru diterbitkan Faktur Pajaknya pada bulan Desember 2010 dan dilaporkan atas PPN yang telah dipungut tersebut pada Masa Pajak Desember 2010.
bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dan sudah diakui oleh Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Jasa Kena Pajak berupa Jasa Manajemen Dana Pensiun LK sebesar Rp265.934.648,00 telah dibayarkan pada masa tersebut oleh masing-masing Dana Pensiun, namun atas PPN yang telah dipungut, Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak-nya, dan baru diterbitkan Faktur Pajaknya pada bulan Desember 2010 dan dilaporkan atas PPN yang telah dipungut tersebut pada Masa Pajak Desember 2010.
bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan, pernyataan Pemohon Banding dan sudah diakui oleh Terbanding dalam persidangan, dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat penghitungan jumlah bulan sanksi sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dihitung mulai dari saat penyerahan (mulai Februari 2010) sampai dengan saat dibuat dan dilaporkan Faktur Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Desember 2010, yaitu 11 bulan, sebagaimana pendapat Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas jumlah bulan sanksi sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) a quo tidak dapat dipertahankan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Keterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Keterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-733/WPJ.06/2013 tanggal 05 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Nomor: 00128/207/10/073/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Januari 2010 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00082/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB, dengan perhitungan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-733/WPJ.06/2013 tanggal 05 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Nomor: 00128/207/10/073/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Januari 2010 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00082/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
DPP PPN
|
Rp
|
265.934.648,00
|
|
|
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
|
Rp
|
26.593.465,00
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
0,00
|
+
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
26.593.465,00
|
|
|
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
0,00
|
+
|
|
PPN masih harus (Lebih) dibayar
|
Rp
|
26.593.465,00
|
|
|
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp
|
5.850.562,00
|
|
|
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
Rp
|
0,00
|
+
|
|
Jumlah PPN yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
Rp
|
32.444.027,00
|
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
