Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52727/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52727/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52727/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp12.114.204,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dasar hukum atas alasan koreksi karena hasil konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Maret 2001 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan Rp12.114.204,00 a quo dengan alasan telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp12.114.204,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut :
bahwa dasar hukum atas alasan koreksi karena hasil konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Maret 2001 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan Rp12.114.204,00 a quo dengan alasan telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan.
bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
bahwa Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) dan Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan.
PT. GPI
bahwa dokumen yang diperiksa dalam Proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp12.114.204,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa dasar koreksi atas Pajak Masukan dengan rincian sebagaimana di atas didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Koreksi Pajak Masukan tersebut tetap dipertahankan di level keberatan karena berdasarkan hasil klarifikasi ulang terhadap faktur-faktur pajak tersebut dijawab dengan “Tidak ada oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar sebagai PKP. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa untuk dapat dikreditkan faktur pajak masukan harus benar baik secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai). Dan dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran pajak masukan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000130:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. GPI sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK Periode 5 September s.d. 4 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp66.568.755,00 (pokok Rp60.517.050,00 + PPN Rp6.051.704,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc-PT. GPI, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di Kantor Cabang Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GPI berupa: Faktur Komersial, Kwitansi, dan Rincian tagihan bulan September 2010, dan Daftar Absen pegawai.
bahwa tidak terdapat Bukti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau dokumen lain yang menunjukkan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPIPasal 3.15 tentang Kewajiban Pihak Kedua yang menyatakan: “Pihak kedua (PT. GPI) harus melaporkan semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak pertama (Pemohon Banding) dalam bentuk hard copy dan soft copy selambatnya 15 hari setelah Pekerjaan selesai”.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp64.263.222,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas pokok Rp60.517.050,00 + PPN Rp6.051.704,00 – PPh Pasal 23 tagihan invoice Oktober 2010 Rp1.210.341,00 – PPh Pasal 23 tagihan invoice September 2010 Rp1.110.192,00.
bahwa mengingat tidak terdapat bukti penyerahan jasa atas transaksi terkait faktur pajak yang disengketakan, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa Pokok sengketa yang diajukan pada Banding Pajak atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp12.114.204,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mendapatkan koreksi atas Pajak Masukan yangmengacu pada konfirmasi negatif yakni konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena kami telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang bersangkutan.
bahwa Pajak yang Pemohon Banding kreditkan menurut pemahaman Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran untuk penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selain itu, Faktur Pajak Masukan telah dibuat sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 Undang-undang No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Apabila ditinjau dari substansinya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi ini memang benar-benar terjadi dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Rekonsiliasi Arus Kas dan Barang disertai dokumen pendukung seperti Agreement, Invoice, Faktur Pajak, Joint Inspection atau Delivery Order
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran Pajak Masukan oleh Pemohon Banding yang telah dikreditkan dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada periode yang bersangkutan
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000130:
bahwa PT. GPI menerbitkan faktur Pajak atas Penyerahan JKP sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK Periode 5 September s.d. 4 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp66.568.755,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp60.517.050,00 dan Nilai PPN Rp6.051.704,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa faktur pajak, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc-PT. GPI, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di Kantor Cabang Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GPI berupa: Faktur Komersial, Kwitansi, dan Rincian tagihan bulan September 2010, dan Daftar Absen pegawai.
bahwa Pemohon Banding telah melakukan crosscheck kepada Tim Internal pihak Pemohon Banding dan dapat dinyatakan bahwa jenis pemberian jasa tenaga kerja tidak dilengkapi dengan adanya dokumen Joint Inspection. Melainkan dokumen rekap lembur yang merinci nama pegawai yang bekerja. Sehingga, Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT. GPI.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp64.263.222,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas Nilai Pokok Rp60.517.050,00 dan Nilai PPN Rp6.051.704,00 dikurangi Nilai PPh Pasal 23 tagihan invoice Oktober 2010 Rp1.210.341,00 kompensasi pemotongan PPh Pasal 23 tagihan invoice September 2010 Rp1.110.192,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pemakai JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. GPI;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp6.051.704,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp6.051.704,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain faktur pajak, General Expense Acc-PT. GPI, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di Kantor Cabang Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011, Faktur Komersial, Kwitansi, dan Slip bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp64.263.222,00 (merupakan pembayaran atas Nilai Pokok DPP PPN Rp60.517.050,00 dan Nilai PPN Rp6.051.704,00 dikurangi Nilai PPh Pasal 23 tagihan invoice Oktober 2010 Rp1.210.341,00 – kompensasi pemotongan PPh Pasal 23 tagihan invoice September 2010 Rp1.110.192,00 dan Pemohon Banding sudah menunjukkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, SSP PPh Pasal 23 dan SPT PPh 23 terkait).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp6.051.704,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
CV. HKF
bahwa dokumen yang diperiksa dalam Proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000019
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh CV. HkF terkait pembelian barang 1 unit Folding Door for Chemical Warehouse dengan nilai sebesar Rp9.135.500,00 (pokok Rp8.305.000,00 + PPN Rp830.500,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, Payment Proposal, General Expense Acc-CV. HkF, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order. Ditunjukkan dokumen eksternal dari CV. HkF berupa: Invoice, Kwitansi dan Surat Pengantar Barang.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan pembayaran ditujukan kepada ‘CV. HkF’ dan angka mutasi sebesar Rp9.135.500,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran PPN atas transaksi pembelian barang atas faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000019 :bahwa CV. HkF menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP terkait pembelian barang 1 unit Folding Door untuk Chemical Warehouse dengan nilai sebesar Rp9.135.500,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp8.305.000,00 dan Nilai PPN Rp830.500,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, Payment Proposal, General Expense Acc-CV. HkF, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order. Ditunjukkan dokumen eksternal dari CV. HkF berupa: Invoice, Kwitansi dan Surat Pengantar Barang.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan pembayaran ditujukan kepada ‘CV. HkF’ dan angka mutasi sebesar Rp9.135.500,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pemakai BKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi CV. HkF.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjaudari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon Banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. CV. HkF sebesar Rp830.500,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. CV. HkF sebesar Rp830.500,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain faktur pajak, Payment Voucher, Payment Proposal, General Expense Acc-CV. HkF, Payment Request Form, Purchase Order. Invoice, Kwitansi dan Surat Pengantar Barang, dan Bukti transfer Bank Mandiri dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp9.135.500,00 (yang terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp8.305.000,00 dan Nilai PPN Rp830.500,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. CV. HkF sebesar Rp830.500,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. CV. HkF sebesar Rp830.500,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. CV. HkF sebesar Rp830.500,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
PT. SDN
bahwa dokumen yang diperiksa dalam Proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000027:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. SdN sehubungan dengan kontraksewa 9 unit kendaraan ringan penumpang di Patra SK Dumai Periode 15 September 2010 s.d. 14 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp47.927.000,00 (pokok Rp43.570.000,00 + PPN Rp4.357.000,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc-PT. SdN, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di Kantor Cabang Dumai” tanggal 11 Desember 2008 untuk jangka waktu 3 tahun.kalender. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Permohonan Pembayaran, Faktur Komersial, Permohonan Joint Inspection dan Joint Inspection Report.
bahwa tidak terdapat bukti Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang merupakan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di Kantor Cabang Dumai” Pasal 9 tentang Cara dan Syarat Pembayaran yang menyatakan: “ Syarat pembayaran sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat 1 Perjanjian ini harus dilampiri dengan:
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi masing-masing sebesar Rp47.055.600,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000027 :
bahwa PT. SdN telah menerbitkan Faktur Pajak atas pemanfaatan JKP sehubungan dengan kontrak sewa 9 unit kendaraan ringan penumpang di Patra SK Dumai Periode 15 September 2010 s.d. 14 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp.47.927.000,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp.43.570.000,00 dan Nilai PPN Rp.4.357.000,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc-PT. SdN, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di Kantor Cabang Dumai” tanggal 11 Desember 2008 untuk jangka waktu 3 tahun kalender. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Permohonan Pembayaran, Faktur Komersial, Permohonan Joint Inspection dan Joint Inspection Report.
bahwa dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di Kantor Cabang Dumai” Pasal 9 tentang Cara dan Syarat Pembayaran yang menyatakan: “ Syarat pembayaran sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat 1 Perjanjian ini telah dilampiri dengan:
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank MandiriPemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.47.055.600,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pemakai JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. SdN.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain faktur pajak, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. SdN, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN, Permohonan Pembayaran, Faktur Komersial, Permohonan Joint Inspection dan Joint Inspection Report Slip dan bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp47.055.600,00 (terdiri dari Nilai Pokok DPP PNN Rp43.570.000,00 dan Nilai PPN Rp4.357.000,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
PT. TIM
bahwa dokumen yang diperiksa dalam Proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000044:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. TIM terkait Tuition Fee pelatihan pegawai “Centrifugal Training” a.n. Nurraflis Salam dengan nilai sebesar Rp9.625.000,00 (pokok Rp8.750.000,00 + PPN Rp875.000,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, General Expense Acc-PT. TIM, dan Bukti transfer Bank Mandiri. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. TIM berupa: Invoice dan surat Konfirmasi registrasi.
bahwa tidak terdapat sertifikat bukti pelatihan yang menunjukkan bahwa jasa pelatihan telah diserahkan.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan pembayaran ditujukan kepada ‘PT. TIM’ dan angka mutasi sebesar Rp9.450.000,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/ pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000044 :bahwa PT. TIM telah menerbitkan Faktur Pajak atas pelatihan pegawai “Centrifugal Training” a.n. Nurraflis Salam dengan nilai sebesar Rp9.625.000,00 yang terdiri dari Nilai Pokok Rp8.750.000,00 dan Nilai PPN Rp875.000,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa faktur pajak, General Expense Acc-PT. TIM, dan Bukti transfer Bank Mandiri. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. TIM berupa: Invoice dan surat Konfirmasi Registrasi Peserta Training dan Laporan SPT PPh 21 Masa Pajak Desember 2010 yang menunjukkan bahwa Nurraflis Salam adalah benar- benar karyawan Pemohon Banding.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan pembayaran ditujukan kepada ‘PT. TIM’ dan angka mutasi sebesar Rp9.450.000,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pemakai JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi ‘PT. TIM’.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwaMajelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. TIM sebesar Rp875.000,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. TIM sebesar Rp875.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain faktur pajak, General Expense Acc-PT. TIM, invoice dan surat Konfirmasi Registrasi Peserta Training dan Bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp9.450.000,00 (terdiri dari Nilai Pokok DPP PPN Rp8.750.000,00 dan Nilai PPN Rp875.000,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. TIM sebesar Rp875.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TIM sebesar Rp875.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. TIM sebesar Rp875.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-960/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00052/407/10/081/12 tanggal 22 Juni 2012, dengan perhitungan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-960/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00052/407/10/081/12 tanggal 22 Juni 2012, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Pajak Keluaran Harus Dipungut/ Bayar Sendiri
|
Rp
|
11.327.267.451,00
|
|
|
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
|
Rp
|
22.851.846.679,00
|
(-)
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
(11.524.579.228,00)
|
|
|
Dikompensasi ke Masa Pajak Berikutnya
|
Rp
|
0,00
|
(+)
|
|
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
Rp
|
(11.524.579.228,00)
|
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
