Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52728/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52728/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 sebesar Rp46.442.826,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar hukum atas alasan koreksi karena hasil konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Maret 2001 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan Rp46.442.826,00 a quo dengan alasan telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp46.442.826,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut :
No
Nama Penjual BKP/
Pemberi JKP
NPWP
Faktur Pajak
Alasan Koreksi
Nomor
Tanggal
PPN (Rp)
1
PT. CZK
02.419.412.8-059.000
010.000-10.00000001
11/10/2010
4.630.000
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
2
CV. GMP
02.365.682.0-212.000
010.000-10.00000006
26/08/2010
7.495.500
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
3
PT. Imt
01.269.575.5-212.000
010.000-10.00000023
09/11/2010
2.154.990
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
4
PT. SdN
01.269.153.1-212.000
010.000-10.00000028
15/11/2010
4.357.000
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
5
PT. BKB
01.488.282.5-212.000
010.000.-10.00000071
22/10/2010
2.243.495
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
6
PT. IfS
02.846.035.0-043.000
010.000-10.00000014
25/10/2010
18.328.718
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
7
PT. GSP
02.386.761.7-034.000
010.000-10.00000065
23/09/2010
1.219.000
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
8
PT Ganda Putra Insas
01.396.143.8-216.000
010.000-10.00000141
09/11/2010
5.350.623
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
9
PT. HdA
02.235.350.2-424.000
010.000-10.00000162
05/11/2010
663.500
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
Jumlah
46.442.826
bahwa dasar hukum atas alasan koreksi karena hasil konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Maret 2001 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan Rp46.442.826,00 a quo dengan alasan telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan.
bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
bahwa Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) dan Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkuta.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah mengadakan Uji Bukti dan melaporkan hasil Uji Bukti dalam persidangan, sebagai berikut :
PT. CZK
bahwa dokumen yang diperiksa dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
1.
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000001
2.
Finance (Payment) Doc. No: 2000002665
3.
Slip Bank Mandiri dengan jumlah Rp.50.004.000,00
4.
Payment Proposal Doc. No: 1900001867
5.
General Expenses Doc. No: 1900001867
6.
Form Permintaan Pembayaran tanggal 23 November 2010
7.
Vendor/Customer Create Request No. 89337
8.
Certificate for Acceptance of Work (SO-01-2010)tanggal15 November 2010
9.
Daftar Klasifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi: 2.903672.09.3171.2.001523 tanggal 12 Mei 2009
10.
Surat No. 011/CAZ/SU/XI/2010 perihal Invoice PT. CZK tanggal 10 November 2010
11.
Service Order No. SO-2010-001
12.
Invoice No. 002/CAZ/INV/XI/10 tanggal 10 November 2010
13.
Attendee List for Engineering Service tanggal 22 Oktober 2010
14.
Letter of Ordering Work Civil Engineering Service antara PT Patra SKdengan PT. CZK, SPK No. 009/SPK-SD/9/2010
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp46.442.826,00 dengan rincian sebagai berikut
No
1
No Fak tur
010.000.10-00000001
P K P P enjual
P T Caz K ons truk s i
Nilai (Rp)
4.630.000
2
010.000.10-00000006
CV Gandas ari M ulti P ratam
a 7.495.500
3
010.000.10-00000014
P T Indofluid S ejahtera
18.328.718
4
010.000.10-00000023
P T Im alaboratam a
2.154.990
5
010.000.10-00000028
P T S ondang Natiur
4.357.000
6
010.000.10-00000065
P T Global S arana P ers ada
1.219.000
7
010.000.10-00000071
P T B ina K ary a B ers am a
2.243.495
8
010.000.10-00000141
P T Ganda P utera Ins as
5.350.623
9
010.000.10-00000162
P T Hardiana A badi
Total
663.500
46.442.826
bahwa dasar koreksi atas Pajak Masukan dengan rinciansebagaimana di atas didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Koreksi Pajak Masukan tersebut tetap dipertahankan di level keberatan karena berdasarkan hasil klarifikasi ulang terhadap faktur-faktur pajak tersebut dijawab dengan “Tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar sebagai PKP. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa untuk dapat dikreditkan faktur pajak masukan harus benar baik secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN). Dan dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran pajak masukan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000001:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. CZK terkait pekerjaan jasa Civil Engineering Service dengan nilai sebesar Rp50.930.000,00 (pokok Rp46.300.000,00 + PPN Rp4.630.000,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. CZK, Payment Request Form, Payment Proposal, Bukti transfer Bank Mandiri, Service Order dan Letter of Ordering Work “Civil Engineering Service” antara Pemohon Banding dengan PT. CZK tertanggal 20 September 2010. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. CZK berupa: Permohonan Pembayaran,Invoice, Attendee List for Engineering Service dan Certificate for Acceptance of Work.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan angka mutasi sebesar Rp50.004.000,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa pokok sengketa yang diajukan pada Banding Pajak atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2010 sebesar Rp46.442.826,00 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                  
bahwa Pemohon Banding mendapatkan koreksi atas Pajak Masukan yangmengacu pada konfirmasi negatif yakni konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang bersangkutan. Pajak yang Pemohon Banding kreditkan menurut pemahaman Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selain itu, Faktur Pajak Masukan telah dibuat sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 Undang-undang No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Apabila ditinjau dari substansinya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi ini memang benar-benar terjadi dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Rekonsiliasi Arus Kas dan Barang disertai dokumen pendukung seperti Agreement, Invoice, Faktur Pajak, Joint Inspection atau Delivery Order.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran Pajak Masukan oleh Pemohon Banding yang telah dikreditkan dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada periode yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000001 :
bahwa PT. CZK telah menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan JKP terkait pekerjaan jasa Civil Engineering Service dengan nilai sebesar Rp50.930.000,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp46.300.000,00 dan Nilai PPN Rp4.630.000,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. CZK, Payment Request Form, Payment Proposal, Bukti transfer Bank Mandiri, Service Order dan Letter of Ordering Work “Civil Engineering Service” antara Pemohon Banding dengan PT. CZK tertanggal 20 September 2010. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. CZK berupa: Permohonan Pembayaran,Invoice, Attendee List for Engineering Service dan Certificate for Acceptance of Work.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.50.004.000,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. CZK.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT CAZ Konstruksi sebesar Rp4.630.000,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. CZK sebesar Rp4.630.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain Faktur Pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. CZK, Payment Request Form, Payment Proposal, Service Order dan Letter of Ordering Work “Civil Engineering Service” antara Pemohon Banding dengan PT. CZK tertanggal 20 September 2010, Permohonan Pembayaran, Invoice, Attendee List for Engineering Service dan Certificate for Acceptance of Work dan Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp50.004.000,00. (terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp46.300.000,00 dan Nilai PPN Rp4.630.000,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. CZK sebesar Rp.4.630.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT CAZ Konstruksi sebesar Rp4.630.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT CAZ Konstruksi sebesar Rp.4.630.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
CV. GMP
bahwa dokumen yang diperiksa dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:1. Faktur Pajak CV.Gandasari Multi Pratama Nomor 010.000-10.000000062. Finance (Payment) Doc. No: 20000026743. Slip Bank Mandiri dengan jumlah Rp80.951.400,004. Payment Proposal ,No Doc : 19000017945. General Expenses , Doc. No: 19000017946. Form Permintaan Pembayaran tanggal 9 November 20107. Vendor/Customer Create Request No. 89330tanggal 10 November 20108. Surat No. 6/S/GMP/VIII/2010 tertanggal 26 Agustus 2010 perihal Pembayaran9. Letter of Ordering Work atas Painting of Evacuation Line antara PT PatraSK dengan CV. GMP. SPK No. 005/SPK-SD/07/201010. Invoice No. 06/INV/GMP/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 201011. Joint Inspection No. 070/JI/GMP/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000006 :
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh CV. GMP terkait pekerjaan jasa Painting of Control Room & Sub Station dengan nilai sebesar Rp82.450.500,00 (pokok Rp74.955.000,00 + PPN Rp7.495.500,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-CV. GMP, Payment Request Form, Payment Proposal, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work “Painting of Evacuation Line in IBL and Outside Wall of Control Room & Sub Station” antara Pemohon Banding dengan CV. GMP tertanggal 19 Juli 2010. Ditunjukkan dokumen eksternal dari CV. GMP berupa: Permohonan Pembayaran,Invoice, dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan angka mutasi sebesar Rp80.951.400,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000006 :
bahwa CV. GMP telah menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan JKP terkait pekerjaan jasa Painting of Control Room Sub Station dengan nilai sebesar Rp82.450.500,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp74.955.000,00 dan Nilai PPN Rp7.495.500,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-CV. GMP, Payment Request Form, Payment Proposal, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work “Painting of Evacuation Line in IBL and Outside Wall of Control Room & Sub Station” antara Pemohon Banding dengan CV. GMP tertanggal 19 Juli 2010. Ditunjukkan dokumen eksternal dari CV. GMP berupa: Permohonan Pembayaran, Invoice, dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Buktitransfer Bank Mandiri menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.80.951.400,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi CV. GMP.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n CV. GMP sebesar Rp.7.495.500,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n CV. GMP sebesar Rp.7.495.500,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain Faktur Pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-CV. GMP, Payment Request Form, Payment Proposal, Letter of Ordering Work “Painting of Evacuation Line in IBL and Outside Wall of Control Room & Sub Station” antara Pemohon Banding dengan CV. GMP tertanggal 19 Juli 2010, Permohonan Pembayaran, Invoice, dan Joint Inspection dan Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.80.951.400,00 (terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp.74.955.000,00 dan Nilai PPN Rp.7.495.500,00 dan dikurangi PPh Pasal 23) dan Pemohon Banding sudah menunjukkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, SSP PPh Pasal 23 dan SPT PPh 23 terkait), dengan perhitungan sebagai berikut :
DPP PPN
Rp
74.955.000
PPN
Rp
7.495.500
Total
Rp
82.450.500
PPh 23 ( 2%)
Rp
1.499.100
Bayar
Rp
80.951.400
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n CV. GMP sebesar Rp7.495.500,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n CV. GMP sebesar Rp7.495.500,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n CV. GMP sebesar Rp7.495.500,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
PT. Imt
bahwa dokumen yang diperiksa dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000023
  2. Finance (Payment) Doc. No: 2000002657
  3. Slip Bank Mandiri dengan jumlah Rp23.680.494,00
  4. Payment Proposal, Doc. No: 1900001873
  5. General Expenses Doc. No: 1900001873
  6. Form Permintaan Pembayaran tanggal 29November 2010
  7. Kwitansi No. 23/KW/IMA/XI/2010 tanggal 9 November 2010 dengan jumlah Rp23.704.890,00
  8. Faktur No. 23/FAK/IMA/XI/2010 tanggal 9 November 2010
  9. Permohonan Pembayaran No. 023/PP/IMA/XI/2010 tanggal 9 November 2010
  10. Rekapitulasi Tagihan Oktober 2010 tanggal 9 November 2010 dengan jumlah Rp23.704.890,00
  11. Rincian Upah Lembur tanggal 9 November 2010
  12. Laporan Perincian Kerja Lembur Bulan Oktober 2010.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000023 :
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. Imt terkait pekerjaan jasa Penyediaan Tenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy di PT Kantor Cabang Dumai periode Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp23.704.890,00 (pokok Rp21.549.900,00 + PPN Rp2.154.990,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. Imt, Payment Request Slip, Payment Proposal, Bukti transfer Bank Mandiri dan Surat Perjanjian Borongan“Penyediaan Tenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy Di PT Kantor Cabang Dumai” antara Pemohon Banding dengan PT. Imt untuk periode 1 Maret 2010 s.d. 28 Februari 2011. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. Imt berupa: Permohonan Pembayaran Faktur, Kwitansi, Rekapitulasi tagihan bulan Oktober 2010, dan Rincian Upah dan Lembur.
bahwa tidak terdapat dokumen yang menyatakan persetujuan Pemohon Banding sebagai pihak pengguna jasa atas manpower yang telah digunakan sebagai bukti bahwa penyerahan jasa terkait telah dilaksanakan sepenuhnya yang diverifikasi kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Cara Pembayaran dalam Surat Perjanjian Borongan“Penyediaan Tenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy Di PT Kantor Cabang Dumai” antara Pemohon Banding dengan PT. Imt, yang menyebutkan: “Pembayaran akan dilakukan oleh pihak pertama (Pemohon Banding) kepada pihak kedua (PT. Imt) setiap bulan berdasarkan jumlah manpower yang dimasukkan pada bulan tersebut dan disetujui oleh pihak pertama”.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan angka mutasi sebesar Rp23.680.494,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000023 :
bahwa PT. Imt telah menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan JKP terkait pekerjaan jasa Penyediaan Tenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy di PT Kantor Cabang Dumai periode Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp23.704.890,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp21.549.900,00 dan Nilai PPN Rp2.154.990,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. Imt, Payment Request Slip, Payment Proposal, Bukti transfer Bank Mandiri dan Surat Perjanjian Borongan “Penyediaan Tenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy Di PT Kantor Cabang Dumai” antara Pemohon Banding dengan PT. Imt untuk periode 1 Maret 2010 s.d. 28 Februari 2011. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. Imt berupa: Permohonan Pembayaran Faktur, Kwitansi, Rekapitulasi tagihan bulan Oktober 2010, dan Rincian Upah dan Lembur.
bahwa Pemohon Banding telah berupaya mencari dokumen Joint Inspection yang merupakan dokumen pendukung verifikasi atas suatu pekerjaan/penyerahan JKP yang telah selesai dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Pemohon Banding telah melakukan crosscheck kepada Tim Internal pihak Pemohon Banding dan dapat dinyatakan bahwa jenis pemberian jasa tenaga kerja tidak dilengkapi dengan adanya dokumen Joint Inspection, melainkan dokumen rekap lembur yang merinci nama pegawai yang bekerja, sehingga Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.23.680.494,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT PT. Imt.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Imt sebesar Rp2.154.990,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Imt sebesar Rp2.154.990,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain Faktur Pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. Imt, Payment Request Slip, Payment Proposal, Surat Perjanjian Borongan “Penyediaan Tenaga Driver, Cleaning Service dan Office Boy Di PT Kantor Cabang Dumai” antara Pemohon Banding dengan PT. Imt untuk periode 1 Maret 2010 s.d. 28 Februari 2011, Permohonan Pembayaran Faktur, Kwitansi, Rekapitulasi tagihan bulan Oktober 2010, Rincian Upah dan Lembur dan Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp23.680.494,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat perbedaan atau selisih sebesar Rp24.396,00 antara Faktur Pajak a quo dengan total Nilai sebesar Rp.23.704.890,00 (terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp.21.549.900,00 dan Nilai PPN Rp.2.154.990,00) dengan mutasi Pembayaran sebagaimana Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.23.680.494,00 dan Pemohon Banding dapat menjelaskan perbedaan atau selisih sebesar Rp24.396,00 tersebut yang disertai dengan Bukti Pendukung (Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 23 terkait), yaitu karena adanya pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 23 sebesar Rp24.396,00 sehingga perincian pembayaran PPN a quo adalah sebagai berikut:
Uraian
Rp
Nilai
Keterangan
DPP PPN
Rp
21.549.900
PPN
Rp
2.154.990
Total
Rp
23.704.890
Bayar
Rp
23.680.494
Pemotongan PPh 23
Rp
24.396
DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.219.800 dan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Imt sebesar Rp2.154.990,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. Imt sebesar Rp2.154.990,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. Imt sebesar Rp2.154.990,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
PT. SdNbahwa dokumen yang diperiksa dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000028
  2. Finance (Payment) Doc. No: 2000002468
  3. Slip Bank Mandiri dengan jumlah Rp.47.055.600,00
  4. Payment Proposal Doc. No: 1900001792
  5. General Expenses atas Doc. No: 1900001792
  6. Form Permintaan Pembayaran tanggal 11 November 2010 atas Invoice Nomor: 85/SK/SN/XI/2010
  7. Permohonan Joint Inspection No. 85/JI/SN/XI/2010 tanggal 15 November 2010
  8. Joint Inspection atas SPB No. 038/PD-PTSK/12/2008
  9. Surat Nomor: 84/SK/SN/XI/2010 tanggal 15 November 2010 Permohonan Pembayaran Kendaraan
  10. Kwitansi No. 28/KW/SN/XI/2010 tertanggal 15 November 2010.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000028 :
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. SdN sehubungan dengan kontrak sewa 9 unit kendaraan ringan penumpang di Kantor Cabang Dumai Periode 15 Oktober 2010 s.d. 14 November 2010 dengan nilai sebesar Rp47.927.000,00 (pokok Rp43.570.000,00 + PPN Rp4.357.000,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc-PT. SdN, Payment Request Form, Payment Proposal, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT Kantor Cabang Dumai” tanggal 11 Desember 2008 untuk jangka waktu 3 tahun kalender. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Permohonan Pembayaran, Kwitansi, Permohonan Joint Inspection dan Joint Inspection Report.
bahwa tidak terdapat bukti Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang merupakan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT Kantor Cabang Dumai” Pasal 9 tentang Cara dan Syarat Pembayaran yang menyatakan: “ Syarat pembayaran sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat 1 Perjanjian ini harus dilampiri dengan:
  1. Laporan Hasil Pekerjaan/Joint Inspection Report,
  2. Kwitansi Penagihan,Faktur,
  3. Faktur Pajak Standard,
  4. Surat Kuasa Penerimaan Pembayaran jika yang menerima pembayaran bukan Direktur/Wakil Direktur Perusahaan,
  5. Bukti Berita Acara Serah Terima kendaraan beserta perlengkapan.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi masing-masing sebesar Rp47.055.600,00. Namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000028 :
bahwa PT. SdN telah menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan JKP sehubungan dengan kontrak sewa 9 unit kendaraan ringan penumpang di Kantor Cabang Dumai Periode 15 Oktober 2010 s.d. 14 November 2010 dengan nilai sebesar Rp47.927.000,00 dengan Nilai Pokok Rp43.570.000,00 dan Nilai PPN Rp4.357.000,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga kami dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc- PT. SdN, Payment Request Form, Payment Proposal, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT Kantor Cabang Dumai” tanggal 11 Desember 2008 untuk jangka waktu 3 tahun kalender. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Permohonan Pembayaran, Kwitansi, Permohonan Joint Inspection dan Joint Inspection Report.
bahwa melalui Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT Kantor Cabang Dumai” Pasal 9 tentang Cara dan Syarat Pembayaran yang menyatakan: “ Syarat pembayaran sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat 1 Perjanjian ini harus dilampiri dengan:
  1. Laporan Hasil Pekerjaan/Joint Inspection Report,
  2. Kwitansi Penagihan,Mengacu pada kontrak tersebut, Pemohon Banding telah melengkapi sebagian besar dokumen yang diminta dalam perjanjian ini.
  3. Faktur,
  4. Faktur Pajak Standard,
  5. Surat Kuasa Penerimaan Pembayaran jika yang menerima pembayaran bukan Direktur/Wakil Direktur Perusahaan.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp47.055.600,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP,dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon Banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain Faktur Pajak, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc-PT. SdN, Payment Request Form, Payment Proposal, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT Kantor Cabang Dumai” tanggal 11 Desember 2008 untuk jangka waktu 3 tahun kalender, Permohonan Pembayaran, Kwitansi, Permohonan Joint Inspection, Joint Inspection Report dan Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp47.055.600,00 (terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp43.570.000,00 dan Nilai PPN Rp4.357.000,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
PT. BKB
bahwa dokumen yang diperiksa dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000071 atas nama PT. BKB
  2. Finance (Payment) atas PT. BKB, Doc. No: 2000002466
  3. Bukti Pembayaran Bank Mandiri atas nama PT. BKB dengan jumlah Rp24.653.045,00
  4. Payment Proposal atas nama PT. BKB, Doc. No: 1900001773
  5. General Expenses atas PT. BKB, Doc. No: 1900001773
  6. Form Permintaan Pembayaran PT. BKB tanggal 9 November 2010 atasSPK No. 001/SD/01/2010
  7. Joint Inspection No. 54/BKB/DM/X/2010 atas PT. BKB
  8. Surat No. 71/BKB/MP/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 perihal Permohonan Pembayaran atas nama PT. BKB
  9. Rekapitulasi Pemakaian Premium+Oli untuk Mesin Potong Rumput tertanggal 22 Oktober 2010 atas nama PT. BKB
  10. Detail of Estimate Good House Keeping 2010 tertanggal 22 Oktober 2010 atas nama PT. BKB
  11. Rekapitulasi Absensi Kendaraan Pick Up BM 9764 RC atas nama PT. BKB
  12. Absensi Pekerja Tanggal 22 September 2010 s/d 21 Oktober 2010 atas nama PT. BKB.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000071 :
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. BKB terkait Pekerjaan Jasa Good House Keeping periode 22 September s.d. 21 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp24.678.443,00 (pokok Rp22.434.948,00 + PPN Rp2.243.495,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. BKB, Payment Proposal, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. BKB berupa: Permohonan Pembayaran, Rekap Absen Kendaraan, Rekap pemakaian premium, Absensi pegawai outsourcing dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp24.653.045,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000071 :
bahwa PT. BKB telah menerbitkan Faktur Pajak terkait Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Good House Keeping periode 22 September s.d. 21 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp24.678.443,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp22.434.948,00 dan Nilai PPN Rp2.243.495,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. BKB, Payment Proposal, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“ Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. BKB berupa: Permohonan Pembayaran, Rekap Absen Kendaraan, Rekap pemakaian premium, Absensi pegawai outsourcing dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp24.653.045,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP,dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual Atau Pemberi Jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.243.495,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp.2.243.495,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain Faktur Pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. BKB, Payment Proposal, Payment Request Form, Letter of Ordering Work“Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011, Permohonan Pembayaran, Rekap Absen Kendaraan, Rekap pemakaian premium, Absensi pegawai outsourcing dan Joint Inspection dan Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka pembayaran sebesar Rp.24.653.045,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat perbedaan atau selisih sebesar Rp25.398,00 antara Faktur Pajak a quo dengan total Nilai sebesar Rp24.678.443,00 (terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp.22.434.948,00 dan Nilai PPN Rp.2.243.495,00) dengan mutasi Pembayaran sebagaimana Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp24.653.045,00 dan Pemohon Banding dapat menjelaskan perbedaan atau selisih sebesar Rp25.398,00 tersebut yang disertai dengan Bukti Pendukung (Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 23 terkait), yaitu karena adanya pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 23 sebesar Rp25.398,00, sehingga perincian pembayaran PPN a quo adalah sebagai berikut:
Uraian
Rp
Nilai
Keterangan
DPP PPN
Rp
22.434.948
PPN
Rp
2.243.495
Total
Rp
24.678.443
Bayar
Rp
24.653.045
Pemotongan PPh 23
Rp
25.398
DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.269.890 dan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.243.495,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.243.495,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.243.495,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
PT. IfS
bahwa dokumen yang diperiksa dalam proses Uji Bukti uji bukti adalah sebagai berikut :
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000014
  2. Finance (Payment) No: 2000002651
  3. Slip Bank Mandiri dengan jumlah USD.22.567,77
  4. Payment Proposal Doc. No: 1900001785
  5. General Expenses Doc. No: 1900001785
  6. Form Permintaan Pembayaran tanggal 9 November 2010
  7. Vendor/Customer Create Request No. 89326 tanggal 29Oktober 2010
  8. Invoice No. INV/017/X/10/IFS
  9. Purchase Order No. 085/PO/PTSK/09/2010 tanggal 23 September 2010
  10. Receipt Note tertanggal 28 Oktober 2010
  11. Delivery Order No. SJ-017/X/10/IFS tanggal 1 Maret 2011.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000014:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. IfS terkait pembelian barang Sundyne Pump dengan nilai sebesar USD 22,567.77 (pokok USD20,516.15 +PPN USD2,051.61) atau setara dengan Rp203.403.311,00 (pokok Rp183.287.180,00 + PPN Rp18.328.718,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, Payment Proposal, General Expense Acc-PT. IfS, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. IfS berupa: Invoice dan Receipt Note bukti penerimaan dokumen tagihan.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan pembayaran ditujukan kepada ‘PT. IfS’ dan angka mutasi sebesar sebesar USD 22,567.77. Namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran PPN atas transaksi pembelian barang atas faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000014 :
bahwa PT. IfS menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP terkait pembelian barang Sundyne Pump dengan nilai sebesar USD22,567.77 dengan Nilai Pokok USD20,516.15 dan Nilai PPN USD2,051.61 atau setara dengan Rp203.403.311,00 yang terinci atas Nilai Pokok Rp183.287.180,00 dan Nilai PPN Rp.18.328.718,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak, Payment Voucher, Payment Proposal, General Expense Acc-PT. IfS, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. IfS berupa: Invoice dan Receipt Note bukti penerimaan dokumen tagihan. Pemohon Banding pun dapat menujukkan bukti penerimaan barang/Delivery Order yang menunjukkan barang telah diserahkan dan diterima pembeli.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan pembayaran ditujukan kepada ‘PT. IfS’ dan angka mutasi sebesar sebesar USD22,567.77.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana.
bahwa Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. IfS.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. IfS sebesar Rp18.328.718,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. IfS sebesar Rp18.328.718,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain:
  • Faktur Pajak,
  • Payment Voucher,PT. IfS,
  • Payment Request Form,
  • Purchase Order,
  • Invoice,
  • Receipt Note bukti penerimaan dokumen tagihan,
  • Bukti penerimaan barang/Delivery Order dan
  • Bukti transfer Bank Mandiri,

dengan menunjukkan angka mutasi sebesar sebesar USD.22,567.77 (terdiri Nilai Pokok DPP PPN USD.20,516.15 dan Nilai PPN USD.2,051.61 atau setara dengan Rp203.403.311,00 yang terinci atas Nilai Pokok Rp183.287.180,00 dan Nilai PPN Rp18.328.718,00).

  • Payment Proposal,
  • General Expense Acc-
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undangU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. IfS sebesar Rp18.328.718,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. IfS sebesar Rp18.328.718,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. IfS sebesar Rp18.328.718,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
PT. GSP
bahwa dokumen yang diperiksa dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000065
  2. Rekening koran giro PT Patra SK atas Nomor: Rekening 124-00-0467970-1 periode September 2010
  3. General Expenses Doc. No: 1900001412
  4. Form Permintaan Pembayaran tanggal 22 September 2010 (PO. Nomor: 075/PO/ PTSK/08/2010).
  5. Vendor/Customer Change Request . No. 89297
  6. Proforma Invoice No. GSP/PI/001/IX/10 tanggal 1 September 2010
  7. Purchase Order No. 073/PO/PTSK/08/2010 tanggal 24 Agustus 2010
  8. Delivery Order No. DO 100067 tanggal 5 Oktober 2010
  9. Invoice No. GSP-INV-065/2010 tanggal 23 September 2010
  10. Special Terms and Conditions antara PT Patra SK dan PT. GSP.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000065 :
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. GSP terkait pembelian O-Ring Kit dengan nilai sebesar Rp13.409.000,00 (pokok Rp12.190.000,00 + PPN Rp1.219.000,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment VoucherGeneral Expense Acc-PT. GSP, Payment Request Form Purchase Order, dan Bukti mutasi debet Rekening Koran Bank Mandiri. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GSP berupa: Invoice dan Delivery Order.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Rekening Koran Bank Mandiri terdapat mutasi debet ditujukan kepada ‘PT. GSP’ dengan nilai mutasi sebesar Rp13.409.000,00, namun tidak terdapat keterangan pembayaran ditujukan untuk apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran PPN atas transaksi pembelian barang atas faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000065:
bahwa PT. GSP telah menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP terkait pembelian O-Ring Kit dengan nilai sebesar Rp13.409.000,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp12.190.000,00 dan Nilai PPN Rp1.219.000,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak, Payment VoucherGeneral Expense Acc-PT. GSP, Payment Request Form Purchase Order, dan Bukti mutasi debet Rekening Koran Bank Mandiri. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GSP berupa: Invoice dan Delivery Order.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Rekening Koran Bank Mandiri terdapat mutasi debet ditujukan kepada ‘PT. GSP’ dengan nilai mutasi sebesar Rp13.409.000,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GSP sebesar Rp1.219.000,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GSP sebesar Rp1.219.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain Faktur Pajak, Payment VoucherGeneral Expense Acc-PT. GSP, Payment Request Form Purchase Order, Invoice, Delivery Order dan Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp13.409.000,00 (terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp12.190.000,00 dan Nilai PPN Rp1.219.000,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GSP sebesar Rp1.219.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. GSP sebesar Rp1.219.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GSP sebesar Rp1.219.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
PT. GPI
bahwa dokumen yang diperiksa dalam Proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000141 atas nama PT. GPI
  2. Invoice No. 005/INV/GAPINS-DMI/2010 tanggal 9 November 2010 atas nama PT. GPI
  3. General Expenses atas PT. GPI, Doc. No: 1900001838
  4. Form Permintaan Pembayaran PT. GPI tanggal 23 November 2010 atas Jasa Pengamanan periode 5 Oktober 2010 s/d 4 November 2010
  5. Bukti Pembayaran Bank Mandiri atas nama PT. GPI dengan jumlah Rp57.786.732,00.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000141:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. GPI sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK Periode 5 Oktober s.d. 4 November 2010 dengan nilai sebesar Rp58.856.855,00 (pokok Rp53.506.233,00 + PPN Rp5.350.622,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, General Expense Acc-PT. GPI, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di PT Kantor Cabang Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GPI berupa: Faktur Komersial.
bahwa tidak terdapat Bukti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau dokumen lain yang menunjukkan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI Pasal 3.15 tentang Kewajiban PihakKedua yang menyatakan: “Pihak kedua (PT. GPI) harus melaporkan semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak pertama (Pemohon Banding) dalam bentuk hard copy dan soft copy selambatnya 15 hari setelah Pekerjaan selesai”.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan Pemohon Banding menunjukkan bukti Slip transfer Bank Mandiri senilai Rp57.786.732,00.
bahwa mengingat tidak terdapat bukti penyerahan jasa atas transaksi terkait faktur pajak yang disengketakan, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000141 :
bahwa PT. GPI telah menerbitkan Faktur Pajak sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK Periode 5 Oktober s.d. 4 November 2010 dengan nilai sebesar Rp58.856.855,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp53.506.233,00 dan Nilai PPN Rp5.350.622,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak, General Expense Acc-PT. GPI, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di PT Kantor Cabang Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GPI berupa: Faktur Komersial.
bahwa Pemohon Banding telah melakukan crosscheck kepada Tim Internal pihak Pemohon Banding dan dapat dinyatakan bahwa jenis pemberian jasa tenaga kerja tidak dilengkapi dengan adanya dokumen Joint Inspection. Melainkan dokumen rekap lembur yang merinci nama pegawai yang bekerja, sehingga, Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT. GPI.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan Pemohon Banding menunjukkan bukti Slip transfer Bank Mandiri senilai Rp57.786.732,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP,dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen sehingga dapat membuktikan ‘validitas transaksi PT. GPI.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.350.622,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.350.622,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain Faktur Pajak, General Expense Acc-PT. GPI, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di PT Kantor Cabang Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011, Faktur Komersial dan Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi senilai Rp57.786.732,00 (terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp53.506.233,00 dan Nilai PPN Rp5.350.622,00 dan dikurangi dengan PPh Pasal 23 Rp1.070.123,00) dan Pemohon Banding sudah menunjukkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, SSP PPh Pasal 23 dan SPT PPh 23 terkait), dengan perhitungan sebagai berikut :
DPP PPN
53.506.233
PPN
5.350.622
Total
58.856.855
PPh 23 ( 2%)
1.070.123
Bayar
57.786.732
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.350.623,00 a quo (termasuk selisih pembulatan Rp.1), Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.350.623,00 a quo (termasuk selisih pembulatan Rp.1), dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp.5.350.623,00 a quo tidak dapat dipertahankan.PT. HdAbahwa dokumen yang diperiksa dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000162 atas nama PT. HdA
  2. Kwitansi No. 000051110 tanggal 5 November 2010 atas nama PT. HdA
  3. Rekening koran PT Patra SK atas No. Rekening 124-00-0467970-1
  4. General Expenses atas PT. HdA, Doc. No: 1900001796
  5. Kwitansi No. 281110 tanggal 5 November 2010 atas nama PT. HdA
  6. Kwitansi No. 00834 tanggal 15 Oktober 2010 atas nama PT. had.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000162 :
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. HdA sehubungan dengan pekerjaan Jasa pengurusan KITAS dan MERP dengan nilai sebesar Rp7.298.500,00 (pokok Rp6.635.000,00 + PPN Rp663.500,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, General Expense Acc-PT. HdA, Payment Request Form dan Bukti Multiple entry Re-entry Permit Visa. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. HdA berupa: Kwitansi.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan Pemohon Banding hanya menunjukkan kwitansi dan copy Rekening Koran. Dari data rekening koran Pemohon Banding menunjukkan angka sebesar Rp23.725.600,00, namun pada kolom keterangan tidak tertulis atas transaksi apa. Pada kolom keterangan hany tertulis ”CK 178806, dimana menurut Terbanding tidak dapat menjelaskan atas transaksi apa.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000162 :
bahwa PT. HdA telah menerbitkan Faktur Pajak sehubungan dengan pekerjaan Jasa pengurusan KITAS dan MERP dengan nilai sebesar Rp7.298.500,00 terdiri dari Nilai Pokok Rp6.635.000,00 dan Nilai PPN Rp663.500,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohn Banding dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur Pajak, General Expense Acc- PT. HdA, Payment Request Form dan Bukti Multiple entry Re-entry Permit Visa. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. HdA berupa: Kuitansi.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan Pemohon Banding hanya menunjukkan kwitansi dan copy Rekening Koran. Dari data rekening koran Pemohon Banding menunjukkan angka sebesar Rp23.725.600,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen sehingga dapat membuktikan validitas transaksi PT. HdA.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. HdA sebesar Rp663.500,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. HdA sebesar Rp663.500,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang memadai, yaitu Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan hubungan antara jumlah pembayaran copy Rekening Koran (yang menunjukkan angka sebesar Rp23.725.600,00) dan nilai transaksi dalam Faktur Pajak a quo sebesar Rp7.298.500,00 (terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp6.635.000,00 dan Nilai PPN Rp.663.500,00), sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai dalam Faktur Pajak a quo sebesar Rp7.298.500,00 sudah dibayar dan merupakan bagian dari pembayaran sebesar Rp23.725.600,00 sebagaimana dalam copy Rekening Koran.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. HdA sebesar Rp663.500,00 a quo, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp663.500,00 kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tetap dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. HdA sebesar Rp663.500,00 a quo tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. HdA sebesar Rp663.500,00 a quo tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1138/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 Nomor: 00053/407/10/081/12 tanggal 22 Juni 2012, dengan perhitungan sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200